Tanggamus | Prokontra.news | - Dugaan penyalahgunaan barcode dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar/pertalite kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan peran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.84 yang berlokasi di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Masyarakat menilai praktik penyalahgunaan barcode sulit terjadi tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pihak terkait, termasuk pengelola/pengawas SPBU yang menjadi titik penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen .
Menurut keterangan nara sumber pada saat dikonfirmasi awak media ini, pad Sabtu 24 Oktober 2026, yang enggan namanya disebutkan, membenarkan terkait penyalahgunaan barcode yang tidak sesuai peruntukan dan diduga dimanfaatkan untuk memperoleh solar bersubsidi dalam jumlah tertentu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dan pengawasan yang diterapkan oleh manajemen SPBU di lapangan, ungkap nara sumber.
Selanjutnya, nara sumber menambahkan, dirinya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menindak pelaku yang menyalahgunakan barcode secara tidak sah, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pengawas di SPBU 24.35384, diduga turut memfasilitasi terjadinya penyalahgunaan tersebut.
“Kalau memang ada penyalahgunaan barcode, tentu perlu ditelusuri, bagaimana proses pengisian BBM itu bisa terjadi. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara transparan,” jelas nara sumber dengan nada kesal.
Lebih Lanjut, nara sumber melanjutkan, Program barcode BBM bersubsidi sendiri diterapkan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran kepada masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerima subsidi dari pemerintah. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut dinilai masih memiliki celah yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu, ucap nara sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengawas SPBU 24.353.84, dan awak media ini telah berupaya menghubungi via telepon seluler diduga (Ipan) selaku pengawas SPBU Lakaran telah memblokir kontak whatsapp, pada Sabtu 24 Oktober 2026.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dan pihak yang berwenang dapat menindaklanjuti dan bertindak tegas guna mengungkapkan pihak pihak yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan barcode tersebut.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar penyaluran BBM bersubsidi dapat kembali tepat sasaran, agar tidak merugikan negara maupun masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi tersebut.
Perlu diketahui, sebelumnya telah diberitakan, dugaan terjadi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite yang berhasil di ungkap oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanggamus dan telah menangkap terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 24.353.157 Kampung Baru, beberapa waktu lalu.
Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Tomi menyatakan akan segera melayangkan surat Somasi kepada pihak Pertamina Pusat terkait dugaan keterlibatan pengawas SPBU 24.353.84, dalam penyalahgunaan Barcode dan BBM Solar/Pertalite, SPBU 24.353.84, yang berlokasi di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo.
Akibat dugaan praktik curang ini telah menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah-tengah masyarakat, terutama para pengguna BBM bersubsidi yang merasa hak mereka telah diambil alih, oleh para oknum pelaku kolaborasi yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Lebih dalam, Ketua KWIP Tanggamus, menyoroti bahwa kolaborasi keji antara pengawas SPBU dan mafia BBM bersubsidi, ini tidak hanya mencederai hak - hak masyarakat kecil, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” terangnya dengan tegas.
Ditambahkan, Ketua KWIP Tanggamus, TOMI menyebutkan, bahwa praktik kolusi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55 yang mengatur distribusi dan pengelolaan BBM bersubsidi, pada Minggu (25/10/2026).
”Dalam Pasal 55 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengalihan BBM bersubsidi secara ilegal dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar".
Untuk diketahui, modus yang digunakan dalam praktik ini, diduga melibatkan jaringan mafia BBM bersubsidi yang bekerja sama dengan pengawas SPBU 24.353.84 untuk menyalurkan BBM kepada pihak-pihak tertentu, dengan memanfaatkan celah distribusi, yang tidak diawasi dengan ketat.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap amanah subsidi yang diberikan negara. BBM bersubsidi seharusnya dinikmati masyarakat kecil yang membutuhkan, bukan disalahgunakan oleh para oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Ketua PWRI Tanggamus ,” ucapnya.
Selain melanggar UU Migas, praktik tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 19 yang melarang kolusi atau kerjasama yang menimbulkan praktik monopoli dalam distribusi barang tertentu.
Selanjut, Tomi menegaskan, bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari pihak PT Pertamina Niaga, maka iya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk penyelidikan lebih lanjut.
”Ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, ini adalah pengkhianatan kepada hak masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini agar para pelaku, baik dari kalangan manajemen SPBU maupun oknum mafia BBM bersubsidi, diberikan sanksi yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ketua PWRI dengan tegas.
Tentu melalui Somasi ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengakhiri praktik-praktik curang dalam pendistribusi BBM bersubsidi di SPBU 24.353.84 yang diduga telah merugikan masyarakat dan merusak tatanan ekonomi lokal di Kabupaten Tanggamus.
Pengirim berita : Tomi