Breaking news

Jumat, 17 Juli 2026

Juli 17, 2026

Organisasi Pers di Ogan Ilir Sepakat Bentuk Forum Jurnalis Bersatu Caram Seguguk "Tonggak Baru Insan Pers"

Ogan Ilir | Prokontra.news | - Puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) yang tergabung di organisasi profesi pers, resmi dan sepakat membentuk forum Jurnalis bersatu sebagai organisasi Pers baru yang disebut "Forum Jurnalis  Bersatu Caram Seguguk".


Adapun tujuan Forum Jurnalis Bersatu Caram Seguguk tersebut dibentuk dengan tujuan agar dapat menjadi tonggak dan sejarah baru dalam mempererat persatuan dan solidaritas sesama insan pers di Bumi Caram Seguguk, Kabupaten Ogan Ilir.


Forum Jurnalis Bersatu Caram Seguguk terdiri dari wartawan perwakilan organisasi pers yaitu,  PWI,  IWO, IWOI, PPWI, dan IJTI sepakat Bersatu sebagai wadah bersama yang menaungi wartawan lintas media, sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat profesionalisme dan menjaga marwah profesi pers /jurnalistik.


Untuk diketahui sebelumnya telah melalui musyawarah yang berlangsung secara demokratis, peserta secara aklamasi menetapkan Irvan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Forum Jurnalis Bersatu Caram Seguguk pada periode pertama.


Kepercayaan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan organisasi yang inklusif dan mampu merangkul seluruh wartawan di Kabupaten Ogan Ilir.


Selanjutnya Forum Jurnalis Bersatu Caram Seguguk, menggelar audensi dengan Sekdakab Ogan Ilir, Dicky Syailendra, dan disambut baik yang didampingi Kepala Diskominfo, Ferdian Riza Yuda dan Kabag Umum Pemkab Ogan Ilir, Abdul Salam, pada Jum'at (17/7/2026).


Irvan Ardiansyah selaku Ketua Forum Jurnalis Bersatu Caram Seguguk, dihadapan Sekdakab Ogan Ilir menyampaikan, Forum Jurnalis Bersatu Caram Seguguk tentu akan menjadi rumah besar dan mampu menyatukan insan pers, tanpa membedakan media yang dinaungi insan pers tersebut, tegasnya.


“Saya berharap pertemuan dan persaudaraan ini dapat terus terjalin semakin erat, awet, dan kekal selamanya".


Lebih lanjut, mari kita jadikan Forum Jurnalis Bersatu Caram Seguguk ini sebagai rumah bersama yang menjaga kekompakan, menjunjung tinggi kode etika jurnalistik, serta dapat  bersinergi dalam membangun Ogan Ilir yang lebih baik, terangnya.


Lebih dalam, organisasi Forum Jurnalis Bersatu Caram Seguguk yang baru terbentuk ini tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, akan tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi wartawan/Jurnalis di Kabupaten Ogan Ilir, tutupnya.


"Ini nantinya melalui berbagai kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguatan organisasi,"


Pada kesempatan itu, Sekdakab Ogan Ilir, Dicky Syailendra menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Forum Jurnalis Bersatu Caram Seguguk, "InsyaAllah, kami siap mendukung setiap kegiatan positif Forum ini, mari kita sama-sama untuk membangun Kabupaten Ogan Ilir yang kita cintai ini kedepan lebih dan  unggul dalam segala bidang, harapnya.


Pengirim berita : Aprianto 

Kamis, 16 Juli 2026

Juli 16, 2026

Peran Strategis Advokat Dalam Bingkai KUHAP 2026

           
Penulis : 

Ahmad Basri

(Advokat)

Ketua : K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Keberadaan advokat dalam sistem peradilan pidana bukanlah sekadar profesi yang mewakili kepentingan klien. Advokat merupakan instrumen konstitusional yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum (equality before the law).


Negara hukum tidak hanya membutuhkan polisi, jaksa, dan hakim yang profesional, tetapi juga advokat yang independen, berintegritas, dan berani membela hak-hak warga negara.


Berlakunya KUHAP 2026 semakin mempertegas pentingnya perlindungan hak asasi manusia sejak tahap paling awal dalam proses pidana. Di sinilah peran advokat menjadi sangat strategis.


Dalam KUHAP 2026 mengakui advokat sebagai pemberi jasa hukum yang berhak mendampingi setiap orang yang berhadapan dengan hukum pada seluruh tahapan proses peradilan pidana.


Pengertian tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Dengan demikian, advokat bukan hanya pembela terdakwa, melainkan pelindung hak-hak konstitusional setiap warga negara agar tidak menjadi korban penyalahgunaan kewenangan negara.


Dalam negara demokrasi, kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana dibangun melalui mekanisme saling mengawasi (checks and balance).


Polisi memiliki kewenangan menyelidiki dan menyidik. Jaksa memiliki kewenangan menuntut. Hakim memiliki kewenangan mengadili. Sedangkan advokat memiliki kewenangan memberikan pembelaan hukum secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.


Empat unsur tersebut harus berjalan seimbang. Ketika salah satu pilar dilemahkan, keadilan akan kehilangan maknanya. Advokat bukan musuh penyidik, bukan lawan jaksa, dan bukan penghambat hakim. Advokat justru memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai konstitusi dan hukum acara pidana.


Peran advokat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan merupakan fase yang paling menentukan dalam perkara pidana. Sebagian besar alat bukti dikumpulkan pada tahap ini. Karena itu, pendampingan advokat sejak awal memiliki arti yang sangat penting.


Advokat memastikan pemeriksaan dilakukan secara manusiawi, tanpa intimidasi, ancaman, tekanan, maupun penyiksaan. Advokat mengingatkan penyidik agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas.


Advokat mengawasi agar hak tersangka untuk mengetahui tuduhan, memperoleh pendampingan hukum, berkomunikasi dengan keluarga, dan menyampaikan pembelaan tetap dihormati.


Di tingkat kejaksaan, advokat mengawal proses penuntutan agar hanya perkara yang memenuhi syarat pembuktian yang diajukan ke pengadilan. Peran ini bukan untuk membebaskan orang yang bersalah, melainkan memastikan tidak ada orang dihukum melalui proses yang melanggar hukum.


Harus diingat bahwa salah satu prinsip penting profesi advokat adalah hak imunitas. Imunitas sering disalah artikan sebagai kekebalan hukum. Padahal bukan demikian. Hak imunitas hanya melindungi advokat ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai hukum dan kode etik.


Apabila advokat melakukan tindak pidana seperti penyuapan, pemalsuan dokumen, pencucian uang, atau perintangan penyidikan, maka hak imunitas tidak dapat dijadikan tameng. Karena itu, imunitas adalah perlindungan terhadap fungsi profesi, bukan perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum.


Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan tersebut bukan diukur dari besarnya honorarium ataupun banyaknya perkara yang dimenangkan. Kemuliaan advokat lahir dari keberanian membela keadilan meskipun menghadapi tekanan kekuasaan.


Advokat yang membela orang miskin, korban ketidakadilan, maupun kelompok yang terpinggirkan sesungguhnya sedang menjaga martabat negara hukum. Karena itu, advokat tidak boleh menjadikan hukum sebagai komoditas yang diperjualbelikan.


Oleh karena itu kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh gelar akademik, melainkan oleh integritas moralitas dan kode etik.


Kode etik mengajarkan bahwa advokat harus jujur kepada klien, tidak memberikan harapan palsu, tidak menjanjikan kemenangan perkara, menjaga kerahasiaan, menghormati pengadilan, dan tidak memanfaatkan perkara untuk kepentingan pribadi. Ketika kode etik diabaikan, kehormatan profesi akan runtuh.


Kita harus mengakui sebagai realitas empiris masih ada skeptis masyarakat terhadap advokat lahir karena ulah sebagian kecil oknum. Masih ditemukan advokat yang menjual kedekatan dengan aparat penegak hukum, menjanjikan kemenangan perkara, meminta honorarium yang tidak proporsional, bahkan terlibat dalam praktik mafia peradilan.


Perilaku tersebut menimbulkan kesan bahwa hukum dapat diperjualbelikan. Padahal, ribuan advokat di Indonesia bekerja dengan penuh integritas, memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, dan memperjuangkan keadilan dengan risiko yang tidak kecil.


Saat ini profesi advokat menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Digitalisasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, seperti kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga kecerdasan buatan yang menimbulkan persoalan hukum baru.


Di sisi lain, masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi. Advokat juga harus menjaga independensi dari tekanan politik, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi.


Selain itu, organisasi advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memperkuat pendidikan profesi, meningkatkan kualitas anggota, dan menegakkan kode etik secara konsisten tanpa pandang bulu.


Penutup. KUHAP 2026 memperkuat posisi advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fungsi advokat bukan sekadar membela klien, melainkan menjaga agar setiap proses penegakan hukum berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.


Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga bangsa yang mampu melindungi hak setiap orang melalui proses hukum yang jujur dan berkeadilan. Dalam konteks itulah advokat menjalankan tugas mulianya sebagai penjaga keadilan dan benteng terakhir hak-hak warga negara.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang advokat bukanlah seberapa banyak perkara yang dimenangkan, melainkan seberapa besar kontribusinya dalam menegakkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga marwah negara hukum.


Advokat adalah penjaga konstitusi di garis depan, memastikan bahwa kekuasaan negara selalu berjalan dalam koridor hukum dan bahwa setiap warga negara memperoleh protection yang adil di hadapan hukum. (Red)

Juli 16, 2026

Wagub Jihan Nurlela : Pemprov Lampung Kebut Pembangunan Ruas Jalan Wates–Metro "Akhir Agustus Rampung"

Bandar Lampung | Prokontra.news | – Setelah sekitar 11 tahun menanti perbaikan, pembangunan ruas jalan provinsi Wates–Metro di Kabupaten Lampung Tengah terus dipercepat. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meninjau langsung pelaksanaan pekerjaan tersebut untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai target, pada Jum'at (17/7/2026).

Ruas jalan yang sedang dikerjakan memiliki panjang sekitar 1,4 kilometer dengan nilai anggaran Rp.15 miliar. Pembangunan menggunakan konstruksi beton rigid guna meningkatkan daya tahan jalan terhadap beban kendaraan dan mendukung usia layanan yang lebih panjang.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengatakan, pembangunan ruas Wates–Metro merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, khususnya pada ruas-ruas jalan yang telah lama menjadi kebutuhan masyarakat.

"Hari ini kami melakukan monitoring pembangunan ruas jalan Wates–Metro di Lampung Tengah. Setelah sekitar 11 tahun dinantikan masyarakat, melalui kebijakan Bapak Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, pembangunan ruas ini akhirnya dapat direalisasikan," ujar Jihan.

Hingga pertengahan Juli 2026, progres pembangunan telah mencapai 41%. Pemerintah Provinsi Lampung optimistis pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target pada akhir Agustus 2026 sehingga segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Jihan juga meminta pelaksana pekerjaan memberikan perhatian khusus terhadap sistem drainase. Menurutnya, drainase yang berfungsi dengan baik menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas konstruksi jalan serta mencegah kerusakan akibat genangan air.

Selain meningkatkan konektivitas antarwilayah, ruas Wates–Metro juga berperan strategis sebagai jalur distribusi hasil pertanian dan akses mobilitas masyarakat di kawasan dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi. Keberadaan jalan yang mantap diharapkan dapat memperlancar aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mengawal penyelesaian pembangunan ruas Wates–Metro agar rampung sesuai target. Perbaikan infrastruktur jalan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Lampung Tengah. (ADV).

Juli 16, 2026

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor "Sukseskan BIAS dan Imunisasi Kejar HPV 2026"

Bandar Lampung | Prokontra.news | – Wakil Gubernur, Jihan Nurlela memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dan Imunisasi Kejar Human Papillomavirus (HPV) Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Kerja Wakil Gubernur, pada Kamis (16/7/2026).


Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mempersiapkan pelaksanaan BIAS Tahun 2026 agar mampu menjangkau seluruh sasaran imunisasi, baik anak yang menempuh pendidikan formal maupun anak-anak yang tidak bersekolah.


"Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa imunisasi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas," ucap Wagub Jihan.


"Imunisasi adalah investasi penting untuk menciptakan generasi Lampung yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Kita harus memastikan tidak ada satu pun anak usia sasaran yang terlewat, baik yang mengenyam pendidikan formal di sekolah maupun anak-anak yang tidak bersekolah," lanjutnya.


Pelaksanaan BIAS Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yakni pada Agustus dan November 2026. Program ini menyasar anak usia sekolah dasar serta anak-anak yang tidak bersekolah, termasuk anak putus sekolah dan anak jalanan.


Pada pelaksanaan BIAS Tahun 2026, siswa kelas 1 SD atau usia 7 tahun akan menerima imunisasi Campak-Rubela pada Agustus dan imunisasi DT pada November, masing-masing satu dosis. Sementara itu, siswa kelas 2 SD atau usia 8 tahun akan memperoleh imunisasi Td sebanyak satu dosis pada November.


Adapun bagi siswa kelas 5 SD atau usia 11 tahun, akan diberikan imunisasi HPV untuk anak perempuan pada Agustus dan imunisasi Td pada November, masing-masing satu dosis.


Selain sasaran utama tersebut, Pemerintah juga melaksanakan Imunisasi Kejar HPV bagi anak perempuan kelas 6 SD/MI/sederajat yang belum pernah menerima imunisasi HPV, serta anak perempuan kelas 9 SMP/MTs/sederajat atau usia 15 tahun yang belum memperoleh imunisasi tersebut.


Wakil Gubernur menegaskan bahwa imunisasi merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh aparatur kewilayahan, mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa, diminta turut mengawal pelaksanaan program, memantau capaian di wilayah masing-masing, serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap pekan selama pelaksanaan BIAS.


Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarprogram kesehatan di sekolah agar berbagai layanan kesehatan bagi peserta didik dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, dan memberikan manfaat yang lebih optimal.


Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan BIAS tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan semata, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, serta seluruh pemangku kepentingan.


Melalui sinergi lintas program dan lintas sektor tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dan Imunisasi Kejar HPV Tahun 2026 akan mencapai cakupan yang lebih tinggi, sehingga semakin banyak anak usia sekolah di Provinsi Lampung terlindungi dari Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) serta mendukung terwujudnya generasi Lampung yang sehat, unggul, dan berdaya saing. (ADV).



Juli 16, 2026

Kemenperin Dukung Lampung ! Jadi Klaster Industri Pangan Nasional Berbasis Singkong

Bandar Lampung | Prokontra.news | - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan hilirisasi singkong menjadi strategi utama untuk meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan sekaligus memperkuat daya saing industri pangan di Provinsi Lampung. Menurutnya, pengembangan industri berbasis agro menjadi kunci agar hasil pertanian tidak lagi dijual sebagai bahan mentah, melainkan diolah menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi.


"Hilirisasi merupakan jalan utama untuk mentransformasikan perekonomian daerah. Hilirisasi bukan sekadar membangun industri pengolahan, tetapi membangun ekosistem yang menghubungkan sektor pertanian, industri, perdagangan dalam satu rantai nilai yang saling menguatkan," ujar Wakil Gubernur Jihan Nurlela saat membuka kegiatan Penguatan Hilirisasi dan Daya Saing Industri Pangan dan Olahan Singkong Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Radisson Bandar Lampung, pada Kamis (16/7/2026). 


Kegiatan Penguatan Hilirisasi dan Daya Saing Industri Pangan dan Olahan Singkong di Provinsi Lampung digelar Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Perindustrian. Forum tersebut dihadiri Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita, jajaran pemerintah kabupaten/kota, pelaku industri kecil menengah, serta pemangku kepentingan sektor pangan. 


Wagub Jihan mengatakan, penguatan hilirisasi berbasis agro sangat relevan dengan struktur ekonomi Lampung. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung telah mencapai sekitar Rp523 triliun hingga Rp530 triliun, dengan sektor pertanian masih menjadi kontributor terbesar sebesar 24 persen, disusul industri pengolahan sebesar 19,11 persen.


Menurut Wagub, besarnya potensi tersebut harus diikuti peningkatan kapasitas industri agar komoditas pertanian tidak lagi dijual dalam bentuk bahan mentah. Dengan demikian, nilai tambah dapat dinikmati petani, pelaku usaha, dan masyarakat di daerah.


Wagub menyebut Lampung memiliki modal kuat untuk menjadi pusat hilirisasi berbasis agro. Selain menjadi penghasil singkong terbesar nasional, provinsi ini juga didukung infrastruktur strategis berupa Jalan Tol Trans Sumatera, pelabuhan, jaringan kereta api, hingga Bandara Radin Inten II yang memperkuat konektivitas distribusi.


Ia mengungkapkan produksi singkong Lampung pada 2025 telah mencapai lebih dari 7,5 juta ton. Komoditas tersebut menjadi fondasi utama untuk mengembangkan industri pangan, bahan baku industri, energi terbarukan, hingga berbagai produk turunan bernilai tambah tinggi.


Menurut Wagub, salah satu persoalan terbesar yang dihadapi pemerintah saat awal masa kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal adalah ketidakstabilan harga singkong. Namun, melalui kebijakan pemerintah provinsi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, harga singkong kini lebih stabil dibandingkan periode sebelumnya.


"Alhamdulillah hari ini harga ubi kayu di Provinsi Lampung termasuk yang paling baik dibanding periode-periode sebelumnya dan cukup stabil," katanya.


Untuk memperkuat ekosistem hilirisasi, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyiapkan pembangunan Cassava Center sebagai pusat riset singkong pertama di Indonesia. Pusat riset tersebut diharapkan menjadi wadah pengembangan teknologi, inovasi, serta solusi terhadap berbagai persoalan budidaya dan industri singkong.


Selain itu, pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan juga menargetkan pembangunan pabrik bioetanol berbahan baku singkong melalui kerja sama dengan PTPN. Proyek tersebut diproyeksikan menjadi salah satu penggerak hilirisasi yang mampu meningkatkan nilai ekonomi komoditas petani.


Wagub menjelaskan, pengembangan industri berbasis singkong juga diintegrasikan melalui program unggulan Desaku Maju. Program tersebut menghubungkan sektor pertanian, penyediaan alat pascapanen seperti bed dryer, pelatihan vokasi, penguatan UMKM, pembangunan infrastruktur desa, hingga dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih.


Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengusulkan program industrialisasi mocaf terintegrasi berbasis klaster sebagai Proyek Strategis Nasional kepada pemerintah pusat. Model tersebut mengintegrasikan budidaya singkong, industri pengolahan mocaf, logistik, inovasi, hingga pemasaran dalam satu ekosistem.


Di sisi lain, National Cassava Center yang diinisiasi Universitas Lampung bersama Bappenas juga disiapkan sebagai pusat riset dan pengembangan ubi kayu nasional. Keberadaan pusat riset tersebut diharapkan mempercepat inovasi produk turunan singkong sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.


Wagub menegaskan, pemerintah provinsi akan terus mendorong tumbuhnya industri kecil dan menengah (IKM) pangan yang mampu menghasilkan produk berkualitas, aman, dan berdaya saing. Pengembangan sentra IKM mocaf di Kabupaten Pringsewu menjadi contoh bahwa hilirisasi mampu membuka peluang usaha sekaligus menciptakan lapangan kerja.


Ia juga meminta dukungan Kementerian Perindustrian untuk memperluas program restrukturisasi mesin, pembangunan kawasan industri, penguatan standar mutu, sertifikasi produk, hingga peningkatan kapasitas pelaku IKM.


Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menilai Lampung memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi klaster industri pangan nasional. Menurutnya, posisi strategis, kekuatan sektor pertanian, serta infrastruktur yang memadai menjadikan Lampung sangat potensial mengembangkan hilirisasi berbasis agro. 


Faisol menyebut kontribusi industri pengolahan terhadap PDRB Lampung mencapai 19,11 persen, sedikit lebih tinggi dibanding kontribusi industri pengolahan terhadap PDB nasional sebesar 19,07 persen. Capaian tersebut menunjukkan arah industrialisasi Lampung sudah berada pada jalur yang tepat.


Ia juga mengungkapkan kinerja ekspor singkong Lampung meningkat 73,14 persen, sementara ekspor pati singkong tumbuh 37,7 persen. Pemerintah pusat berkomitmen mendukung pengembangan produk turunan seperti mocaf, glukosa, sorbitol, hingga bioetanol agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah.


Direktur Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian Reni Yanita menjelaskan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi sosialisasi hilirisasi olahan singkong dengan 80 peserta, workshop sistem keamanan pangan bagi 30 pelaku IKM, serta diseminasi restrukturisasi mesin dan peralatan yang diikuti 120 pelaku usaha. Program tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta daya saing industri kecil menengah pangan di Lampung. 


Melalui penguatan hilirisasi berbasis agro, Pemerintah Provinsi Lampung berharap komoditas unggulan seperti singkong tidak lagi hanya menjadi bahan mentah, tetapi berkembang menjadi produk bernilai tambah tinggi yang mampu meningkatkan pendapatan petani, memperluas kesempatan kerja, memperkuat investasi industri, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung. (ADV).


Juli 16, 2026

Pemprov Lampung Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas "Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025"

Bandar Lampung | Prokontra.news | - Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan prioritas utama guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tertib, terbuka, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (16/7/2026). 


Rapat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 320 ayat 1 dan ayat 2 yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut setidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. 


Pada forum paripurna tersebut, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memaparkan secara garis besar Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut :


Pendapatan Daerah : Tercatat realisasi sebesar Rp. 6,713 Triliun atau 86,70% dari total target anggaran sebesar Rp. 7,743 Triliun.

Belanja dan Transfer Daerah : Terealisasi sebesar Rp. 6,685 Triliun atau 85,57% dari total anggaran belanja sebesar Rp. 7,813 Triliun.

Penerimaan Pembiayaan : Terealisasi sebesar Rp. 69,897 Miliar yang bersumber dari SiLPA tahun 2024.


Selisih dari hasil pembandingan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan neto ini menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 98,278 Miliar untuk Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut akan difungsikan sebagai salah satu pos pembiayaan penting untuk mendukung APBD tahun selanjutnya.


"Dan angka-angka tersebut, Bapak Ibu sekalian, menjadi pijakan kita bersama tentunya untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung" tegas Wakil Gubernur.


Langkah akuntabilitas ini juga diperkuat dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Provinsi Lampung pada tanggal 12 Juni 2026 yang sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 


"Berkat usaha dan kesungguhan kita bersama untuk memenuhi regulasi, syukur alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," jelas Wakil Gubernur.


Lebih lanjut, ditegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari kerja sama seluruh unsur pemerintahan dan para pemangku kepentingan yang terus menjaga integritas dalam setiap langkah. Melalui pencapaian ini, Provinsi Lampung berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Prestasi ini menjadi momentum strategis untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta merupakan sebuah kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.


"Semoga semangat dan kegigihan seluruh pihak terus terjalin untuk mendorong Provinsi Lampung menjadi maju, andal, dan menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Provinsi Lampung. Karena kemajuan Lampung hanya akan terwujud melalui kerja sama dan kerja nyata dari seluruh elemen," ujar Wakil Gubernur menutup laporannya.


Rapat Paripurna diakhiri dengan prosesi penyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada pimpinan legislatif. Adapun tahapan berikutnya akan digelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi - Fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026. (Pemerintah Provinsi Lampung). (ADV)

Rabu, 15 Juli 2026

Juli 15, 2026

SekdaProv Lampung : Nobar Piala Dunia 2026 Tak Sekadar Hiburan "Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM"

Bandar Lampung |Prokontra.news | - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menghadiri kegiatan nonton bareng (Nobar) pertandingan Sepak bola Piala Dunia FIFA 2026 bersama masyarakat di kawasan Pasar Kreatif dan Seni PKOR Way Halim, pada Kamis (16/7/2026) malam.

Kegiatan nobar ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sejak awal penyelenggaraan, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Kegiatan nonton bareng sudah berjalan sejak awal penyelenggaraan Piala Dunia hingga fase grup memasuki babak semifinal terakhir dan akan terus berlangsung hingga malam final sebagai puncak penyelenggaraan Piala Dunia 2026.

Selain menggelar tontonan bagi masyarakat, tujuan dari Nonton Bareng lainnya adalah untuk menggerakkan ekonomi UMKM di Lampung agar terus tumbuh dan selama berlangsungnya kegiatan, antusiasme masyarakat pun terus meningkat hingga memasuki babak semifinal terakhir.

Sementara untuk partai final pada Minggu malam mendatang, Pemprov Lampung akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Lokasi yang dipusatkan di Tugu Adipura.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemprov Lampung berharap akan menggerakkan perekonomian melalui UMKM yang berpartisipasi sekaligus memberikan hiburan bagi warga masyarakat. (ADV)
Juli 15, 2026

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat TP2TB "Penanggulangan TBC di Tubaba"

Bandar Lampung | Prokontra.news | – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela memimpin Rapat Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) Provinsi Lampung yang membahas percepatan penanggulangan TBC di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) secara virtual dari Ruang Kerja Wakil Gubernur, pada Kamis (16/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur menyoroti kondisi penanggulangan TBC di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang menunjukkan capaian keberhasilan pengobatan sangat tinggi, namun masih menghadapi tantangan serius dalam penemuan dan pelaporan kasus baru ke Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB).

Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)saat ini mencatatkan Treatment Success Rate (TSR) sebesar 94 persen untuk pasien TBC Sensitif Obat (SO) dan 100 persen untuk pasien TBC Resisten Obat (RO). Namun, Case Notification Rate (CNR) baru mencapai 15 persen, atau sebanyak 120 kasus yang berhasil ditemukan dari estimasi 826 kasus, sehingga menjadi salah satu daerah dengan capaian notifikasi TBC terendah secara nasional.

Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi atas tingginya keberhasilan pengobatan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa tantangan utama saat ini adalah menemukan penderita TBC yang belum terdiagnosis agar penularan dapat segera diputus.

"Keberhasilan pengobatan di Tubaba patut diapresiasi. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah menemukan masyarakat yang belum terdiagnosis. Masih banyak penderita TBC yang belum teridentifikasi dan belum tercatat dalam Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB), sehingga berpotensi menjadi sumber penularan di lingkungan sekitarnya," ujar Wakil Gubernur.

Untuk mempercepat pencapaian target eliminasi TBC tahun 2030, Wakil Gubernur memberikan tiga arahan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Pertama, menyusun micro planning hingga tingkat puskesmas guna memperkuat pelaksanaan Active Case Finding melalui pemetaan sasaran secara rinci serta pemantauan capaian secara berkala selama periode Juli–November 2026.

Kedua, mempercepat pembentukan Desa Siaga TBC. Hingga saat ini Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memiliki Surat Keputusan Desa Siaga TBC, sementara di kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung telah terbentuk sebanyak 252 Desa Siaga TBC.

Ketiga, meningkatkan cakupan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) bagi kontak serumah penderita TBC sebagai upaya memutus rantai penularan.

Selain itu, Wakil Gubernur menekankan pentingnya intervensi lintas sektor melalui penyediaan rumah sehat bagi masyarakat penderita TBC. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 217 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah yang menderita TBC.

Wakil Gubernur juga mengingatkan bahwa penanganan TBC yang terlambat tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menurunkan produktivitas masyarakat dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat memaparkan perkembangan penanggulangan TBC melalui Rapat Koordinasi yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Untung Budiono, selaku perwakilan pimpinan daerah.

Berdasarkan laporan hingga 15 Juli 2026, meskipun capaian penemuan kasus baru masih berada pada angka 15 persen, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat optimistis target pada semester kedua tahun 2026 dapat dicapai melalui strategi pencarian kasus secara aktif, penguatan pelacakan kontak, serta inovasi pelaksanaan program di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya menjadikan penanggulangan TBC sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan misi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sektor kesehatan.

Optimisme tersebut didukung pengalaman keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan capaian Program CKG yang sebelumnya berada pada angka 5,9 persen, kemudian meningkat menjadi 23 persen pada awal Juli dan mencapai 27 persen per 15 Juli 2026, sehingga Kabupaten Tulang Bawang Barat berhasil masuk ke dalam Zona Hijau.

"Kami memiliki pengalaman berharga dalam mengejar ketertinggalan pada Program CKG. Dari zona merah, kita mampu bertransformasi menjadi zona hijau dalam waktu singkat melalui sinergi lintas sektor. Semangat kedisiplinan, kolaborasi, dan integrasi kinerja tersebut kini kami terapkan secara penuh dalam percepatan penanggulangan TBC," ujar Untung Budiono.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, fasilitas pelayanan kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan percepatan penemuan kasus, pengobatan, dan pencegahan TBC dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan target eliminasi Tuberkulosis di Provinsi Lampung pada tahun 2030. (ADV).



Selasa, 14 Juli 2026

Juli 14, 2026

Wagub Jihan Nurlela: Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat "Perkuat,Wujudkan Tata Kelola Hukum Berkeadilan"

Bandar Lampung | Prokontra.news | - Wakil Gubernur Jihan Nurlela menggelar acara silaturahmi dan ramah tamah bersama Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., di Mahan Agung, pada Rabu malam (15/7/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kehadiran Wamenko di Provinsi Lampung. Ia menyebut Profesor Otto Hasibuan sebagai sosok legendaris dan inspiratif yang rekam jejaknya sudah sangat lekat di telinga masyarakat Lampung melalui berbagai advokasi perkara hukum di masa lalu.

"Tentu nama Pak Wamenko, Profesor Dr. Otto Hasibuan ini bukanlah lagi asing di telinga masyarakat Lampung. Pak Wamenko sendiri ternyata sudah empat kali di Lampung menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan dinamika yang ada di Provinsi Lampung. Untuk itu kami sangat bangga kedatangan oleh Pak Wamenko," ujar Wagub Jihan Nurlela.

Wagub juga tidak menampik bahwa Lampung memerlukan ruang koordinasi yang kuat dengan pusat, khususnya terkait dinamika hukum agraria.

"Tentu dalam momen kesempatan ini sebetulnya kami ingin memberikan banyak keluh kesah dan ingin berkenan untuk Bapak Wamenko. Karena sebagian besar permasalahan, dinamika hukum di Provinsi Lampung berkenaan dengan agraria dan lain sebagainya, memang kami membutuhkan koordinasi yang intens kepada pemerintah pusat khususnya," ungkapnya.

Wagub Jihan kemudian menyoroti agenda kementerian terkait pemberian kuliah umum (studium generale) mengenai eksistensi dan implementasi KUHP serta KUHAP baru di Lampung yang dijadwalkan keesokan harinya. Pemerintah Provinsi Lampung memandang momentum tersebut sangat krusial bagi peningkatan kapasitas penegak hukum dan akademisi daerah.

"Keberhasilan untuk sebuah regulasi, Bapak, Ibu sekalian tentu saja tidak hanya ditentukan oleh baiknya substansi, tetapi juga oleh kesamaan pemahaman, kesiapan sumber daya manusia, dan niat kita untuk terus belajar dan beradaptasi untuk apa-apa saja regulasi yang baru. Karena itu, forum seperti ini menjadi sangat berarti bagi kita tentunya," jelas Wagub.

Dihadapan Wamenko dan unsur Forkopimda yang hadir, Wagub Jihan Nurlela juga menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah birokrasi melalui penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan juga akuntabel. Kami percaya pembangunan yang berkelanjutan nanti bukan hanya dapat tumbuh di atas fondasi hukum yang kuat, tetapi kepercayaan masyarakat yang juga terjaga. Karena memang ASN, para birokrat, itu adalah wajah dari pemerintah daerah," tegasnya.

Menutup sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan salam hangat dari Gubernur Lampung yang pada saat bersamaan sedang melaksanakan tugas kedinasan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara itu Wamenko Otto Hasibuan dalam kesempatannya memperkenalkan nomenklatur kementerian koordinator baru yang kini membawahi tiga instansi pecahan, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menggarisbawahi bahwa efektivitas tata kelola pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah sangat bertumpu pada aspek kolaborasi dan sinergisitas yang solid.

"Biar bagaimanapun memang suatu pemerintahan itu hanya bisa dijalankan kalau kita bisa berkoordinasi dengan baik dan berkolaborasi. Tidak mungkin bisa suatu pemerintahan, sehebat apa pun pemimpinnya, tapi kalau tidak bisa dilaksanakan dengan cara berkolaborasi, bekerja sama, dan bersinergi, pasti pemerintahan itu tidak bisa berhasil," ujar Otto Hasibuan.

Otto selanjutnya, memaparkan isu krusial mengenai pemerataan akses terhadap keadilan (access to justice) sebagai pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa. Menurutnya, pemenuhan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu, harus terus diperjuangkan melalui optimalisasi peran advokat dan penguatan pos bantuan hukum tingkat desa.

Terkait dengan perkembangan hukum pidana nasional, Wamenko menjelaskan adanya pergeseran paradigma fundamental yang dibawa oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, dari yang semula bersifat retributif atau pembalasan menjadi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

"Kalau dulu KUHAP ini prinsipnya adalah bagaimana balas dendam, menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan. Itulah paradigma yang ada di dalam KUHAP dan KUHP yang lama. Tetapi sekarang perkembangan hukum sudah sedemikian majunya, dan ini sangat perlu diketahui oleh semua masyarakat, paradigma hukum kita sekarang tidak lagi seperti itu. Tapi, bagaimana merestorasi atau mendamaikan para pihak-pihak yang berperkara," terangnya.

Pendekatan humanis dan Pancasilais ini berfokus pada tiga aspek utama: pemulihan dan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, kesiapan masyarakat untuk menerima kembali mantan warga binaan tanpa stigma negatif, serta pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban kejahatan melalui perdamaian.

Pada penghujung acara, Wamenko turut mengapresiasi dedikasi para advokat muda di Provinsi Lampung yang aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ia berpesan agar para penegak hukum senantiasa memelihara integritas, serta mempertajam kompetensi diri. 


"Yang penting adalah pintar dan dipercaya," tegasnya memotivasi. (ADV).
Juli 14, 2026

Wagub Jihan Nurlela Dampingi Wapres RI Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur di Lamtim

Bandar Lampung | Prokontra.news |  – Wakil Presiden (WaPres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, didampingi wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meninjau langsung lokasi pembangunan Jembatan Way Bungur di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (15/7/2026).


Di lokasi, Wakil Presiden RI bersama Wakil Gubernur Lampung dan jajaran pemerintah daerah menerima paparan mengenai perkembangan pembangunan jembatan, mulai dari kondisi eksisting, tantangan teknis di lapangan, hingga desain pembangunan jembatan baru yang diproyeksikan menjadi akses utama masyarakat di wilayah pesisir Kecamatan Way Bungur.

Berdasarkan paparan teknis, Jembatan Way Bungur akan menghubungkan Desa Tanjung Tirto dan Desa Kali Pasir dengan panjang trase sekitar 764 meter. Pembangunan direncanakan berlangsung selama 18 bulan dengan nilai investasi mencapai Rp.96,8 miliar.

Jembatan baru tersebut dirancang menggunakan bentang utama rangka baja sepanjang 80 meter, didukung konstruksi pile slab sepanjang 550 meter, MSE Wall 114 meter, PC-I Girder 20 meter, serta RBI sepanjang 80 meter. Saat ini, proses pembangunan masih berada pada tahap penyelesaian administrasi, meliputi pembebasan lahan dan perizinan lingkungan.

Paparan tersebut juga menjelaskan bahwa pembangunan jembatan baru menjadi solusi atas berbagai persoalan pada jembatan lama. Kondisi eksisting menunjukkan adanya kerusakan pada timbunan oprit, struktur yang tidak lagi simetris, serta keterbatasan kapasitas yang selama ini menghambat mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

Usai menerima pemaparan, Wapres Gibran bersama rombongan meninjau langsung lokasi pembangunan. Tidak hanya mengamati dari darat, Wapres juga menaiki perahu menyusuri aliran Way Bungur guna melihat secara langsung posisi trase jembatan, kondisi sungai, serta kesiapan lokasi pembangunan dari sisi perairan.

Dalam peninjauan tersebut, Wapres didampingi Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Kapolda Lampung, Pangdam II/Sriwijaya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, serta jajaran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, pembangunan Jembatan Way Bungur memiliki arti strategis karena tidak hanya menghadirkan infrastruktur fisik, tetapi juga membuka akses ekonomi baru bagi masyarakat. 

Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas warga, memangkas waktu tempuh antarwilayah, mempercepat distribusi hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan aktivitas perdagangan.

Pembangunan infrastruktur yang terintegrasi menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung visi pembangunan daerah, yakni menciptakan konektivitas yang semakin baik antarwilayah sehingga potensi ekonomi lokal dapat berkembang secara optimal dan merata.

Melalui dukungan Pemerintah Pusat terhadap pembangunan Jembatan Way Bungur, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis konektivitas di kawasan timur Lampung akan semakin kuat. Infrastruktur ini diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi baru, meningkatkan daya saing daerah, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Lampung secara berkelanjutan. (ADV).