Sekda Rustam Effendi Resmi Buka FGD "RDTR dan konsultasi KLHS 2026"
Perlu diketahui, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menyusun arah pembangunan daerah, khususnya RDTR Kawasan Perkotaan Pasir Sakti, agar pemanfaatan ruang ke depan lebih tertata, terarah, dan tetap mengutamakan keberlanjutan lingkungan hidup.
Melalui konsultasi publik ini, pemerintah menghimpun masukan langsung dari berbagai pemangku kepentingan untuk memahami kondisi nyata di lapangan, mulai dari perubahan penggunaan lahan, perkembangan permukiman dan infrastruktur, pertanian, perikanan, kawasan pesisir, penanganan banjir dan genangan, hingga kondisi bekas tambang dan ekosistem lingkungan.Sekda Rustam Effendi menegaskan, penyusunan RDTR bukan sekadar menentukan batas wilayah. Dokumen ini harus mampu memberikan kepastian arah pembangunan bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga daya dukung serta daya tampung lingkungan agar tetap terjaga.
"Masukan dari para kepala desa sangatlah berharga, karena merekalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi sesungguhnya di lapangan," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap, melalui proses yang partisipatif, transparan, dan berbasis data, RDTR dapat menjadi pedoman pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat masa kini sekaligus menjaga keberlanjutan wilayah untuk generasi mendatang.
"Menata ruang, menjaga lingkungan, membangun Kabupaten Lampung Timur yang berkelanjutan".
Pengirim berita : Imannurrohim


















