Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang Barat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 September 2026

September 11, 2026

Advokat Tiktok : Antara Edukasi Hukum, Personal, Branding, dan Krisis Profesionalisme

Penulis : 

Ahmad Basri

Advokat - Ketua K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dunia advokat kini mengalami perkembangan yang luar biasa. Jika dahulu keberadaan advokat lebih banyak ditemukan di kota-kota besar, sekarang profesi ini telah masuk hingga ke pelosok daerah, bahkan ke tingkat desa.


Perubahan tersebut tentu merupakan perkembangan yang positif. Masyarakat semakin mudah menemukan dan memperoleh akses terhadap jasa hukum. Advokat tidak lagi menjadi profesi yang hanya dikenal oleh kalangan tertentu atau mereka yang tinggal di pusat-pusat pemerintahan dan kota besar.


Namun, perkembangan tersebut juga melahirkan fenomena baru. Dahulu, menyandang gelar dan profesi sebagai advokat merupakan sebuah prestise sosial. Tidak semua orang dapat dengan mudah memasuki profesi ini.


Menjadi advokat bukan hanya membutuhkan kemampuan intelektual, tetapi juga membutuhkan keberanian, mentalitas, integritas, serta kemampuan menghadapi berbagai persoalan hukum dan tekanan dalam menjalankan profesinya.


Bagi penulis, keberanian merupakan salah satu modal penting seorang advokat. Seorang advokat boleh memiliki kemampuan akademik yang tinggi. Boleh memiliki gelar sarjana hukum, magister bahkan doktor. Tetapi apabila tidak memiliki keberanian untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien secara profesional, pengetahuan tersebut pada akhirnya tidak banyak berarti.


Advokat adalah profesi yang berhadapan dengan konflik, ketidakadilan, tekanan, bahkan terkadang berhadapan dengan kekuasaan. Karena itu, keberanian untuk berdiri di atas hukum menjadi bagian penting dari karakter seorang advokat.


Persoalannya, dalam beberapa tahun terakhir muncul fenomena semakin banyaknya orang yang ingin menjadi advokat. Hal ini antara lain dapat dilihat dari semakin banyaknya organisasi advokat.


Berbagai organisasi advokat hadir dengan nama, struktur dan mekanisme masing-masing, dengan semangat yang hampir sama: membangun profesi advokat serta menegakkan keadilan dan supremasi hukum.


Pada sisi lain, berkembangnya perguruan tinggi negeri maupun swasta juga menghasilkan semakin banyak sarjana hukum. Tidak sedikit dari mereka kemudian memilih advokat sebagai profesi.


Semakin banyaknya advokat tentu bukan sebuah persoalan sepanjang diikuti dengan peningkatan kualitas, integritas dan profesionalisme. Justru yang perlu menjadi pertanyaan adalah: apakah pertumbuhan jumlah advokat tersebut diikuti dengan pertumbuhan kualitas advokat?


Sebab menjadi advokat bukan sekadar memiliki kartu advokat, mengenakan jas, masuk ke ruang persidangan, kemudian memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai seorang profesional hukum. Advokat harus memiliki pengetahuan hukum, kemampuan berargumentasi, keberanian, integritas, etika profesi, serta kemampuan menjaga kepercayaan klien.


Di sinilah kemudian muncul fenomena baru: advokat TikTok. Media sosial, khususnya TikTok, telah menjadi ruang baru bagi advokat untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Berbagai konten hukum bermunculan. Ada yang membuat tutorial hukum, menjawab pertanyaan masyarakat, menjelaskan pasal-pasal tertentu, memberikan tips menghadapi persoalan hukum, bahkan memperlihatkan aktivitas sehari-hari ketika menjalankan profesinya.


Pada satu sisi, fenomena ini patut diapresiasi. Masyarakat mendapatkan edukasi hukum dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Advokat juga dapat membangun personal branding sekaligus memperkenalkan profesinya kepada publik.


Tetapi pada sisi lain, kita juga perlu bertanya: di mana batas antara edukasi hukum dan pencitraan profesi? Ketika hampir seluruh aktivitas seorang advokat dipublikasikan ke media sosial, mulai dari memasuki pintu gerbang kantor kepolisian, bertemu klien, mendampingi seseorang, hingga aktivitas di ruang persidangan, tentu publik berhak melihatnya secara kritis.


Apakah semua aktivitas tersebut memang diperlukan untuk kepentingan edukasi hukum? Ataukah sebagian hanya merupakan cara untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa dirinya sedang bekerja sebagai seorang advokat?


Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan advokat yang menggunakan TikTok atau media sosial. Media sosial adalah bagian dari perkembangan zaman. Advokat tentu boleh memanfaatkannya. Bahkan, di era digital seperti sekarang, kemampuan membangun komunikasi publik merupakan bagian dari strategi profesional.


Tetapi personal branding tidak boleh menggantikan profesionalisme. Jangan sampai seorang advokat lebih sibuk membangun citra sebagai advokat daripada meningkatkan kapasitasnya sebagai advokat.


Jangan sampai jumlah pengikut menjadi ukuran utama keberhasilan profesi. Jangan pula jumlah tayangan, komentar dan tanda suka dianggap sebagai ukuran kualitas seorang advokat. Sebab ruang sidang tidak pernah memutus perkara berdasarkan jumlah followers. Hakim tidak memutus perkara karena sebuah video TikTok viral.


Klien juga pada akhirnya tidak hanya membutuhkan advokat yang terkenal di media sosial. Mereka membutuhkan advokat yang mampu memahami persoalan hukum, menyusun argumentasi, membaca alat bukti, memahami hukum acara, memberikan nasihat hukum secara benar, serta memperjuangkan kepentingan hukumnya dengan penuh tanggung jawab.


Di situlah letak perbedaan antara popularitas dan profesionalisme. Popularitas dapat dibangun dalam hitungan bulan, bahkan hari. Tetapi reputasi profesional membutuhkan waktu yang panjang. Seorang advokat mungkin dapat membuat dirinya terkenal melalui media sosial. Namun untuk mendapatkan kepercayaan publik secara berkelanjutan, dibutuhkan integritas dan rekam jejak.


Harus diingat bahwa kepercayaan klien tidak dibangun hanya melalui kamera. Kepercayaan dibangun melalui kerja. Bukan melalui berapa kali seorang advokat tampil di TikTok, tetapi berapa banyak persoalan hukum yang mampu ditangani dengan benar, berapa banyak klien yang mendapatkan pelayanan profesional, serta seberapa kuat seorang advokat menjaga kehormatan profesinya.


Dunia advokat pada hakikatnya adalah dunia profesional. Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan mencari penghasilan. Ada tanggung jawab moral, tanggung jawab profesi dan tanggung jawab hukum di dalamnya. Advokat memang harus mencari klien. Advokat juga membutuhkan penghasilan untuk menjalankan kehidupannya. Karena itu, membangun personal branding bukanlah sesuatu yang salah.


Tetapi jangan sampai pencarian klien membuat seorang advokat kehilangan batas antara profesionalisme dan sensasi. Jangan sampai hukum berubah menjadi tontonan. Jangan sampai penderitaan atau persoalan hukum seseorang dijadikan bahan konten semata-mata untuk mengejar popularitas. Dan jangan sampai kamera lebih penting daripada perkara yang sedang ditangani.


Pada akhirnya, masyarakat akan menjadi hakim yang sesungguhnya terhadap profesi ini. Masyarakat akan melihat siapa advokat yang hanya pandai berbicara dan siapa yang benar-benar mampu bekerja. Siapa yang hanya terkenal di media sosial dan siapa yang memiliki kapasitas hukum. Siapa yang mengejar popularitas dan siapa yang menjaga integritas.


Meminjam perspektif Darwinisme tentang seleksi dan kemampuan bertahan dalam perubahan, pada akhirnya bukan sekadar mereka yang paling banyak terlihat yang akan bertahan. Yang akan bertahan adalah mereka yang mampu beradaptasi, memiliki kapasitas, menjaga integritas dan memberikan manfaat nyata.


Begitu pula dalam dunia advokat. Bukan siapa yang paling banyak followers yang akan menjadi pemenang. Bukan siapa yang paling sering muncul di TikTok. Bukan pula siapa yang paling pandai membangun citra.


Tetapi siapa yang jujur, siapa yang berani, siapa yang berintegritas dan siapa yang profesional dan dialah yang pada akhirnya akan memenangkan kepercayaan masyarakat. Sebab dalam profesi advokat, popularitas mungkin mendatangkan klien, tetapi profesionalisme dan integritas lah yang mempertahankan kepercayaan. (Red)

Sabtu, 05 September 2026

September 05, 2026

Pemilik Akun Tiktok Makmun Serbaguna Wajib Lakukan Klarifikasi Atas Ucapannya


Penulis : 

Ahmad Basri., S.IP S.H

Ketua: K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Sangat disayangkan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita di Akun Makmun Serbaguna medsos (tiktok) menyampaikan pernyataan dengan nada yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.


Pernyataan tersebut tentu tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele, karena profesi wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers. Ada enam hal yang harus diperhatikan.


Pertama, pernyataan seperti “wartawan tai kucing” atau ungkapan lain yang merendahkan profesi wartawan perlu mendapatkan klarifikasi secara terbuka. Pertanyaannya apa maksud dan tujuan pernyataan tersebut, kepada siapa sebenarnya ditujukan, dan apa yang melatarbelakanginya? 


Kedua, kritik terhadap pemberitaan tentu merupakan hak setiap orang. Tidak seorang pun dilarang menyampaikan keberatan terhadap berita yang dianggap merugikan, tidak benar, atau tidak berimbang.


Keberatan terhadap isi pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan merendahkan atau menghina profesi wartawan secara keseluruhan.


Jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, tersedia mekanisme yang jauh lebih elegan dan konstruktif, antara lain menyampaikan hak jawab, hak koreksi, keberatan kepada media yang bersangkutan, atau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketiga, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Karena pernyataan tersebut tidak secara jelas menyebut nama wartawan tertentu, maka persoalan hukumnya tidak otomatis dapat disebut sebagai pencemaran nama baik terhadap individu tertentu.


Akan tetapi, apabila pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dan ditujukan untuk merendahkan profesi atau kelompok tertentu, tentu perlu dilihat secara utuh konteks, tempat, cara penyampaian, siapa yang menjadi sasaran, serta akibat yang ditimbulkannya. Karena itu, klarifikasi justru merupakan jalan terbaik sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh.


Keempat, para awak media juga harus menunjukkan sikap profesional. Jangan sampai persoalan penghinaan terhadap profesi wartawan justru dibalas dengan tindakan yang sama-sama emosional.


Wartawan memiliki mekanisme dan etika profesi. Begitu pula masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pers. Yang harus dijaga adalah batas antara kritik terhadap pemberitaan dengan penghinaan terhadap profesi.


Kritik terhadap berita adalah bagian dari demokrasi. Tetapi merendahkan profesi secara umum bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan ketidakpuasan terhadap sebuah pemberitaan.


Kelima, apabila memang terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, sebaiknya pihak yang merasa dirugikan segera menjelaskan persoalannya secara terbuka. Media juga wajib memberikan ruang terhadap hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Keenam, apabila klarifikasi tidak dilakukan dan pernyataan tersebut tetap disebarluaskan sehingga menimbulkan kerugian atau persoalan hukum, para wartawan yang merasa menjadi sasaran dapat mempertimbangkan langkah hukum.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela wartawan. Ini tentang bagaimana kita menghormati profesi, kebebasan pers, dan hak setiap orang untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.


Jangan sampai ketidakpuasan terhadap satu pemberitaan kemudian berubah menjadi penghinaan terhadap seluruh profesi. Karena itu, klarifikasi wajib dilakukan. (Red)

Sabtu, 15 Agustus 2026

Agustus 15, 2026

Sandi Chandra Pratama : Rekam Kasus Korupsi Dana Desa di Tubaba "Tindakan dan Modus Diungkap APH"

Penulis :

Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Pendiri : LSM JERAT.


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Berdasarkan rekam kasus penegakan hukum oleh Polres dan Kejari Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), terdapat beberapa faktor tindakan dan modus spesifik yang menjerat para Kepala Tiyuh (Desa) kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka.


Faktor utama yang menyebabkan Kepala Tiyuh di Tubaba ditetapkan sebagai tersangka adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) demi kepentingan pribadi.


Pertama, Kepala Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba, berinisial (FAE) ditetapkan Kejari Tulang Bawang menjadi tersangka bersama dengan Sekretaris Tiyuh (Juru Tulis), berinisial (EP) pada Juni 2022. Atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) / Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dengan kerugian negara sekitar Rp.455 juta.


Kemudian, mantan Kepala Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba, berinisial (SS) ditetapkan Kejari Tubaba pada Juli 2023 menjadi tersangka sekaligus, dan (MR) Sekretaris Desa/Juru Tulis, serta (MY) Bendahara, dengan total kerugian negara sekitar Rp.307.521.000. Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.


Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, berinisial (MTI) ditetapkan tersangka Polres Tubaba pada Maret 2025, terkait modus proyek fiktif dan meminta bendahara mencairkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara mencapai Rp.272.499.664.


Selanjutnya, mantan Kepala Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik yang masih buronan oleh Polres Tubaba terkait penggelapan Dana Desa untuk bermain Judi. Pada tahun 2022 sampai saat ini (2026) belum ditemukan.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwenang seperti Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) biasanya memberikan waktu serta pembinaan agar oknum mengembalikan kerugian negara.


"Namun, faktornya sikap tidak kooperatif dan kegagalan mengembalikan uang kerugian hingga batas waktu yang ditentukan membuat Aparat Penegak Hukum (APH) langsung menaikkan status mereka menjadi tersangka". (Red)

Jumat, 14 Agustus 2026

Agustus 14, 2026

DPRD Tubaba Gelar Sidang Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Tahun 2026

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Provinsi Lampung, menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten setempat, pada Jum'at (14/08/2026).Kegiatan rapat paripurna DPRD Tubaba tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Busroni, S.H,l., ikut serta hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Tulang Bawang Barat. Ir. Novriwan Jaya, S.P., bersama Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, Ketua DPRD Tubaba Busroni, S.H., Sekretaris Daerah (Sekda), dan anggota DPRD, Ketua TP-PKK, Ketua DWP Tubaba, Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba, beserta para  undangan tamu lainnya.Perlu diketahui, dalam pidato kenegaraannya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan sejak dirinya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilantik pada 20 Oktober 2024. 


Presiden menegaskan bahwa pemerintah bekerja dengan berpedoman pada amanat UUD 1945, menjaga kepentingan nasional, mengatasi kesulitan rakyat, serta memastikan setiap kebijakan berorientasi pada kepentingan rakyat dan generasi penerus.


Sejumlah capaian nasional turut disampaikan, di antaranya kemajuan dalam mewujudkan swasembada pangan dan energi. 


Pemerintah telah mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan, sementara upaya menuju swasembada daging terus dilakukan. Di sektor energi, Indonesia mulai mewujudkan swasembada BBM jenis solar melalui pemanfaatan biodiesel berbasis kelapa sawit B50.


Presiden juga menekankan bahwa program makanan bergizi, bantuan sosial, dan hilirisasi telah berjalan serta mulai memberikan manfaat bagi masyarakat. Capaian tersebut, menurut Presiden, bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Dalam pidatonya, Presiden turut menegaskan bahwa pembangunan bangsa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh lembaga negara, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.


Hal tersebut menjadi penting bagi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dunia usaha, serta masyarakat dalam menjalankan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia juga menjadi refleksi bagi Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk terus memperkuat semangat gotong royong, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong kemandirian daerah, serta memastikan program pembangunan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.


Melalui semangat kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat berkomitmen untuk terus bersinergi dan bekerja bersama seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


“Kemerdekaan bukan hanya apa yang telah kita proklamasi kan, akan tetapi apa yang dapat dirasakan oleh rakyat, " tutupnya. (ADV)

Kamis, 13 Agustus 2026

Agustus 13, 2026

Sandi Chandra Pratama : Fenomena Kepala Daerah Jadi Tersangka "Pelaku Ditangkap APH"


Penulis : 

Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Pendiri : LSM JERAT


Tulang Bawang  Barat | Prokontra.news | - Maraknya fenomena Kepala Daerah yang ditangkap karena Korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) padahal belum genap 2 tahun menjabat menjadi sorotan tajam sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026. Sebagian besar dari mereka merupakan para pemimpin hasil Pilkada Serentak 2024 yang baru saja dilantik pada awal tahun 2025.


Menurut laporan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama periode Januari hingga Juli 2026 saja sudah ada 11 Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jika diakumulasikan sejak pelantikan mereka pada 2025, angka Kepala Daerah yang terciduk sudah mencapai sedikitnya 15 orang.


Berdasarkan data penindakan, para pejabat baru ini umumnya terjerat dalam lingkaran korupsi gaya lama dengan beberapa modus. Mengatur pemenang tender proyek pembangunan daerah demi mendapatkan persentase komitmen (commitment fee) dari kontraktor.


Mematok tarif tertentu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendapatkan posisi atau promosi struktural di Pemerintahan Daerah. Menerima suap dimuka dari pengusaha sebelum proyek Pemerintah Daerah resmi dianggarkan atau dilelang.


Menekan Kepala Dinas atau Instansi Daerah untuk mengumpulkan dana ilegal demi kepentingan pribadi Kepala Daerah. Menurut Lembaga riset seperti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Tingginya biaya kampanye pilkada memaksa kandidat mencari penyandang dana (cukong). Setelah terpilih, 2 tahun pertama menjabat sering kali dijadikan momentum "balas budi" atau mengembalikan modal politik.


Partai politik dinilai masih minim melahirkan kader yang memiliki integritas dan komitmen kuat pada pelayanan publik. Belum adanya reformasi menyeluruh terhadap transparansi dana kampanye menyuburkan praktik politik uang. (Red)

Selasa, 11 Agustus 2026

Agustus 11, 2026

Sandi Chandra Pratama : Pemberian Hibah "Rentan Timbulkan Konflik"

Penulis :

Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Pendiri : LSM - JERAT


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pemberian hibah pekerjaan konstruksi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai instansi vertikal secara legal formal diperbolehkan, namun memiliki batasan ketat karena rentan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). 


Tindakan ini melibatkan persinggungan dimensi hukum yang kaku, pengelolaan keuangan yang wajib akuntabel, serta dinamika psikologis yang sensitif antara kepala daerah dan penegak hukum.


Merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemda dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal untuk menunjang urusan pemerintahan daerah, termasuk pembangunan fasilitas fisik/konstruksi kantor pelayanan.


Jika Pemda memberikan hibah dalam bentuk "jasa/barang konstruksi" (bukan uang tunai), maka proses lelang pengadaan tunduk pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. perubahannya). Setelah selesai dibangun, fisik gedung diserahkan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) aset.


Pemberian hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Pemda baru diperbolehkan menganggarkan hibah ke APH jika urusan wajib pelayanan dasar masyarakat (seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik) telah terpenuhi.


Hibah harus disesuaikan dengan kemampuan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika pendapatan daerah menurun, anggaran hibah untuk sektor penegakan hukum ini idealnya dikurangi atau ditunda.


Lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering menemukan masalah akurasi klasifikasi anggaran (misal: proyek fisik fasilitas APH dimasukkan ke belanja modal langsung pemda, alih-alih rekening belanja hibah) serta adanya kekurangan volume fisik konstruksi.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan bahwa instansi vertikal sejatinya sudah memiliki alokasi anggaran mandiri dari APBN. Secara psikologis, menerima hibah konstruksi bernilai miliaran rupiah dari Pemda dikhawatirkan dapat melonggarkan objektivitas APH. Ada risiko beban moral berupa "Utang Budi" yang menurunkan ketajaman fungsi pengawasan hukum pidana korupsi terhadap kepala daerah tersebut.


Masyarakat cenderung memiliki persepsi skeptis terhadap hibah fantastis kepada institusi hukum. Secara psikologis, publik menangkap sinyal adanya upaya kepala daerah mencari jaminan keamanan ("Kebal Hukum") agar kebijakan atau proyek APBD lainnya tidak diganggu gugat oleh penegak hukum setempat.


Di satu sisi, Pemda membutuhkan rasa aman dan percepatan pembangunan lewat sinergi dengan APH. Namun di sisi lain, independensi mental aparat penegak hukum harus tetap dipelihara agar pemberian fasilitas fisik tidak mendistorsi penegakan keadilan yang merata. (Red)

Agustus 11, 2026

Sandi Canda Pratama : Sengketa Pemberitaan Diselesaikan ke Dewan Pers Bukan Kepolisian


Penulis : 

Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Pendiri : LSM - JERAT


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pejabat publik tidak dapat langsung mempidanakan wartawan atau menuntut karya jurnalistik ke Polisi sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers. Berdasarkan putusan hukum terbaru, terdapat perlindungan kuat yang mencegah kriminalisasi terhadap Profesi Pers.


Melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa langsung dituntut pidana maupun perdata ke jalur hukum. Sengketa Pemberitaan wajib diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu.


Putusan MK pada Mei 2025 menetapkan bahwa lembaga pemerintah dan pejabat publik tidak boleh menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk menjerat pengkritik atau jurnalis.


Pemberitaan media pers yang berbadan hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang UU ITE, produk pers yang sesuai standar jurnalistik bebas dari jeratan UU ITE.


Jika pejabat merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka wajib menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi di media pers yang bersangkutan, bukan melapor ke Polisi.


Kemudian, media Pers wajib melayani hak jawab pejabat yang merasa dirugikan untuk meluruskan informasi atau data yang dianggap keliru dalam pemberitaan.


Berdasarkan MoU, kuasa hukum wartawan dapat meminta penyidik Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan pidana dan melimpahkan berkas perkara ke Dewan Pers.


Apabila adanya tindakan pejabat tersebut disertai intimidasi atau pengusiran, wartawan dapat melaporkan balik pejabat tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Tindakan menghalangi tugas jurnalistik diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.


Mekanisme perlindungan UU Pers tidak berlaku jika wartawan terbukti melakukan tindakan kriminal di luar produk jurnalistik murni, seperti: melakukan pemerasan atau meminta uang dengan ancaman akan memberitakan kasus dan pencurian data secara ilegal atau tindakan kekerasan fisik saat meliput. (Red)

Agustus 11, 2026

Sandi Chandra Pratama : Produk Pers Yang Sah Tidak Bisa Dipidana !


Penulis :

Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Pendiri: LSM-JERAT


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Media sosial kini berfungsi sebagai alat distribusi berita, saluran interaksi cepat, dan sarana amplifikasi bagi perusahaan pers untuk memperluas jangkauan audiens. Namun, media sosial sendiri bukan produk jurnalistik karena tidak melewati proses verifikasi ketat atau gatekeeping seperti standar kerja lembaga pers resmi.


Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi menjelaskan, bahwa akun resmi media sosial baru dianggap sebagai institusi pers jika melekat resmi pada media perusahaan pers yang memiliki badan hukum pers.


Ia menambahkan, Produk pers yang sah dan memenuhi kode etik jurnalistik tidak dapat langsung dipidana, karena sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.


Namun, jika sebuah berita atau informasi disebarkan di media sosial, status hukumnya ditentukan oleh subjek yang mengunggahnya, apakah akun media sosial tersebut memenuhi kaidah jurnalistik.


"Apabila ada postingan berita pers di media sosial memakai nama pers ataupun perusahaan pers, artinya akun media sosial tersebut merupakan perpanjangan tangan resmi dari media massa yang berbadan hukum pers, maka konten yang diunggah adalah produk jurnalistik", ungkap Sandi.


Dengan mengunakan media sosial, postingan berita pers menjadi saluran cepat untuk menyebarkan tautan berita pers terutama kepada publik secara real-time.


Adanya terjadi kekeliruan atau sengketa informasi, penyelesaiannya harus menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana atau perdata terhadap jurnalis dan produk pers yang sah untuk mencegah kriminalisasi.


Informasi atau "berita" diunggah oleh akun pribadi, influencer, atau media ilegal yang tidak berbadan hukum pers dan tidak menerapkan kode etik jurnalistik, maka konten tersebut bukan produk pers.


Pengunggah akun pribadi dapat langsung dipidana menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran, atau penyebaran konten bermuatan SARA.


Perusahaan pers atau wartawan tetap dapat terseret ke ranah pidana umum jika memenuhi kondisi mengabaikan rekomendasi Dewan Pers, "Seperti menolak memuat Hak Jawab dari pihak yang dirugikan secara sengaja (dapat dipidana denda berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers). Dan menggunakan kedok pers untuk melakukan tindakan kriminal murni, seperti memeras atau mengancam narasumber", pungkasnya. (Red)

Sabtu, 08 Agustus 2026

Agustus 08, 2026

Eli Fitriana dan Nilai Kerugian Keuangan Negara


Penulis :

Ahmad Basri., S.IP S.H

(Advokat - Ketua K3PP Tubaba) 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Terkait kasus yang menjerat Eli Fitriyana menarik perhatian publik, menjadi bahan kajian dan analisis hukum. Publik mengetahui bahwa perkara yang menjerat Eli Fitriyana berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Tubaba.


Eli Fitriyana sendiri disebut telah mengakui perbuatannya. Karena itu, perhatian publik kemudian tertuju pada persoalan penggunaan ijazah tersebut sebagai delik pidana yang sedang diproses oleh Aparat  Penegak Hukum (APH).


Selama menjadi anggota DPRD Tubaba, Eli Fitriyana tentu memperoleh hak keuangan sebagai anggota legislatif daerah, berupa gaji, tunjangan dan fasilitas yang bersumber dari keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pertanyaannya apakah penerimaan gaji, tunjangan dan fasilitas tersebut juga dianggap sebagai kerugian keuangan negara?


Pertanyaan ini menjadi penting karena berdasarkan informasi yang berkembang, penegak hukum memproses perkara Eli Fitriyana pada delik penggunaan ijazah, bukan pada delik tindak pidana korupsi, yang secara khusus mendakwahkan adanya kerugian keuangan negara.


Kita sepakat bahwa penggunaan ijazah yang tidak sah merupakan satu persoalan tindak pidana. 


Sementara, dugaan kerugian keuangan negara merupakan persoalan hukum yang membutuhkan konstruksi dan pembuktian tersendiri.


Sejak awal penegak hukum hanya mendudukkan perkara pada penggunaan ijazah, maka pertanyaan mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima Eli Fitriyana selama menjadi anggota DPRD Tubaba tentu berada pada ranah persoalan hukum yang berbeda.


Dalam perkara pidana, surat dakwaan memiliki posisi yang sangat penting. Dakwaan menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengetahui perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menjadi dasar pemeriksaan serta pembuktian di persidangan.


Jika dakwaan hanya berkaitan dengan penggunaan ijazah, maka persoalan kerugian keuangan negara tidak seharusnya muncul, sebagai kesimpulan baru tanpa dasar dakwaan dan pembuktian yang jelas.


Sekali lagi jika Aparat Penegak Hukum (APH) hanya mendakwa penggunaan ijazah, lalu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana status gaji, tunjangan serta fasilitas yang telah diterima dari keuangan negara, selama jabatan tersebut dijalankan?


Dan Jika jaksa menuntut tambahan dakwaan adanya kerugian negara atas penggunaan ijazah palsu Eli Fitriana dan hakim memutuskan adanya kerugian negara maka Eli Fitriana harus mengembalikan kerugian negara tersebut. (Red)

Senin, 03 Agustus 2026

Agustus 03, 2026

Sengketa Pemberitaan Media Tempatkan di Jalur Hukum Yang Tepat


Penulis :

Ahmad Basri 

(Advokat -Ketua K3PP Tubaba)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news| - Di era digital saat ini, sebuah pemberitaan dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan pembaca. Tidak jarang, pihak yang menjadi objek pemberitaan merasa dirugikan karena menilai isi berita tidak akurat, tidak berimbang, atau bahkan mencemarkan nama baiknya.


Reaksi yang sering muncul adalah keinginan untuk segera melaporkan media atau wartawan ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pidana, termasuk menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Pertanyaan apakah setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media dapat langsung menempuh jalur pidana? Tentu jawabannya tidak sesederhana itu.


Sistem hukum Indonesia telah memberikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini merupakan lex specialis yang mengatur aktivitas pers sekaligus memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Instrumen penting dalam UU Pers adalah hak jawab. Hak jawab merupakan hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.


Melalui mekanisme ini, media diberi kesempatan untuk memperbaiki, mengoreksi, atau memuat klarifikasi dari pihak yang merasa dirugikan sehingga keseimbangan informasi dapat terjaga.


Apabila hak jawab tidak diberikan, ditolak, atau tidak dimuat secara patut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.


Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki kewenangan menilai apakah suatu pemberitaan merupakan produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah jurnalistik atau justru melanggar Kode Etik Jurnalistik.


Penilaian ini menjadi penting karena tidak semua informasi yang beredar di media otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam praktik penegakan hukum, penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers telah menjadi pendekatan yang diakui.


Aparat penegak hukum pada umumnya meminta penilaian Dewan Pers terlebih dahulu apabila perkara yang dilaporkan berkaitan dengan produk jurnalistik. Pendekatan ini dimaksudkan agar kemerdekaan pers tetap terlindungi tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.


Harus dicatat bahwa bukan berarti wartawan atau perusahaan pers kebal hukum. Jika terbukti pemberitaan dilakukan dengan itikad buruk, tidak memenuhi standar jurnalistik, atau bahkan perbuatan yang dipersoalkan berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik, maka pertanggungjawaban hukum tetap dapat dimintakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat perlu memahami bahwa sengketa pemberitaan tidak selalu harus diawali dengan laporan pidana ke penegak hukum. Menggunakan hak jawab dan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem hukum pers yang telah dibangun oleh negara.


Kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kehormatan setiap warga negara bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.


Pers wajib menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab, sementara masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga harus menggunakan mekanisme hukum yang telah disediakan, hak jawab atau hak koreksi dan Dewan Pers. (Red)

Senin, 27 Juli 2026

Juli 27, 2026

Pejabat Hindari dan Tolak Konfirmasi Wartawan "Bertentangan Dengan Prinsip Keterbukaan dan Semangat Demokrasi"


Penulis :

Sandi Chandra Pratama,S.psi

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -  Pendiri LSM JERAT (Jeritan Rakyat Tertindas), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., soroti sikap sejumlah pejabat pemerintah yang terkesan menghindari wartawan tidak hanya dipengaruhi faktor komunikasi, tetapi juga memiliki latar belakang psikologis yang berkaitan dengan mekanisme pertahanan diri.


Menurut Sandi, secara psikologis kecenderungan pejabat menghindari pertanyaan wartawan merupakan bentuk defense mechanism atau mekanisme pertahanan diri untuk melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional dari kritik publik.


"Sikap 'alergi' atau kecenderungan pejabat pemerintah menghindari wartawan secara psikologis dipicu oleh mekanisme pertahanan diri (defense mechanism) guna melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional mereka dari ancaman kritik publik," kata Sandi, pada Senin (27/7/2027).


Ia menjelaskan, banyak pejabat memiliki konsep diri sebagai sosok yang kompeten, bersih, dan berjasa. Ketika dihadapkan pada pertanyaan kritis atau temuan mengenai kegagalan kebijakan, muncul benturan antara realitas di lapangan dengan keyakinan yang mereka miliki.


"Untuk menghindari rasa tidak nyaman akibat konflik kognitif tersebut, mereka memilih melakukan avoidance atau penghindaran terhadap wartawan," ujarnya.


Sandi juga menilai dunia politik dan pemerintahan sangat bergantung pada narasi yang terstruktur. Sementara itu, pertanyaan wartawan yang tidak dapat diprediksi dinilai mengancam kendali informasi sehingga memicu kecemasan.


"Ketidakmampuan memprediksi arah pertanyaan wartawan memicu anxiety. Respons yang dianggap paling aman adalah menarik diri dari interaksi," jelasnya.


Menurutnya, pejabat yang belum menguasai secara menyeluruh bidang tugasnya cenderung merasa khawatir kelemahannya akan diketahui publik melalui wawancara media.


"Wartawan dipandang sebagai penguji yang siap menguliti kelemahan mereka, sehingga menciptakan kecemasan sosial saat berhadapan dengan mikrofon dan kamera," katanya.


Selain itu, ia menilai pengalaman buruk dengan media, seperti merasa salah dikutip, mendapatkan pemberitaan negatif, atau menjadi sasaran perundungan di media sosial, juga dapat membentuk persepsi bahwa wartawan merupakan ancaman.


"Respons psikologis yang muncul adalah flight atau menghindar sebagai bentuk perlindungan agar pengalaman serupa tidak terulang," ujarnya.


Dari sisi hukum, Sandi menegaskan sikap pejabat yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan tanpa alasan yang sah bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan demokrasi.


Ia mengutip Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Sandi juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.


"Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Penolakan atau sikap tertutup tanpa alasan yang sah justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang maupun indikasi korupsi," tutup Sandi.  (Red)

Minggu, 26 Juli 2026

Juli 26, 2026

Kegagalan Pemerintah ! Tidak Hanya Masalah Tehnis, Ekonomi Melainkan Gagalnya Prilaku Manusia Kelola Kekuasaan


Penulis :

Sandi Chandra Pratama S.psi

Pendiri LSM-JERAT

Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Perlu diketahui dalam ilmu psikologi, kegagalan Pemerintah dipandang bukan hanya sebagai masalah teknis atau ekonomi, melainkan juga cerminan dari perilaku manusia dalam mengelola kekuasaan. Hal ini melibatkan bias kognitif para pengambil kebijakan, dinamika kepemimpinan, serta dampaknya terhadap kesehatan mental masyarakat secara luas, Minggu (26/7/2026).


Mengapa? pemimpin atau pembuat kebijakan sering kali mengalami bias optimisme yang membuat mereka meyakini keputusan mereka pasti berhasil. Hal ini mengaburkan realitas di lapangan dan membuat evaluasi menjadi tidak objektif.


Dimana? individu (dalam hal ini oknum birokrat atau pejabat) merasa memiliki keahlian yang sangat tinggi, namun sebenarnya tidak memiliki kompetensi yang memadai. Mereka yang berada dalam fase ini sering kali kebal terhadap kritik publik.


Bagaimana?  bisa terjadi munculnya Ego dan patronase politik membuat pejabat sulit mengakui kegagalan secara terbuka karena takut kehilangan status dan kekuasaan.


Mengapa? Kebijakan publik yang tidak menentu dan kegagalan sistemis dapat menciptakan polarisasi. Dalam konteks ilmu sosial dan politik, kondisi ini memicu anxiety atau kecemasan massal yang berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis masyarakat.


Ada apa? akibat Kurangnya empati atau emotional intelligence (kecerdasan emosional) dalam birokrasi membuat Pemerintah gagal menjembatani kebutuhan riil rakyat, terutama masyarakat di daerah rentan.


Apa? penyebab Pemerintah gagal memenuhi janji atau kebutuhan dasar, masyarakat mengalami perubahan kondisi mental kolektif.


Mengapa? Kegagalan berulang merusak social contract (kontrak sosial). Masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi resmi, yang memicu kecemasan massal dan ketidakpastian masa depan.


Mengutip dari teori dari Martin Seligman menjelaskan bahwa jika rakyat terus-menerus mengalami kegagalan sistemik (seperti korupsi atau kemiskinan) meskipun sudah mencoba menuntut perubahan, mereka akan menjadi pasif, apatis, dan merasa tidak ada lagi yang bisa diubah.


Masyarakat merasa ada jarak besar antara apa yang seharusnya mereka dapatkan (keadilan, dan  kesejahteraan) dengan apa yang nyata mereka terima. Rasa kesenjangan ini memicu kemarahan kolektif, frustrasi, dan potensi perilaku agresif (demonstrasi atau kerusuhan).


Munculnya keyakinan bahwa semua politisi korup atau tidak kompeten. Hal ini menurunkan partisipasi aktif warga dalam membangun negara.


Dari sudut pandang psikologi kognitif dan kepribadian, kegagalan Pemerintah sering kali disebabkan oleh bias-bias psikologis para pemimpinnya.


Kondisi psikologis dimana pemimpin memiliki rasa percaya diri berlebih, meremehkan nasihat ahli, dan merasa kebal terhadap hukum atau kritik karena menganggap dirinya paling benar.


Untuk melindungi harga diri (self-esteem) dan reputasi politik, Pemerintah yang gagal cenderung menggunakan mekanisme pertahanan diri. Mereka menyalahkan faktor eksternal (pihak asing, oposisi, atau media) alih-alih melakukan introspeksi.


Di dalam lingkaran dalam Pemerintahan, sering terjadi tekanan kuat untuk selalu sepakat. Hal ini menutup ruang bagi kritik internal dan perbedaan pendapat, sehingga keputusan yang cacat atau tidak realistis tetap dijalankan.


Pemimpin cenderung hanya mencari atau memercayai data yang mendukung kesuksesan mereka (misalnya laporan yang menyenangkan saja) dan mengabaikan fakta lapangan bahwa kebijakan mereka gagal.


Akibatnya masyarakat terbelah menjadi kelompok yang fanatik membela Pemerintah (mencari pembenaran atas kegagalan) dan kelompok yang sangat anti-pemerintah.


Secara psikologis, motivasi moral untuk mematuhi hukum (seperti membayar pajak atau taat aturan) menurun drastis jika masyarakat merasa Pemerintah tidak memberikan timbal balik yang adil. (Red)

Sabtu, 25 Juli 2026

Juli 25, 2026

Pemerintah Wajib Utamakan Kepentingan Masyarakat Sesuai Amanat Konstitusi



Penulis : 

Sandi Chandra Pratama

(Pendiri LSM-JERAT)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | – Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


Menurut Sandi, dalam sistem demokrasi Indonesia, kekuasaan berasal dari rakyat sehingga setiap kebijakan, pelayanan publik, regulasi, hingga program pembangunan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


"Pembukaan UUD 1945 secara tegas mengamanatkan pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Amanat konstitusi tersebut harus menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan kebijakan," ujar Sandi.


Ia menjelaskan bahwa prinsip demokrasi menempatkan pejabat publik sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan yang diambil pemerintah harus berpihak kepada kepentingan publik, bukan kepentingan individu maupun kelompok tertentu.


"Pejabat publik dipilih dan diberikan mandat oleh rakyat. Oleh sebab itu, kebijakan yang dihasilkan harus mencerminkan kebutuhan masyarakat luas dan bukan mengutamakan kepentingan segelintir pihak," katanya.


Sandi juga mengingatkan bahwa sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung makna bahwa pembangunan harus dilakukan secara merata sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi atau ketimpangan.


Lebih lanjut, ia menilai pemerintah memiliki kewenangan melalui berbagai instrumen hukum untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk memastikan tidak ada pihak tertentu yang mengeksploitasi sumber daya atau kepentingan publik demi keuntungan pribadi maupun golongan.


"Kebijakan yang inklusif, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas sesuai amanat konstitusi," tegas Sandi Candra Pratama. (RED)

Kamis, 16 Juli 2026

Juli 16, 2026

Peran Strategis Advokat Dalam Bingkai KUHAP 2026

           
Penulis : 

Ahmad Basri

(Advokat)

Ketua : K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Keberadaan advokat dalam sistem peradilan pidana bukanlah sekadar profesi yang mewakili kepentingan klien. Advokat merupakan instrumen konstitusional yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum (equality before the law).


Negara hukum tidak hanya membutuhkan polisi, jaksa, dan hakim yang profesional, tetapi juga advokat yang independen, berintegritas, dan berani membela hak-hak warga negara.


Berlakunya KUHAP 2026 semakin mempertegas pentingnya perlindungan hak asasi manusia sejak tahap paling awal dalam proses pidana. Di sinilah peran advokat menjadi sangat strategis.


Dalam KUHAP 2026 mengakui advokat sebagai pemberi jasa hukum yang berhak mendampingi setiap orang yang berhadapan dengan hukum pada seluruh tahapan proses peradilan pidana.


Pengertian tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Dengan demikian, advokat bukan hanya pembela terdakwa, melainkan pelindung hak-hak konstitusional setiap warga negara agar tidak menjadi korban penyalahgunaan kewenangan negara.


Dalam negara demokrasi, kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana dibangun melalui mekanisme saling mengawasi (checks and balance).


Polisi memiliki kewenangan menyelidiki dan menyidik. Jaksa memiliki kewenangan menuntut. Hakim memiliki kewenangan mengadili. Sedangkan advokat memiliki kewenangan memberikan pembelaan hukum secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.


Empat unsur tersebut harus berjalan seimbang. Ketika salah satu pilar dilemahkan, keadilan akan kehilangan maknanya. Advokat bukan musuh penyidik, bukan lawan jaksa, dan bukan penghambat hakim. Advokat justru memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai konstitusi dan hukum acara pidana.


Peran advokat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan merupakan fase yang paling menentukan dalam perkara pidana. Sebagian besar alat bukti dikumpulkan pada tahap ini. Karena itu, pendampingan advokat sejak awal memiliki arti yang sangat penting.


Advokat memastikan pemeriksaan dilakukan secara manusiawi, tanpa intimidasi, ancaman, tekanan, maupun penyiksaan. Advokat mengingatkan penyidik agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas.


Advokat mengawasi agar hak tersangka untuk mengetahui tuduhan, memperoleh pendampingan hukum, berkomunikasi dengan keluarga, dan menyampaikan pembelaan tetap dihormati.


Di tingkat kejaksaan, advokat mengawal proses penuntutan agar hanya perkara yang memenuhi syarat pembuktian yang diajukan ke pengadilan. Peran ini bukan untuk membebaskan orang yang bersalah, melainkan memastikan tidak ada orang dihukum melalui proses yang melanggar hukum.


Harus diingat bahwa salah satu prinsip penting profesi advokat adalah hak imunitas. Imunitas sering disalah artikan sebagai kekebalan hukum. Padahal bukan demikian. Hak imunitas hanya melindungi advokat ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai hukum dan kode etik.


Apabila advokat melakukan tindak pidana seperti penyuapan, pemalsuan dokumen, pencucian uang, atau perintangan penyidikan, maka hak imunitas tidak dapat dijadikan tameng. Karena itu, imunitas adalah perlindungan terhadap fungsi profesi, bukan perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum.


Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan tersebut bukan diukur dari besarnya honorarium ataupun banyaknya perkara yang dimenangkan. Kemuliaan advokat lahir dari keberanian membela keadilan meskipun menghadapi tekanan kekuasaan.


Advokat yang membela orang miskin, korban ketidakadilan, maupun kelompok yang terpinggirkan sesungguhnya sedang menjaga martabat negara hukum. Karena itu, advokat tidak boleh menjadikan hukum sebagai komoditas yang diperjualbelikan.


Oleh karena itu kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh gelar akademik, melainkan oleh integritas moralitas dan kode etik.


Kode etik mengajarkan bahwa advokat harus jujur kepada klien, tidak memberikan harapan palsu, tidak menjanjikan kemenangan perkara, menjaga kerahasiaan, menghormati pengadilan, dan tidak memanfaatkan perkara untuk kepentingan pribadi. Ketika kode etik diabaikan, kehormatan profesi akan runtuh.


Kita harus mengakui sebagai realitas empiris masih ada skeptis masyarakat terhadap advokat lahir karena ulah sebagian kecil oknum. Masih ditemukan advokat yang menjual kedekatan dengan aparat penegak hukum, menjanjikan kemenangan perkara, meminta honorarium yang tidak proporsional, bahkan terlibat dalam praktik mafia peradilan.


Perilaku tersebut menimbulkan kesan bahwa hukum dapat diperjualbelikan. Padahal, ribuan advokat di Indonesia bekerja dengan penuh integritas, memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, dan memperjuangkan keadilan dengan risiko yang tidak kecil.


Saat ini profesi advokat menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Digitalisasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, seperti kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga kecerdasan buatan yang menimbulkan persoalan hukum baru.


Di sisi lain, masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi. Advokat juga harus menjaga independensi dari tekanan politik, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi.


Selain itu, organisasi advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memperkuat pendidikan profesi, meningkatkan kualitas anggota, dan menegakkan kode etik secara konsisten tanpa pandang bulu.


Penutup. KUHAP 2026 memperkuat posisi advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fungsi advokat bukan sekadar membela klien, melainkan menjaga agar setiap proses penegakan hukum berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.


Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga bangsa yang mampu melindungi hak setiap orang melalui proses hukum yang jujur dan berkeadilan. Dalam konteks itulah advokat menjalankan tugas mulianya sebagai penjaga keadilan dan benteng terakhir hak-hak warga negara.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang advokat bukanlah seberapa banyak perkara yang dimenangkan, melainkan seberapa besar kontribusinya dalam menegakkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga marwah negara hukum.


Advokat adalah penjaga konstitusi di garis depan, memastikan bahwa kekuasaan negara selalu berjalan dalam koridor hukum dan bahwa setiap warga negara memperoleh protection yang adil di hadapan hukum. (Red)

Rabu, 15 Juli 2026

Juli 15, 2026

DPRD Tubaba Gelar Paripurna KUA-PPAS APBD TA. 2027

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news  | – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027,Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tubaba, pada Senin (16/7/2026).Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Busroni, S.H., didampingi Wakil Ketua I Ponco Nugroho, S.T.dan Wakil Ketua II S. Joko Kuncoro, S.I.Kom. Turut hadir Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, Forkopimda, Kepala OPD, dan Camat se-Tubaba.Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nadirsyah menyampaikan bahwa Rancangan KUA Tahun 2027 memuat proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan yang disertai asumsi perkembangan ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal, serta peraturan perundang-undangan dari pemerintah.Sementara Rancangan PPAS Tahun 2027 meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, belanja daerah, plafon anggaran sementara tiap urusan, program dan kegiatan SKPD, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah.Terkait penguatan harmonisasi kebijakan fiskal nasional, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemetaan kebutuhan dana pembangunan prioritas daerah melalui aplikasi SIKD-PERDANA. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi basis informasi untuk penajaman kebijakan fiskal, pengelolaan Transfer ke Daerah, serta sinkronisasi prioritas pembangunan daerah dengan APBN.

‎Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2027.

‎Pemerintah Daerah berharap seluruh usulan yang telah disampaikan melalui SIKD-PERDANA dapat disetujui, sehingga dapat mendukung pemenuhan pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Tubaba.

‎Diakhir sambutan, disampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kemudahan dalam upaya membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat yang Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing. Aamiin. (ADV)

Minggu, 28 Juni 2026

Juni 28, 2026

Jokowi Masih Mengendalikan Kepolisian? Reflektif 1 Juli 2026 Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun

        

Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dalam sistem ketatanegaraan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesain sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, berada di bawah kendali Presiden namun tetap harus menjalankan fungsinya secara netral, tidak memihak pada kelompok atau kepentingan politik tertentu.


Prinsip ini tercantum dalam undang-undang yang mengatur kepolisian, dengan tujuan agar penegakan hukum berjalan adil, setara, dan melindungi seluruh warga negara tanpa pandang status, kedudukan, atau afiliasi politik. Sejak Jokowi terpilih sebagai Presiden untuk pertama kalinya pada tahun 2014, sejumlah pengamat politik, hukum, dan masyarakat sipil mulai mengamati adanya perubahan mendasar dalam arah, budaya, dan cara kerja tubuh kepolisian.


Perubahan ini tidak bersifat teknis semata, melainkan menyentuh esensi kemandirian lembaga kepolisian. Berbagai kebijakan penunjukan pimpinan, pola penanganan kasus, serta hubungan dengan kekuasaan eksekutif memunculkan argumen bahwa kepolisian secara bertahap dikuasai dan diarahkan untuk melayani kepentingan politik penguasa. Perubahan arah kepolisian mulai terlihat jelas ketika Jokowi mengangkat Tito Karnavian sebagai Kapolri.


Sebelumnya, proses pengangkatan Kapolri pada umumnya tetap mempertimbangkan jenjang karir, rekam jejak profesional, serta keseimbangan dukungan dari berbagai unsur. Masa awal pemerintahan Jokowi, pengangkatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun fondasi kendali yang kuat atas kepolisian. Di bawah kepemimpinan Tito terjadi pergeseran prioritas kerja.


Sebelumnya kepolisian lebih banyak berfokus pada pemberantasan kejahatan umum, keamanan lingkungan, dan penegakan hukum secara menyeluruh, maka pada masa itu mulai terlihat kecenderungan untuk menempatkan kepentingan stabilitas politik pemerintahan sebagai prioritas utama. Banyak pengamat menilai bahwa langkah ini menjadi titik awal di mana kepolisian mulai terbiasa bekerja selaras dengan kebutuhan politik kekuasaan, bukan hanya berdasarkan perintah hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Pengangkatan ini membuka pola baru bahwa kesesuaian pandangan dan kesetiaan kepada pimpinan tertinggi negara menjadi pertimbangan utama, setara bahkan melebihi kualifikasi teknis semata. Inilah yang kemudian dianggap sebagai pintu masuk bagi Jokowi untuk mulai mengeratkan cengkeramannya terhadap lembaga kepolisian. Seiring berjalannya waktu, persepsi tentang pergeseran fungsi kepolisian semakin menguat dan terlihat dalam berbagai peristiwa.


Lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, bertransformasi menjadi instrumen yang digunakan untuk menjaga kekuasaan dan membungkam oposisi kritis. Salah satu bukti paling nyata adalah pola penanganan terhadap suara-suara kritis. Lawan politik, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun warga masyarakat yang mengemukakan pendapat atau kritik tajam terhadap kebijakan, kinerja, atau pribadi Jokowi seringkali dihadapkan pada jerat hukum.


Tuduhan yang dilontarkan sangat beragam, mulai dari makar, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga pelanggaran hukum lainnya. Di sisi lain, kritik yang disampaikan dengan cara yang sama namun mendukung pemerintah jarang mendapatkan perlakuan serupa.


Hal ini menimbulkan kesan kuat adanya penegakan hukum yang selektif dan diskriminatif. Situasi ini diperparah dengan adanya dugaan kolaborasi struktural antara jajaran kepolisian dengan kelompok pendukung atau yang dikenal sebagai buzzer politik. Dalam dinamika ini, kelompok buzzer berperan membentuk narasi publik, menyerang pihak yang dianggap mengganggu kekuasaan, dan memprovokasi opini.


Sementara itu, kepolisian siap bertindak sebagai penegak aturan yang menindak pihak yang telah ditetapkan sebagai sasaran. Kolaborasi ini menciptakan lingkaran kendali yang efektif untuk membatasi ruang kebebasan berpendapat dan menjaga stabilitas kekuasaan secara semu. Ketika masa jabatan berakhir, Jokowi melanjutkan pola yang sama dengan memilih pengganti yang dinilai memiliki kedekatan pribadi dan kesetiaan yang teruji, yaitu Listyo Sigit Prabowo, mantan ajudan pribadinya.


Pengangkatan Sigit sebagai Kapolri ini menjadi sorotan tajam karena dinilai melangkahi jenjang kepangkatan dan masa dinas yang telah diatur dalam sistem karir kepolisian. Secara aturan internal, kenaikan jabatan dalam tubuh kepolisian didasarkan pada urutan kepangkatan, masa pengabdian, dan penilaian kinerja bertahap. Namun dalam kasus ini, pertimbangan politik tampaknya lebih dominan.


Tujuan strategis di balik pemilihan ini sangat jelas. Pertama, memastikan bahwa pimpinan kepolisian adalah orang yang dapat dipercaya untuk menjaga kepentingan Jokowi, baik saat masih menjabat maupun setelah masa jabatannya berakhir. Kedua, dengan melangkahi beberapa angkatan perwira senior, masa jabatan Sigit dapat berlangsung lebih lama dibandingkan jika ia mengikuti jalur karir biasa. Hal ini menjamin kelangsungan kendali dan pengaruh Jokowi terhadap lembaga tersebut dalam jangka waktu yang panjang.

 

Pola ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan kepolisian tidak lagi dipilih berdasarkan siapa yang paling kompeten secara profesional, melainkan siapa yang paling dapat diandalkan untuk mendukung kepentingan kekuasaan. Salah satu bukti paling meyakinkan tentang kuatnya kendali Jokowi adalah apa yang terjadi setelah pergantian kepemimpinan nasional.


Pada tahun 2024, kekuasaan kepresidenan resmi beralih dari Jokowi ke Prabowo. Secara konvensi politik dan ketatanegaraan, pergantian pemimpin biasanya diikuti dengan penyesuaian pimpinan lembaga strategis guna memastikan keselarasan arah kebijakan dan menegaskan otoritas pemerintahan baru.

 

Kenyataannya, Listyo tetap mempertahankan posisinya sebagai Kapolri hingga saat ini 2026. Kondisi ini menimbulkan analisis mendalam bahwa Prabowo seolah berada dalam posisi tersandera situasi politik. Prabowo dinilai tidak memiliki keberanian atau ruang gerak yang cukup untuk mengganti pimpinan kepolisian, meski langkah tersebut merupakan simbol penting yang menandakan bahwa kekuasaan telah berpindah tangan sepenuhnya.

 

Kelambanan atau ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa pengaruh Jokowi telah mengakar sangat dalam di tubuh kepolisian. Bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden masih memiliki kendali yang cukup kuat untuk menentukan siapa yang memimpin lembaga tersebut. Tanpa pergantian pimpinan, secara praktis kendali dan arah kerja kepolisian tidak mengalami perubahan berarti, sehingga warisan pengaruh politik masa lalu tetap berjalan.


Kecenderungan kepolisian yang lebih berpihak pada kepentingan Jokowi semakin teruji dan terlihat jelas dalam penanganan kasus-kasus yang secara langsung menyentuh nama mantan presiden tersebut. Salah satu contoh paling menonjol adalah kasus dugaan keabsahan ijazah pendidikan Jokowi yang sempat mengemuka dan menjadi perbincangan luas di masyarakat.

 

Dalam kasus ini, publik menilai bahwa proses penyelidikan tidak berjalan secara terbuka, mendalam, dan objektif. Berbagai pertanyaan yang diajukan masyarakat dan pengamat hukum tidak dijawab dengan penjelasan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sebaliknya, kepolisian terkesan lebih berusaha menutup kasus tersebut dengan cepat, memberikan kesan seolah - olah bersedia "memasang badan" untuk melindungi nama baik dan kepentingan Jokowi.

 

Jika kepolisian bersikap netral, maka kasus apapun, termasuk yang menyangkut mantan presiden, harus diselidiki dengan standar yang sama seperti kasus biasa lainnya. Kenyataannya penanganan yang berbeda ini memperkuat dugaan bahwa kepentingan politik dan kekuasaan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan hukum, bukan semata-mata fakta dan bukti yang ada.

 

Seluruh rangkaian peristiwa dan kebijakan ini membawa dampak yang serius bagi kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Pertama Rusaknya Kemandirian Institusi: Ketika kepolisian dikendalikan oleh kekuasaan politik, lembaga tersebut kehilangan jati dirinya sebagai penegak hukum yang netral. Keputusan yang diambil sering kali tidak lagi berdasarkan hukum, melainkan berdasarkan pertimbangan politik.


Kedua menurunnya Kepercayaan Publik: Masyarakat menjadi ragu apakah hukum dapat ditegakkan secara adil. Jika kepolisian terlihat berpihak pada penguasa, maka warga merasa hukum tidak lagi melindungi mereka, melainkan hanya melindungi kelompok tertentu.


Ketiga Lemahnya Sistem Pengawasan: Dalam sistem demokrasi, lembaga penegak hukum berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Jika lembaga ini justru menjadi bagian dari kekuasaan, maka tidak ada lagi pihak yang dapat mengawasi dan menindak penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa.


Keempat Membahayakan Stabilitas. Demokrasi: Demokrasi bergantung pada adanya lembaga yang kuat dan mandiri. Jika lembaga strategis seperti kepolisian dikuasai secara terus-menerus, maka akan terbentuk pola kekuasaan yang terpusat dan sulit dikendalikan, yang berpotensi menggerus prinsip-prinsip demokrasi.


Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan, satu langkah strategis dan mendasar yang harus segera diambil hemat penulis adalah melakukan pergantian pimpinan Kepolisian.


Langkah ini bukan sekadar perubahan administratif biasa, melainkan keharusan konstitusional, politik, dan moral untuk memulihkan kondisi lembaga dan kepercayaan rakyat.

 

Mengapa Kapolri harus diganti?...

Pertama, memutus rantai pengaruh politik masa lalu. Pergantian Kapolri menjadi pintu utama untuk melepaskan tubuh kepolisian dari jerat kendali dan pengaruh kepentingan politik masa pemerintahan era Jokowi.


Dengan menempatkan pimpinan baru yang tidak memiliki ikatan kepentingan atau kesetiaan pribadi kepada penguasa lama, arah kebijakan kepolisian dapat dikembalikan kepada jalur profesionalisme dan hukum.

 

Kedua, menegaskan kedaulatan pemerintahan baru. Bagi Presiden Prabowo, mengganti Kapolri adalah bukti nyata bahwa memegang kendali penuh atas jalannya pemerintahan dan lembaga negara.


Ini adalah simbol penting bahwa kekuasaan telah berpindah tangan sepenuhnya, bukan sekadar peralihan jabatan semata. Tanpa langkah ini, citra pemerintahan baru Prabowo akan terus terlihat lemah dan terikat pada kepentingan pihak lain.

 

Ketiga, memulihkan netralitas dan kewibawaan lembaga. Pimpinan baru harus dipilih berdasarkan kriteria yang jelas: rekam jejak bersih, kompetensi tinggi, integritas terpuji, dan pengalaman memadai dalam jenjang karir kepolisian.


Bukan lagi berdasarkan kedekatan pribadi atau kesetiaan politik. Dengan demikian, kepolisian dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang adil, tidak pandang bulu, dan melindungi seluruh warga negara.


Keempat, mengembalikan kepercayaan publik. Pergantian pimpinan yang tepat akan menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa perubahan menuju ke arah yang lebih baik telah dimulai.


Ini menjadi langkah awal untuk membangun kembali kepercayaan yang selama ini tergerus akibat persepsi bahwa kepolisian hanya melayani kepentingan kekuasaan.

 

Kelima, mencegah penyimpangan lebih lanjut. Jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang selektif, dan pelanggaran hak asasi manusia akan semakin besar.


Pergantian Kapolri adalah tindakan pencegahan yang paling efektif agar lembaga ini tidak terjerumus lebih dalam ke dalam praktik-praktik yang merusak tatanan bernegara.

 

 Kesimpulan. Fenomena adanya kendali Jokowi terhadap kepolisian terbentuk melalui proses yang berlangsung secara bertahap, dimulai dari pola pengangkatan pimpinan, pergeseran fungsi, hingga bertahannya pengaruh tersebut meski kekuasaan telah berpindah tangan.


Akar permasalahan utamanya terletak pada belum terjadinya perubahan kepemimpinan yang mampu memutus ikatan kepentingan politik masa lalu. Oleh karena itu, pergantian Kapolri bukan lagi pilihan melainkan keharusan.


Langkah ini menjadi syarat mutlak untuk mengembalikan kemandirian lembaga penegak hukum, menegakkan kedaulatan pemerintahan, serta menjaga keberlangsungan sistem demokrasi dan keadilan di Indonesia.


Tanpa langkah ini semua wacana tentang perbaikan, profesionalisme, dan keadilan hukum hanyalah “omon - omon” belaka di kepolisian. (Red)