Breaking news

Rabu, 12 Agustus 2026

Agustus 12, 2026

BKAD Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Pemutakhiran Data dan Aplikasi Jaga Desa 2026

Ogan Ilir  | Prokontra.news  | –  Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) meliputi ruang lingkup di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Rantau alai, Sungai Pinang, dan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa serta Pemutakhiran Data Aplikasi Jaga Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Sri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, pada Rabu (12/8/2026).Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, guna memberikan pemahaman sekaligus pengawasan terkait tata kelola keuangan desa. Hadir sebagai pembicara adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen (PLH Kasi Intel) Kejari Ogan Ilir, serta para Kepala Sub Bagian (Kasibsi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.


Peserta yang hadir dan mengikuti kegiatan ini secara penuh adalah para Kepala Desa dan Operator Desa yang berasal dari seluruh desa di empat kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Kandis, Kecamatan Rantau alai, Kecamatan Tanjung Raja, dan Kecamatan Sungai Pinang. Turut hadir memberikan dukungan dan arahan para Camat serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir.


Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan berbagai hal penting terkait pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pelaporan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Ogan Ilir juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran, agar Dana Desa yang bersumber dari APBN dapat dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan bebas dari penyalahgunaan atau penyimpangan.


Selain materi pengelolaan keuangan, kegiatan ini juga membahas secara mendalam mengenai pemutakhiran data pada Aplikasi Jaga Desa. Para peserta diberikan panduan dan penjelasan mengenai cara memasukkan, memperbarui, dan memverifikasi data desa agar informasi yang tersistem selalu akurat, lengkap, dan mutakhir. Data yang akurat ini sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan desa, penentuan alokasi anggaran, serta sarana pengawasan kinerja pemerintahan desa oleh masyarakat dan pemerintah daerah.


Kepala Dinas PMD Ogan Ilir dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi terhadap terselenggaranya kegiatan ini, berharap sinergi antara BKAD, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin, sehingga tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Ogan Ilir semakin baik, bersih, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.


Pengirim berita : Aprianto 

Agustus 12, 2026

Sinergi ! Pemkab Bersama DPRD Lampung Timur "Berikan Manfaat Nyata"

Lampung Timur | Prokontra.news | - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur bersama DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Rabu (12/8/2026).


Bupati Lampung Timur

Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P., menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kemitraan yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.



Kesepakatan ini menjadi pijakan penting menuju penyusunan Perubahan APBD 2026, dengan harapan seluruh kebijakan anggaran dapat tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Bersama membangun Lampung Timur, untuk pelayanan publik yang semakin baik dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat.


Pengirim berita : Iman Nurrohim 

Selasa, 11 Agustus 2026

Agustus 11, 2026

Sandi Chandra Pratama : Pemberian Hibah "Rentan Timbulkan Konflik"

Penulis :

Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Pendiri : LSM - JERAT


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pemberian hibah pekerjaan konstruksi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai instansi vertikal secara legal formal diperbolehkan, namun memiliki batasan ketat karena rentan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). 


Tindakan ini melibatkan persinggungan dimensi hukum yang kaku, pengelolaan keuangan yang wajib akuntabel, serta dinamika psikologis yang sensitif antara kepala daerah dan penegak hukum.


Merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemda dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal untuk menunjang urusan pemerintahan daerah, termasuk pembangunan fasilitas fisik/konstruksi kantor pelayanan.


Jika Pemda memberikan hibah dalam bentuk "jasa/barang konstruksi" (bukan uang tunai), maka proses lelang pengadaan tunduk pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. perubahannya). Setelah selesai dibangun, fisik gedung diserahkan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) aset.


Pemberian hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Pemda baru diperbolehkan menganggarkan hibah ke APH jika urusan wajib pelayanan dasar masyarakat (seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik) telah terpenuhi.


Hibah harus disesuaikan dengan kemampuan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika pendapatan daerah menurun, anggaran hibah untuk sektor penegakan hukum ini idealnya dikurangi atau ditunda.


Lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering menemukan masalah akurasi klasifikasi anggaran (misal: proyek fisik fasilitas APH dimasukkan ke belanja modal langsung pemda, alih-alih rekening belanja hibah) serta adanya kekurangan volume fisik konstruksi.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan bahwa instansi vertikal sejatinya sudah memiliki alokasi anggaran mandiri dari APBN. Secara psikologis, menerima hibah konstruksi bernilai miliaran rupiah dari Pemda dikhawatirkan dapat melonggarkan objektivitas APH. Ada risiko beban moral berupa "Utang Budi" yang menurunkan ketajaman fungsi pengawasan hukum pidana korupsi terhadap kepala daerah tersebut.


Masyarakat cenderung memiliki persepsi skeptis terhadap hibah fantastis kepada institusi hukum. Secara psikologis, publik menangkap sinyal adanya upaya kepala daerah mencari jaminan keamanan ("Kebal Hukum") agar kebijakan atau proyek APBD lainnya tidak diganggu gugat oleh penegak hukum setempat.


Di satu sisi, Pemda membutuhkan rasa aman dan percepatan pembangunan lewat sinergi dengan APH. Namun di sisi lain, independensi mental aparat penegak hukum harus tetap dipelihara agar pemberian fasilitas fisik tidak mendistorsi penegakan keadilan yang merata. (Red)

Agustus 11, 2026

Sandi Canda Pratama : Sengketa Pemberitaan Diselesaikan ke Dewan Pers Bukan Kepolisian


Penulis : 

Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Pendiri : LSM - JERAT


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pejabat publik tidak dapat langsung mempidanakan wartawan atau menuntut karya jurnalistik ke Polisi sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers. Berdasarkan putusan hukum terbaru, terdapat perlindungan kuat yang mencegah kriminalisasi terhadap Profesi Pers.


Melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa langsung dituntut pidana maupun perdata ke jalur hukum. Sengketa Pemberitaan wajib diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu.


Putusan MK pada Mei 2025 menetapkan bahwa lembaga pemerintah dan pejabat publik tidak boleh menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk menjerat pengkritik atau jurnalis.


Pemberitaan media pers yang berbadan hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang UU ITE, produk pers yang sesuai standar jurnalistik bebas dari jeratan UU ITE.


Jika pejabat merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka wajib menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi di media pers yang bersangkutan, bukan melapor ke Polisi.


Kemudian, media Pers wajib melayani hak jawab pejabat yang merasa dirugikan untuk meluruskan informasi atau data yang dianggap keliru dalam pemberitaan.


Berdasarkan MoU, kuasa hukum wartawan dapat meminta penyidik Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan pidana dan melimpahkan berkas perkara ke Dewan Pers.


Apabila adanya tindakan pejabat tersebut disertai intimidasi atau pengusiran, wartawan dapat melaporkan balik pejabat tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Tindakan menghalangi tugas jurnalistik diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.


Mekanisme perlindungan UU Pers tidak berlaku jika wartawan terbukti melakukan tindakan kriminal di luar produk jurnalistik murni, seperti: melakukan pemerasan atau meminta uang dengan ancaman akan memberitakan kasus dan pencurian data secara ilegal atau tindakan kekerasan fisik saat meliput. (Red)

Agustus 11, 2026

Sandi Chandra Pratama : Produk Pers Yang Sah Tidak Bisa Dipidana !


Penulis :

Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Pendiri: LSM-JERAT


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Media sosial kini berfungsi sebagai alat distribusi berita, saluran interaksi cepat, dan sarana amplifikasi bagi perusahaan pers untuk memperluas jangkauan audiens. Namun, media sosial sendiri bukan produk jurnalistik karena tidak melewati proses verifikasi ketat atau gatekeeping seperti standar kerja lembaga pers resmi.


Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi menjelaskan, bahwa akun resmi media sosial baru dianggap sebagai institusi pers jika melekat resmi pada media perusahaan pers yang memiliki badan hukum pers.


Ia menambahkan, Produk pers yang sah dan memenuhi kode etik jurnalistik tidak dapat langsung dipidana, karena sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.


Namun, jika sebuah berita atau informasi disebarkan di media sosial, status hukumnya ditentukan oleh subjek yang mengunggahnya, apakah akun media sosial tersebut memenuhi kaidah jurnalistik.


"Apabila ada postingan berita pers di media sosial memakai nama pers ataupun perusahaan pers, artinya akun media sosial tersebut merupakan perpanjangan tangan resmi dari media massa yang berbadan hukum pers, maka konten yang diunggah adalah produk jurnalistik", ungkap Sandi.


Dengan mengunakan media sosial, postingan berita pers menjadi saluran cepat untuk menyebarkan tautan berita pers terutama kepada publik secara real-time.


Adanya terjadi kekeliruan atau sengketa informasi, penyelesaiannya harus menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana atau perdata terhadap jurnalis dan produk pers yang sah untuk mencegah kriminalisasi.


Informasi atau "berita" diunggah oleh akun pribadi, influencer, atau media ilegal yang tidak berbadan hukum pers dan tidak menerapkan kode etik jurnalistik, maka konten tersebut bukan produk pers.


Pengunggah akun pribadi dapat langsung dipidana menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran, atau penyebaran konten bermuatan SARA.


Perusahaan pers atau wartawan tetap dapat terseret ke ranah pidana umum jika memenuhi kondisi mengabaikan rekomendasi Dewan Pers, "Seperti menolak memuat Hak Jawab dari pihak yang dirugikan secara sengaja (dapat dipidana denda berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers). Dan menggunakan kedok pers untuk melakukan tindakan kriminal murni, seperti memeras atau mengancam narasumber", pungkasnya. (Red)

Agustus 11, 2026

Bersinergi ! KWI dan AWPI Bersama Herlina Qudrotul "Wujudkan Tulang Bawang Lebih Maju"

Tulang Bawang | Prokontra.news |  - Komitmen membangun Kabupaten Tulang Bawang, khususnya Kecamatan Menggala, terus mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat.


Hal tersebut di sampaikan dalam kunjungan Kerja Ketua Komite Wartawan Indonesia (KWI) Jeffry Pratama, S.Kom. bersama Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Periyadi kepada Ketua TPP-KK Herlinawati Qudrotul, S.H., pada Selasa (11/08/2026).


Dalam pertemuan tersebut, Jeffry Pratama menyampaikan sejumlah masukan konstruktif yang dinilainya penting untuk mendukung penataan dan pembangunan Kabupaten Tulang Bawang, terutama di wilayah Kecamatan Menggala.


Salah satu perhatian yang disampaikan adalah kondisi trotoar serta pepohonan di sepanjang ruas jalan dari Simpang Kubur menuju arah Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai sudah membutuhkan pembenahan, Serta jalan kampung baru gang rais aspol bertempat di belakang polsek menggala.


Selanjutnya, Jeffry menjelaskan kondisi tersebut telah berlangsung selama beberapa dekade dan perlu mendapat perhatian serius. Selain aspek estetika kota, kondisi pepohonan dengan akar yang telah membesar juga perlu diperhatikan dari sisi keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.


“Sudah beberapa dekade trotoar dan pohon yang ada dari Simpang Kubur menuju arah Pemda kondisinya perlu dibenahi. Terutama pohon-pohon yang akarnya sudah besar karena dapat berisiko bagi pengguna jalan. Ini bukan sekadar persoalan keindahan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” terang Jeffry.


Ditambahkan, Jeffry menegaskan, masukkan tersebut disampaikan adalah sebagai bentuk kepedulian dan dorongan agar pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan perkotaan, imbuhnya.


Menanggapi hal tersebut, Ketua TPP-KK Herlinawati Qudrotul, S.H., menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan. Ia menilai pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan dan sinergi dari seluruh elemen warga masyarakat.


“Mari kita sama-sama membenahi Kabupaten Tulang Bawang, khususnya Kecamatan Menggala,” jelas Herlinawati Qudrotul, yang akrab disapa Ikutan.


Selanjutnya, Ia juga mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan.


Lebih lanjut, pembangunan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran serta partisipasi masyarakat.


“Kita berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama membangun Kecamatan Menggala, khususnya dalam menjaga kota agar terlihat lebih rapi dan asri,” ucapnya.


Lebih dalam, Herlinawati menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan penyediaan tempat penampungan sampah atau bak sampah di sejumlah titik.


Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan tertata.


“Saat ini kita akan mengadakan tempat penampungan sampah atau bak sampah agar Kota Menggala bisa bersih tanpa ada sampah yang berserakan. Mari kita sama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata,” ungkapnya.


Perlu diketahui, pertemuan tersebut menjadi gambaran bahwa pembangunan daerah membutuhkan ruang dialog antara organisasi kewartawanan, masyarakat, dan pemangku kepentingan.


Kritik dan masukan yang disampaikan secara konstruktif dapat menjadi bagian dari kontrol sosial sekaligus bahan evaluasi, sementara dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting agar program pembenahan dapat berjalan secara nyata.


Penataan trotoar, pengelolaan pepohonan, serta penyediaan sarana persampahan pada akhirnya bukan hanya menyangkut wajah Kota Menggala, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan lingkungan, dan kualitas kehidupan masyarakat.


Dengan sinergi dan kepedulian bersama, pembenahan Kecamatan Menggala diharapkan tidak berhenti pada wacana, melainkan dapat diwujudkan melalui langkah konkret yang terukur dan berkelanjutan," pungkasnya. (Red)

Sabtu, 08 Agustus 2026

Agustus 08, 2026

Eli Fitriana dan Nilai Kerugian Keuangan Negara


Penulis :

Ahmad Basri., S.IP S.H

(Advokat - Ketua K3PP Tubaba) 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Terkait kasus yang menjerat Eli Fitriyana menarik perhatian publik, menjadi bahan kajian dan analisis hukum. Publik mengetahui bahwa perkara yang menjerat Eli Fitriyana berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Tubaba.


Eli Fitriyana sendiri disebut telah mengakui perbuatannya. Karena itu, perhatian publik kemudian tertuju pada persoalan penggunaan ijazah tersebut sebagai delik pidana yang sedang diproses oleh Aparat  Penegak Hukum (APH).


Selama menjadi anggota DPRD Tubaba, Eli Fitriyana tentu memperoleh hak keuangan sebagai anggota legislatif daerah, berupa gaji, tunjangan dan fasilitas yang bersumber dari keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pertanyaannya apakah penerimaan gaji, tunjangan dan fasilitas tersebut juga dianggap sebagai kerugian keuangan negara?


Pertanyaan ini menjadi penting karena berdasarkan informasi yang berkembang, penegak hukum memproses perkara Eli Fitriyana pada delik penggunaan ijazah, bukan pada delik tindak pidana korupsi, yang secara khusus mendakwahkan adanya kerugian keuangan negara.


Kita sepakat bahwa penggunaan ijazah yang tidak sah merupakan satu persoalan tindak pidana. 


Sementara, dugaan kerugian keuangan negara merupakan persoalan hukum yang membutuhkan konstruksi dan pembuktian tersendiri.


Sejak awal penegak hukum hanya mendudukkan perkara pada penggunaan ijazah, maka pertanyaan mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima Eli Fitriyana selama menjadi anggota DPRD Tubaba tentu berada pada ranah persoalan hukum yang berbeda.


Dalam perkara pidana, surat dakwaan memiliki posisi yang sangat penting. Dakwaan menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengetahui perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menjadi dasar pemeriksaan serta pembuktian di persidangan.


Jika dakwaan hanya berkaitan dengan penggunaan ijazah, maka persoalan kerugian keuangan negara tidak seharusnya muncul, sebagai kesimpulan baru tanpa dasar dakwaan dan pembuktian yang jelas.


Sekali lagi jika Aparat Penegak Hukum (APH) hanya mendakwa penggunaan ijazah, lalu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana status gaji, tunjangan serta fasilitas yang telah diterima dari keuangan negara, selama jabatan tersebut dijalankan?


Dan Jika jaksa menuntut tambahan dakwaan adanya kerugian negara atas penggunaan ijazah palsu Eli Fitriana dan hakim memutuskan adanya kerugian negara maka Eli Fitriana harus mengembalikan kerugian negara tersebut. (Red)

Jumat, 07 Agustus 2026

Agustus 07, 2026

Sekda Dr. Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat di Lamtim

Lampung Timur | Prokontra.news | – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Si., Akt., CA., CMA., memimpin langsung kegiatan penyegaran birokrasi pemerintah daerah melalui acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 43 Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas, pada Jum'at (7/8/2026).Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).


Selain itu, mendorong lahirnya berbagai inovasi. Tujuannya agar penyelenggaraan pelayanan publik berjalan semakin cepat, mudah, efektif, dan mampu beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat yang terus bertambah.


Dalam arahan yang disampaikan pada acara tersebut, Sekda Rustam Effendi menegaskan bahwa setiap jabatan yang diemban bukan sekadar kedudukan, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi tinggi, dan rasa tanggung jawab yang mendalam. Hal itu ditujukan semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Lampung Timur.


“Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas, dedikasi, dan tanggung jawab sepenuhnya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Sekda Rustam.


Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada seluruh pejabat yang telah dilantik. Semoga para pejabat senantiasa mampu mengemban amanah ini secara profesional, bekerja dengan sepenuh hati, serta memberikan kontribusi nyata dan berarti bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kejayaan Kabupaten Lampung Timur ke depan.


Pengirim berita : Iman Nurrohim

Kamis, 06 Agustus 2026

Agustus 06, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah Resmi Buka Program Berhaji di Lampung Timur

Lampung Timur | Prokontra.news | –  Bupati Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P., secara resmi membuka Program Lampung Timur Berhaji di Aula Islamic Center Lampung Timur. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan lembaga keuangan syariah, yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah sekaligus mengajak warga mempersiapkan ibadah haji dengan perencanaan keuangan yang matang sejak dini, Pada Kamis (6/8/2026/)Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan edukasi mengenai pentingnya budaya menabung, cara mengelola keuangan sesuai prinsip syariah, serta dorongan semangat untuk mewujudkan impian menunaikan rukun Islam kelima. Pemerintah berharap langkah ini dapat membangun kebiasaan perencanaan keuangan yang baik, mempererat kerja sama antar pihak, serta mewujudkan Kabupaten Lampung Timur yang religius, maju, dan sejahtera.


“Merencanakan haji sejak dini adalah ikhtiar mulia untuk menyempurnakan rukun Islam dengan persiapan yang matang,” ujar Bupati Ela Siti Nuryamah dalam sambutannya.


Pengirim berita : Iman Nurrohim 

Agustus 06, 2026

Sekdakab Dr. Rustam Effendi Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan! "Kesehatan Masyarakat Lamtim"

Lampung Timur | Prokontra.news | - Memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan dan pelayanan teknis kepada masyarakat. ‎Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Si., CA., CMA. melantik 24 Kepala UPTD Puskesmas dan 14 pejabat fungsional  di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat, pada Kamis (06/08/26) 

‎‎Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Si., CA., CMA. menegaskan  para pejabat yang baru dilantik harus mampu menghadirkan berbagai terobosan baru serta bekerja secara profesional sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

‎"Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ciptakan inovasi, tingkatkan profesionalisme, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.

‎Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap aparatur diharapkan mampu terus berinovasi dari waktu ke waktu agar pelayanan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎‎"Jadilah pemimpin yang hadir di tengah masyarakat. Berikan pelayanan yang terbaik, pahami kebutuhan masyarakat, dan bangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar program-program kesehatan dapat berjalan optimal," Pesan Rustam kepada para kelapa Uptd Puskesmas. 

‎Lebih lanjut dia meminta meningkatkan kompetensi, tunjukkan loyalitas dan kinerja yang tinggi sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. serta menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.


Pengirim berita : Iman Nurrohim