Breaking news

Rabu, 05 Agustus 2026

Agustus 05, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah Hadiri Paripurna DPRD Lamtim Bahas Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

Lampung Timur | Prokontra.news  – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (4/8/2026) .

 

Nota kesepakatan ini menjadi landasan utama dan langkah strategis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027, yang disusun berorientasi penuh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, pembangunan yang tepat sasaran, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas kemitraan yang harmonis, terbuka, dan konstruktif selama proses pembahasan dokumen anggaran ini. Menurutnya, kolaborasi erat antara unsur eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap kebijakan dan alokasi anggaran dapat semakin memperkuat pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat .

 

“Mari kita bersama-sama menjaga dan menguatkan semangat kolaborasi ini, demi mewujudkan Kabupaten Lampung Timur yang makmur, maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing tinggi,” tegas Bupati Ela Siti Nuryamah.

 

Kesepakatan ini sekaligus menegaskan komitmen bersama pemerintah dan DPRD untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola digunakan secara tepat, efisien, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga Lampung Timur.

 

 Pengirim berita :  Iman Nurrohim

Agustus 05, 2026

Pengadaan Seragam Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Indralaya "Dijalankan Secara Musyawarah dan Tanpa Paksaan"

Ogan Ilir | Prokontra.news | - SMA Negeri 1 Indralaya kembali menegaskan komitmennya melibatkan peran aktif orang tua dalam berbagai kebijakan sekolah, termasuk dalam pengadaan seragam dan perlengkapan bagi peserta didik baru tahun ajaran ini, pada Rabu (05/8/2026).Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Pudyo Laksono, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan seragam telah dibahas secara mendalam dalam rapat gabungan orang tua siswa. Dalam pertemuan tersebut, juga telah disepakati pembentukan paguyuban pengurus orang tua yang diketuai oleh P. Yanto untuk memfasilitasi kebutuhan bersama.“Pihak sekolah memberikan kepercayaan penuh kepada orang tua untuk menyusun kesepakatan bersama. Kami tidak terlibat sama sekali dalam penunjukan pelaksana maupun pihak konveksi. Semua keputusan diambil secara bersama-sama dan tidak ada unsur paksaan sedikitpun,”tegas Kepsek Pudyo saat dikonfirmasi hari ini.

 

Ia menambahkan bahwa formulir pemesanan yang disebarkan bersifat pilihan sepenuhnya. Orang tua bebas memilih untuk memesan melalui jalur yang telah dibahas maupun menyiapkan sendiri di tempat lain dengan model dan warna yang sesuai ketentuan sekolah. Mengingat waktu rapat sudah menjelang istirahat siang, formulir sengaja diserahkan kepada orang tua untuk didiskusikan terlebih dahulu bersama keluarga di rumah.

 

“Kami juga mendukung dan sangat menghargai semangat berbagi yang tumbuh di lingkungan sekolah. Banyak siswa baru yang sudah mendapatkan bantuan seragam layak pakai dari kakak kelas yang lulus maupun kerabat, sehingga tidak semua harus membeli baru,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Pudyo berharap sinergi yang terjalin antara sekolah, orang tua, dan pengurus paguyuban Orangtua per kelas senantiasa terjaga dengan baik demi kenyamanan dan kemajuan seluruh peserta didik SMA Negeri 1 Indralaya.

 

Lanjutnya di sekolah ini juga Bantuan Buku Paket dipinjamkan ke Siswa, Siswa tidak perlu membeli Buku Paket. Lagi,"pungkasnya.


Pengirim berita : Aprianto

Selasa, 04 Agustus 2026

Agustus 04, 2026

Bupati Hj. Ela Siti Nuryamah, Ucapkan Terimakasih dan Selamat Bertugas Kepada Kapolres Lamtim

Lampung Timur | Prokontra.news | -  Bupati Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P, menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat bertugas di tempat yang baru kepada AKBP Heti Patmawati S.H., S.I.K., M.M., atas amanah yang dipercayakan sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, pada Selasa (04/8/2026).

 

Selanjutnya, Bupati Ela Siti Nuryamah juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., yang kini menjabat sebagai Kapolres Lampung Timur.

 

Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta kemudahan dalam mengemban amanah. terus menghadirkan pengabdian terbaik bagi masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur demi mewujudkan daerah yang aman, kondusif, dan sejahtera.


Selamat mengemban tugas dan tanggung jawab yang baru. semoga senantiasa sukses dalam setiap langkah pengabdian kepada bangsa dan negara.

 

Pengirim berita :  Iman Nurrohim

Senin, 03 Agustus 2026

Agustus 03, 2026

Sengketa Pemberitaan Media Tempatkan di Jalur Hukum Yang Tepat


Penulis :

Ahmad Basri 

(Advokat -Ketua K3PP Tubaba)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news| - Di era digital saat ini, sebuah pemberitaan dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan pembaca. Tidak jarang, pihak yang menjadi objek pemberitaan merasa dirugikan karena menilai isi berita tidak akurat, tidak berimbang, atau bahkan mencemarkan nama baiknya.


Reaksi yang sering muncul adalah keinginan untuk segera melaporkan media atau wartawan ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pidana, termasuk menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Pertanyaan apakah setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media dapat langsung menempuh jalur pidana? Tentu jawabannya tidak sesederhana itu.


Sistem hukum Indonesia telah memberikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini merupakan lex specialis yang mengatur aktivitas pers sekaligus memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Instrumen penting dalam UU Pers adalah hak jawab. Hak jawab merupakan hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.


Melalui mekanisme ini, media diberi kesempatan untuk memperbaiki, mengoreksi, atau memuat klarifikasi dari pihak yang merasa dirugikan sehingga keseimbangan informasi dapat terjaga.


Apabila hak jawab tidak diberikan, ditolak, atau tidak dimuat secara patut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.


Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki kewenangan menilai apakah suatu pemberitaan merupakan produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah jurnalistik atau justru melanggar Kode Etik Jurnalistik.


Penilaian ini menjadi penting karena tidak semua informasi yang beredar di media otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam praktik penegakan hukum, penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers telah menjadi pendekatan yang diakui.


Aparat penegak hukum pada umumnya meminta penilaian Dewan Pers terlebih dahulu apabila perkara yang dilaporkan berkaitan dengan produk jurnalistik. Pendekatan ini dimaksudkan agar kemerdekaan pers tetap terlindungi tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.


Harus dicatat bahwa bukan berarti wartawan atau perusahaan pers kebal hukum. Jika terbukti pemberitaan dilakukan dengan itikad buruk, tidak memenuhi standar jurnalistik, atau bahkan perbuatan yang dipersoalkan berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik, maka pertanggungjawaban hukum tetap dapat dimintakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat perlu memahami bahwa sengketa pemberitaan tidak selalu harus diawali dengan laporan pidana ke penegak hukum. Menggunakan hak jawab dan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem hukum pers yang telah dibangun oleh negara.


Kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kehormatan setiap warga negara bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.


Pers wajib menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab, sementara masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga harus menggunakan mekanisme hukum yang telah disediakan, hak jawab atau hak koreksi dan Dewan Pers. (Red)

Agustus 03, 2026

JAKOR Sumsel : Diduga ! Gagal Program Cetak Sawah di Ogan Ilir, "Sarat KKN", Kadis DPTPH Harus Mundur Jabatan !

Palembang/Ogan Ilir | Prokontra.news | – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa, terkait dugaan sarat penyimpangan hingga mengalami kegagalan pelaksanaan Program Cetak Sawah di Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2025–2026. pada Senin (03/8/2026).Perlu diketahui, program tersebut dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini mencapai nilai total sekitar seratus lima miliar rupiah, Koordinator Aksi JAKOR Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Fadrianto TH., didampingi Koordinator Lapangan RA.Wijaya menyampaikan, hasil investigasi tim menemukan indikasi kuat/sarat, adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan. Program mencakup tiga belas paket pekerjaan yang tersebar di Kecamatan Lubuk Keliat, Muara Kuang, Pemulutan Barat, Indralaya Selatan, Rambang Kuang, Rantau Alai, Tanjung Raja hingga Tanjung Batu dengan target total lahan seluas tiga ribu lima ratus hektare. Namun data yang dihimpun menunjukkan sekitar seribu seratus hektar lahan tersebut, dinilai belum dapat digarap maupun ditanami hingga kini, tegasnya.“Lahan tersebut masih tergenang air dalam, sementara sistem irigasi dan tata kelola air belum berfungsi optimal. Diduga sejak awal analisis kesiapan lokasi dan calon petani tidak dilakukan secara matang, sehingga program dipaksakan berjalan tanpa memastikan kelayakan di lapangan".

 

Selanjutnya, dengan biaya pelaksanaan sekitar tiga puluh lima juta rupiah per hektare, JAKOR Sumsel menduga kerugian keuangan negara mencapai tiga puluh delapan koma lima miliar rupiah, yang di akibat lahan tersebut, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Klaim ini sifatnya dalam dugaan dan tentunya masih menunggu hasil audit resmi aparat pengawas maupun penegak hukum.

 

Dalam aksinya, JAKOR Sumsel meminta Kepala Dinas (Kadis) DPTPH (Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura) Provinsi Sumatera Selatan mengundurkan diri, sebab ini adalah bentuk tanggung jawab atas dugaan kegagalan program tersebut, selain itu organisasi ini juga meminta Kepala Dinas DPTPH Provinsi  Sumsel untuk dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga masyarakat dan petani, serta dapat bertanggung jawab penuh atas perbaikan dan penuntasan masalah di lapangan, terangnya.


Ditambahkan, selain itu, pihaknya menuntut penjelasan rinci dan transparan mengenai seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan program di Ogan Ilir, ucapnya.

 

Lebih lanjut, Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel, Opitum Jaya, dirinya membenarkan proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog, ucapnya.

 

“Untuk pelaksanaan di Kabupaten Ogan Ilir prosedurnya sudah benar namun kendala banyak terjadi karena anggaran diterima mendadak dan harus selesai pada tahun berjalan, "Insya Allah masalah yang ada akan kami perbaiki, dan tuntutan teman-teman, akan segera kami sampaikan serta koordinasikan dengan pimpinan,” jelas Kabid DPTPH Sumsel.


Pengirim berita : Aprianto 

Jumat, 31 Juli 2026

Juli 31, 2026

Wabup Lamtim Kunjungi SMK-JIEMA "Cetak Lulusan Unggul Siap Hingga Kancah Internasional"

Lampung Timur | Prokontra.news |  – Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, melakukan kunjungan ke SMK JIEMA (Japan Indonesia Education & Manpower Association) di Kecamatan Sekampung, pada Kamis (30/7/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Wabup menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi terbaik untuk masa depan bangsa. Ia mengajak para peserta didik untuk terus belajar, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, serta bahasa asing, tanpa melupakan akhlak, disiplin, dan tanggung jawab sebagai bekal menghadapi dunia kerja.


Kunjungan ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan dunia pendidikan dalam mencetak lulusan yang unggul, berkarakter, dan siap bersaing di Tingkat Nasional maupun Internasional.


Rangkaian kegiatan ditutup dengan peresmian gedung baru melalui pemotongan pita serta peninjauan lahan pengembangan fasilitas pendidikan SMK JIEMA.


Bersama, kita wujudkan SDM Lampung Timur yang unggul, berdaya saing, dan siap menyongsong masa depan.


Pengirim berita : Iman Nurrohim

Kamis, 30 Juli 2026

Juli 30, 2026

Sandi Chandra Pratama Sebut Tidak Seimbangnya Kewajiban Bayar Pajak dan Kualitas Pelayanan "Picu Rusaknya Kontrak Sosial"

Penulis :
Sandi Chandra Pratama S.Psi
Pendiri LSM JERAT
(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas )

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pendiri LSM-JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menyatakan bahwa ketidakseimbangan antara kewajiban masyarakat membayar pajak dan kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah dapat memicu rusaknya kontrak sosial antara negara dan warga negara, baik dari perspektif hukum maupun psikologi sosial.

Menurut Sandi, secara hukum pajak merupakan kewajiban yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, ia berpendapat bahwa pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menggunakan penerimaan negara tersebut demi melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umum, dan menyediakan pelayanan publik yang layak.

"Rakyat memang wajib membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, negara juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan manfaat pajak itu dalam bentuk pelayanan publik, keamanan, kepastian hukum, serta program kesejahteraan," ujar Sandi, pada Kamis, (30/7/2026).

Ia menilai bahwa apabila pelayanan publik tidak berjalan secara memadai dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, situasi itu dapat dipandang sebagai bentuk tidak optimalnya pelaksanaan mandat negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sudut pandang psikologi sosial, Sandi mengatakan masyarakat pada umumnya memiliki harapan bahwa kepatuhan membayar pajak akan diikuti dengan pelayanan dan perlindungan yang sepadan dari negara. Ketika harapan tersebut tidak terpenuhi, menurutnya dapat muncul persepsi ketidakadilan yang memicu kekecewaan, frustrasi, hingga menurunnya kepercayaan publik.

"Ketika masyarakat merasa pengorbanan mereka tidak sebanding dengan manfaat yang diterima, persepsi ketidakadilan akan semakin kuat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mendorong munculnya sikap apatis terhadap negara," katanya.

Sandi juga berpendapat bahwa menurunnya kepercayaan publik dapat meningkatkan risiko munculnya pembangkangan sipil secara pasif. Ia menyebut sebagian masyarakat bahkan dapat merasionalisasi praktik seperti penghindaran atau penggelapan pajak sebagai bentuk protes terhadap pemerintah, meskipun tindakan tersebut tetap bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kewajiban perpajakan warga negara tetap harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan transparansi, serta memastikan hasil pemungutan pajak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Kepercayaan publik merupakan fondasi hubungan antara negara dan rakyat. Oleh karena itu, keseimbangan antara kewajiban membayar pajak dan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan publik perlu terus dijaga," tutup Sandi. (Red)
Juli 30, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah Pimpin Apel Pengukuhan dan Simulasi Uji SOP KSB di Lamtim

Lampung Timur | Prokontra.news | – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, memimpin langsung Apel Pengukuhan dan Simulasi Uji SOP Kampung Siaga Bencana (KSB) yang dirangkaikan dengan Pelatihan Kampung Siaga Bencana di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, pada Kamis (30/7/2026).


Program ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam membangun budaya siaga bencana hingga ke tingkat desa. Melalui edukasi, pelatihan, dan pembentukan relawan, masyarakat diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menghadapi situasi darurat.

 

"Kesiapan kita hari ini adalah investasi keselamatan bagi masa depan," ujar Bupati Ela Siti Nuryamah.

 

Diharapkan kegiatan ini dapat mewujudkan desa yang tangguh, mandiri, dan siap menghadapi berbagai potensi bencana demi keselamatan seluruh masyarakat.


Pengirim Berita : Iman Nurrohim 

Rabu, 29 Juli 2026

Juli 29, 2026

Diskominfo Lamtim Ikut dan Dukung Program PHTC Presiden RI Lalui PKG

Lampung Timur | Prokontra.news | -  Seluruh jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Timur mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, para Kepala Bidang, Kasubbag, hingga seluruh pegawai mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur di Ruang Media Center, pada Rabu (29/07/2026).Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor: 440/1640/10-SK/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan PKG di Kabupaten Lampung Timur sekaligus mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden RI di bidang kesehatan.


Antusiasme para ASN menjadi wujud komitmen untuk menjaga kesehatan sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat agar memanfaatkan layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyakit.


Sehat ASN, Pelayanan Prima untuk Masyarakat. Mari sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis menuju Lampung Timur yang lebih sehat!


Pengirim berita : Iman Nurrohim

Juli 29, 2026

Sandi Chandra Pratama Sebut Praktik Uang di Pilkades Dipengaruhi Faktor Psikologis "Lemahnya Penegakan Hukum"

Penulis :

Sandi Chandra Pratama S.Psi

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menilai praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih menjadi tantangan serius bagi demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, fenomena tersebut dipengaruhi oleh kombinasi faktor psikologis masyarakat, kondisi ekonomi, serta lemahnya penegakan hukum.


Sandi mengatakan, sebagian masyarakat lebih memilih menerima uang daripada mempertimbangkan rekam jejak maupun program kerja calon kepala desa. Ia berpendapat bahwa kecenderungan tersebut muncul karena masyarakat lebih menghargai manfaat yang bersifat instan dibandingkan hasil pembangunan yang baru dapat dirasakan dalam jangka panjang.


"Secara psikologis, manusia cenderung memilih keuntungan yang langsung dirasakan saat ini dibandingkan manfaat yang lebih besar tetapi baru diperoleh di masa depan. Hal inilah yang membuat politik uang masih efektif memengaruhi sebagian pemilih," ujarnya, Pada Rabu (29/7/2026).


Ia menjelaskan, masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah umumnya lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan kebutuhan sehari-hari, dibandingkan mempertimbangkan idealisme politik atau kualitas program yang ditawarkan calon.


Selain itu, menurutnya terdapat norma sosial yang berkembang di masyarakat, yaitu adanya rasa sungkan atau kewajiban membalas pemberian seseorang dengan memberikan dukungan politik pada saat pemungutan suara.


"Sebagian pemilih juga merasa semua calon pada akhirnya akan mengingkari janji kampanye. Akibatnya, uang yang diterima dianggap sebagai satu-satunya keuntungan yang pasti," katanya.


Sandi juga menyoroti pengaruh lingkungan sosial yang menganggap praktik politik uang sebagai sesuatu yang lumrah. Menurutnya, tekanan dari kelompok atau lingkungan sekitar sering kali membuat seseorang ikut menerima pemberian agar tidak dikucilkan.


Dari aspek hukum, Sandi menilai praktik politik uang di Pilkades masih sulit diberantas karena adanya kelemahan regulasi dan pengawasan.


Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan Pemilu maupun Pilkada yang memiliki pengawasan lebih ketat, mekanisme pengawasan Pilkades masih bergantung pada ketentuan daerah sehingga efektivitasnya tidak merata.


"Pengawasan di tingkat desa masih sangat minim. Belum ada lembaga pengawas permanen dan independen yang memiliki kewenangan sekuat Bawaslu, sehingga risiko hukum bagi pelaku politik uang relatif rendah," jelasnya.


Menurutnya, praktik politik uang juga sulit dibuktikan karena umumnya dilakukan secara tertutup dari rumah ke rumah dan melibatkan hubungan kekerabatan yang kuat.


Ia menambahkan, masih jarang ditemukan kasus politik uang di tingkat desa yang diproses hingga pengadilan atau berujung pada pembatalan kemenangan calon. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan hukum kehilangan efek jera bagi pelaku.


Sandi juga menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa menerima maupun memberikan suap dalam proses pemilihan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.


Sebagai penutup, ia mendorong pemerintah, penyelenggara pemilihan, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan politik, meningkatkan pengawasan, dan mempertegas penegakan hukum agar proses Pilkades berjalan lebih jujur, adil, serta berorientasi pada kualitas kepemimpinan dan program pembangunan, bukan pada praktik politik uang. (RED)