Perlu diketahui, sebelumnya media ini telah menerbitkan berita terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 34 dapur yang telah memiliki (SLHS) dari Dinas Kesehatan Ogan Ilir.
Maka berdasarkan data yang diberikan Dinas kesehatan Ogan Ilir untuk dapur MBG yang beroperasi di Desa Sungai Pinang ll, diduga kuat tidak termasuk dari 34 dapur MBG yang telah memiliki (SLHS).
Lebih ironisnya lagi, dapur MBG yang beroperasi di Desa Sungai Pinang ll, diduga tidak memiliki Izin Lingkungan setempat serta Izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten setempat.
Berdasarkan pantauan dan penelusuran awak media ini, di lokasi untuk pembuangan air limbah dapur MBG tersebut diduga mencemari lingkungan sekitar karena kotor dan bau.
Menurut pihak pemerintah Desa Sungai Pinang 2 kalau dapur MBG yang telah beroperasi di desa nya itu, diduga tidak memiliki izin lingkungan sekitar dan pemerintah desa.
Kepala Desa (Kades) Sungai Pinang II, Herman Sawiran, saat dihubungi Via WhatsApp, mengatakan, kalau izin secara tertulis (bertanda tanggan) kekantor desa itu belum, hanya izin Lisan saja, dan untuk masalah IPAL kata meraka membuat bak untuk limbahnya, bahkan untuk izin lingkungan sekitar mereka juga tidak ada, ucapnya kepada awak media, pada Rabu (04/2/2026).
Handoko selaku SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dapur MBG Sungai Pinang ll tersebut, mengatakan untuk dapur yang di kabupaten Ogan Ilir ini belum standar untuk IPAL nya Instruksi dari Kanwil, karna nantinya akan disamakan seluruhnya untuk pembangunan IPAL tersebut, kilahnya.
Selanjutnya, nantinya kita akan laporan ke Dinas DLHK dan layout pembuatan tempat limbah (IPAL) itu nantinya dari Dinas DLHK, "kita di instruksikan nantinya untuk satu Kabupaten Ogan Ilir, dibuat serentak IPAL nya, ini pun bentuknya sama, jadi masing masing SPPG laporan ke DLHK karena IPAL ini harus standar DLHK, Kemarin juga sudah sempat ditanya terkait perizinan untuk IPAL tersebut, dan untuk sekarang ini menunggu begitu surat dan layout dari Dinas DLHK turun, kita akan percepat pembangunan IPAL ini, dalihnya.
Sedangkan menurut pemilik Dapur MBG tersebut, kalau untuk IPAL sudah ada perintah dari pak handoko. Kami sudah tau kalau itu harus dilakukan, oleh karena prosesnya itu belum selesai, dan secepatnya akan kami selesaikan, karna itu kewajiban tidak mungkin tidak membuatnya, itu bahaya, harus sesuai dengan aturan, jelasnya.
Pengirim berita : (Aprianto)

