Breaking news

Senin, 27 Oktober 2025

Tegas...! Konsultan Hukum PWRI Lamteng Tindaklanjuti Laporan Hermansyah Hingga ke Polda Lampung

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -  Hermansyah Bin Mat Yusuf (41) warga masyarakat Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tetap teguh dan gigih berjuang untuk mendapatkan sebuah keadilan dan kebenaran, atas permasalahan yang menimpa dirinya, Senin (27/10/2025).


Untuk diketahui, Hermansyah kembali berjuang dengan mendatangi dan menjumpai Konsultan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang berada di Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah untuk meminta bantuan hukum terkait dugaan permasalahan kasus pernikahan ilegal (tidak resmi)  antara Sigit Iskandar dan Purwaning Tiyas Novita Anggraini pada tahun 2024.



Pada 20 Mei 2024 lalu, Hermansyah telah mendatangi Polres Lampung Tengah, melaporkan Sigit Iskandar dan Purwaning Tiyas Novita Anggraini, dengan Laporan Polisi No: LP/B/22/ll/2025/SPKT/Polres Lampung Tengah, atas dugaan telah menikah dengan istri sah nya tersebut, tanpa ada surat resmi cerai dari pengadilan agama, namun hingga saat ini para terlapor yang diduga pelaku, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Lampung Tengah.


Konsultan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Ersan, AD., PB., S.H., dengan menyampaikan bahwa, kami akan menindaklanjuti perkara hukum atas laporan saudara Hermansyah, ke Polres Lampung Tengah hingga Polda Lampung. Untuk mendapatkan keadilan, sesuai dengan ketentuan hukum dan  perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tegasnya.


" Kami Konsultan Hukum PWRI Lampung Tengah, pastikan, para terlapor tersebut diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku ".  


Lebih lanjut, ini harus ditindaklanjuti laporan pelapor Hermansyah tersebut. Demi tegaknya keadilan untuk pelapor, terangnya, kepada awak media ini diruang kerjanya, pada Senin 27 Oktober 2025


Lebih dalam, ada apa? dengan perkara tersebut, yang telah menghabiskan waktu kurang lebih selama 2 tahun, pelapor hingga saat ini belum mendapatkan titik terang dari Polres Lampung Tengah.


Selain itu, dikatakannya, Ada Apa? kurang Lebih 2 (dua) tahun laporan kasus perkara pelapor Hermansyah tidak menemui kepastian hukum yang jelas di Polres Lampung Tengah, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke Mapolda Lampung, ucap Ersan. 


Dijelaskan, oleh Konsultan Hukum PWRI Lampung Tengah, tidak dibenarkan pernikahan Ilegal dan itu bisa dipidana secara peraturan hukum, serta tidak dibenarkan menikahkan istri sah seseorang yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, tanpa ada bukti surat perceraian yang resmi, dan jika ini dilakukan telah melanggar ketentuan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang bertentangan dengan hukum, selain itu, Undang -  Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa pembuktian status cerai dari pengadilan adalah syarat mutlak, jika itu tidak dimiliki seseorang belum bisa menikah kembali, tutupnya.


Kepada awak media ini Hermansyah terkait hal tersebut, mengatakan, bahwa dirinya telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Gunung Sugih sejak 20 Mei 2024 lalu, mengapa? hingga saat ini sudah lebih dari satu tahun, belum mendapatkan kepastian hukum terhadap saya sebagai pelopor, atas laporan saya ke pihak Kepolisian Resort Lampung Tengah, ungkapnya.


Lebih lanjut, bahkan, mirisnya lagi, belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan saya tersebut oleh Polres Lampung Tengah, tutup Hermansyah. 


Pengirim berita : (Robensyah)