Breaking news

Senin, 27 Juli 2026

Juli 27, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah Hadiri Paripurna DPRD Lamtim "Sampaikan KUA-PPAS TA 2027"

Lampung Timur | Prokontra.news | – Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (27/7/2026).Mengusung tema "Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Pemenuhan Layanan Dasar, dan Hilirisasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju Lampung Timur Makmur dan Lestari", Bupati Lampung Timur menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pembangunan yang selaras sepenuhnya dengan kebutuhan nyata masyarakat.

 

Bupati Lampung Timur menjelaskan, telah disiapkan delapan prioritas pembangunan utama, meliputi penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan investasi dan hilirisasi, pemberdayaan desa, pelestarian lingkungan hidup, hingga perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

 

Melalui sinergi yang erat antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD, Bupati Lampung Timur berharap pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar dan mufakat, sehingga menjadi landasan kokoh penyusunan APBD yang benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.

 

"Bersama kita bangun Lampung Timur yang Makmur, Maju, dan Lestari sebagai bagian dari perjalanan menuju Indonesia Emas," tegas Bupati Lampung Timur.

 

Pengirim berita : Iman Nurrohim

Juli 27, 2026

Pejabat Hindari dan Tolak Konfirmasi Wartawan "Bertentangan Dengan Prinsip Keterbukaan dan Semangat Demokrasi"


Penulis :

Sandi Chandra Pratama,S.psi

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -  Pendiri LSM JERAT (Jeritan Rakyat Tertindas), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., soroti sikap sejumlah pejabat pemerintah yang terkesan menghindari wartawan tidak hanya dipengaruhi faktor komunikasi, tetapi juga memiliki latar belakang psikologis yang berkaitan dengan mekanisme pertahanan diri.


Menurut Sandi, secara psikologis kecenderungan pejabat menghindari pertanyaan wartawan merupakan bentuk defense mechanism atau mekanisme pertahanan diri untuk melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional dari kritik publik.


"Sikap 'alergi' atau kecenderungan pejabat pemerintah menghindari wartawan secara psikologis dipicu oleh mekanisme pertahanan diri (defense mechanism) guna melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional mereka dari ancaman kritik publik," kata Sandi, pada Senin (27/7/2027).


Ia menjelaskan, banyak pejabat memiliki konsep diri sebagai sosok yang kompeten, bersih, dan berjasa. Ketika dihadapkan pada pertanyaan kritis atau temuan mengenai kegagalan kebijakan, muncul benturan antara realitas di lapangan dengan keyakinan yang mereka miliki.


"Untuk menghindari rasa tidak nyaman akibat konflik kognitif tersebut, mereka memilih melakukan avoidance atau penghindaran terhadap wartawan," ujarnya.


Sandi juga menilai dunia politik dan pemerintahan sangat bergantung pada narasi yang terstruktur. Sementara itu, pertanyaan wartawan yang tidak dapat diprediksi dinilai mengancam kendali informasi sehingga memicu kecemasan.


"Ketidakmampuan memprediksi arah pertanyaan wartawan memicu anxiety. Respons yang dianggap paling aman adalah menarik diri dari interaksi," jelasnya.


Menurutnya, pejabat yang belum menguasai secara menyeluruh bidang tugasnya cenderung merasa khawatir kelemahannya akan diketahui publik melalui wawancara media.


"Wartawan dipandang sebagai penguji yang siap menguliti kelemahan mereka, sehingga menciptakan kecemasan sosial saat berhadapan dengan mikrofon dan kamera," katanya.


Selain itu, ia menilai pengalaman buruk dengan media, seperti merasa salah dikutip, mendapatkan pemberitaan negatif, atau menjadi sasaran perundungan di media sosial, juga dapat membentuk persepsi bahwa wartawan merupakan ancaman.


"Respons psikologis yang muncul adalah flight atau menghindar sebagai bentuk perlindungan agar pengalaman serupa tidak terulang," ujarnya.


Dari sisi hukum, Sandi menegaskan sikap pejabat yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan tanpa alasan yang sah bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan demokrasi.


Ia mengutip Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Sandi juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.


"Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Penolakan atau sikap tertutup tanpa alasan yang sah justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang maupun indikasi korupsi," tutup Sandi.  (Red)

Minggu, 26 Juli 2026

Juli 26, 2026

Kegagalan Pemerintah ! Tidak Hanya Masalah Tehnis, Ekonomi Melainkan Gagalnya Prilaku Manusia Kelola Kekuasaan


Penulis :

Sandi Chandra Pratama S.psi

Pendiri LSM-JERAT

Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Perlu diketahui dalam ilmu psikologi, kegagalan Pemerintah dipandang bukan hanya sebagai masalah teknis atau ekonomi, melainkan juga cerminan dari perilaku manusia dalam mengelola kekuasaan. Hal ini melibatkan bias kognitif para pengambil kebijakan, dinamika kepemimpinan, serta dampaknya terhadap kesehatan mental masyarakat secara luas, Minggu (26/7/2026).


Mengapa? pemimpin atau pembuat kebijakan sering kali mengalami bias optimisme yang membuat mereka meyakini keputusan mereka pasti berhasil. Hal ini mengaburkan realitas di lapangan dan membuat evaluasi menjadi tidak objektif.


Dimana? individu (dalam hal ini oknum birokrat atau pejabat) merasa memiliki keahlian yang sangat tinggi, namun sebenarnya tidak memiliki kompetensi yang memadai. Mereka yang berada dalam fase ini sering kali kebal terhadap kritik publik.


Bagaimana?  bisa terjadi munculnya Ego dan patronase politik membuat pejabat sulit mengakui kegagalan secara terbuka karena takut kehilangan status dan kekuasaan.


Mengapa? Kebijakan publik yang tidak menentu dan kegagalan sistemis dapat menciptakan polarisasi. Dalam konteks ilmu sosial dan politik, kondisi ini memicu anxiety atau kecemasan massal yang berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis masyarakat.


Ada apa? akibat Kurangnya empati atau emotional intelligence (kecerdasan emosional) dalam birokrasi membuat Pemerintah gagal menjembatani kebutuhan riil rakyat, terutama masyarakat di daerah rentan.


Apa? penyebab Pemerintah gagal memenuhi janji atau kebutuhan dasar, masyarakat mengalami perubahan kondisi mental kolektif.


Mengapa? Kegagalan berulang merusak social contract (kontrak sosial). Masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi resmi, yang memicu kecemasan massal dan ketidakpastian masa depan.


Mengutip dari teori dari Martin Seligman menjelaskan bahwa jika rakyat terus-menerus mengalami kegagalan sistemik (seperti korupsi atau kemiskinan) meskipun sudah mencoba menuntut perubahan, mereka akan menjadi pasif, apatis, dan merasa tidak ada lagi yang bisa diubah.


Masyarakat merasa ada jarak besar antara apa yang seharusnya mereka dapatkan (keadilan, dan  kesejahteraan) dengan apa yang nyata mereka terima. Rasa kesenjangan ini memicu kemarahan kolektif, frustrasi, dan potensi perilaku agresif (demonstrasi atau kerusuhan).


Munculnya keyakinan bahwa semua politisi korup atau tidak kompeten. Hal ini menurunkan partisipasi aktif warga dalam membangun negara.


Dari sudut pandang psikologi kognitif dan kepribadian, kegagalan Pemerintah sering kali disebabkan oleh bias-bias psikologis para pemimpinnya.


Kondisi psikologis dimana pemimpin memiliki rasa percaya diri berlebih, meremehkan nasihat ahli, dan merasa kebal terhadap hukum atau kritik karena menganggap dirinya paling benar.


Untuk melindungi harga diri (self-esteem) dan reputasi politik, Pemerintah yang gagal cenderung menggunakan mekanisme pertahanan diri. Mereka menyalahkan faktor eksternal (pihak asing, oposisi, atau media) alih-alih melakukan introspeksi.


Di dalam lingkaran dalam Pemerintahan, sering terjadi tekanan kuat untuk selalu sepakat. Hal ini menutup ruang bagi kritik internal dan perbedaan pendapat, sehingga keputusan yang cacat atau tidak realistis tetap dijalankan.


Pemimpin cenderung hanya mencari atau memercayai data yang mendukung kesuksesan mereka (misalnya laporan yang menyenangkan saja) dan mengabaikan fakta lapangan bahwa kebijakan mereka gagal.


Akibatnya masyarakat terbelah menjadi kelompok yang fanatik membela Pemerintah (mencari pembenaran atas kegagalan) dan kelompok yang sangat anti-pemerintah.


Secara psikologis, motivasi moral untuk mematuhi hukum (seperti membayar pajak atau taat aturan) menurun drastis jika masyarakat merasa Pemerintah tidak memberikan timbal balik yang adil. (Red)

Juli 26, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah : Festival Kakao Bukti Pemkab Dorong Komoditas Unggulan di Lamtim

Lampung Timur | Prokontra.news | -  Festival Kakao di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, dalam mendorong kakao sebagai komoditas unggulan yang berdaya saing, pada Sabtu (25/7/2026).Mengusung tema "Transformasi Kakao Lampung Timur, festival ini menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, petani, pelaku usaha, akademisi, dan mitra pembangunan untuk memperkuat sektor kakao dari hulu hingga hilir.


Bupati Lamtim, Ela Siti Nuryamah, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas budidaya, pengolahan pascapanen, hingga hilirisasi produk agar kakao Lampung Timur memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.


Tak hanya menampilkan beragam produk olahan kakao, festival juga menghadirkan inovasi pertanian ramah lingkungan, edukasi budidaya berkelanjutan, serta pengembangan digital melalui Aplikasi Sistem APIK untuk mendukung pembinaan petani kakao yang lebih modern dan terintegrasi.


Mari bersama membangun ekosistem kakao yang kuat, meningkatkan kesejahteraan petani, menggerakkan UMKM, dan menjadikan Lampung Timur sebagai salah satu sentra kakao berkualitas Indonesia.


Pengirim berita : Iman Nurrohim 

Juli 26, 2026

Sandi Chandra Pratama : Ketidakadilan Potensi Picu Perlawanan Rakyat

Penulis :

Sandi Chandra Pratam

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat |
Prokontra.news | -
Pendiri JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menilai bahwa perlawanan masyarakat terhadap pemerintah umumnya muncul ketika saluran penyampaian aspirasi tidak lagi berjalan efektif dan kebijakan publik dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu keresahan sosial, menurunkan kepercayaan publik, hingga mendorong munculnya berbagai bentuk penyampaian aspirasi.


Menurut Sandi, berbagai kebijakan yang dianggap membebani rakyat, seperti pajak yang dinilai memberatkan masyarakat kecil maupun dugaan perampasan tanah untuk kepentingan proyek strategis atau kepentingan pihak tertentu, berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat apabila tidak disertai transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap hak warga.


"Ketika masyarakat merasa hak-haknya diabaikan, respons yang muncul dapat berupa kritik, aksi protes, petisi, hingga boikot sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat," ujar Sandi dalam pernyataannya, pada Minggu (26/7/2026).


Ia menambahkan bahwa demonstrasi, penyampaian pendapat melalui media massa, maupun media sosial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Lebih lanjut, Sandi menilai bahwa ketimpangan dalam penegakan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga pemerintah.


Menurutnya, apabila ketidakadilan struktural dan dominasi kepentingan politik terus terjadi tanpa penyelesaian yang adil, kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan sosial, meningkatkan resistensi masyarakat, hingga memengaruhi stabilitas sosial dan politik.


Melalui pernyataan ini, JERAT mendorong pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat serta mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara diharapkan dapat terus terjaga. (RED)

Sabtu, 25 Juli 2026

Juli 25, 2026

Pemerintah Wajib Utamakan Kepentingan Masyarakat Sesuai Amanat Konstitusi



Penulis : 

Sandi Chandra Pratama

(Pendiri LSM-JERAT)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | – Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


Menurut Sandi, dalam sistem demokrasi Indonesia, kekuasaan berasal dari rakyat sehingga setiap kebijakan, pelayanan publik, regulasi, hingga program pembangunan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


"Pembukaan UUD 1945 secara tegas mengamanatkan pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Amanat konstitusi tersebut harus menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan kebijakan," ujar Sandi.


Ia menjelaskan bahwa prinsip demokrasi menempatkan pejabat publik sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan yang diambil pemerintah harus berpihak kepada kepentingan publik, bukan kepentingan individu maupun kelompok tertentu.


"Pejabat publik dipilih dan diberikan mandat oleh rakyat. Oleh sebab itu, kebijakan yang dihasilkan harus mencerminkan kebutuhan masyarakat luas dan bukan mengutamakan kepentingan segelintir pihak," katanya.


Sandi juga mengingatkan bahwa sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung makna bahwa pembangunan harus dilakukan secara merata sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi atau ketimpangan.


Lebih lanjut, ia menilai pemerintah memiliki kewenangan melalui berbagai instrumen hukum untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk memastikan tidak ada pihak tertentu yang mengeksploitasi sumber daya atau kepentingan publik demi keuntungan pribadi maupun golongan.


"Kebijakan yang inklusif, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas sesuai amanat konstitusi," tegas Sandi Candra Pratama. (RED)

Juli 25, 2026

*Ketua Umum PJI: "Pak Presiden, Jurnalis Bukan "Londo Ireng"*

                                                                               


Penulis :

Ketua Umum PJI

Hartanto Boechori

Ketua Umum : PJI

(Persatuan Jurnalis Indonesia)


Surabaya | Prokontra.news |- Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan keprihatinannya atas penggunaan istilah "Londo Ireng" oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, Kamis 23/7/2026.


Menurut Hartanto, istilah tersebut memiliki beban sejarah yang sangat kuat karena selama ini dipahami sebagai sebutan bagi pribumi yang berpihak kepada penjajah Belanda atau identik dengan konotasi "pengkhianat bangsa". Sabtu (25/7/2026)


"Pak Presiden, jurnalis bukan pengkhianat bangsa. Saya memahami kecil kemungkinan Presiden bermaksud menuding seluruh wartawan dan jurnalis. Namun, ketika istilah yang sarat makna sejarah itu disampaikan di ruang publik tanpa penjelasan yang tegas mengenai siapa yang dimaksud, maka stigma tersebut berpotensi melekat kepada profesi wartawan dan jurnalis secara keseluruhan", demikian penegasan Tokoh Pers kharismatik itu.


Hartanto menilai kritiknya bukan ditujukan kepada pribadi Presiden, melainkan pada penggunaan diksi yang dinilai terlalu umum sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru terhadap profesi pers.


Ditegaskannya, wartawan dan jurnalis bekerja secara profesional menjalankan tugas berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, mereka tidak layak ikut menanggung stigma akibat generalisasi tersebut.


Di sisi lain, Hartanto mengakui bahwa memang terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan atribut jurnalistik untuk menjalankan kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok tertentu.


"Saya tidak menutup mata. Memang ada pihak yang mengenakan 'baju' jurnalis, tetapi sesungguhnya tidak menjalankan fungsi pers. Mereka membangun persepsi, menggiring opini, bahkan menjalankan propaganda. Mereka inilah yang sesungguhnya merusak marwah profesi jurnalistik", ujar Sang Wartawan Utama.


Hartanto juga mengingatkan adanya kelompok tertentu yang, menurut pengamatannya, secara sistematis membangun narasi bahwa apa pun yang dilakukan pemerintah selalu salah sehingga publik kehilangan kepercayaan kepada pemerintah.


"Praktik propaganda yang dilakukan secara sadar dan terorganisir harus menjadi musuh bersama karena menggerogoti kepercayaan publik, baik terhadap pers maupun terhadap negara. Tetapi jangan pula kelompok seperti ini dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis", ujarnya.


Tokoh pers kritis itu menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap merupakan bagian yang sah dalam sistem demokrasi apabila lahir dari fakta, data, dan kepentingan publik.


"Jurnalis mengkritik karena menemukan fakta, melihat penyimpangan, ketidakadilan, atau kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Kritik seperti itulah yang menjadi napas demokrasi. Yang harus dilawan bukan kritiknya, melainkan manipulasi informasi yang berkedok jurnalistik", tegasnya.


Diharapkannya Presiden Prabowo ke depan lebih berhati-hati dalam memilih diksi ketika menyampaikan kritik terhadap insan pers.


"Bahasa seorang kepala negara memiliki dampak yang sangat besar. Karena itu saya berharap kritik terhadap oknum tidak menggunakan istilah yang dapat dipersepsikan sebagai stigma terhadap seluruh profesi," ujar penasehat dan pembina berbagai organisasi itu.


Dalam kesempatan yang sama, Hartanto juga mengajak seluruh insan pers untuk melakukan introspeksi.


"Pers tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Tetapi pers juga tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan kekuasaan melalui manipulasi informasi. Satu-satunya keberpihakan pers adalah kepada fakta, kebenaran, dan kepentingan publik", katanya.


PJI mengapresiasi langkah Dewan Pers, PWI, dan berbagai organisasi pers lainnya yang telah menyampaikan keberatan atas penggunaan diksi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan profesi pers.


Sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto juga menginstruksikan seluruh anggota PJI di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga soliditas lintas organisasi pers, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta mengawal persoalan ini secara konstitusional, dewasa, dan bermartabat.


Menutup pernyataannya, Hartanto Boechori menegaskan bahwa pemerintah dan pers sesungguhnya memiliki tanggung jawab yang sama, yakni menjaga kepercayaan rakyat.


"Pemerintah wajib terbuka terhadap kritik yang benar. Pers wajib memastikan setiap kritik berpijak pada fakta. Di atas semua kepentingan politik maupun kekuasaan, hanya ada satu kompas yang harus kita pegang bersama, yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya". (Red)

Juli 25, 2026

Antara Prabowo dan Hotman Paris : Siapa yang Sedang Menerapkan Standar Ganda?


Penulis :

Ahmad Basri 

Advokat / K3PP


Tulang Bawang Barat|Prokontra.news |-  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law bukan sekadar norma konstitusi, tetapi juga menjadi ukuran apakah keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun popularitas seseorang.


Beberapa waktu lalu, advokat Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan setelah melontarkan ucapan, "Kamu pakai otak tidak?" kepada seorang wartawan dalam sesi wawancara terkait perkara Jampidsus Kejaksaan. Ucapan tersebut memicu kemarahan insan pers.


Berbagai organisasi wartawan mengecamnya sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik. 


Pada akhirnya Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf, persoalan tidak berhenti sampai di sana. Sejumlah wartawan tetap memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.


Belum lama berselang, Presiden Prabowo juga menuai perhatian setelah menyampaikan bahwa ada media yang menjadi "antek asing" alias "londo ireng". 


Dalam sejarah Indonesia, istilah londo ireng bukanlah istilah yang positif sangat negatif. Istilah tersebut identik dengan stigma sebagai anak bangsa yang dianggap lebih membela kepentingan penjajah daripada kepentingan bangsanya sendiri.


Pertanyaan yang layak diajukan adalah, apa dasar dari tuduhan tersebut? Apabila memang terdapat media yang bekerja untuk kepentingan asing, tentu masyarakat berhak mengetahui fakta dan buktinya.


Paling menarik justru bukan semata-mata isi pernyataan kedua tokoh tersebut, melainkan perbedaan reaksi yang muncul. Ketika Hotman Paris berbicara, gelombang protes berlangsung cepat dan keras hingga berujung laporan pidana.


Ketika Presiden Prabowo menggunakan istilah yang oleh sebagian pihak dinilai lebih berat karena menyangkut loyalitas media terhadap bangsa, respons yang muncul terlihat jauh lebih tenang. Tidak reaksi seperti dilakukan kepada Hotman.


Perbedaan respons inilah yang memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi. Apakah ukuran penghinaan terhadap profesi wartawan bergantung pada siapa yang mengucapkannya? Kalau presiden bereaksi secukupnya. Dimana Dewan Pers ?


Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membela Hotman Paris ataupun menyudutkan Presiden Prabowo. Yang hendak dipersoalkan adalah konsistensi dalam menegakkan prinsip keadilan dan etika. 


Penutup: apabila suatu ucapan dianggap melukai martabat profesi wartawan ketika diucapkan oleh seorang advokat, maka ukuran yang sama semestinya juga berlaku terhadap siapa pun yang mengucapkannya, termasuk pejabat negara termasuk Presiden.  (Red)

Juli 25, 2026

Puskesmas Rantau Panjang Ogan Ilir Buka CKG " Mengedepankan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Berkualitas"

Ogan Ilir | Prokontra.news  | – Kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diselenggarakan Puskesmas Rantau Panjang resmi dibuka langsung oleh Camat Kecamatan Rantau Panjang, bertempat di halaman Kantor Camat Rantau Panjang. Pelayanan medis dalam kegiatan ini dilayani langsung oleh tim dokter spesialis yang didatangkan khusus dari Rumah Sakit Bunda Medika, pada Sabtu (25/7/2026).

 

Turut hadir menyaksikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan ini, perwakilan Dinas Kesehatan, seluruh Kepala Desa Kecamatan Rantau Panjang, jajaran staf Kecamatan, serta seluruh staf tenaga kesehatan Puskesmas Rantau Panjang.

 

Kepala Puskesmas Rantau Panjang, Titin Kristina Sari, Am.Keb., S.KM., MAP., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antar instansi untuk mendekatkan pelayanan kesehatan berkualitas hingga ke tingkat masyarakat.

 

“Kami berharap kesempatan berharga ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh warga untuk memeriksakan kondisi kesehatan secara dini, tanpa harus terbebani biaya maupun perjalanan jauh ke rumah sakit kabupaten,” ujar Titin Kristina Sari.

 

Kegiatan ini disambut dengan antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat setempat. Warga berbondong-bondong hadir untuk mendapatkan layanan pemeriksaan menyeluruh mulai dari spesialis penyakit dalam, pemeriksaan kehamilan lengkap dengan USG, hingga skrining deteksi dini gangguan mata.

 

Masyarakat pun mengapresiasi langkah ini yang dinilai sangat membantu dan meringankan beban warga dalam mengakses pelayanan kesehatan spesialis secara langsung.


Pengirim berita : Aprianto 

Jumat, 24 Juli 2026

Juli 24, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah : Pemkab Lamtim Perkuat UMKM "Inovatif, Mandiri, Berdaya Saing Tinggi"

Lampung Timur | Prokontra.news | – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, semakin memperkuat ekosistem Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui kolaborasi strategis bersama Kementerian UMKM Republik Indonesia, pada Jum'at (24/7/2026).Dalam audiensi dengan Wakil Menteri UMKM RI, Helvi Yuni Moraza,  Bupati Lampung Timur (Lamtim), Ela Siti Nuryamah memaparkan rencana strategis pembentukan Inkubator Usaha. Pusat pembinaan ini nantinya akan menjadi wadah pengembangan usaha untuk mencetak lebih banyak wirausaha baru yang inovatif, mandiri, dan berdaya saing tinggi.

 

Program ini dirancang menghadirkan pendampingan berkelanjutan, mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, standarisasi dan peningkatan kualitas produk, kemudahan akses pembiayaan, hingga perluasan jangkauan pasar. 


Langkah ini diharapkan mampu mendorong produk unggulan daerah semakin dikenal luas, naik kelas, dan mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.

 

"Kita berkomitmen menjadikan UMKM lokal sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat. Bersama pemerintah pusat, kita bangun dukungan utuh agar usaha rakyat semakin kokoh membawa Lampung Timur menuju masa depan yang makmur dan lestari," ujar Bupati Ela.


Bersama, kita dukung UMKM lokal sebagai penggerak ekonomi daerah menuju Lampung Timur Makmur Lestari.


Pengirim berita : Iman Nurrohim