Breaking news

Minggu, 28 Juni 2026

Juni 28, 2026

Jokowi Masih Mengendalikan Kepolisian? Reflektif 1 Juli 2026 Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun

        

Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dalam sistem ketatanegaraan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesain sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, berada di bawah kendali Presiden namun tetap harus menjalankan fungsinya secara netral, tidak memihak pada kelompok atau kepentingan politik tertentu.


Prinsip ini tercantum dalam undang-undang yang mengatur kepolisian, dengan tujuan agar penegakan hukum berjalan adil, setara, dan melindungi seluruh warga negara tanpa pandang status, kedudukan, atau afiliasi politik. Sejak Jokowi terpilih sebagai Presiden untuk pertama kalinya pada tahun 2014, sejumlah pengamat politik, hukum, dan masyarakat sipil mulai mengamati adanya perubahan mendasar dalam arah, budaya, dan cara kerja tubuh kepolisian.


Perubahan ini tidak bersifat teknis semata, melainkan menyentuh esensi kemandirian lembaga kepolisian. Berbagai kebijakan penunjukan pimpinan, pola penanganan kasus, serta hubungan dengan kekuasaan eksekutif memunculkan argumen bahwa kepolisian secara bertahap dikuasai dan diarahkan untuk melayani kepentingan politik penguasa. Perubahan arah kepolisian mulai terlihat jelas ketika Jokowi mengangkat Tito Karnavian sebagai Kapolri.


Sebelumnya, proses pengangkatan Kapolri pada umumnya tetap mempertimbangkan jenjang karir, rekam jejak profesional, serta keseimbangan dukungan dari berbagai unsur. Masa awal pemerintahan Jokowi, pengangkatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun fondasi kendali yang kuat atas kepolisian. Di bawah kepemimpinan Tito terjadi pergeseran prioritas kerja.


Sebelumnya kepolisian lebih banyak berfokus pada pemberantasan kejahatan umum, keamanan lingkungan, dan penegakan hukum secara menyeluruh, maka pada masa itu mulai terlihat kecenderungan untuk menempatkan kepentingan stabilitas politik pemerintahan sebagai prioritas utama. Banyak pengamat menilai bahwa langkah ini menjadi titik awal di mana kepolisian mulai terbiasa bekerja selaras dengan kebutuhan politik kekuasaan, bukan hanya berdasarkan perintah hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Pengangkatan ini membuka pola baru bahwa kesesuaian pandangan dan kesetiaan kepada pimpinan tertinggi negara menjadi pertimbangan utama, setara bahkan melebihi kualifikasi teknis semata. Inilah yang kemudian dianggap sebagai pintu masuk bagi Jokowi untuk mulai mengeratkan cengkeramannya terhadap lembaga kepolisian. Seiring berjalannya waktu, persepsi tentang pergeseran fungsi kepolisian semakin menguat dan terlihat dalam berbagai peristiwa.


Lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, bertransformasi menjadi instrumen yang digunakan untuk menjaga kekuasaan dan membungkam oposisi kritis. Salah satu bukti paling nyata adalah pola penanganan terhadap suara-suara kritis. Lawan politik, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun warga masyarakat yang mengemukakan pendapat atau kritik tajam terhadap kebijakan, kinerja, atau pribadi Jokowi seringkali dihadapkan pada jerat hukum.


Tuduhan yang dilontarkan sangat beragam, mulai dari makar, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga pelanggaran hukum lainnya. Di sisi lain, kritik yang disampaikan dengan cara yang sama namun mendukung pemerintah jarang mendapatkan perlakuan serupa.


Hal ini menimbulkan kesan kuat adanya penegakan hukum yang selektif dan diskriminatif. Situasi ini diperparah dengan adanya dugaan kolaborasi struktural antara jajaran kepolisian dengan kelompok pendukung atau yang dikenal sebagai buzzer politik. Dalam dinamika ini, kelompok buzzer berperan membentuk narasi publik, menyerang pihak yang dianggap mengganggu kekuasaan, dan memprovokasi opini.


Sementara itu, kepolisian siap bertindak sebagai penegak aturan yang menindak pihak yang telah ditetapkan sebagai sasaran. Kolaborasi ini menciptakan lingkaran kendali yang efektif untuk membatasi ruang kebebasan berpendapat dan menjaga stabilitas kekuasaan secara semu. Ketika masa jabatan berakhir, Jokowi melanjutkan pola yang sama dengan memilih pengganti yang dinilai memiliki kedekatan pribadi dan kesetiaan yang teruji, yaitu Listyo Sigit Prabowo, mantan ajudan pribadinya.


Pengangkatan Sigit sebagai Kapolri ini menjadi sorotan tajam karena dinilai melangkahi jenjang kepangkatan dan masa dinas yang telah diatur dalam sistem karir kepolisian. Secara aturan internal, kenaikan jabatan dalam tubuh kepolisian didasarkan pada urutan kepangkatan, masa pengabdian, dan penilaian kinerja bertahap. Namun dalam kasus ini, pertimbangan politik tampaknya lebih dominan.


Tujuan strategis di balik pemilihan ini sangat jelas. Pertama, memastikan bahwa pimpinan kepolisian adalah orang yang dapat dipercaya untuk menjaga kepentingan Jokowi, baik saat masih menjabat maupun setelah masa jabatannya berakhir. Kedua, dengan melangkahi beberapa angkatan perwira senior, masa jabatan Sigit dapat berlangsung lebih lama dibandingkan jika ia mengikuti jalur karir biasa. Hal ini menjamin kelangsungan kendali dan pengaruh Jokowi terhadap lembaga tersebut dalam jangka waktu yang panjang.

 

Pola ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan kepolisian tidak lagi dipilih berdasarkan siapa yang paling kompeten secara profesional, melainkan siapa yang paling dapat diandalkan untuk mendukung kepentingan kekuasaan. Salah satu bukti paling meyakinkan tentang kuatnya kendali Jokowi adalah apa yang terjadi setelah pergantian kepemimpinan nasional.


Pada tahun 2024, kekuasaan kepresidenan resmi beralih dari Jokowi ke Prabowo. Secara konvensi politik dan ketatanegaraan, pergantian pemimpin biasanya diikuti dengan penyesuaian pimpinan lembaga strategis guna memastikan keselarasan arah kebijakan dan menegaskan otoritas pemerintahan baru.

 

Kenyataannya, Listyo tetap mempertahankan posisinya sebagai Kapolri hingga saat ini 2026. Kondisi ini menimbulkan analisis mendalam bahwa Prabowo seolah berada dalam posisi tersandera situasi politik. Prabowo dinilai tidak memiliki keberanian atau ruang gerak yang cukup untuk mengganti pimpinan kepolisian, meski langkah tersebut merupakan simbol penting yang menandakan bahwa kekuasaan telah berpindah tangan sepenuhnya.

 

Kelambanan atau ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa pengaruh Jokowi telah mengakar sangat dalam di tubuh kepolisian. Bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden masih memiliki kendali yang cukup kuat untuk menentukan siapa yang memimpin lembaga tersebut. Tanpa pergantian pimpinan, secara praktis kendali dan arah kerja kepolisian tidak mengalami perubahan berarti, sehingga warisan pengaruh politik masa lalu tetap berjalan.


Kecenderungan kepolisian yang lebih berpihak pada kepentingan Jokowi semakin teruji dan terlihat jelas dalam penanganan kasus-kasus yang secara langsung menyentuh nama mantan presiden tersebut. Salah satu contoh paling menonjol adalah kasus dugaan keabsahan ijazah pendidikan Jokowi yang sempat mengemuka dan menjadi perbincangan luas di masyarakat.

 

Dalam kasus ini, publik menilai bahwa proses penyelidikan tidak berjalan secara terbuka, mendalam, dan objektif. Berbagai pertanyaan yang diajukan masyarakat dan pengamat hukum tidak dijawab dengan penjelasan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sebaliknya, kepolisian terkesan lebih berusaha menutup kasus tersebut dengan cepat, memberikan kesan seolah - olah bersedia "memasang badan" untuk melindungi nama baik dan kepentingan Jokowi.

 

Jika kepolisian bersikap netral, maka kasus apapun, termasuk yang menyangkut mantan presiden, harus diselidiki dengan standar yang sama seperti kasus biasa lainnya. Kenyataannya penanganan yang berbeda ini memperkuat dugaan bahwa kepentingan politik dan kekuasaan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan hukum, bukan semata-mata fakta dan bukti yang ada.

 

Seluruh rangkaian peristiwa dan kebijakan ini membawa dampak yang serius bagi kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Pertama Rusaknya Kemandirian Institusi: Ketika kepolisian dikendalikan oleh kekuasaan politik, lembaga tersebut kehilangan jati dirinya sebagai penegak hukum yang netral. Keputusan yang diambil sering kali tidak lagi berdasarkan hukum, melainkan berdasarkan pertimbangan politik.


Kedua menurunnya Kepercayaan Publik: Masyarakat menjadi ragu apakah hukum dapat ditegakkan secara adil. Jika kepolisian terlihat berpihak pada penguasa, maka warga merasa hukum tidak lagi melindungi mereka, melainkan hanya melindungi kelompok tertentu.


Ketiga Lemahnya Sistem Pengawasan: Dalam sistem demokrasi, lembaga penegak hukum berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Jika lembaga ini justru menjadi bagian dari kekuasaan, maka tidak ada lagi pihak yang dapat mengawasi dan menindak penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa.


Keempat Membahayakan Stabilitas. Demokrasi: Demokrasi bergantung pada adanya lembaga yang kuat dan mandiri. Jika lembaga strategis seperti kepolisian dikuasai secara terus-menerus, maka akan terbentuk pola kekuasaan yang terpusat dan sulit dikendalikan, yang berpotensi menggerus prinsip-prinsip demokrasi.


Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan, satu langkah strategis dan mendasar yang harus segera diambil hemat penulis adalah melakukan pergantian pimpinan Kepolisian.


Langkah ini bukan sekadar perubahan administratif biasa, melainkan keharusan konstitusional, politik, dan moral untuk memulihkan kondisi lembaga dan kepercayaan rakyat.

 

Mengapa Kapolri harus diganti?...

Pertama, memutus rantai pengaruh politik masa lalu. Pergantian Kapolri menjadi pintu utama untuk melepaskan tubuh kepolisian dari jerat kendali dan pengaruh kepentingan politik masa pemerintahan era Jokowi.


Dengan menempatkan pimpinan baru yang tidak memiliki ikatan kepentingan atau kesetiaan pribadi kepada penguasa lama, arah kebijakan kepolisian dapat dikembalikan kepada jalur profesionalisme dan hukum.

 

Kedua, menegaskan kedaulatan pemerintahan baru. Bagi Presiden Prabowo, mengganti Kapolri adalah bukti nyata bahwa memegang kendali penuh atas jalannya pemerintahan dan lembaga negara.


Ini adalah simbol penting bahwa kekuasaan telah berpindah tangan sepenuhnya, bukan sekadar peralihan jabatan semata. Tanpa langkah ini, citra pemerintahan baru Prabowo akan terus terlihat lemah dan terikat pada kepentingan pihak lain.

 

Ketiga, memulihkan netralitas dan kewibawaan lembaga. Pimpinan baru harus dipilih berdasarkan kriteria yang jelas: rekam jejak bersih, kompetensi tinggi, integritas terpuji, dan pengalaman memadai dalam jenjang karir kepolisian.


Bukan lagi berdasarkan kedekatan pribadi atau kesetiaan politik. Dengan demikian, kepolisian dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang adil, tidak pandang bulu, dan melindungi seluruh warga negara.


Keempat, mengembalikan kepercayaan publik. Pergantian pimpinan yang tepat akan menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa perubahan menuju ke arah yang lebih baik telah dimulai.


Ini menjadi langkah awal untuk membangun kembali kepercayaan yang selama ini tergerus akibat persepsi bahwa kepolisian hanya melayani kepentingan kekuasaan.

 

Kelima, mencegah penyimpangan lebih lanjut. Jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang selektif, dan pelanggaran hak asasi manusia akan semakin besar.


Pergantian Kapolri adalah tindakan pencegahan yang paling efektif agar lembaga ini tidak terjerumus lebih dalam ke dalam praktik-praktik yang merusak tatanan bernegara.

 

 Kesimpulan. Fenomena adanya kendali Jokowi terhadap kepolisian terbentuk melalui proses yang berlangsung secara bertahap, dimulai dari pola pengangkatan pimpinan, pergeseran fungsi, hingga bertahannya pengaruh tersebut meski kekuasaan telah berpindah tangan.


Akar permasalahan utamanya terletak pada belum terjadinya perubahan kepemimpinan yang mampu memutus ikatan kepentingan politik masa lalu. Oleh karena itu, pergantian Kapolri bukan lagi pilihan melainkan keharusan.


Langkah ini menjadi syarat mutlak untuk mengembalikan kemandirian lembaga penegak hukum, menegakkan kedaulatan pemerintahan, serta menjaga keberlangsungan sistem demokrasi dan keadilan di Indonesia.


Tanpa langkah ini semua wacana tentang perbaikan, profesionalisme, dan keadilan hukum hanyalah “omon - omon” belaka di kepolisian. (Red)

Sabtu, 27 Juni 2026

Juni 27, 2026

Ketua DPRD Ogan Ilir Hadiri Pengukuhan DPC- APEDNAS 2026-2031

Ogan Ilir | Prokontra.news | -  Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan Masa Bakti 2026–2031 yang diselenggarakan di Gedung Pendopoan, Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (27/6/2026).


Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama Bupati Ogan Ilir turut menyambut kedatangan para tamu undangan, di antaranya Gubernur Sumatera Selatan, para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Selatan, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Indonesia, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.


Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional, aspiratif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 


Pengirim berita : Aprianto 

Kamis, 25 Juni 2026

Juni 25, 2026

DLH Ogan Ilir Gelar Sosialisasi Program Bank Sampah

Ogan Ilir | Prokontra.news |  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), menggelar sosialisasi dan pembinaan pengelolaan lingkungan melalui program Bank Sampah. Kegiatan yang berfokus pada pengurangan sampah domestik atau rumah tangga ini dilaksanakan di Kantor Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya, pada Kamis (25/6/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten  Ogan Ilir, Wahyudi, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara mandiri.


"Kegiatan hari ini berfokus pada pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat melalui bank sampah. Target utamanya adalah menekan volume sampah yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga," ujar Wahyudi. 


Mengubah sampah menjadi Berkah Ekonomi melalui edukasi ini masyarakat diajarkan untuk memilah sampah sejak dari rumah. Sampah yang dipilah dengan benar terbukti memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah pendapatan keluarga bagi warga dan masyarakat.


Karena secara teknis, sampah rumah tangga dapat dibagi menjadi dua kategori utama. Sampah Organik Sisa makanan atau dedaunan dapat diolah secara mandiri oleh masyarakat menjadi pupuk kompos.


Sampah Non-Organik Barang-barang seperti botol plastik, kardus, kertas, dan sejenisnya dapat dikumpulkan untuk dibawa ke bank sampah nantinya. Seperti salah satu contoh Bank Sampah 'Layo' Jadi Percontohan Desa Saka Tiga saat ini telah memiliki wadah pengelolaan sendiri yang diberi nama Bank Sampah Layo. Meski baru berjalan selama empat bulan, Bank sampah ini menunjukkan perkembangan positif dengan menjaring sekitar 60 orang anggota aktif.


Karena mekanisme di Bank Sampah ini sangat mudah Masyarakat hanya perlu membawa sampah yang telah dipilah sesuai kategori. Petugas kemudian akan mencatat berat sampah tersebut, lalu mengkonversinya ke dalam bentuk saldo rupiah yang berfungsi sebagai tabungan warga. 


"Tidak menutup kemungkinan ke depan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir akan memiliki bank sampah sendiri-sendiri," tambah wahyudi.


Melalui gerakan pemilahan dari (rumah tangga) ini, DLH Kabupaten Ogan Ilir berharap volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berkurang drastis. Dengan demikian, sampah yang benar-benar sampai ke TPA hanyalah Residu yang sudah tidak bisa dimanfaatkan atau didaur ulang lagi.


Agenda sosialisasi ini berlangsung tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari warga. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Indralaya, Kepala Desa Saka Tiga, perwakilan ibu PKK, jajaran dinas terkait, serta tokoh dan masyarakat setempat. 


Pengirim berita : Aprianto 

Juni 25, 2026

Majelis Hakim PN Menggala Tuba Vonis Bebas "Maryani Tanpa Syarat"

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala, terkait dalam perkara nomor : 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi lampung sebelumnya.Awal dan akhir dari persidangan berjalan kondusif majelis hakim dan atau ketua hakim dan anggota hakim memutuskan Saudari Maryani BEBAS Tanpa Syarat. Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, Direktur M. Hidayat Tri Ansori., S.H., C.L.E. Ihsan, Teja Nugraha WNP., S.H., Arief Hidayatullah S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah S.H., dan Djoni Satria Mega., S.H.,C.L.E., berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Maryani. Tangis histeris keluarga atas keadilan yang seadil-adilnya atas Vonis Bebas yang diputuskan Majelis Hakim terhadap Maryani, pada Kamis (25/6/2026).


Usai sidang pembacaan vonis, Kuasa hukum Maryani langsung menangis penuh haru. M. Hidayat Tri Ansori., S.H., C.L.E., kuasa hukum Maryani (Sapaan akrab Bung Dayat) mengambil langkah cepat untuk meminta petikan salinan putusan untuk membebaskan Maryani dalam tahanan tak lupa Maryani sujud syukur atas putusan tersebut, katanya.


Kiay Yansori Zaini bersama pihak media Wartawan' dan Keluarga Besar, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Masyarakat histeris langsung mengemukakan jeritan yang selama ini ditunggu-tunggu, "Ya Allah anakku, "ya Allah panjang umur hakim-hakim," ucap, Kiay Yansori di Ruang Sidang usai mendengar putusan bebas Maryani.


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani., S.H., M.H., dan hakim anggota Diaz Widya Fadilla., S.H., serta Irza Winasis S.H., M.H., menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Kabupaten  Tulang Bawang.


"Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani," terang, hakim saat membacakan putusan.


Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman.


Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp.50 juta oleh oknum jaksa dan Kasipidum, terkait pasal yang akan dikenakan pada Maryani dari pasal 609 menjadi pasal 131 kepada Maryani namun dugaan meminta dan menerima uang pungli harus menjadi perhatian dan disikapi, ucap (seorang yang tak ingin disebut namanya).


Orang Tua Maryani mengapresiasi atas sikap  tegas majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.


"Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan," 


Dengan ini Kuasa Hukum, Bung Dayat tidak akan segan-segan mencari keadilan hingga hak-hak Maryani terselesaikan dengan seadil-adilnya, "Meski langit akan runtuh, Keadilan harus tetap ditegakkan". (Red).

Senin, 22 Juni 2026

Juni 22, 2026

Kasi Intel Kejari Tulang Bawang : Laporan Masuk Diproses Tidak Ada Yang di SP3

Tulang Bawang | Prokontra.newsKejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) menegaskan seluruh laporan yang telah masuk ke institusinya masih dalam proses penanganan dan tidak ada yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Tulang Bawang, Dimas Sany, saat berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten  Tulang Bawang, pada Senin (22/6/2026).


Dikatakan Dimas, sejumlah laporan yang masuk ke Kejari Tulang Bawang, termasuk terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), video profil, Bawaslu, dan laporan lainnya, tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


"Semua laporan yang sudah masuk di kejaksaan tidak ada yang berhenti kasusnya dan akan terus kami dalami," kata Dimas.



Dirinya, mengungkapkan bahwa khusus laporan terkait dugaan permasalahan anggaran BUMD, saat ini penanganannya telah meningkat ke tahap penyidikan.


"Untuk laporan terkait permasalahan anggaran BUMD, sudah kami lakukan dan saat ini masuk tahap penyidikan. Kami akan menelusuri siapa saja yang terlibat. Ini juga menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang bekerja dan mudah - mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan lebih lanjut," ujarnya.


Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Tulang Bawang Erwinsyah menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Kejari Kabupaten Tulang Bawang ke Kantor PWI serta keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan sejumlah laporan yang menjadi perhatian publik.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah berkunjung ke Kantor PWI Kabupaten Tulang Bawang. Kami juga mengapresiasi dan mendukung langkah Kejari dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk, termasuk kasus BUMD yang saat ini telah masuk tahap penyidikan," kata Erwinsyah.


Dirinya berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten  Tulang Bawang dan PWI Kabupaten Tulang Bawang dapat terus terjalin dengan baik dalam mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.


"Semoga ke depan Kejaksaan dan PWI  Kabupaten Tulang Bawang terus bersinergi serta menjalin silaturahmi yang baik dalam berbagai bidang," tutupnya. (Red)

Minggu, 21 Juni 2026

Juni 21, 2026

Jangan Berhenti Pada Eli Fitriyana : Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba



Penulis:

Ahmad Basri

Ketua :  K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Penetapan Eli sebagai tersangka dalam perkara penggunaan ijazah Paket C palsu, patut dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.


Tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti menggunakan dokumen pendidikan palsu untuk memperoleh jabatan publik harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Pertanyaan apakah perkara ini hanya berhenti pada Eli? Sebuah ijazah palsu tidak lahir dari ruang kosong. Ijazah tidak turun dari langit. Di balik selembar ijazah palsu selalu ada rantai perbuatan yang melibatkan banyak pihak.


Ada yang membuat, ada yang memesan, ada yang menghubungkan, ada yang memerintahkan, dan ada yang menggunakan. Semuanya merupakan satu kesatuan peristiwa hukum yang tidak dapat dipisahkan.


Berdasarkan pengakuan yang berkembang, Eli mengaku menerima ijazah tersebut dalam keadaan sudah jadi atau terima jadi. Proses pembuatannya diduga dilakukan oleh pihak lain.


Ada yang disebut sebagai pembuat, ada yang berperan sebagai perantara, dan ada pula yang diduga memerintahkan. Tentu benar atau tidaknya harus dibuktikan dalam proses penyidikan.


Pemakai: Pasal 272 ayat (2) “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.


Pembuat: Pasal 272 ayat (1) “Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”


Penerbit: Pasal 272 ayat (3) “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun”. Sedangkan yang ikut membantu atau penyertaan lahirnya ijazah palsu dapat dijerat dalam Pasal 20 dan Pasal 2. Sama hukumannya dengan pemakai, pembuat dan penerbit.


Artinya, tidak hanya pelaku utama yang dapat dipidana, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana. Artinya, undang-undang tidak hanya mengejar pemakai, tetapi juga pembuatnya.


Apabila penyidikan hanya berhenti pada pengguna sementara pihak yang membuat, memesan, atau memerintahkan tidak tersentuh, maka publik berhak mempertanyakan rasa keadilan yang hendak ditegakkan.


Perkara ini sesungguhnya bukan sekadar soal seseorang menggunakan ijazah palsu untuk menjadi anggota dewan.


Persoalan yang lebih mendasar adalah soal integritas. Sebab, jabatan wakil rakyat diperoleh melalui mekanisme konstitusional yang mensyaratkan kejujuran dan legalitas administrasi.


Ketika syarat itu dipenuhi dengan dokumen palsu, maka sesungguhnya yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan juga rakyat yang memberikan mandat politik.


Semua pihak yang disebut-sebut terlibat tetap harus diperlakukan berdasarkan azas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada penghukuman sosial sebelum adanya alat bukti yang cukup.


Karena itu, pengakuan Eli seharusnya tidak dipandang sebagai akhir dari perkara, melainkan sebagai pintu masuk untuk mengungkap seluruh mata rantai kejahatan.


Penyidik memiliki kewajiban untuk menelusuri siapa yang membuat, siapa yang memesan, siapa yang membayar, siapa yang menghubungkan, dan siapa yang memerintahkan.


Sebab keadilan tidak akan tercapai apabila hanya satu orang yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak lain yang memiliki peran penting justru luput dari proses hukum.


Asas Equality Before The Law mengajarkan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena kedudukan sosial, kekuasaan, atau hubungan tertentu.


Kini Eli telah ditetapkan sebagai tersangka, itu bukanlah akhir dari cerita. Justru sebaliknya, itu adalah awal untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.


Jangan sampai hukum terlihat berani kepada pemakai, tetapi lemah kepada pembuat dan pihak yang diduga memerintahkan. (Red)

Jumat, 19 Juni 2026

Juni 19, 2026

Patut Diapresiasi ! Polres Tubaba Raih Tiga Penghargaan "Dir Binmas Polda Lampung"

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda lampung kembali menorehkan prestasi membanggakan Pada kegiatan Pembinaan dan anev kinerja bhabinkamtibmas semester 1 tahun 2026 Yang berlangsung di Ballroom Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Polres Tubaba berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus. Pada Jum'at (19/06/2026)Dalam kegiatan tersebut dihadiri Dir Binmas Polda Lampung Kombes Pol. A.F. Indra Napitupulu, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Dit Binmas Polda lampung, para Kasat Binmas dan Kasi humas serta Perwakilan  Bhabinkamtibmas Se-jajaran Polda Lampung.Piagam penghargaan khusus diberikan kepada sejumlah Kepolisian Resor (Polres) jajaran yang dinilai menorehkan prestasi diserahkan langsung oleh Dir Binmas Polda Lampung salah satunya diterima oleh Kasat binmas Polres Tubaba Iptu Gutri dan Bhabinkamtibmas Aipda Absen Daud Sipayung, S.H


Penghargaan yang diraih oleh Sat Binmas Polres Tubaba adalah :

1. Terbaik II dalam membina, memotivasi dan mengevaluasi penginputan laporan dalam Aplikasi BOS V2 oleh Bhabinkamtibmas,


2. Bhabinkamtibmas rangking I teraktif dalam input laporan giat bhabinkamtibmas di aplikasi Binmas Online System V2 ( penghargaan individu kepada Aipda Absen Daud Sipayung, S.H )


3. Terbaik I dalam membina, memotivasi, dan mengevaluasi Laporan Link Content Tiktok Giat Kebaikan oleh Bhabinkamtibmas nya.


Kombes Pol. A.F. Indra Napitupulu, dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada para Kasat Binmas dan Bhabinkamtibmas jajaran yang menerima penghargaan, Ia berharap prestasi ini menjadi pemantik semangat bagi Polres lain untuk terus berinovasi.


"Penghargaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata kerja keras personel di lapangan dalam kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat melalui pendekatan humanis dan pembinaan yang berkelanjutan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, Polri harus mampu menjadi bagian dari solusi di tengah masyarakat melalui komunikasi yang baik dan pendekatan persuasif." Ujar Dir Binmas 


"Dengan adanya Kegiatan Pembinaan dan anev kinerja bhabinkamtibmas semester 1 tahun 2026 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kinerja dan sinergi antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera."Pungkasnya. (Red)

Senin, 15 Juni 2026

Juni 15, 2026

Erwinsyah Resmi Terpilih Jadi Ketua PWI Tulang Bawang Periode 2026 - 2029

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Pada Konferkab ke IX tahun 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Erwinsyah dipercaya menjadi Ketua terpilih PWI Kabupaten Tulang Bawang periode 2026-2029.Untuk diketahui, dengan mendapatkan perolehan suara 15 dari 29 jumlah mata pilih anggota PWI Kabupaten Tulang Bawang, Erwinsyah berhasil menjadi Ketua PWI Tuba periode 2026 - 2029 mendatang.


Konferkab PWI Kabupaten Tulang Bawang dibuka langsung oleh Asisten II DR. Antony, Kadis Kominfo Nanan Wisnaga, Ketua PWI Provinsi Lampung Wira Hadikusuma yang berlangsung di Sekretariat PWI Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (15/6/2026).


Patut diapresiasi pada Konferkab PWI Kabupaten Tulang Bawang ke IX tahun 2026, ini telah dilakukan pemilihan secara demokratis mengingat ada 2 calon, yakni Erwinsyah dan Suhirmansyah.


Disaat proses perhitungan perolehan suara dari awal sampai ahir sangat ketat dan  sampai pada akhirnya Erwinsyah mendapatkan perolehan suara sebanyak 15 sementara Suhirmansyah mendapatkan sebanyak 14 suara.


Dalam sambutan perdananya Ketua PWI Tuba terpilih periode tahun 2026 - 2029 Erwinsyah mengatakan pesta Demokrasi telah usai mari kita bersama - sama kembali bersatu untuk memajukan PWI Kabupaten Tulang Bawang dan tak kalah pentingnya dapat bersinergi dengan Pemkab Tulang Bawang maupun lainnya guna memajukan Kabupaten Tulang Bawang yang sangat kita cintai bersama ini, terangnya.


Lebih lanjut, mari kita bersama - sama bersatu, walau sebelumnya kita berbeda pendapat, namun pesta demokrasi telah selesai mari kita kibarkan bendera PWI di Kabupaten Tulang Bawang, serta tetap bersinergi dengan pemerintah, guna mendukung kemajuan di Kabupaten Tulang Bawang dalam segala bidang, tutupnya.   (Red)



Juni 15, 2026

DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Bersama TPAD Bahas PAD

Ogan Ilir | Prokontra.news | -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ogan Ilir serta perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi daerah dalam rangka membahas capaian dan realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Ilir pada Semester I Tahun Anggaran 2026, pada Senin (15/6/2026).Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Wahyudi, S.T. dan Wakil Ketua II Ahmad Syafei. Turut hadir anggota Badan Anggaran DPRD, perwakilan TAPD, serta kepala perangkat daerah terkait.


Dalam rapat tersebut, peserta membahas perkembangan realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi, sekaligus mengevaluasi berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya pencapaian target PAD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, dilakukan pula pembahasan mengenai strategi dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah pada semester berikutnya.


Melalui forum ini, DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, sehingga target PAD yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Rapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh suasana diskusi yang konstruktif dalam rangka mencari solusi serta menyusun langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah Kabupaten Ogan Ilir. (ADV)

Jumat, 12 Juni 2026

Juni 12, 2026

Kodim 0426 TB, Gelar Pembekalan Materi "Perkuat Karakter dan Wawasan Peserta"

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Kegiatan Korps Republik Indonesia (KKRI) berlangsung dengan semangat dan antusiasme tinggi. Dalam kegiatan tersebut, para peserta menerima pembekalan materi yang disampaikan oleh berbagai unsur terkait sesuai bidang dan kompetensinya masing-masing, bertempat di Kampung Moris Jaya, SMA Negeri 1 Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Sabtu (13/6/2026).
Materi yang diberikan meliputi wawasan kebangsaan, bela negara, kedisiplinan, kepemimpinan, bahaya narkoba, etika bermedia sosial, serta pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kehadiran para pemateri dari berbagai unsur diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta.
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif sehingga peserta dapat berdiskusi dan mengajukan pertanyaan secara langsung. Hal ini bertujuan agar materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa pembekalan dari berbagai unsur merupakan bagian penting dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berwawasan luas, serta memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menumbuhkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.


Para peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh perhatian dan semangat. Mereka mengaku mendapatkan banyak pengetahuan serta pengalaman baru yang bermanfaat untuk mendukung pengembangan diri di masa mendatang.


Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta KKRI dapat menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh, berintegritas, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Red)