Breaking news

Jumat, 16 Oktober 2026

Oktober 16, 2026

Pastikan Kualitas! Bupati Ela Siti Nuryamah Tinju Jalan Braja-Sriminosari Lamtim

Lampung Timur | Prokontra.news | - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus bergerak cepat dan berfokus meningkatkan mutu infrastruktur jalan demi kelancaran mobilitas serta roda perekonomian masyarakat.


Bupati Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Ela Siti Nuryamah, melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan pengerjaan proyek preservasi ruas jalan Braja Sakti – Sriminosari berjalan optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan, pada Jum'at (16/10/2026).


Perlu diketahui, peninjauan ini merupakan wujud komitmen dan pengawasan melekat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, agar akses transportasi warga, baik untuk mobilitas sehari-hari, distribusi hasil pertanian, maupun aktivitas ekonomi lainnya, semakin aman dan nyaman digunakan.


Bupati berharap, dengan diperbaikinya ruas jalan ini, efisiensi waktu tempuh masyarakat dapat meningkat serta mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal di kawasan sekitar.

 "Mari kita jaga dan rawat bersama infrastruktur yang telah dibangun, demi kebaikan dan kemajuan Lampung Timur tercinta," harap Bupati Ela Siti Nuryamah.

 

Pengirim berita : Imannurrohim

Oktober 16, 2026

Ketua MUI Kabupaten Tulang Bawang Hadiri MUSDA-MUI ke XI di Bandar Lampung

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Hi. Yantori Yurni, S.H.,menghadiri dan sekaligus menjadi peserta Musyawarah Daerah (MUSDA) MUI ke XI tahun 2026. Kegiatan tersebut diadakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, di Hotel Horison Bandar Lampung, pada Kamis (15/10/2026). Perlu diketahui, kegiatan Musda MUI Provinsi Lampung dihadiri Sekjen MUI Pusat, Buya Dr. Hi. Amirsyah Tambunan, M.A., dan Asisten 1 Provinsi Lampung, Drs. M. Firsada, Kapolda Lampung yang di Wakili oleh Direskrimsus Polda  Lampung, Kombes.Pol. Hery Rusyaman, S.I.K., M.H., serta unsur ormas dan seluruh Pengurus MUI Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung serta para Kiyai dan Cendikiawan.Perlu diketahui, kegiatan Musda MUI Provinsi lampung yang Ke XI, penyerahan sertifikat wajib halal, secara simbolis oleh Ketua MUI Provinsi Lampung Prof. Dr. KH.Moh.Mukri., M.Ag., kepada masing-masing pelaku usaha yang ada di Provinsi Lampung.


Musda MUI Provinsi Lampung ke XI, menjadi momentum untuk refleksi organisasi agama dan menyusun pengurus MUI Provinsi Lampung dalam mematangkan program kerja MUI Provinsi Lampung.


Adapun rangkaian kegiatan tersebut, di awali dengan dialog tentang Wajib Implementasi Wajib Halal (WHO) tahun 2026, acaranya berlangsung Lancar dan penuh hidmat serta sesuai harapan para peserta dapat menghadiri Musda MUI Provinsi lampung yang Ke XI, alhamdulilah berjalan lancar, aman, damai dan kondusif (Red)

Kamis, 15 Oktober 2026

Oktober 15, 2026

ADVOKAT GARING: TOGA GAGAH ARGUMENTASI LEMAH

            Penulis:

Ahmad Basri 

Jabatan : Advokad 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Garing banget pemikirannya! Mungkin kita pernah mendengar ungkapan seperti itu dalam sebuah obrolan atau komunikasi dengan seseorang.


Obrolan yang semestinya berkembang menjadi diskusi yang menarik justru berhenti di tengah jalan. Tidak ada gagasan baru, tidak ada perspektif berbeda, apalagi argumentasi yang mampu memperkaya pemikiran. Percakapan terasa hambar, kering, dan kehilangan substansi.


Istilah garing sering diasosiasikan dengan sesuatu yang kering. Dalam konteks tanaman, kekeringan dapat menyebabkan tanaman kehilangan kesuburan, layu, dan akhirnya mati apabila tidak mendapatkan air serta nutrisi yang cukup.


Analogi ini menarik ketika kita gunakan untuk membaca fenomena manusia, terutama mereka yang secara intelektual terlihat kering karena minimnya asupan pengetahuan, kurangnya proses berpikir, dan tidak terbiasa mengembangkan gagasan.


Orang yang dianggap garing biasanya dipersepsikan kurang pergaulan, miskin wawasan, atau tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai objek yang sedang dibicarakan. Namun, persoalannya tidak selalu sesederhana itu. 


Seseorang bisa saja pandai berbicara, memiliki jaringan pergaulan yang luas, bahkan mempunyai gelar akademik berderet, tetapi ketika diajak berdiskusi secara serius, pemikirannya tidak berkembang. Banyak bicara, tetapi miskin substansi.


Gelarnya panjang, tetapi argumentasinya pendek. Di sinilah perlu membedakan antara pendidikan formal dan kapasitas intelektual. Pendidikan formal memang penting, tetapi tidak otomatis menjamin seseorang memiliki kedalaman berpikir. 


Gelar akademik merupakan penanda bahwa seseorang pernah menempuh proses pendidikan tertentu, bukan jaminan bahwa terus mengembangkan pengetahuan, mengasah nalar kritis, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap argumentasi yang disampaikannya. Gelar boleh berderet di kartu nama, tetapi jangan sampai pikiran justru kering ketika diajak berargumentasi.


Kita hidup pada zaman ketika teknologi berkembang begitu cepat. Informasi tersedia di mana-mana. Data yang dahulu membutuhkan waktu berhari-hari untuk diperoleh, sekarang dapat ditemukan dalam hitungan detik melalui telepon genggam. Jurnal ilmiah, buku digital, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hingga berbagai pendapat ahli dapat diakses dengan relatif mudah.


Secara teknis, tidak ada alasan bagi seseorang untuk terus-menerus berada dalam keterbatasan informasi, sepanjang memiliki akses dan kemauan untuk belajar. Namun, ada satu persoalan mendasar yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan kecanggihan teknologi yakni kemauan membaca, kemampuan menganalisis, dan keberanian menulis.


Informasi yang melimpah tidak otomatis melahirkan pengetahuan. Pengetahuan yang dimiliki pun belum tentu berkembang menjadi pemahaman. Sementara itu, pemahaman belum tentu menghasilkan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Semua itu membutuhkan proses intelektual.


Data harus dibaca, dibandingkan, diuji, dianalisis, dan ditempatkan dalam konteks yang tepat. Tidak semua informasi benar. Tidak semua pendapat layak dijadikan rujukan. Tidak semua sesuatu yang viral memiliki dasar argumentasi yang kuat. Di sinilah pentingnya budaya literasi, membaca, menganalisis, dan menulis.


Membaca bukan sekadar melihat rangkaian kalimat. Membaca berarti berusaha memahami persoalan secara utuh. Menganalisis bukan sekadar memberikan komentar, melainkan menguji hubungan antara fakta, konsep, dan kesimpulan. Sementara menulis bukan sekadar merangkai kata-kata, tetapi menyusun pikiran agar dapat dipahami, diuji, dan dipertanggungjawabkan.


Tanpa proses tersebut, teknologi hanya akan menjadi gudang informasi yang tidak pernah benar-benar diolah. Kita mungkin memiliki banyak data, tetapi miskin pemahaman. Kita mungkin cepat memberikan komentar, tetapi lambat membangun argumentasi. Pada akhirnya, yang muncul adalah kegaringan berpikir: banyak bicara, sedikit membaca; cepat berpendapat, tetapi malas menguji pendapat sendiri.


Advokat. Profesi yang tidak boleh berhenti berpikir. Salah satu profesi yang menuntut kemampuan literasi secara terus-menerus adalah advokat.


Advokat bukan sekadar profesi yang melekat pada seseorang karena memiliki kartu advokat, bas, mengenakan toga, atau berdiri di ruang sidang. Advokat merupakan profesi yang menuntut kemampuan membaca persoalan, memahami hukum, menganalisis fakta, menyusun argumentasi, dan mempertahankan kepentingan hukum klien berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Dunia advokat adalah dunia yang menuntut kerja intelektual tanpa henti. Seorang advokat harus membaca peraturan perundang-undangan, menelaah putusan pengadilan, memahami doktrin hukum, memeriksa dokumen, menguji kronologi peristiwa, serta menghubungkan fakta dengan norma hukum yang relevan. Semua itu bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pengalaman berbicara atau keberanian tampil di hadapan orang banyak.


Dalam praktiknya, advokat dituntut mampu menyusun surat kuasa, gugatan, jawaban, eksepsi, replik, duplik, kesimpulan, pledoi, pendapat hukum, dan berbagai dokumen hukum lainnya sesuai dengan kebutuhan perkara. Setiap dokumen mempunyai fungsi dan konsekuensi hukum yang berbeda. Kesalahan memahami fakta, keliru menafsirkan norma, atau lemah dalam menyusun argumentasi dapat mempengaruhi strategi dan kepentingan hukum klien.


Advokat tidak cukup hanya pandai berbicara. Ia harus mampu berpikir secara sistematis. Keberanian berbicara tanpa penguasaan materi hanya akan melahirkan retorika. Pengetahuan hukum tanpa kemampuan menganalisis hanya akan menjadi tumpukan hafalan. Sementara pengalaman yang tidak disertai kemauan memperbarui pengetahuan berisiko membuat seseorang terjebak dalam cara berpikir lama.


Advokat harus membangun hubungan yang kuat antara fakta, alat bukti, norma hukum, dan argumentasi. Setiap dalil harus memiliki dasar. Setiap kesimpulan harus dapat dijelaskan. Setiap strategi hukum harus disusun berdasarkan pembacaan yang cermat terhadap perkara yang sedang ditangani.


Di sinilah kualitas seorang advokat diuji, bukan semata-mata dari seberapa sering tampil di ruang sidang, seberapa banyak orang yang mendampinginya, atau seberapa ramai aktivitasnya di media sosial, melainkan dari kedalaman analisis dan kualitas argumentasi hukum yang dibangunnya.


Jika seseorang memilih profesi advokat tetapi tidak memiliki kemauan untuk terus membaca, menganalisis, dan menulis, perlu mengevaluasi kembali kesiapannya menjalankan profesi tersebut. Sebab, hukum terus berkembang, peraturan berubah, putusan pengadilan bertambah, dan persoalan yang dihadapi masyarakat semakin kompleks. Advokat yang berhenti belajar sedang mempertaruhkan kualitas profesinya sendiri.


Ada fenomena lain yang menarik untuk diperhatikan dalam praktek profesi advokat saat ini menangani perkara secara beramai-ramai, bahkan untuk perkara yang secara relatif sederhana. Ke kantor polisi ramai-ramai. Ke kejaksaan beramai-ramai. Datang ke pengadilan pun dengan rombongan. Setelah urusan selesai, foto bersama menjadi bagian dari dokumentasi yang tidak ketinggalan.


Tentu saja, bekerja dalam tim bukan sesuatu yang salah. Dalam perkara besar, kompleks, atau melibatkan banyak aspek hukum, kerja tim justru dapat menjadi kebutuhan profesional. Pembagian tugas, pertukaran pandangan, dan pemeriksaan silang terhadap argumentasi dapat memperkuat penanganan perkara.


Tidak ada yang keliru dengan kolaborasi. Pertanyaannya apakah semua anggota tim memahami duduk perkara? Apakah mereka menguasai kronologi peristiwa? Apakah mereka mengetahui norma hukum yang menjadi dasar pendampingan? Apakah mereka mampu menjelaskan strategi yang digunakan? Atau kehadiran mereka hanya untuk menunjukkan bahwa seorang advokat tidak datang sendirian?


Pertanyaan-pertanyaan ini layak diajukan sebagai bahan refleksi profesi. Jangan sampai jumlah orang yang hadir lebih banyak daripada gagasan yang dipersiapkan. Jangan sampai rombongan terlihat meyakinkan, tetapi ketika diminta menjelaskan dasar hukum, argumentasinya justru kehilangan arah.


Kehadiran banyak advokat tidak otomatis menunjukkan kuatnya penanganan perkara. Sebaliknya, satu advokat yang mempersiapkan perkara secara matang, memahami fakta, menguasai hukum, dan menyusun strategi secara cermat dapat memberikan pendampingan yang jauh lebih terarah. Ukuran akhirnya tetap bergantung pada kebutuhan perkara dan kualitas kerja profesional yang dilakukan.


Kritik terhadap fenomena kerja gerombolan bukanlah kritik terhadap kerja kolektif. Kritik ini diarahkan pada kemungkinan ketika penampilan lebih diutamakan daripada persiapan, jumlah lebih ditonjolkan daripada kapasitas, dan simbol profesi lebih diperlihatkan daripada penguasaan substansi.


Advokat tidak perlu membuktikan kualitas dirinya dengan membawa banyak orang ke setiap tempat. Kualitas profesional seharusnya terlihat dari kemampuannya menjelaskan persoalan, membangun argumentasi, membaca risiko hukum, serta memberikan nasihat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada klien.


Jangan sampai profesi hukum terjebak menjadi panggung penampilan. Datang beramai-ramai, berfoto bersama, kemudian merasa telah menunjukkan kekuatan. Padahal, kekuatan sesungguhnya dalam profesi advokat tidak terletak pada keramaian, melainkan pada kualitas persiapan, ketepatan analisis, dan keteguhan argumentasi.


Pertanyaan berikutnya apakah fenomena tersebut menunjukkan kurangnya kepercayaan diri seorang advokat ketika menjalankan profesinya? Ataukah justru menjadi gejala yang patut diperiksa lebih jauh mengenai budaya kerja dan kualitas profesionalisme?


Tentu, kita tidak dapat menyimpulkan bahwa setiap advokat yang bekerja dalam tim pasti kurang percaya diri atau memiliki kemampuan yang rendah. Kesimpulan seperti itu terlalu tergesa-gesa. Ada perkara yang memang membutuhkan lebih dari satu advokat, dan ada pula situasi ketika pendampingan bersama diperlukan untuk memastikan hak-hak klien terlindungi.


Namun, fenomena tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar seberapa besar perhatian kita terhadap kualitas intelektual dalam menjalankan profesi advokat?


Apakah pengembangan kapasitas melalui membaca dan menulis sudah menjadi kebiasaan? Apakah diskusi hukum dilakukan secara serius? Apakah putusan pengadilan dipelajari untuk memperkaya argumentasi? Apakah advokat membiasakan diri menguji pendapatnya sendiri sebelum menyampaikannya kepada publik atau menggunakannya dalam perkara?


Jika pertanyaan-pertanyaan itu jarang mendapat perhatian, kita patut khawatir bahwa profesi advokat lebih sibuk membangun citra daripada memperkuat kapasitas. Di sinilah budaya literasi menjadi penting. Literasi bukan sekadar kegiatan membaca buku di ruang kerja atau mengunggah kutipan hukum di media sosial.


Literasi adalah kebiasaan intelektual untuk terus belajar, menguji informasi, mengembangkan pemikiran, dan mempertanggungjawabkan setiap argumentasi. Advokat yang memiliki budaya literasi akan lebih siap menghadapi perubahan hukum. Tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi, tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan, dan tidak menjadikan opini pribadi sebagai pengganti analisis hukum.


Ketika budaya literasi diabaikan, risiko yang muncul bukan hanya kegaringan dalam berdiskusi, tetapi juga kelemahan dalam menyusun strategi perkara, membaca alat bukti, menafsirkan norma, dan memberikan nasihat hukum kepada klien. Persoalannya bukan lagi soal menarik atau tidaknya obrolan. Ini menyangkut tanggung jawab profesional.


Pada akhirnya, profesi advokat menuntut lebih dari sekadar keberanian, penampilan, dan kemampuan membangun jaringan. Toga tidak otomatis membuat seseorang memiliki kedalaman berpikir. Kartu advokat tidak dengan sendirinya menjamin ketajaman analisis.


Advokat harus terus membaca agar tidak tertinggal. Harus terus menganalisis agar tidak terjebak pada kesimpulan dangkal. Harus terus menulis agar gagasannya tersusun secara sistematis dan argumentasinya dapat diuji.


Sebab, hukum bukan dunia yang dapat ditaklukkan hanya dengan suara keras, penampilan meyakinkan, atau rombongan yang memenuhi ruangan. Hukum membutuhkan penalaran, ketelitian, penguasaan fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kalau diajak berdiskusi saja pemikirannya sudah garing, bagaimana ketika harus membedah perkara yang rumit? Kalau membaca saja malas, bagaimana mungkin mampu memahami perkembangan hukum? Kalau menulis argumentasi saja kesulitan, bagaimana dapat membangun pembelaan yang kuat bagi kepentingan klien?


Jangan sampai kita sibuk menunjukkan bahwa kita seorang advokat, tetapi lupa membangun kapasitas sebagai pemikir hukum. Jangan sampai toga yang kita kenakan tampak gagah, sementara pikiran di baliknya justru kehilangan daya kritis.


Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar advokat yang hadir ketika perkara muncul, melainkan advokat yang memahami persoalan, menguasai hukum, mampu menyusun argumentasi, dan sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan hukum kliennya. Jangan sampai profesi advokat menjadi garing karena kehilangan budaya literasi. (Red)

Oktober 15, 2026

Pemkab Lamtim Bersama Kodim 0429 Rapat Koordinasi KDKMP 2026

Lampung Timur | Prokontra.news | - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0429/Lampung Timur menggelar Rapat Koordinasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menandai langkah strategis menuju beroperasinya koperasi tersebut di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu 14/10/2026.


Kegiatan berlangsung di Aula Komando Distrik Militer 0429/Lampung Timur pada Selasa, 14 Oktober 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Si., Akt., CA., CMA., hadir mewakili Bupati Lampung Timur dalam rapat koordinasi tersebut.


Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merupakan wujud komitmen nyata dalam mendukung penguatan ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mempererat sinergi lintas sektoral bersama TNI guna memastikan operasional KDKMP berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.


Melalui sinergi yang terjalin erat ini, diharapkan seluruh unit Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Lampung Timur tidak hanya siap secara administrasi dan kelembagaan, tetapi juga siap beroperasional untuk menggerakkan roda perekonomian lokal dari tingkat paling bawah.


"Mari bersama kita dukung kemajuan koperasi lokal, demi mewujudkan Lampung Timur yang semakin mandiri dan sejahtera"!


Pengirim berita : Imannurrohim

Rabu, 14 Oktober 2026

Oktober 14, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah Jadi Inspektur Upacara HUT ke-65 Pramuka di Lamtim

Lampung Timur | Prokontra.news | - Gerakan Pramuka adalah kawah candradimuka pembentukan karakter generasi muda yang tangguh, disiplin, dan berjiwa Pancasila. 


Pernyataan itu disampaikan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Ela Siti Nuryamah, selaku Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Lampung Timur, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Puncak Peringatan Hari Pramuka ke-65 Tingkat Kabupaten Lampung Timur tahun 2026, pada Senin (12/10/2026).


Pada kesempatan itu, Bupati Ela menegaskan, bahwa Pramuka bukan sekadar wadah kegiatan ekstrakurikuler di sekolah semata. Lebih dari itu, Pramuka merupakan kawah candradimuka bagi calon-calon pemimpin masa depan yang siap berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara, ucapnya.


"Pramuka bukan sekadar kegiatan mengisi waktu luang. Di sanalah karakter ditempa, keberanian dibangun, dan jiwa pengabdian tumbuh menjadi kekuatan nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa ini," ujarnya.


Mengusung semangat kolaborasi dan inovasi, Bupati Ela, mengajak seluruh warga Pramuka untuk terus menggelorakan jiwa Satya Darma Pramuka di Bumi Tuwah Sepandai Lampung Timur tercinta. Melalui nilai-nilai luhur yang diajarkan dalam gerakan ini, diharapkan lahir generasi muda Lampung Timur yang kreatif, inovatif, dan berintegritas tinggi untuk bersama-sama membangun daerah tercinta ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

"Satyaku Kuharmakan, Darmaku Kubaktikan."

 

Pengirim berita : Imannurrohim

Selasa, 13 Oktober 2026

Oktober 13, 2026

Miris ! Mobil Damkar Ogan Ilir "Diduga Disewakan Untuk Kepentingan Perusahaan di OKI"

Ogan Ilir | Prokontra.news | -  Miris diduga satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan publik, bahkan muncul dugaan ada praktik penyewaan terhadap kendaraan dinas tersebut.


Namun, dugaan tersebut dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir, Edi Rahmat. Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan disewakan, melainkan dipinjamkan kepada pihak perusahaan dengan biaya operasional ditanggung oleh peminjam.


“Tidak ada sewa-menyewa kendaraan dinas damkar. Yang ada, pihak perusahaan meminjam dan menanggung semua biaya, seperti kebutuhan personel serta bahan bakar operasional,” ujar Edi Rahmat saat dihubungi melalui telepon, pada Senin (12/10/2026).


Saat ditanya mengenai perusahaan yang menggunakan kendaraan tersebut, Edi menyebut nama PT Multi Var. Menurut Edi, peminjaman mobil damkar itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut jumlah titik panas atau hotspot di wilayah OKI masih tergolong tinggi, sedangkan di Kabupaten Ogan Ilir telah mengalami penurunan.


Selain itu, kendaraan tersebut disebut dipinjamkan untuk mendukung persiapan kegiatan Kementerian Pertahanan. “Untuk persiapan acara Kementerian Pertahanan,” katanya.


Meski pihak Dinas Pemadam Kebakaran Ogan Ilir menegaskan bahwa kendaraan tersebut berstatus pinjaman, penggunaan aset daerah oleh pihak perusahaan tetap memunculkan sejumlah pertanyaan. Di antaranya, apa dasar administrasi peminjaman tersebut, berapa lama kendaraan digunakan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.


Kejelasan administrasi menjadi penting untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih, mobil damkar merupakan sarana penting dalam penanganan kebakaran dan perlindungan masyarakat, sehingga ketersediaan armada serta kesiapsiagaan petugas di wilayah Ogan Ilir perlu tetap terjaga.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dokumen resmi peminjaman kendaraan tersebut maupun penjelasan dari pihak PT. Multi Var, terkait penggunaan mobil damkar milik Pemkab Ogan Ilir tersebut.


Dengan demikian, dugaan penyewaan kendaraan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Transparansi mengenai dasar peminjaman dan penggunaan aset daerah diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Pengirim berita : Aprianto 

Oktober 13, 2026

Ketua DPRD Ogan Ilir Kecam Keras ! "Pinjam Mobil Damkar Kepentingan Perusahaan"

Ogan Ilir | Prokontra.news | - Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya, mengecam keras peminjaman kendaraan pemadam kebakaran untuk kepentingan perusahaan apabila mengurangi kesiapsiagaan pelayanan kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan kendaraan Damkar Ogan Ilir disewakan kepada perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Selasa (13/10/2026).


“Mobil pemadam kebakaran merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus selalu siap digunakan untuk melindungi masyarakat. Saya mengecam tindakan peminjaman untuk kepentingan perusahaan yang mengorbankan kesiapsiagaan daerah, terlebih di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan,” tegas Edwin.


Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap keputusan penggunaan armada pemadam kebakaran. Jangan sampai ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, kendaraan justru tidak tersedia karena digunakan untuk kepentingan lain.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Edwin langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan hasil koordinasi itu, Bupati Ogan Ilir sudah mengambil langkah, dan pada hari ini juga telah dilaksanakan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran kepada Ibnu Hardi, yang juga menjabat sebagai Asisten I.


“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bupati Ogan Ilir dalam merespons persoalan ini. Langkah tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi pelayanan dan memastikan seluruh armada serta personel Damkar benar-benar siap melayani masyarakat,” ujarnya.


Edwin juga meminta agar persoalan penggunaan kendaraan tersebut diperiksa secara terbuka, termasuk dasar izin, pihak yang memberikan persetujuan, serta kebenaran dugaan adanya penyewaan sebagaimana diberitakan.


“Pergantian pimpinan perlu diikuti evaluasi menyeluruh. Harus diperjelas bagaimana kendaraan itu digunakan dan apakah ada pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan mengawal pembenahan melalui fungsi pengawasan, terutama terhadap kesiapan armada, pengendalian penggunaan aset, dan kecepatan respons terhadap laporan kebakaran.


“Petugas di lapangan sedang bekerja keras menghadapi kebakaran. Mereka harus didukung dengan armada yang siap dan tata kelola yang baik. Keselamatan masyarakat Ogan Ilir harus selalu menjadi prioritas,” tutup Edwin.


Pengirim berita : Aprianto 

Oktober 13, 2026

Sekdakab Ogan Ilir Serahkan Surat Tugas Plt. Kepala Damkar Tahun 2026

Ogan Ilir | Prokontra.news | - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir menyerahkan surat tugas Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran kepada Ibnu Hardi S. Sos., M. Si. yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Sekda Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (13/10/2026).


Sekdakab Ogan Ilir juga menyampaikan arahan Bupati Ogan Ilir agar Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran segera mengoptimalkan koordinasi dan langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.


Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel, sinergi lintas instansi, serta respons cepat dalam menghadapi potensi karhutla, guna mencegah meluasnya kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.


Melalui penugasan ini, diharapkan upaya penanggulangan karhutla di Kabupaten Ogan Ilir dapat berjalan lebih optimal, terkoordinasi, dan responsif, terutama dalam menghadapi potensi kebakaran yang mengancam wilayah permukiman dan lahan masyarakat.


Pengirim berita : Aprianto 

Oktober 13, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah Resmi Tanda Tangan Nota Kesepakatan "Batasan Waktu Hiburan Malam"

Lampung Timur | Prokontra.news | - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menandatangani nota kesepakatan pembatasan waktu penyelenggaraan tempat hiburan umum. Penandatanganan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati kabupaten setempat, pada Selasa (13/10/2026).

 

Perlu diketahui, kebijakan ini diambil sebagai langkah bersama untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan berbagai persoalan sosial yang mungkin timbul akibat kegiatan yang berlangsung melebihi batas waktu yang wajar.


Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan bertujuan untuk melarang kegiatan hiburan atau menghambat usaha masyarakat. Sebaliknya, pengaturan ini dibuat agar kegiatan hiburan dapat berjalan tertib, aman, dan tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.


“Kita ingin pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan keteraturan dan kedamaian hidup masyarakat. Hiburan tetap ada, tetap berfungsi, namun harus pada tempat dan waktu yang tepat demi kepentingan bersama,”ujar Bupati Ela.


Secara teknis, sesuai penjelasan Kapolres Lampung Timur dalam kesempatan tersebut, kegiatan tempat hiburan umum dibatasi beroperasi paling lama hingga pukul 17.00 WIB. Pengaturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan senantiasa dievaluasi pelaksanaannya.


Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung kesepakatan ini dengan penuh kepatuhan, komunikasi yang baik, serta rasa kepedulian yang tinggi. Keamanan, ketertiban, dan kenyamanan Kabupaten Lampung Timur adalah tanggung jawab kita bersama.


"Mari Bersama menjaga ketertiban, bersama mewujudkan Lampung Timur yang Makmur, Aman, dan Nyaman"!

 

Pengiriman : Imannurrohim