Eli Fitriana dan Nilai Kerugian Keuangan Negara
Penulis :
Ahmad Basri., S.IP S.H
(Advokat - Ketua K3PP Tubaba)
Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Terkait kasus yang menjerat Eli Fitriyana menarik perhatian publik, menjadi bahan kajian dan analisis hukum. Publik mengetahui bahwa perkara yang menjerat Eli Fitriyana berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Tubaba.
Eli Fitriyana sendiri disebut telah mengakui perbuatannya. Karena itu, perhatian publik kemudian tertuju pada persoalan penggunaan ijazah tersebut sebagai delik pidana yang sedang diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Selama menjadi anggota DPRD Tubaba, Eli Fitriyana tentu memperoleh hak keuangan sebagai anggota legislatif daerah, berupa gaji, tunjangan dan fasilitas yang bersumber dari keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya apakah penerimaan gaji, tunjangan dan fasilitas tersebut juga dianggap sebagai kerugian keuangan negara?
Pertanyaan ini menjadi penting karena berdasarkan informasi yang berkembang, penegak hukum memproses perkara Eli Fitriyana pada delik penggunaan ijazah, bukan pada delik tindak pidana korupsi, yang secara khusus mendakwahkan adanya kerugian keuangan negara.
Kita sepakat bahwa penggunaan ijazah yang tidak sah merupakan satu persoalan tindak pidana.
Sementara, dugaan kerugian keuangan negara merupakan persoalan hukum yang membutuhkan konstruksi dan pembuktian tersendiri.
Sejak awal penegak hukum hanya mendudukkan perkara pada penggunaan ijazah, maka pertanyaan mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima Eli Fitriyana selama menjadi anggota DPRD Tubaba tentu berada pada ranah persoalan hukum yang berbeda.
Dalam perkara pidana, surat dakwaan memiliki posisi yang sangat penting. Dakwaan menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengetahui perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menjadi dasar pemeriksaan serta pembuktian di persidangan.
Jika dakwaan hanya berkaitan dengan penggunaan ijazah, maka persoalan kerugian keuangan negara tidak seharusnya muncul, sebagai kesimpulan baru tanpa dasar dakwaan dan pembuktian yang jelas.
Sekali lagi jika Aparat Penegak Hukum (APH) hanya mendakwa penggunaan ijazah, lalu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana status gaji, tunjangan serta fasilitas yang telah diterima dari keuangan negara, selama jabatan tersebut dijalankan?
Dan Jika jaksa menuntut tambahan dakwaan adanya kerugian negara atas penggunaan ijazah palsu Eli Fitriana dan hakim memutuskan adanya kerugian negara maka Eli Fitriana harus mengembalikan kerugian negara tersebut. (Red)
















