Lampung Timur |Prokontra.news |- Dampak kekosongan Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, menuai kritikan dari berbagai pihak sehingga Bupati Ela Siti Nuryamah menunjuk Inspektur Tarmizi sebagai PLT, Selasa (8/7/2025).
Ketua MPAL ( Majelis Penyimbang Adat Lampung ) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali gelar Suttan Kiay didampingi Azohirri dan Suttan Pakeu Alam menanggapi Statemen Ketua Fraksi PDI-P dan Ketua Fraksi Nasdem terkait kekosongan kursi Sekda, menurut Ketua MPAL untuk menduduki kursi Sekdakab Lamtim, tentu harus sesuai mekanisme yang telah ditentukan, " katanya.
" Untuk menjadi Sekretaris Daerah tentu melalui mekanisme yang diusulkan oleh Bupati Lampung Timur yang disetujui Gubernur Lampung serta diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian dalam Negeri, karena untuk menjadi Sekdakab harus mempunyai jiwa Leader untuk merangkul semua kalangan di seluruh Stakeholder, juga harus berpengalaman yang mempuni di bidangnya, karena akan membawahi seluruh ASN yang ada di Kabupaten Lampung Timur ".
Selain itu Suttan Kiay juga meminta Bupati Lampung Timur segera melakukan penyegaran di lingkungan pemerintah, " Sebaiknya Bupati Lamtim segera melakukan penyegaran dilingkungan Pemkab Lamtim, dengan penempatan harus sesuai dengan Track Record dan bidang pengalaman serta jenjang pendidikan yang sesuai dan jangan sampai kedudukan yang ditempatkan tidak sesuai dengan latar pendidikan, karena itu akan mempengaruhi pencapaian kinerja, sesuatu yang dikerjakan bukan ahlinya maka kehancuran yang akan didapatkan, " imbuh Suttan Kiay.
MPAL juga meminta Bupati Kabupaten Lampung Timur menempatkan para pejabat dilingkungan Pemda tidak berdasarkan suka atau tidak suka, dan tentunya juga harus melupakan semua perbedaan karena hal tersebut akan mengganggu jalannya roda pemerintahan, " paparnya.
Saat disinggung pencapaian kinerja Bupati Kabupaten Lampung Timur dalam waktu seratus hari kerja, Suttan Kiay menegaskan 100 hari kerja tidak bisa dijadikan tolak ukur keberhasilan seorang memimpin karena masa jabatan Bupati itu lima tahun, tuturnya.
" Dalam masa kerja 100 hari tentu bukan sebuah ukuran berhasil atau tidak berhasil dalam mengemban, karena jabatan Bupati dan Wakil Bupati itu jabatan politik selama lima tahun maka mari kita bersama - sama mendukung kebijakan, bukan berarti kita tidak bisa mengkritisi selama itu untuk membangun yang lebih baik dan tentunya pemerintah daerah Kabupaten Lamtim jangan sampai Anti Kritik, " terangnya.
MPAL Lamtim juga meminta pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur untuk memprioritaskan pembangunan di Kota Sukadana agar dapat ditata kembali dengan baik tentu dengan penempatan yang sesuai pada tempatnya, " harapnya.
" Terkait pembangunan sebaiknya pemerintah daerah Lamtim memprioritaskan pembangunan Kota Sukadana karena ini adalah wajah kita semua, yaitu wajah Kabupaten Lampung Timur dalam perancangan pembangunan tentu harus melibatkan semua pihak Tokoh Pemuda, Tokoh Adat dan Tokoh Agama ".
Bupati Kabupaten Lampung Timur juga harus memperhatikan 53 Desa Adat yang ada di Lampung Timur serta menata kembali penetapan Icon yang ada seperti Patung Badak di depan Pemda, dicari tempat lain yang lebih layak misalnya ditempatkan di depan Rumah Dinas bupati untuk menemani Patung Gajah, " urainya.
Selanjut untuk, Patung Pahlawan Nasional K.H. Hanapiah sebaiknya ditempatkan di depan Kantor Pemkab Lampung Timur, Patung Letnan Aripin dipindah ke Banding serta Asmaul Husna yang ada dilingkungan pemkab dipindahkan ke Islamic Center karena disana yang ada nilai Religi sementara dilingkungan Pemkab, hitam putih ada disitu, " ucapnya.
Selain itu MPAL Lamtim juga meminta Lambang Siger yang ada didepan Kejaksaan Negeri Sukadana Siger Lekuk 7, sehubungan Lampung Timur masuk dalam kebuayan Adat Abung Siwo Migo dan lambang Lampung Siger Lekuk 9 harus diperbaiki dengan cara ditambahkan lekukannya agar menjadi Siger Lekuk 9, " tutupnya.
Pengirim berita : (Eduardo/Iman)