Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Ela Siti Nuryamah Pimpin Apel Pengukuhan dan Simulasi Uji SOP KSB di Lamtim
Lampung Timur | Prokontra.news | – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, memimpin langsung Apel Pengukuhan dan Simulasi Uji SOP Kampung Siaga Bencana (KSB) yang dirangkaikan dengan Pelatihan Kampung Siaga Bencana di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, pada Kamis (30/7/2026).
Program ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam membangun budaya siaga bencana hingga ke tingkat desa. Melalui edukasi, pelatihan, dan pembentukan relawan, masyarakat diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menghadapi situasi darurat.
"Kesiapan kita hari ini adalah investasi keselamatan bagi masa depan," ujar Bupati Ela Siti Nuryamah.
Diharapkan kegiatan ini dapat mewujudkan desa yang tangguh, mandiri, dan siap menghadapi berbagai potensi bencana demi keselamatan seluruh masyarakat.
Pengirim Berita : Iman Nurrohim
Rabu, 29 Juli 2026
Diskominfo Lamtim Ikut dan Dukung Program PHTC Presiden RI Lalui PKG
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor: 440/1640/10-SK/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan PKG di Kabupaten Lampung Timur sekaligus mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden RI di bidang kesehatan.Antusiasme para ASN menjadi wujud komitmen untuk menjaga kesehatan sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat agar memanfaatkan layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyakit.
Sehat ASN, Pelayanan Prima untuk Masyarakat. Mari sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis menuju Lampung Timur yang lebih sehat!
Pengirim berita : Iman Nurrohim
Sandi Chandra Pratama Sebut Praktik Uang di Pilkades Dipengaruhi Faktor Psikologis "Lemahnya Penegakan Hukum"
Sandi Chandra Pratama S.Psi
Pendiri LSM-JERAT
(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)
Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menilai praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih menjadi tantangan serius bagi demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, fenomena tersebut dipengaruhi oleh kombinasi faktor psikologis masyarakat, kondisi ekonomi, serta lemahnya penegakan hukum.
Sandi mengatakan, sebagian masyarakat lebih memilih menerima uang daripada mempertimbangkan rekam jejak maupun program kerja calon kepala desa. Ia berpendapat bahwa kecenderungan tersebut muncul karena masyarakat lebih menghargai manfaat yang bersifat instan dibandingkan hasil pembangunan yang baru dapat dirasakan dalam jangka panjang.
"Secara psikologis, manusia cenderung memilih keuntungan yang langsung dirasakan saat ini dibandingkan manfaat yang lebih besar tetapi baru diperoleh di masa depan. Hal inilah yang membuat politik uang masih efektif memengaruhi sebagian pemilih," ujarnya, Pada Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah umumnya lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan kebutuhan sehari-hari, dibandingkan mempertimbangkan idealisme politik atau kualitas program yang ditawarkan calon.
Selain itu, menurutnya terdapat norma sosial yang berkembang di masyarakat, yaitu adanya rasa sungkan atau kewajiban membalas pemberian seseorang dengan memberikan dukungan politik pada saat pemungutan suara.
"Sebagian pemilih juga merasa semua calon pada akhirnya akan mengingkari janji kampanye. Akibatnya, uang yang diterima dianggap sebagai satu-satunya keuntungan yang pasti," katanya.
Sandi juga menyoroti pengaruh lingkungan sosial yang menganggap praktik politik uang sebagai sesuatu yang lumrah. Menurutnya, tekanan dari kelompok atau lingkungan sekitar sering kali membuat seseorang ikut menerima pemberian agar tidak dikucilkan.
Dari aspek hukum, Sandi menilai praktik politik uang di Pilkades masih sulit diberantas karena adanya kelemahan regulasi dan pengawasan.
Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan Pemilu maupun Pilkada yang memiliki pengawasan lebih ketat, mekanisme pengawasan Pilkades masih bergantung pada ketentuan daerah sehingga efektivitasnya tidak merata.
"Pengawasan di tingkat desa masih sangat minim. Belum ada lembaga pengawas permanen dan independen yang memiliki kewenangan sekuat Bawaslu, sehingga risiko hukum bagi pelaku politik uang relatif rendah," jelasnya.
Menurutnya, praktik politik uang juga sulit dibuktikan karena umumnya dilakukan secara tertutup dari rumah ke rumah dan melibatkan hubungan kekerabatan yang kuat.
Ia menambahkan, masih jarang ditemukan kasus politik uang di tingkat desa yang diproses hingga pengadilan atau berujung pada pembatalan kemenangan calon. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan hukum kehilangan efek jera bagi pelaku.
Sandi juga menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa menerima maupun memberikan suap dalam proses pemilihan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Sebagai penutup, ia mendorong pemerintah, penyelenggara pemilihan, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan politik, meningkatkan pengawasan, dan mempertegas penegakan hukum agar proses Pilkades berjalan lebih jujur, adil, serta berorientasi pada kualitas kepemimpinan dan program pembangunan, bukan pada praktik politik uang. (RED)
Selasa, 28 Juli 2026
Kadis Kesehatan Ogan Ilir Hadiri Penilaian Lomba PHBS Tingkat Provinsi Sumsel 2026
Selain Kadis Kesehatan, turut hadir jajaran pejabat terkait lainnya: Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Abi Bakrin Sidik, S.P., M.Si., Ketua Tim Penilai Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr.Dehi Irawan, S.K.M., M.K.M., Kepala Bidang Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat, Desy Chatarina., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Pemukiman, Ir. Ariati, S.P., M.Si., Camat Indralaya Selatan, Kepala Desa Meranjat Ilir, Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Ogan Ilir, Bidan Desa, Ketua PKK Desa, seluruh kader Posyandu, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kesehatan menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesadaran hidup bersih sehat di tingkat desa. Penilaian ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memacu semangat agar pelayanan kesehatan dasar semakin optimal dan dirasakan manfaatnya langsung oleh warga masyarakat.
Tim penilai dari provinsi melakukan verifikasi dokumen, peninjauan sarana prasarana, serta evaluasi kinerja program yang telah berjalan. Diharapkan partisipasi aktif Desa Meranjat Ilir dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Ogan Ilir dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Pengirim berita : Aprianto.
Bupati Lamtim Hadiri Survei Akreditasi RSUD KH. Ahmad Hanafiah " Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bermutu"
Kegiatan pembukaan dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa proses akreditasi bukan sekadar penilaian formalitas semata, melainkan momen penting untuk memperkuat budaya mutu kerja, profesionalisme seluruh tenaga kesehatan, serta semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas.
"Selama dua tahun terakhir, kami terus bergerak melakukan pembenahan menyeluruh di RSUD KH. Ahmad Hanafiah. Mulai dari peningkatan standar mutu pelayanan, penguatan sistem keselamatan pasien, hingga penerapan digitalisasi rekam medis agar pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan akuntabel," ujar Bupati Ela.
Diharapkan melalui rangkaian survei ini, RSUD KH Ahmad Hanafiah mampu meraih Predikat Akreditasi Paripurna. Capaian tersebut sekaligus diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Mari bersama-sama mendukung dan mendoakan agar terwujud pelayanan kesehatan yang semakin profesional, berkualitas, serta humanis bagi seluruh warga masyarakat Bumi Tuwah Bepadan.
Pengirim berita : Iman Nurrohim
Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Progres Fisik Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Lamtim
Tak hanya memimpin rapat, usai pembahasan Bupati Ela Siti Nuryamah beserta jajaran pimpinan daerah juga turun langsung meninjau progres fisik pembangunan gedung tersebut. Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan Sekolah Rakyat ini, sebagai wujud nyata komitmen menghadirkan akses pendidikan yang layak, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Lampung Timur.
Ini adalah hasil kerja sama yang indah antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Kami menargetkan Sekolah Rakyat ini dapat mulai beroperasi secara penuh pada tanggal 15 Agustus mendatang
Mohon doa restu dari kita semua agar seluruh proses penyelesaian berjalan lancar dan tuntas tepat waktu, ujar Bupati Ela Siti Nuryamah.
Lebih lanjut, diharapkan kehadiran Sekolah Rakyat ini dapat menjadi langkah awal mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, guna mencetak generasi muda Lampung Timur yang tidak hanya cerdas secara intelektual, namun juga berkarakter kuat, berakhlak mulia, dan siap menyongsong masa depan yang gemilang.
Bersama kita bangun pendidikan yang merata, untuk Lampung Timur yang semakin maju dan bermartabat.
Pengirim berita : Iman Nurrohim
DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna XXXlll Masa Sidang lll Tahun 2026 "PAW"
Dalam rapat paripurna tersebut, Donal Apri, S.E., resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Pengganti Antar Waktu, menggantikan almarhum Muhammad Sayuti, S.H. dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe'i, serta dihadiri oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ketua IKATRI DPRD Kabupaten Ogan Ilir beserta jajaran, keluarga anggota DPRD yang dilantik, serta para tamu undangan lainnya.
Pengucapan sumpah/janji ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Selamat mengemban amanah kepada Donal Apri, S.E., Semoga dapat menjalankan tugas dan pengabdian dengan penuh integritas, tanggung jawab, serta senantiasa memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
Pengirim berita : Aprianto
Senin, 27 Juli 2026
Bupati Ela Siti Nuryamah Hadiri Paripurna DPRD Lamtim "Sampaikan KUA-PPAS TA 2027"
Mengusung tema "Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Pemenuhan Layanan Dasar, dan Hilirisasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju Lampung Timur Makmur dan Lestari", Bupati Lampung Timur menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pembangunan yang selaras sepenuhnya dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Bupati Lampung Timur menjelaskan, telah disiapkan delapan prioritas pembangunan utama, meliputi penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan investasi dan hilirisasi, pemberdayaan desa, pelestarian lingkungan hidup, hingga perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Melalui sinergi yang erat antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD, Bupati Lampung Timur berharap pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar dan mufakat, sehingga menjadi landasan kokoh penyusunan APBD yang benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.
"Bersama kita bangun Lampung Timur yang Makmur, Maju, dan Lestari sebagai bagian dari perjalanan menuju Indonesia Emas," tegas Bupati Lampung Timur.
Pengirim berita : Iman Nurrohim
Pejabat Hindari dan Tolak Konfirmasi Wartawan "Bertentangan Dengan Prinsip Keterbukaan dan Semangat Demokrasi"
Penulis :
Sandi Chandra Pratama,S.psi
Pendiri LSM-JERAT
(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)
Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pendiri LSM JERAT (Jeritan Rakyat Tertindas), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., soroti sikap sejumlah pejabat pemerintah yang terkesan menghindari wartawan tidak hanya dipengaruhi faktor komunikasi, tetapi juga memiliki latar belakang psikologis yang berkaitan dengan mekanisme pertahanan diri.
Menurut Sandi, secara psikologis kecenderungan pejabat menghindari pertanyaan wartawan merupakan bentuk defense mechanism atau mekanisme pertahanan diri untuk melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional dari kritik publik.
"Sikap 'alergi' atau kecenderungan pejabat pemerintah menghindari wartawan secara psikologis dipicu oleh mekanisme pertahanan diri (defense mechanism) guna melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional mereka dari ancaman kritik publik," kata Sandi, pada Senin (27/7/2027).
Ia menjelaskan, banyak pejabat memiliki konsep diri sebagai sosok yang kompeten, bersih, dan berjasa. Ketika dihadapkan pada pertanyaan kritis atau temuan mengenai kegagalan kebijakan, muncul benturan antara realitas di lapangan dengan keyakinan yang mereka miliki.
"Untuk menghindari rasa tidak nyaman akibat konflik kognitif tersebut, mereka memilih melakukan avoidance atau penghindaran terhadap wartawan," ujarnya.
Sandi juga menilai dunia politik dan pemerintahan sangat bergantung pada narasi yang terstruktur. Sementara itu, pertanyaan wartawan yang tidak dapat diprediksi dinilai mengancam kendali informasi sehingga memicu kecemasan.
"Ketidakmampuan memprediksi arah pertanyaan wartawan memicu anxiety. Respons yang dianggap paling aman adalah menarik diri dari interaksi," jelasnya.
Menurutnya, pejabat yang belum menguasai secara menyeluruh bidang tugasnya cenderung merasa khawatir kelemahannya akan diketahui publik melalui wawancara media.
"Wartawan dipandang sebagai penguji yang siap menguliti kelemahan mereka, sehingga menciptakan kecemasan sosial saat berhadapan dengan mikrofon dan kamera," katanya.
Selain itu, ia menilai pengalaman buruk dengan media, seperti merasa salah dikutip, mendapatkan pemberitaan negatif, atau menjadi sasaran perundungan di media sosial, juga dapat membentuk persepsi bahwa wartawan merupakan ancaman.
"Respons psikologis yang muncul adalah flight atau menghindar sebagai bentuk perlindungan agar pengalaman serupa tidak terulang," ujarnya.
Dari sisi hukum, Sandi menegaskan sikap pejabat yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan tanpa alasan yang sah bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan demokrasi.
Ia mengutip Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sandi juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
"Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Penolakan atau sikap tertutup tanpa alasan yang sah justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang maupun indikasi korupsi," tutup Sandi. (Red)








