Breaking news

Sabtu, 12 September 2026

September 12, 2026

Bukti Nyata ! Bupati Ela Siti Nuryamah Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Petani di Lamtim


Lampung Timur | Prokontra.news | - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, terus hadir memberikan dukungan nyata bagi para petani melalui penyerahan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani dan penerima manfaat. 


Untuk diketahui, penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah di Gedung Tani Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, kabupaten setempat, pada Kamis (10/9/2026).


Berikut rincian bantuan Alsintan yang diserahkan yaitu :

✓- 12 unit Pompa Air 6 Inch

✓- 12 unit Pompa Air 4 Inch

✓- 7 unit Traktor Roda 4

✓- 5 unit Rice Transplanter

✓- 4 unit Traktor Roda 2


Di tengah kondisi cuaca yang panas dan kering, bantuan pompa air diharapkan dapat menjawab kebutuhan pengairan lahan pertanian secara maksimal. Sementara berbagai alat mesin pertanian lainnya bertujuan mempercepat pengolahan lahan, meningkatkan efisiensi kerja, serta mendorong peningkatan produktivitas pertanian di wilayah tersebut.


Bupati Ela Siti Nuryamah mengingatkan seluruh penerima agar menjaga, merawat, dan memanfaatkan bantuan ini secara optimal. Beliau menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak boleh dipindahtangankan dan harus dikelola bersama-sama demi kepentingan seluruh anggota kelompok tani.


"Rawat, manfaatkan, dan kelola bersama. Agar manfaatnya dirasakan merata dan mendukung kemajuan pertanian kita."


Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia atas dukungan penuh dan sinergi yang terjalin dalam memperkuat sektor pertanian di daerah ini.


Dengan adanya bantuan ini, bersama para petani diharapkan dapat mewujudkan pertanian Lampung Timur yang semakin kuat, produktif, mandiri, dan sejahtera.


Pengirim berita : Iman Nurrohim 

Jumat, 11 September 2026

September 11, 2026

Advokat Tiktok : Antara Edukasi Hukum, Personal, Branding, dan Krisis Profesionalisme

Penulis : 

Ahmad Basri

Advokat - Ketua K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dunia advokat kini mengalami perkembangan yang luar biasa. Jika dahulu keberadaan advokat lebih banyak ditemukan di kota-kota besar, sekarang profesi ini telah masuk hingga ke pelosok daerah, bahkan ke tingkat desa.


Perubahan tersebut tentu merupakan perkembangan yang positif. Masyarakat semakin mudah menemukan dan memperoleh akses terhadap jasa hukum. Advokat tidak lagi menjadi profesi yang hanya dikenal oleh kalangan tertentu atau mereka yang tinggal di pusat-pusat pemerintahan dan kota besar.


Namun, perkembangan tersebut juga melahirkan fenomena baru. Dahulu, menyandang gelar dan profesi sebagai advokat merupakan sebuah prestise sosial. Tidak semua orang dapat dengan mudah memasuki profesi ini.


Menjadi advokat bukan hanya membutuhkan kemampuan intelektual, tetapi juga membutuhkan keberanian, mentalitas, integritas, serta kemampuan menghadapi berbagai persoalan hukum dan tekanan dalam menjalankan profesinya.


Bagi penulis, keberanian merupakan salah satu modal penting seorang advokat. Seorang advokat boleh memiliki kemampuan akademik yang tinggi. Boleh memiliki gelar sarjana hukum, magister bahkan doktor. Tetapi apabila tidak memiliki keberanian untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien secara profesional, pengetahuan tersebut pada akhirnya tidak banyak berarti.


Advokat adalah profesi yang berhadapan dengan konflik, ketidakadilan, tekanan, bahkan terkadang berhadapan dengan kekuasaan. Karena itu, keberanian untuk berdiri di atas hukum menjadi bagian penting dari karakter seorang advokat.


Persoalannya, dalam beberapa tahun terakhir muncul fenomena semakin banyaknya orang yang ingin menjadi advokat. Hal ini antara lain dapat dilihat dari semakin banyaknya organisasi advokat.


Berbagai organisasi advokat hadir dengan nama, struktur dan mekanisme masing-masing, dengan semangat yang hampir sama: membangun profesi advokat serta menegakkan keadilan dan supremasi hukum.


Pada sisi lain, berkembangnya perguruan tinggi negeri maupun swasta juga menghasilkan semakin banyak sarjana hukum. Tidak sedikit dari mereka kemudian memilih advokat sebagai profesi.


Semakin banyaknya advokat tentu bukan sebuah persoalan sepanjang diikuti dengan peningkatan kualitas, integritas dan profesionalisme. Justru yang perlu menjadi pertanyaan adalah: apakah pertumbuhan jumlah advokat tersebut diikuti dengan pertumbuhan kualitas advokat?


Sebab menjadi advokat bukan sekadar memiliki kartu advokat, mengenakan jas, masuk ke ruang persidangan, kemudian memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai seorang profesional hukum. Advokat harus memiliki pengetahuan hukum, kemampuan berargumentasi, keberanian, integritas, etika profesi, serta kemampuan menjaga kepercayaan klien.


Di sinilah kemudian muncul fenomena baru: advokat TikTok. Media sosial, khususnya TikTok, telah menjadi ruang baru bagi advokat untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Berbagai konten hukum bermunculan. Ada yang membuat tutorial hukum, menjawab pertanyaan masyarakat, menjelaskan pasal-pasal tertentu, memberikan tips menghadapi persoalan hukum, bahkan memperlihatkan aktivitas sehari-hari ketika menjalankan profesinya.


Pada satu sisi, fenomena ini patut diapresiasi. Masyarakat mendapatkan edukasi hukum dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Advokat juga dapat membangun personal branding sekaligus memperkenalkan profesinya kepada publik.


Tetapi pada sisi lain, kita juga perlu bertanya: di mana batas antara edukasi hukum dan pencitraan profesi? Ketika hampir seluruh aktivitas seorang advokat dipublikasikan ke media sosial, mulai dari memasuki pintu gerbang kantor kepolisian, bertemu klien, mendampingi seseorang, hingga aktivitas di ruang persidangan, tentu publik berhak melihatnya secara kritis.


Apakah semua aktivitas tersebut memang diperlukan untuk kepentingan edukasi hukum? Ataukah sebagian hanya merupakan cara untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa dirinya sedang bekerja sebagai seorang advokat?


Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan advokat yang menggunakan TikTok atau media sosial. Media sosial adalah bagian dari perkembangan zaman. Advokat tentu boleh memanfaatkannya. Bahkan, di era digital seperti sekarang, kemampuan membangun komunikasi publik merupakan bagian dari strategi profesional.


Tetapi personal branding tidak boleh menggantikan profesionalisme. Jangan sampai seorang advokat lebih sibuk membangun citra sebagai advokat daripada meningkatkan kapasitasnya sebagai advokat.


Jangan sampai jumlah pengikut menjadi ukuran utama keberhasilan profesi. Jangan pula jumlah tayangan, komentar dan tanda suka dianggap sebagai ukuran kualitas seorang advokat. Sebab ruang sidang tidak pernah memutus perkara berdasarkan jumlah followers. Hakim tidak memutus perkara karena sebuah video TikTok viral.


Klien juga pada akhirnya tidak hanya membutuhkan advokat yang terkenal di media sosial. Mereka membutuhkan advokat yang mampu memahami persoalan hukum, menyusun argumentasi, membaca alat bukti, memahami hukum acara, memberikan nasihat hukum secara benar, serta memperjuangkan kepentingan hukumnya dengan penuh tanggung jawab.


Di situlah letak perbedaan antara popularitas dan profesionalisme. Popularitas dapat dibangun dalam hitungan bulan, bahkan hari. Tetapi reputasi profesional membutuhkan waktu yang panjang. Seorang advokat mungkin dapat membuat dirinya terkenal melalui media sosial. Namun untuk mendapatkan kepercayaan publik secara berkelanjutan, dibutuhkan integritas dan rekam jejak.


Harus diingat bahwa kepercayaan klien tidak dibangun hanya melalui kamera. Kepercayaan dibangun melalui kerja. Bukan melalui berapa kali seorang advokat tampil di TikTok, tetapi berapa banyak persoalan hukum yang mampu ditangani dengan benar, berapa banyak klien yang mendapatkan pelayanan profesional, serta seberapa kuat seorang advokat menjaga kehormatan profesinya.


Dunia advokat pada hakikatnya adalah dunia profesional. Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan mencari penghasilan. Ada tanggung jawab moral, tanggung jawab profesi dan tanggung jawab hukum di dalamnya. Advokat memang harus mencari klien. Advokat juga membutuhkan penghasilan untuk menjalankan kehidupannya. Karena itu, membangun personal branding bukanlah sesuatu yang salah.


Tetapi jangan sampai pencarian klien membuat seorang advokat kehilangan batas antara profesionalisme dan sensasi. Jangan sampai hukum berubah menjadi tontonan. Jangan sampai penderitaan atau persoalan hukum seseorang dijadikan bahan konten semata-mata untuk mengejar popularitas. Dan jangan sampai kamera lebih penting daripada perkara yang sedang ditangani.


Pada akhirnya, masyarakat akan menjadi hakim yang sesungguhnya terhadap profesi ini. Masyarakat akan melihat siapa advokat yang hanya pandai berbicara dan siapa yang benar-benar mampu bekerja. Siapa yang hanya terkenal di media sosial dan siapa yang memiliki kapasitas hukum. Siapa yang mengejar popularitas dan siapa yang menjaga integritas.


Meminjam perspektif Darwinisme tentang seleksi dan kemampuan bertahan dalam perubahan, pada akhirnya bukan sekadar mereka yang paling banyak terlihat yang akan bertahan. Yang akan bertahan adalah mereka yang mampu beradaptasi, memiliki kapasitas, menjaga integritas dan memberikan manfaat nyata.


Begitu pula dalam dunia advokat. Bukan siapa yang paling banyak followers yang akan menjadi pemenang. Bukan siapa yang paling sering muncul di TikTok. Bukan pula siapa yang paling pandai membangun citra.


Tetapi siapa yang jujur, siapa yang berani, siapa yang berintegritas dan siapa yang profesional dan dialah yang pada akhirnya akan memenangkan kepercayaan masyarakat. Sebab dalam profesi advokat, popularitas mungkin mendatangkan klien, tetapi profesionalisme dan integritas lah yang mempertahankan kepercayaan. (Red)

September 11, 2026

Pemkab Lamtim Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 1.088 KPM di Pasar Sukadana

Lampung Timur | Prokontra.news |  - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus memperkuat ketahanan pangan sekaligus meringankan beban masyarakat melalui penyaluran Bantuan Pangan Beras. Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Balai Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, pada Jum'at (11/9/2026).


Sebanyak 1.088 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah tersebut menerima bantuan pangan beras alokasi bulan Juli–September 2026. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok sehari-hari, serta memperkokoh ketahanan pangan masyarakat di tingkat paling bawah.


Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengapresiasi dukungan penuh dari Perum BULOG yang telah memastikan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan ini agar sampai tepat ke tangan keluarga penerima manfaat .


Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat menjadi bukti nyata kepedulian dan komitmen untuk menjaga kesejahteraan warga. Bantuan pangan ini bukan sekadar pembagian beras, melainkan wujud kepedulian agar setiap keluarga dapat memenuhi kebutuhan gizi yang layak dan terjaga kestabilan kehidupannya.


"Pemerintah hadir, pangan terjaga, masyarakat sejahtera."


Dengan tersalurkannya bantuan ini, diharapkan ketahanan pangan keluarga penerima semakin kuat dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Sukadana semakin meningkat.

 

Pengirim berita : Iman Nurrohim 

September 11, 2026

DPD-PSI Ogan Ilir Gelar Aksi Sosial

Ogan Ilir | Prokontra.news | - Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi sosial, wujud nyata kepedulian kepada warga masyarakat setempat, pada Jum'at (11-09-2026).


Untuk diketahui, kali ini partai tersebut nasi kotak dan masker kepada pengendara yang melintas di Jalan Lintas Indralaya-Kayu Agung tepatnya di KM. 35 di Depan Kantor (DPD PSI) Kabupaten Ogan Ilir.


Pada kesempatan tersebut, Yoga Handika, S.H., Sekretaris DPD PSI Kabupaten Ogan Ilir, menyampaikan, kegiatan hari ini adalah bentuk nyata dan wujud kepedulian partai PSI kepada warga masyarakat yang melintas di jalan raya ini, ucapnya.


Selanjutnya, dalam rangka hari Jum'at barokah, DPD PSI Kabupaten Ogan Ilir berbagi nasi kotak sebanyak 200 kotak dan masker kepada pengendara yang melintas di jalan Raya ini," ungkapnya didampingi Ketua DPD PSI Kabupaten Ogan Ilir, Tri Apriyansah, 


Lebih lanjutnya,  kami DPD PSI kabupaten Ogan Ilir hadir di tengah masyarakat baik di kegiatan sosial maupun kegiatan lainnya karena itu bentuk solidaritas serta kepedulian kami, kepada warga dan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Ogan ilir


Kami ingin selalu ada dan hadir di tengah masyarakat kabupaten Ogan Ilir, apa lagi di saat ini ogan ilir terkena dampak dari kebakaran hutan dan lahan, (Karhutla)," tegas Yoga.


Untuk itu kami membagikan masker kepada pengendara jalan raya dan warga merupakan bentuk kepedulian kami kepada kesehatan masyarakat ditengah kabut asap akibat dampak dari Karhutla ini,


Semoga kegiatan ini dapat memberikan bermanfaat bagi warga masyarakat kabupaten Ogan Ilir. Dan kegiatan ini akan terus kita laksanakan,"pungkasnya.


Pengirim berita : Aprianto 

September 11, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah Tanda Tangani PKS "Perkuat Sinergi Strategis" di Lamtim 2026

Lampung Timur | Prokontra.news| - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Timur memperkuat sinergi strategis melalui penandatanganan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang penguatan ketahanan pangan dan hilirisasi pertanian, pada Rabu (10/9/2026).


Kerja sama ini menjadi langkah nyata untuk mengangkat sektor pertanian bukan hanya sekadar meningkatkan hasil panen, melainkan mengubah cara petani mengelola hasil bumi agar memiliki nilai jual lebih tinggi. 


Fokus utamanya meliputi pengolahan, pengemasan, hingga pemasaran produk pertanian, sehingga apa yang tumbuh di sawah dan kebun dapat berubah menjadi produk bernilai ekonomi yang menyejahterakan keluarga petani.

"Dari sawah ke industri rumah tangga, dari kebun menjadi produk bernilai ekonomi".


Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan langsung para petani, Kelompok Wanita Tani (KWT), serta seluruh jaringan warga dan kader Nahdlatul Ulama di tingkat paling bawah. Sinergi ini diharapkan menjangkau langsung ke masyarakat agar manfaatnya dirasakan merata.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ela secara simbolis menyerahkan bantuan berupa bibit tanaman dan alat pertanian kepada perwakilan kelompok tani. Sementara itu, PCNU Lampung Timur turut memamerkan berbagai hasil olahan pertanian karya para penggerak dan kader NU, bukti nyata hilirisasi yang sudah berjalan di lingkungan masyarakat.


Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama: pemerintah dan organisasi kemasyarakatan berjalan beriringan demi kemandirian pangan dan kesejahteraan rakyat.

 "Bersama, kita kuatkan pangan. Bersama, kita tingkatkan kesejahteraan."

 

Pengirim berita : Iman Nurrohim

Kamis, 10 September 2026

September 10, 2026

Wabup Azwar Hadi Resmi Jabat Ketua PMI Lampung Timur Periode 2026–2031

Lampung Timur | Prokontra.news | - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Azwar Hadi resmi dilantik menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lampung Timur bersama jajaran pengurus baru untuk masa bakti 2026–2031, pada Kamis (10/9/2026).Pelantikan ini menandai babak baru kepengurusan PMI Lampung Timur dan bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan momentum penting untuk memperkuat dan memperluas pelayanan kemanusiaan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur.

 

Azwar Hadi menegaskan amanah yang diemban sebagai tanggung jawab besar untuk memastikan PMI senantiasa hadir menjadi garda terdepan pertolongan, baik dalam situasi bencana maupun kegiatan sosial kemanusiaan sehari-hari.

 

Prioritas Kerja Pengurus PMI 2026–2031

 

Pengurus periode ke depan akan memusatkan langkah pada empat sasaran utama:

 ✓1. Memperkuat ketersediaan stok darah dan mendorong peningkatan gerakan donor darah hingga ke tingkat desa.

✓2. Meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana, termasuk mitigasi bencana alam, kebakaran hutan dan lahan, serta dampak letusan gunung berapi.

✓3. Memperluas jangkauan kegiatan sosial kemanusiaan agar merata di seluruh wilayah Lampung Timur.

✓4. Menguatkan sarana penyimpanan darah serta kapasitas dan keterampilan relawan.

 

Sementara itu, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah menegaskan, komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk terus bersinergi dengan PMI, Dinas Kesehatan, dan jajaran rumah sakit dalam mendukung penguatan pelayanan kemanusiaan, termasuk pemenuhan sarana prasarana penyimpanan darah.

 "Bersama, perkuat kemanusiaan. Setetes darah, sejuta harapan."

 

Dengan semangat tersebut, kepengurusan PMI Lampung Timur 2026–2031 berkomitmen menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, tanggap, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

 

Pengirim berita : Iman Nurrohim 

Senin, 07 September 2026

September 07, 2026

Cegah Karhutla! Pemerintah Kecamatan Pemulutan Selatan Sosialisasi dan Bagikan Masker ke Warga

Ogan Ilir | Prokontra.news | - Pemerintah Kecamatan Pemulutan Selatan menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara lintas sektor di Kantor Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (7/9/2026).


​Guna memperkuat langkah pencegahan, Plt. Camat Pemulutan Selatan, Hendra Wijaya, S.T., memimpin langsung kegiatan tersebut dengan mengandeng unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, Balai Penyuluh Pertanian (BPP), serta seluruh Kepala Dusun (Kadus) se-Kecamatan Pemulutan Selatan.


​Sebelum sosialisasi dimulai, Plt Camat bersama jajaran kecamatan turun langsung membagikan masker dan brosur imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar.


​Hendra Wijaya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.


​“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pencegahan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat,” tegas Hendra.


​Ia menekankan pentingnya peran para kepala dusun sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan warga. Menurutnya, Kadus memiliki posisi strategis untuk meneruskan imbauan larangan pembakaran lahan secara masif di wilayahnya masing-masing.


​Selain edukasi, pembagian masker dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial untuk mengantisipasi dampak buruk asap jika terjadi kebakaran. Hendra juga meminta warga untuk aktif melaporkan setiap kemunculan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu Karhutla.


​Melalui sinergi antara pemerintah kecamatan, TNI, Polri, dan aparatur desa, diharapkan upaya pencegahan Karhutla di wilayah Pemulutan Selatan dapat berjalan maksimal guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Pengirim berita : Aprianto.

September 07, 2026

Resmi Dilaporkan ke Polisi "Pemilik Akun Tiktok Makmun Serbaguna" Diduga Kuat Rendahkan Profesi Wartawan !!!

Tulang Bawang  | Prokontra.news | - Diduga kuat telah merendahkan Profesi Wartawan/Pers, pemilik akun media sosial Tiktok dengan nama Makmun Serbaguna Resmi Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resort Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, pada Senin (7/09/2026).Perlu diketahui puluhan wartawan dari berbagai media cetak, online, streaming dan televisi yang bertugas di Kabupaten Tulang Bawang, mendatangi Kantor Kepolisian Resort Kabupaten Tulang Bawang, dengan tujuan bulat, secara resmi  melaporkan akun tiktok Makmun Serbaguna, diduga kuat telah merendahkan profesi wartawan melalui Media Sosial Tiktok dengan mengunggah video ucapan yang merendahkan harkat dan martabat Profesi Wartawan/Pers 


Laporan Resmi tersebut tertuang dalam bukti lapor Polisi dengan Nomor 

LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.


Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tulang Bawang ...

AKP. Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi wartawan media online, www. prokontra.news, diruang kerjanya pada Senin 7 September Tahun 2026 mengatakan, benar kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana undang -undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Transaksi Elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A, tentang ujaran kebencian terhadap profesi wartawan/pers, jelasnya.


Ditambahkan, Pihak pihak terkait yaitu pemilik akun tiktok tersebut, akan kami panggil, dan diproses, tegas, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.


Wartawan dari media Lampung City, Jefri Pratama menyampaikan, tidak dibenarkan menghina merendahkan harkat martabat setiap Profesi wartawan/pers yang ada d Negara Kesatuan karna dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang pers, dan kami juga bekerja berdasarkan pedoman Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Selain itu, Jefri Pratama menegaskan kalau tidak terima dengan adanya pemberitaan di sebuah media, baik itu cetak, online, Streaming, TV, itukan ada regulasi dan mekanisme nya, dengan menghubungi dan mengirimkan Hak Jawab/Sanggah atau Hak Koreksi kepada Pimpinan Redaksi media yang memberitakan berita tersebut, bukan sebaliknya malah membuat dan mengunggah video di medsos tiktok dengan ucapan dan perkataan yang merendah harkat martabat profesi Wartawan/Pers, tentu perbuatan ini tidak dibenarkan dan harus di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya dengan nada geram.


harapan kedepan! marilah kita semua, "saling menghormati dan menghargai" setiap profesi yang ada di Negara Republik Indonesia. (Red)






Sabtu, 05 September 2026

September 05, 2026

Pemilik Akun Tiktok Makmun Serbaguna Wajib Lakukan Klarifikasi Atas Ucapannya


Penulis : 

Ahmad Basri., S.IP S.H

Ketua: K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Sangat disayangkan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita di Akun Makmun Serbaguna medsos (tiktok) menyampaikan pernyataan dengan nada yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.


Pernyataan tersebut tentu tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele, karena profesi wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers. Ada enam hal yang harus diperhatikan.


Pertama, pernyataan seperti “wartawan tai kucing” atau ungkapan lain yang merendahkan profesi wartawan perlu mendapatkan klarifikasi secara terbuka. Pertanyaannya apa maksud dan tujuan pernyataan tersebut, kepada siapa sebenarnya ditujukan, dan apa yang melatarbelakanginya? 


Kedua, kritik terhadap pemberitaan tentu merupakan hak setiap orang. Tidak seorang pun dilarang menyampaikan keberatan terhadap berita yang dianggap merugikan, tidak benar, atau tidak berimbang.


Keberatan terhadap isi pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan merendahkan atau menghina profesi wartawan secara keseluruhan.


Jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, tersedia mekanisme yang jauh lebih elegan dan konstruktif, antara lain menyampaikan hak jawab, hak koreksi, keberatan kepada media yang bersangkutan, atau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketiga, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Karena pernyataan tersebut tidak secara jelas menyebut nama wartawan tertentu, maka persoalan hukumnya tidak otomatis dapat disebut sebagai pencemaran nama baik terhadap individu tertentu.


Akan tetapi, apabila pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dan ditujukan untuk merendahkan profesi atau kelompok tertentu, tentu perlu dilihat secara utuh konteks, tempat, cara penyampaian, siapa yang menjadi sasaran, serta akibat yang ditimbulkannya. Karena itu, klarifikasi justru merupakan jalan terbaik sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh.


Keempat, para awak media juga harus menunjukkan sikap profesional. Jangan sampai persoalan penghinaan terhadap profesi wartawan justru dibalas dengan tindakan yang sama-sama emosional.


Wartawan memiliki mekanisme dan etika profesi. Begitu pula masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pers. Yang harus dijaga adalah batas antara kritik terhadap pemberitaan dengan penghinaan terhadap profesi.


Kritik terhadap berita adalah bagian dari demokrasi. Tetapi merendahkan profesi secara umum bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan ketidakpuasan terhadap sebuah pemberitaan.


Kelima, apabila memang terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, sebaiknya pihak yang merasa dirugikan segera menjelaskan persoalannya secara terbuka. Media juga wajib memberikan ruang terhadap hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Keenam, apabila klarifikasi tidak dilakukan dan pernyataan tersebut tetap disebarluaskan sehingga menimbulkan kerugian atau persoalan hukum, para wartawan yang merasa menjadi sasaran dapat mempertimbangkan langkah hukum.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela wartawan. Ini tentang bagaimana kita menghormati profesi, kebebasan pers, dan hak setiap orang untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.


Jangan sampai ketidakpuasan terhadap satu pemberitaan kemudian berubah menjadi penghinaan terhadap seluruh profesi. Karena itu, klarifikasi wajib dilakukan. (Red)

Jumat, 04 September 2026

September 04, 2026

Diduga Lecehkan Profesi Pers Lalui Akun Tiktok, Picu Insan Pers di Tulang Bawang Lapor APH

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Geger dan viral nya di akun Media Sosial (tiktok) ucapan Akun Makmun Serbaguna, picu kegeraman Insan Pers di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, hal itu disebabkan konten kreator dengan akun Makmun tersebut, mengunggah sebuah video dengan mengeluarkan ucapan dan perkataan yang dinilai merendahkan profesi pers/wartawan.


Perlu diketahui, pernyataan tersebut memantik reaksi keras sejumlah insan pers, khususnya wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu.


Dalam narasi yang beredar di media sosial akun tiktok tersebut, melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan/pers dengan kalimat, "wartawan tai kucing, wartawan kentut tai, sepi job ya."


Ucapan tersebut sontak menuai sorotan dan kecaman dikalangan pelaku pers/wartawan di Kabupaten Tulang Bawang. Mengkritik kinerja wartawan/jurnalistik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi melalui regulasi dan mekanisme yang benar sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. pada Jum'at (04/09/2026)


Miris, kritik semestinya diarahkan pada karya, perilaku, atau tindakan individu insan pers secara spesifik, namun yang terjadi melecehkan, merendahkan profesi pers secara sepihak (pribadi) melalui akun medsos tiktok.

Kegeraman tersebut salah satunya disampaikan Marwansyah dari media Prokontra.com melalui percakapan di grup WhatsApp Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu.


"Yang jadi pertanyaannya, apakah? dibenarkan setiap orang melecehkan dan menghina profesi pers/wartawan di negara ini, tegas Marwansyah.


Pernyataan senada disampaikan Feri dari Media Karya Lampung. Ia menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara serius dan dikaji berdasarkan aturan serta mekanisme yang berlaku.


"Ini perlu kita bahas bersama. Kalau ini masuk dalam unsur pelecehan terhadap profesi wartawan, wajib kita laporkan. Perlu juga kita koordinasikan dengan para Ketua Organisasi Profesi Pers di Tulang Bawang," jelas Feri.


"Kritik Boleh Tajam, Penghinaan terhadap Profesi Pers, Jangan Dinormalisasi!!!


Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wartawan/Pers memiliki tugas dan fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, melakukan kontrol sosial, dan bekerja berdasarkan  Kode Etik Jurnalistik (KEJ)



Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, masyarakat memiliki hak untuk memberikan hak jawab/sanggah, hak koreksi, menyampaikan keberatan melalui regulasi dan mekanisme yang tersedia, jika terdapat unsur pidana dapat menempuh jalur hukum, lapor ke aparat penegak hukum.


Sebaliknya, insan pers juga tidak berada di atas hukum/kebal hukum. Setiap wartawan maupun perusahaan media tetap memiliki kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)


Dengan demikian, persoalan ini idealnya tidak berkembang menjadi pertentangan antara "wartawan versus masyarakat", melainkan menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kritik dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap Harkat dan Martabat Manusia dan Profesi.


Sejumlah wartawan di Kabupaten Tulang Bawang menyatakan akan melakukan koordinasi dengan para Ketua  Organisasi Profesi Pers untuk menentukan langkah selanjutnya.


Mereka juga meminta agar pihak yang membuat pernyataan di akun medsos tiktok tersebut, dapat segera memberikan klarifikasi sehingga persoalan tidak semakin melebar.


"Hal ini sudah jelas, menghina profesi wartawan/pers Jika dia menyebutkan dengan sebutan "Oknum" kami tidak keberatan. Tetapi ini berbeda, membawa seluruh insan pers/wartawan, dan ini menjatuhkan profesi wartawan/insan pers se-Indonesia, tentu ini menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti,


Sebab, pernyataan tersebut telah tersebar ke berbagai penjuru, dan menjadi konsumsi publik, bila tidak segera diklarifikasi, maka akan kami bawa ke ranah hukum," demikian pernyataan yang disampaikan dalam percakapan tersebut.


Dalam hai ini, sebelum ada keputusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang, substansi pernyataan tersebut tetap perlu diuji secara objektif berdasarkan konteks utuh, bukti digital, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Di era digital, satu kalimat dapat menyebar dalam hitungan detik dan membentuk persepsi publik dalam skala yang jauh lebih besar, dari pada maksud awal pembuatnya. Karena itu, kebebasan berbicara harus dibarengi kesadaran bahwa setiap ucapan di ruang publik memiliki konsekuensi, maka harus bijak dalam menggunakan media sosial (bermedsos).


Pers yang profesional tidak takut dan elergi terhadap kritik, begitu pula masyarakat yang kritis juga tidak perlu takut terhadap pers, karna suara pers suara rakyat, akan tetapi  yang harus ditolak bersama adalah penghinaan, fitnah, dan penghakiman tanpa dasar terhadap sebuah profesi. 


Pers membutuhkan kritik untuk berbenah, sementara masyarakat membutuhkan pers yang sehat untuk mendapatkan informasi yang benar. Di titik itulah keduanya seharusnya bertemu, bukan dalam pertikaian, melainkan dalam penghormatan terhadap hukum, etika, dan kepentingan publik. (Red)