Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang Barat. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Agustus 2026

Agustus 03, 2026

Sengketa Pemberitaan Media Tempatkan di Jalur Hukum Yang Tepat


Penulis :

Ahmad Basri 

(Advokat -Ketua K3PP Tubaba)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news| - Di era digital saat ini, sebuah pemberitaan dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan pembaca. Tidak jarang, pihak yang menjadi objek pemberitaan merasa dirugikan karena menilai isi berita tidak akurat, tidak berimbang, atau bahkan mencemarkan nama baiknya.


Reaksi yang sering muncul adalah keinginan untuk segera melaporkan media atau wartawan ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pidana, termasuk menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Pertanyaan apakah setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media dapat langsung menempuh jalur pidana? Tentu jawabannya tidak sesederhana itu.


Sistem hukum Indonesia telah memberikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini merupakan lex specialis yang mengatur aktivitas pers sekaligus memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Instrumen penting dalam UU Pers adalah hak jawab. Hak jawab merupakan hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.


Melalui mekanisme ini, media diberi kesempatan untuk memperbaiki, mengoreksi, atau memuat klarifikasi dari pihak yang merasa dirugikan sehingga keseimbangan informasi dapat terjaga.


Apabila hak jawab tidak diberikan, ditolak, atau tidak dimuat secara patut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.


Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki kewenangan menilai apakah suatu pemberitaan merupakan produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah jurnalistik atau justru melanggar Kode Etik Jurnalistik.


Penilaian ini menjadi penting karena tidak semua informasi yang beredar di media otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam praktik penegakan hukum, penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers telah menjadi pendekatan yang diakui.


Aparat penegak hukum pada umumnya meminta penilaian Dewan Pers terlebih dahulu apabila perkara yang dilaporkan berkaitan dengan produk jurnalistik. Pendekatan ini dimaksudkan agar kemerdekaan pers tetap terlindungi tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.


Harus dicatat bahwa bukan berarti wartawan atau perusahaan pers kebal hukum. Jika terbukti pemberitaan dilakukan dengan itikad buruk, tidak memenuhi standar jurnalistik, atau bahkan perbuatan yang dipersoalkan berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik, maka pertanggungjawaban hukum tetap dapat dimintakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat perlu memahami bahwa sengketa pemberitaan tidak selalu harus diawali dengan laporan pidana ke penegak hukum. Menggunakan hak jawab dan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem hukum pers yang telah dibangun oleh negara.


Kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kehormatan setiap warga negara bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.


Pers wajib menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab, sementara masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga harus menggunakan mekanisme hukum yang telah disediakan, hak jawab atau hak koreksi dan Dewan Pers. (Red)

Senin, 27 Juli 2026

Juli 27, 2026

Pejabat Hindari dan Tolak Konfirmasi Wartawan "Bertentangan Dengan Prinsip Keterbukaan dan Semangat Demokrasi"


Penulis :

Sandi Chandra Pratama,S.psi

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -  Pendiri LSM JERAT (Jeritan Rakyat Tertindas), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., soroti sikap sejumlah pejabat pemerintah yang terkesan menghindari wartawan tidak hanya dipengaruhi faktor komunikasi, tetapi juga memiliki latar belakang psikologis yang berkaitan dengan mekanisme pertahanan diri.


Menurut Sandi, secara psikologis kecenderungan pejabat menghindari pertanyaan wartawan merupakan bentuk defense mechanism atau mekanisme pertahanan diri untuk melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional dari kritik publik.


"Sikap 'alergi' atau kecenderungan pejabat pemerintah menghindari wartawan secara psikologis dipicu oleh mekanisme pertahanan diri (defense mechanism) guna melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional mereka dari ancaman kritik publik," kata Sandi, pada Senin (27/7/2027).


Ia menjelaskan, banyak pejabat memiliki konsep diri sebagai sosok yang kompeten, bersih, dan berjasa. Ketika dihadapkan pada pertanyaan kritis atau temuan mengenai kegagalan kebijakan, muncul benturan antara realitas di lapangan dengan keyakinan yang mereka miliki.


"Untuk menghindari rasa tidak nyaman akibat konflik kognitif tersebut, mereka memilih melakukan avoidance atau penghindaran terhadap wartawan," ujarnya.


Sandi juga menilai dunia politik dan pemerintahan sangat bergantung pada narasi yang terstruktur. Sementara itu, pertanyaan wartawan yang tidak dapat diprediksi dinilai mengancam kendali informasi sehingga memicu kecemasan.


"Ketidakmampuan memprediksi arah pertanyaan wartawan memicu anxiety. Respons yang dianggap paling aman adalah menarik diri dari interaksi," jelasnya.


Menurutnya, pejabat yang belum menguasai secara menyeluruh bidang tugasnya cenderung merasa khawatir kelemahannya akan diketahui publik melalui wawancara media.


"Wartawan dipandang sebagai penguji yang siap menguliti kelemahan mereka, sehingga menciptakan kecemasan sosial saat berhadapan dengan mikrofon dan kamera," katanya.


Selain itu, ia menilai pengalaman buruk dengan media, seperti merasa salah dikutip, mendapatkan pemberitaan negatif, atau menjadi sasaran perundungan di media sosial, juga dapat membentuk persepsi bahwa wartawan merupakan ancaman.


"Respons psikologis yang muncul adalah flight atau menghindar sebagai bentuk perlindungan agar pengalaman serupa tidak terulang," ujarnya.


Dari sisi hukum, Sandi menegaskan sikap pejabat yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan tanpa alasan yang sah bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan demokrasi.


Ia mengutip Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Sandi juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.


"Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Penolakan atau sikap tertutup tanpa alasan yang sah justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang maupun indikasi korupsi," tutup Sandi.  (Red)

Minggu, 26 Juli 2026

Juli 26, 2026

Kegagalan Pemerintah ! Tidak Hanya Masalah Tehnis, Ekonomi Melainkan Gagalnya Prilaku Manusia Kelola Kekuasaan


Penulis :

Sandi Chandra Pratama S.psi

Pendiri LSM-JERAT

Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Perlu diketahui dalam ilmu psikologi, kegagalan Pemerintah dipandang bukan hanya sebagai masalah teknis atau ekonomi, melainkan juga cerminan dari perilaku manusia dalam mengelola kekuasaan. Hal ini melibatkan bias kognitif para pengambil kebijakan, dinamika kepemimpinan, serta dampaknya terhadap kesehatan mental masyarakat secara luas, Minggu (26/7/2026).


Mengapa? pemimpin atau pembuat kebijakan sering kali mengalami bias optimisme yang membuat mereka meyakini keputusan mereka pasti berhasil. Hal ini mengaburkan realitas di lapangan dan membuat evaluasi menjadi tidak objektif.


Dimana? individu (dalam hal ini oknum birokrat atau pejabat) merasa memiliki keahlian yang sangat tinggi, namun sebenarnya tidak memiliki kompetensi yang memadai. Mereka yang berada dalam fase ini sering kali kebal terhadap kritik publik.


Bagaimana?  bisa terjadi munculnya Ego dan patronase politik membuat pejabat sulit mengakui kegagalan secara terbuka karena takut kehilangan status dan kekuasaan.


Mengapa? Kebijakan publik yang tidak menentu dan kegagalan sistemis dapat menciptakan polarisasi. Dalam konteks ilmu sosial dan politik, kondisi ini memicu anxiety atau kecemasan massal yang berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis masyarakat.


Ada apa? akibat Kurangnya empati atau emotional intelligence (kecerdasan emosional) dalam birokrasi membuat Pemerintah gagal menjembatani kebutuhan riil rakyat, terutama masyarakat di daerah rentan.


Apa? penyebab Pemerintah gagal memenuhi janji atau kebutuhan dasar, masyarakat mengalami perubahan kondisi mental kolektif.


Mengapa? Kegagalan berulang merusak social contract (kontrak sosial). Masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi resmi, yang memicu kecemasan massal dan ketidakpastian masa depan.


Mengutip dari teori dari Martin Seligman menjelaskan bahwa jika rakyat terus-menerus mengalami kegagalan sistemik (seperti korupsi atau kemiskinan) meskipun sudah mencoba menuntut perubahan, mereka akan menjadi pasif, apatis, dan merasa tidak ada lagi yang bisa diubah.


Masyarakat merasa ada jarak besar antara apa yang seharusnya mereka dapatkan (keadilan, dan  kesejahteraan) dengan apa yang nyata mereka terima. Rasa kesenjangan ini memicu kemarahan kolektif, frustrasi, dan potensi perilaku agresif (demonstrasi atau kerusuhan).


Munculnya keyakinan bahwa semua politisi korup atau tidak kompeten. Hal ini menurunkan partisipasi aktif warga dalam membangun negara.


Dari sudut pandang psikologi kognitif dan kepribadian, kegagalan Pemerintah sering kali disebabkan oleh bias-bias psikologis para pemimpinnya.


Kondisi psikologis dimana pemimpin memiliki rasa percaya diri berlebih, meremehkan nasihat ahli, dan merasa kebal terhadap hukum atau kritik karena menganggap dirinya paling benar.


Untuk melindungi harga diri (self-esteem) dan reputasi politik, Pemerintah yang gagal cenderung menggunakan mekanisme pertahanan diri. Mereka menyalahkan faktor eksternal (pihak asing, oposisi, atau media) alih-alih melakukan introspeksi.


Di dalam lingkaran dalam Pemerintahan, sering terjadi tekanan kuat untuk selalu sepakat. Hal ini menutup ruang bagi kritik internal dan perbedaan pendapat, sehingga keputusan yang cacat atau tidak realistis tetap dijalankan.


Pemimpin cenderung hanya mencari atau memercayai data yang mendukung kesuksesan mereka (misalnya laporan yang menyenangkan saja) dan mengabaikan fakta lapangan bahwa kebijakan mereka gagal.


Akibatnya masyarakat terbelah menjadi kelompok yang fanatik membela Pemerintah (mencari pembenaran atas kegagalan) dan kelompok yang sangat anti-pemerintah.


Secara psikologis, motivasi moral untuk mematuhi hukum (seperti membayar pajak atau taat aturan) menurun drastis jika masyarakat merasa Pemerintah tidak memberikan timbal balik yang adil. (Red)

Sabtu, 25 Juli 2026

Juli 25, 2026

Pemerintah Wajib Utamakan Kepentingan Masyarakat Sesuai Amanat Konstitusi



Penulis : 

Sandi Chandra Pratama

(Pendiri LSM-JERAT)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | – Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


Menurut Sandi, dalam sistem demokrasi Indonesia, kekuasaan berasal dari rakyat sehingga setiap kebijakan, pelayanan publik, regulasi, hingga program pembangunan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


"Pembukaan UUD 1945 secara tegas mengamanatkan pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Amanat konstitusi tersebut harus menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan kebijakan," ujar Sandi.


Ia menjelaskan bahwa prinsip demokrasi menempatkan pejabat publik sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan yang diambil pemerintah harus berpihak kepada kepentingan publik, bukan kepentingan individu maupun kelompok tertentu.


"Pejabat publik dipilih dan diberikan mandat oleh rakyat. Oleh sebab itu, kebijakan yang dihasilkan harus mencerminkan kebutuhan masyarakat luas dan bukan mengutamakan kepentingan segelintir pihak," katanya.


Sandi juga mengingatkan bahwa sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung makna bahwa pembangunan harus dilakukan secara merata sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi atau ketimpangan.


Lebih lanjut, ia menilai pemerintah memiliki kewenangan melalui berbagai instrumen hukum untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk memastikan tidak ada pihak tertentu yang mengeksploitasi sumber daya atau kepentingan publik demi keuntungan pribadi maupun golongan.


"Kebijakan yang inklusif, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas sesuai amanat konstitusi," tegas Sandi Candra Pratama. (RED)

Kamis, 16 Juli 2026

Juli 16, 2026

Peran Strategis Advokat Dalam Bingkai KUHAP 2026

           
Penulis : 

Ahmad Basri

(Advokat)

Ketua : K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Keberadaan advokat dalam sistem peradilan pidana bukanlah sekadar profesi yang mewakili kepentingan klien. Advokat merupakan instrumen konstitusional yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum (equality before the law).


Negara hukum tidak hanya membutuhkan polisi, jaksa, dan hakim yang profesional, tetapi juga advokat yang independen, berintegritas, dan berani membela hak-hak warga negara.


Berlakunya KUHAP 2026 semakin mempertegas pentingnya perlindungan hak asasi manusia sejak tahap paling awal dalam proses pidana. Di sinilah peran advokat menjadi sangat strategis.


Dalam KUHAP 2026 mengakui advokat sebagai pemberi jasa hukum yang berhak mendampingi setiap orang yang berhadapan dengan hukum pada seluruh tahapan proses peradilan pidana.


Pengertian tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Dengan demikian, advokat bukan hanya pembela terdakwa, melainkan pelindung hak-hak konstitusional setiap warga negara agar tidak menjadi korban penyalahgunaan kewenangan negara.


Dalam negara demokrasi, kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana dibangun melalui mekanisme saling mengawasi (checks and balance).


Polisi memiliki kewenangan menyelidiki dan menyidik. Jaksa memiliki kewenangan menuntut. Hakim memiliki kewenangan mengadili. Sedangkan advokat memiliki kewenangan memberikan pembelaan hukum secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.


Empat unsur tersebut harus berjalan seimbang. Ketika salah satu pilar dilemahkan, keadilan akan kehilangan maknanya. Advokat bukan musuh penyidik, bukan lawan jaksa, dan bukan penghambat hakim. Advokat justru memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai konstitusi dan hukum acara pidana.


Peran advokat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan merupakan fase yang paling menentukan dalam perkara pidana. Sebagian besar alat bukti dikumpulkan pada tahap ini. Karena itu, pendampingan advokat sejak awal memiliki arti yang sangat penting.


Advokat memastikan pemeriksaan dilakukan secara manusiawi, tanpa intimidasi, ancaman, tekanan, maupun penyiksaan. Advokat mengingatkan penyidik agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas.


Advokat mengawasi agar hak tersangka untuk mengetahui tuduhan, memperoleh pendampingan hukum, berkomunikasi dengan keluarga, dan menyampaikan pembelaan tetap dihormati.


Di tingkat kejaksaan, advokat mengawal proses penuntutan agar hanya perkara yang memenuhi syarat pembuktian yang diajukan ke pengadilan. Peran ini bukan untuk membebaskan orang yang bersalah, melainkan memastikan tidak ada orang dihukum melalui proses yang melanggar hukum.


Harus diingat bahwa salah satu prinsip penting profesi advokat adalah hak imunitas. Imunitas sering disalah artikan sebagai kekebalan hukum. Padahal bukan demikian. Hak imunitas hanya melindungi advokat ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai hukum dan kode etik.


Apabila advokat melakukan tindak pidana seperti penyuapan, pemalsuan dokumen, pencucian uang, atau perintangan penyidikan, maka hak imunitas tidak dapat dijadikan tameng. Karena itu, imunitas adalah perlindungan terhadap fungsi profesi, bukan perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum.


Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan tersebut bukan diukur dari besarnya honorarium ataupun banyaknya perkara yang dimenangkan. Kemuliaan advokat lahir dari keberanian membela keadilan meskipun menghadapi tekanan kekuasaan.


Advokat yang membela orang miskin, korban ketidakadilan, maupun kelompok yang terpinggirkan sesungguhnya sedang menjaga martabat negara hukum. Karena itu, advokat tidak boleh menjadikan hukum sebagai komoditas yang diperjualbelikan.


Oleh karena itu kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh gelar akademik, melainkan oleh integritas moralitas dan kode etik.


Kode etik mengajarkan bahwa advokat harus jujur kepada klien, tidak memberikan harapan palsu, tidak menjanjikan kemenangan perkara, menjaga kerahasiaan, menghormati pengadilan, dan tidak memanfaatkan perkara untuk kepentingan pribadi. Ketika kode etik diabaikan, kehormatan profesi akan runtuh.


Kita harus mengakui sebagai realitas empiris masih ada skeptis masyarakat terhadap advokat lahir karena ulah sebagian kecil oknum. Masih ditemukan advokat yang menjual kedekatan dengan aparat penegak hukum, menjanjikan kemenangan perkara, meminta honorarium yang tidak proporsional, bahkan terlibat dalam praktik mafia peradilan.


Perilaku tersebut menimbulkan kesan bahwa hukum dapat diperjualbelikan. Padahal, ribuan advokat di Indonesia bekerja dengan penuh integritas, memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, dan memperjuangkan keadilan dengan risiko yang tidak kecil.


Saat ini profesi advokat menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Digitalisasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, seperti kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga kecerdasan buatan yang menimbulkan persoalan hukum baru.


Di sisi lain, masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi. Advokat juga harus menjaga independensi dari tekanan politik, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi.


Selain itu, organisasi advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memperkuat pendidikan profesi, meningkatkan kualitas anggota, dan menegakkan kode etik secara konsisten tanpa pandang bulu.


Penutup. KUHAP 2026 memperkuat posisi advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fungsi advokat bukan sekadar membela klien, melainkan menjaga agar setiap proses penegakan hukum berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.


Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga bangsa yang mampu melindungi hak setiap orang melalui proses hukum yang jujur dan berkeadilan. Dalam konteks itulah advokat menjalankan tugas mulianya sebagai penjaga keadilan dan benteng terakhir hak-hak warga negara.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang advokat bukanlah seberapa banyak perkara yang dimenangkan, melainkan seberapa besar kontribusinya dalam menegakkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga marwah negara hukum.


Advokat adalah penjaga konstitusi di garis depan, memastikan bahwa kekuasaan negara selalu berjalan dalam koridor hukum dan bahwa setiap warga negara memperoleh protection yang adil di hadapan hukum. (Red)

Rabu, 15 Juli 2026

Juli 15, 2026

DPRD Tubaba Gelar Paripurna KUA-PPAS APBD TA. 2027

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news  | – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027,Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tubaba, pada Senin (16/7/2026).Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Busroni, S.H., didampingi Wakil Ketua I Ponco Nugroho, S.T.dan Wakil Ketua II S. Joko Kuncoro, S.I.Kom. Turut hadir Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, Forkopimda, Kepala OPD, dan Camat se-Tubaba.Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nadirsyah menyampaikan bahwa Rancangan KUA Tahun 2027 memuat proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan yang disertai asumsi perkembangan ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal, serta peraturan perundang-undangan dari pemerintah.Sementara Rancangan PPAS Tahun 2027 meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, belanja daerah, plafon anggaran sementara tiap urusan, program dan kegiatan SKPD, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah.Terkait penguatan harmonisasi kebijakan fiskal nasional, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemetaan kebutuhan dana pembangunan prioritas daerah melalui aplikasi SIKD-PERDANA. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi basis informasi untuk penajaman kebijakan fiskal, pengelolaan Transfer ke Daerah, serta sinkronisasi prioritas pembangunan daerah dengan APBN.

‎Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2027.

‎Pemerintah Daerah berharap seluruh usulan yang telah disampaikan melalui SIKD-PERDANA dapat disetujui, sehingga dapat mendukung pemenuhan pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Tubaba.

‎Diakhir sambutan, disampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kemudahan dalam upaya membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat yang Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing. Aamiin. (ADV)

Minggu, 28 Juni 2026

Juni 28, 2026

Jokowi Masih Mengendalikan Kepolisian? Reflektif 1 Juli 2026 Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun

        

Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dalam sistem ketatanegaraan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesain sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, berada di bawah kendali Presiden namun tetap harus menjalankan fungsinya secara netral, tidak memihak pada kelompok atau kepentingan politik tertentu.


Prinsip ini tercantum dalam undang-undang yang mengatur kepolisian, dengan tujuan agar penegakan hukum berjalan adil, setara, dan melindungi seluruh warga negara tanpa pandang status, kedudukan, atau afiliasi politik. Sejak Jokowi terpilih sebagai Presiden untuk pertama kalinya pada tahun 2014, sejumlah pengamat politik, hukum, dan masyarakat sipil mulai mengamati adanya perubahan mendasar dalam arah, budaya, dan cara kerja tubuh kepolisian.


Perubahan ini tidak bersifat teknis semata, melainkan menyentuh esensi kemandirian lembaga kepolisian. Berbagai kebijakan penunjukan pimpinan, pola penanganan kasus, serta hubungan dengan kekuasaan eksekutif memunculkan argumen bahwa kepolisian secara bertahap dikuasai dan diarahkan untuk melayani kepentingan politik penguasa. Perubahan arah kepolisian mulai terlihat jelas ketika Jokowi mengangkat Tito Karnavian sebagai Kapolri.


Sebelumnya, proses pengangkatan Kapolri pada umumnya tetap mempertimbangkan jenjang karir, rekam jejak profesional, serta keseimbangan dukungan dari berbagai unsur. Masa awal pemerintahan Jokowi, pengangkatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun fondasi kendali yang kuat atas kepolisian. Di bawah kepemimpinan Tito terjadi pergeseran prioritas kerja.


Sebelumnya kepolisian lebih banyak berfokus pada pemberantasan kejahatan umum, keamanan lingkungan, dan penegakan hukum secara menyeluruh, maka pada masa itu mulai terlihat kecenderungan untuk menempatkan kepentingan stabilitas politik pemerintahan sebagai prioritas utama. Banyak pengamat menilai bahwa langkah ini menjadi titik awal di mana kepolisian mulai terbiasa bekerja selaras dengan kebutuhan politik kekuasaan, bukan hanya berdasarkan perintah hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Pengangkatan ini membuka pola baru bahwa kesesuaian pandangan dan kesetiaan kepada pimpinan tertinggi negara menjadi pertimbangan utama, setara bahkan melebihi kualifikasi teknis semata. Inilah yang kemudian dianggap sebagai pintu masuk bagi Jokowi untuk mulai mengeratkan cengkeramannya terhadap lembaga kepolisian. Seiring berjalannya waktu, persepsi tentang pergeseran fungsi kepolisian semakin menguat dan terlihat dalam berbagai peristiwa.


Lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, bertransformasi menjadi instrumen yang digunakan untuk menjaga kekuasaan dan membungkam oposisi kritis. Salah satu bukti paling nyata adalah pola penanganan terhadap suara-suara kritis. Lawan politik, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun warga masyarakat yang mengemukakan pendapat atau kritik tajam terhadap kebijakan, kinerja, atau pribadi Jokowi seringkali dihadapkan pada jerat hukum.


Tuduhan yang dilontarkan sangat beragam, mulai dari makar, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga pelanggaran hukum lainnya. Di sisi lain, kritik yang disampaikan dengan cara yang sama namun mendukung pemerintah jarang mendapatkan perlakuan serupa.


Hal ini menimbulkan kesan kuat adanya penegakan hukum yang selektif dan diskriminatif. Situasi ini diperparah dengan adanya dugaan kolaborasi struktural antara jajaran kepolisian dengan kelompok pendukung atau yang dikenal sebagai buzzer politik. Dalam dinamika ini, kelompok buzzer berperan membentuk narasi publik, menyerang pihak yang dianggap mengganggu kekuasaan, dan memprovokasi opini.


Sementara itu, kepolisian siap bertindak sebagai penegak aturan yang menindak pihak yang telah ditetapkan sebagai sasaran. Kolaborasi ini menciptakan lingkaran kendali yang efektif untuk membatasi ruang kebebasan berpendapat dan menjaga stabilitas kekuasaan secara semu. Ketika masa jabatan berakhir, Jokowi melanjutkan pola yang sama dengan memilih pengganti yang dinilai memiliki kedekatan pribadi dan kesetiaan yang teruji, yaitu Listyo Sigit Prabowo, mantan ajudan pribadinya.


Pengangkatan Sigit sebagai Kapolri ini menjadi sorotan tajam karena dinilai melangkahi jenjang kepangkatan dan masa dinas yang telah diatur dalam sistem karir kepolisian. Secara aturan internal, kenaikan jabatan dalam tubuh kepolisian didasarkan pada urutan kepangkatan, masa pengabdian, dan penilaian kinerja bertahap. Namun dalam kasus ini, pertimbangan politik tampaknya lebih dominan.


Tujuan strategis di balik pemilihan ini sangat jelas. Pertama, memastikan bahwa pimpinan kepolisian adalah orang yang dapat dipercaya untuk menjaga kepentingan Jokowi, baik saat masih menjabat maupun setelah masa jabatannya berakhir. Kedua, dengan melangkahi beberapa angkatan perwira senior, masa jabatan Sigit dapat berlangsung lebih lama dibandingkan jika ia mengikuti jalur karir biasa. Hal ini menjamin kelangsungan kendali dan pengaruh Jokowi terhadap lembaga tersebut dalam jangka waktu yang panjang.

 

Pola ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan kepolisian tidak lagi dipilih berdasarkan siapa yang paling kompeten secara profesional, melainkan siapa yang paling dapat diandalkan untuk mendukung kepentingan kekuasaan. Salah satu bukti paling meyakinkan tentang kuatnya kendali Jokowi adalah apa yang terjadi setelah pergantian kepemimpinan nasional.


Pada tahun 2024, kekuasaan kepresidenan resmi beralih dari Jokowi ke Prabowo. Secara konvensi politik dan ketatanegaraan, pergantian pemimpin biasanya diikuti dengan penyesuaian pimpinan lembaga strategis guna memastikan keselarasan arah kebijakan dan menegaskan otoritas pemerintahan baru.

 

Kenyataannya, Listyo tetap mempertahankan posisinya sebagai Kapolri hingga saat ini 2026. Kondisi ini menimbulkan analisis mendalam bahwa Prabowo seolah berada dalam posisi tersandera situasi politik. Prabowo dinilai tidak memiliki keberanian atau ruang gerak yang cukup untuk mengganti pimpinan kepolisian, meski langkah tersebut merupakan simbol penting yang menandakan bahwa kekuasaan telah berpindah tangan sepenuhnya.

 

Kelambanan atau ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa pengaruh Jokowi telah mengakar sangat dalam di tubuh kepolisian. Bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden masih memiliki kendali yang cukup kuat untuk menentukan siapa yang memimpin lembaga tersebut. Tanpa pergantian pimpinan, secara praktis kendali dan arah kerja kepolisian tidak mengalami perubahan berarti, sehingga warisan pengaruh politik masa lalu tetap berjalan.


Kecenderungan kepolisian yang lebih berpihak pada kepentingan Jokowi semakin teruji dan terlihat jelas dalam penanganan kasus-kasus yang secara langsung menyentuh nama mantan presiden tersebut. Salah satu contoh paling menonjol adalah kasus dugaan keabsahan ijazah pendidikan Jokowi yang sempat mengemuka dan menjadi perbincangan luas di masyarakat.

 

Dalam kasus ini, publik menilai bahwa proses penyelidikan tidak berjalan secara terbuka, mendalam, dan objektif. Berbagai pertanyaan yang diajukan masyarakat dan pengamat hukum tidak dijawab dengan penjelasan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sebaliknya, kepolisian terkesan lebih berusaha menutup kasus tersebut dengan cepat, memberikan kesan seolah - olah bersedia "memasang badan" untuk melindungi nama baik dan kepentingan Jokowi.

 

Jika kepolisian bersikap netral, maka kasus apapun, termasuk yang menyangkut mantan presiden, harus diselidiki dengan standar yang sama seperti kasus biasa lainnya. Kenyataannya penanganan yang berbeda ini memperkuat dugaan bahwa kepentingan politik dan kekuasaan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan hukum, bukan semata-mata fakta dan bukti yang ada.

 

Seluruh rangkaian peristiwa dan kebijakan ini membawa dampak yang serius bagi kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Pertama Rusaknya Kemandirian Institusi: Ketika kepolisian dikendalikan oleh kekuasaan politik, lembaga tersebut kehilangan jati dirinya sebagai penegak hukum yang netral. Keputusan yang diambil sering kali tidak lagi berdasarkan hukum, melainkan berdasarkan pertimbangan politik.


Kedua menurunnya Kepercayaan Publik: Masyarakat menjadi ragu apakah hukum dapat ditegakkan secara adil. Jika kepolisian terlihat berpihak pada penguasa, maka warga merasa hukum tidak lagi melindungi mereka, melainkan hanya melindungi kelompok tertentu.


Ketiga Lemahnya Sistem Pengawasan: Dalam sistem demokrasi, lembaga penegak hukum berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Jika lembaga ini justru menjadi bagian dari kekuasaan, maka tidak ada lagi pihak yang dapat mengawasi dan menindak penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa.


Keempat Membahayakan Stabilitas. Demokrasi: Demokrasi bergantung pada adanya lembaga yang kuat dan mandiri. Jika lembaga strategis seperti kepolisian dikuasai secara terus-menerus, maka akan terbentuk pola kekuasaan yang terpusat dan sulit dikendalikan, yang berpotensi menggerus prinsip-prinsip demokrasi.


Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan, satu langkah strategis dan mendasar yang harus segera diambil hemat penulis adalah melakukan pergantian pimpinan Kepolisian.


Langkah ini bukan sekadar perubahan administratif biasa, melainkan keharusan konstitusional, politik, dan moral untuk memulihkan kondisi lembaga dan kepercayaan rakyat.

 

Mengapa Kapolri harus diganti?...

Pertama, memutus rantai pengaruh politik masa lalu. Pergantian Kapolri menjadi pintu utama untuk melepaskan tubuh kepolisian dari jerat kendali dan pengaruh kepentingan politik masa pemerintahan era Jokowi.


Dengan menempatkan pimpinan baru yang tidak memiliki ikatan kepentingan atau kesetiaan pribadi kepada penguasa lama, arah kebijakan kepolisian dapat dikembalikan kepada jalur profesionalisme dan hukum.

 

Kedua, menegaskan kedaulatan pemerintahan baru. Bagi Presiden Prabowo, mengganti Kapolri adalah bukti nyata bahwa memegang kendali penuh atas jalannya pemerintahan dan lembaga negara.


Ini adalah simbol penting bahwa kekuasaan telah berpindah tangan sepenuhnya, bukan sekadar peralihan jabatan semata. Tanpa langkah ini, citra pemerintahan baru Prabowo akan terus terlihat lemah dan terikat pada kepentingan pihak lain.

 

Ketiga, memulihkan netralitas dan kewibawaan lembaga. Pimpinan baru harus dipilih berdasarkan kriteria yang jelas: rekam jejak bersih, kompetensi tinggi, integritas terpuji, dan pengalaman memadai dalam jenjang karir kepolisian.


Bukan lagi berdasarkan kedekatan pribadi atau kesetiaan politik. Dengan demikian, kepolisian dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang adil, tidak pandang bulu, dan melindungi seluruh warga negara.


Keempat, mengembalikan kepercayaan publik. Pergantian pimpinan yang tepat akan menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa perubahan menuju ke arah yang lebih baik telah dimulai.


Ini menjadi langkah awal untuk membangun kembali kepercayaan yang selama ini tergerus akibat persepsi bahwa kepolisian hanya melayani kepentingan kekuasaan.

 

Kelima, mencegah penyimpangan lebih lanjut. Jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang selektif, dan pelanggaran hak asasi manusia akan semakin besar.


Pergantian Kapolri adalah tindakan pencegahan yang paling efektif agar lembaga ini tidak terjerumus lebih dalam ke dalam praktik-praktik yang merusak tatanan bernegara.

 

 Kesimpulan. Fenomena adanya kendali Jokowi terhadap kepolisian terbentuk melalui proses yang berlangsung secara bertahap, dimulai dari pola pengangkatan pimpinan, pergeseran fungsi, hingga bertahannya pengaruh tersebut meski kekuasaan telah berpindah tangan.


Akar permasalahan utamanya terletak pada belum terjadinya perubahan kepemimpinan yang mampu memutus ikatan kepentingan politik masa lalu. Oleh karena itu, pergantian Kapolri bukan lagi pilihan melainkan keharusan.


Langkah ini menjadi syarat mutlak untuk mengembalikan kemandirian lembaga penegak hukum, menegakkan kedaulatan pemerintahan, serta menjaga keberlangsungan sistem demokrasi dan keadilan di Indonesia.


Tanpa langkah ini semua wacana tentang perbaikan, profesionalisme, dan keadilan hukum hanyalah “omon - omon” belaka di kepolisian. (Red)

Minggu, 21 Juni 2026

Juni 21, 2026

Jangan Berhenti Pada Eli Fitriyana : Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba



Penulis:

Ahmad Basri

Ketua :  K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Penetapan Eli sebagai tersangka dalam perkara penggunaan ijazah Paket C palsu, patut dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.


Tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti menggunakan dokumen pendidikan palsu untuk memperoleh jabatan publik harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Pertanyaan apakah perkara ini hanya berhenti pada Eli? Sebuah ijazah palsu tidak lahir dari ruang kosong. Ijazah tidak turun dari langit. Di balik selembar ijazah palsu selalu ada rantai perbuatan yang melibatkan banyak pihak.


Ada yang membuat, ada yang memesan, ada yang menghubungkan, ada yang memerintahkan, dan ada yang menggunakan. Semuanya merupakan satu kesatuan peristiwa hukum yang tidak dapat dipisahkan.


Berdasarkan pengakuan yang berkembang, Eli mengaku menerima ijazah tersebut dalam keadaan sudah jadi atau terima jadi. Proses pembuatannya diduga dilakukan oleh pihak lain.


Ada yang disebut sebagai pembuat, ada yang berperan sebagai perantara, dan ada pula yang diduga memerintahkan. Tentu benar atau tidaknya harus dibuktikan dalam proses penyidikan.


Pemakai: Pasal 272 ayat (2) “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.


Pembuat: Pasal 272 ayat (1) “Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”


Penerbit: Pasal 272 ayat (3) “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun”. Sedangkan yang ikut membantu atau penyertaan lahirnya ijazah palsu dapat dijerat dalam Pasal 20 dan Pasal 2. Sama hukumannya dengan pemakai, pembuat dan penerbit.


Artinya, tidak hanya pelaku utama yang dapat dipidana, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana. Artinya, undang-undang tidak hanya mengejar pemakai, tetapi juga pembuatnya.


Apabila penyidikan hanya berhenti pada pengguna sementara pihak yang membuat, memesan, atau memerintahkan tidak tersentuh, maka publik berhak mempertanyakan rasa keadilan yang hendak ditegakkan.


Perkara ini sesungguhnya bukan sekadar soal seseorang menggunakan ijazah palsu untuk menjadi anggota dewan.


Persoalan yang lebih mendasar adalah soal integritas. Sebab, jabatan wakil rakyat diperoleh melalui mekanisme konstitusional yang mensyaratkan kejujuran dan legalitas administrasi.


Ketika syarat itu dipenuhi dengan dokumen palsu, maka sesungguhnya yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan juga rakyat yang memberikan mandat politik.


Semua pihak yang disebut-sebut terlibat tetap harus diperlakukan berdasarkan azas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada penghukuman sosial sebelum adanya alat bukti yang cukup.


Karena itu, pengakuan Eli seharusnya tidak dipandang sebagai akhir dari perkara, melainkan sebagai pintu masuk untuk mengungkap seluruh mata rantai kejahatan.


Penyidik memiliki kewajiban untuk menelusuri siapa yang membuat, siapa yang memesan, siapa yang membayar, siapa yang menghubungkan, dan siapa yang memerintahkan.


Sebab keadilan tidak akan tercapai apabila hanya satu orang yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak lain yang memiliki peran penting justru luput dari proses hukum.


Asas Equality Before The Law mengajarkan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena kedudukan sosial, kekuasaan, atau hubungan tertentu.


Kini Eli telah ditetapkan sebagai tersangka, itu bukanlah akhir dari cerita. Justru sebaliknya, itu adalah awal untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.


Jangan sampai hukum terlihat berani kepada pemakai, tetapi lemah kepada pembuat dan pihak yang diduga memerintahkan. (Red)

Jumat, 19 Juni 2026

Juni 19, 2026

Patut Diapresiasi ! Polres Tubaba Raih Tiga Penghargaan "Dir Binmas Polda Lampung"

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda lampung kembali menorehkan prestasi membanggakan Pada kegiatan Pembinaan dan anev kinerja bhabinkamtibmas semester 1 tahun 2026 Yang berlangsung di Ballroom Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Polres Tubaba berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus. Pada Jum'at (19/06/2026)Dalam kegiatan tersebut dihadiri Dir Binmas Polda Lampung Kombes Pol. A.F. Indra Napitupulu, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Dit Binmas Polda lampung, para Kasat Binmas dan Kasi humas serta Perwakilan  Bhabinkamtibmas Se-jajaran Polda Lampung.Piagam penghargaan khusus diberikan kepada sejumlah Kepolisian Resor (Polres) jajaran yang dinilai menorehkan prestasi diserahkan langsung oleh Dir Binmas Polda Lampung salah satunya diterima oleh Kasat binmas Polres Tubaba Iptu Gutri dan Bhabinkamtibmas Aipda Absen Daud Sipayung, S.H


Penghargaan yang diraih oleh Sat Binmas Polres Tubaba adalah :

1. Terbaik II dalam membina, memotivasi dan mengevaluasi penginputan laporan dalam Aplikasi BOS V2 oleh Bhabinkamtibmas,


2. Bhabinkamtibmas rangking I teraktif dalam input laporan giat bhabinkamtibmas di aplikasi Binmas Online System V2 ( penghargaan individu kepada Aipda Absen Daud Sipayung, S.H )


3. Terbaik I dalam membina, memotivasi, dan mengevaluasi Laporan Link Content Tiktok Giat Kebaikan oleh Bhabinkamtibmas nya.


Kombes Pol. A.F. Indra Napitupulu, dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada para Kasat Binmas dan Bhabinkamtibmas jajaran yang menerima penghargaan, Ia berharap prestasi ini menjadi pemantik semangat bagi Polres lain untuk terus berinovasi.


"Penghargaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata kerja keras personel di lapangan dalam kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat melalui pendekatan humanis dan pembinaan yang berkelanjutan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, Polri harus mampu menjadi bagian dari solusi di tengah masyarakat melalui komunikasi yang baik dan pendekatan persuasif." Ujar Dir Binmas 


"Dengan adanya Kegiatan Pembinaan dan anev kinerja bhabinkamtibmas semester 1 tahun 2026 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kinerja dan sinergi antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera."Pungkasnya. (Red)

Senin, 01 Juni 2026

Juni 01, 2026

Menunggu Klarifikasi BPKAD Tubaba


Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Beberapa hari terakhir publik di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dibuat bertanya - tanya oleh beredarnya informasi mengenai belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang Barat yang disebut - sebut mencapai Rp4,59 miliar dalam anggaran tahun 2026.


Informasi tersebut dengan cepat menyebar melalui berbagai platform media sosial dan menjadi bahan perbincangan masyarakat. Nilainya dinilai sangat fantastis untuk kategori belanja yang selama ini dipahami publik sebagai kebutuhan rutin perkantoran.


Akibatnya, muncul berbagai spekulasi dan pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban resmi dari pihak BPKAD.


Apakah angka tersebut benar? Jika benar, apa saja komponen yang masuk dalam kategori belanja tersebut?.. Apakah seluruh nilai tersebut murni untuk pembelian alat tulis kantor atau terdapat nomenklatur kegiatan lain yang secara administratif dimasukkan ke dalam kelompok belanja tersebut?...


Pertanyaan - pertanyaan tersebut sangat wajar muncul. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penggunaan uang rakyat harus dapat dijelaskan secara terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Yang menjadi persoalan bukan semata-mata besar atau kecilnya angka anggaran, melainkan bagaimana pemerintah menjelaskan kebutuhan dan urgensi dari belanja tersebut. Ketiadaan klarifikasi justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


Di saat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sedang gencar menyampaikan pesan efisiensi anggaran, penghematan belanja, serta penggunaan APBD yang lebih selektif dan produktif, munculnya informasi mengenai belanja ATK hingga miliaran rupiah tentu memunculkan tanda tanya besar.


Publik berhak mengetahui apakah anggaran tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan riil atau terdapat penjelasan teknis yang belum dipahami masyarakat. Karena itu, BPKAD Tubaba perlu segera memberikan klarifikasi secara terbuka.


Klarifikasi tersebut penting bukan hanya untuk menjawab rasa ingin tahu masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.


Dalam negara demokrasi, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Uang yang digunakan dalam APBD bukan milik pejabat, bukan milik birokrasi, melainkan uang rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah untuk dikelola sebesar - besarnya bagi kepentingan masyarakat.


Jika informasi yang beredar ternyata tidak benar, BPKAD Tubaba harus menjelaskan secara rinci agar tidak terjadi disinformasi yang menyesatkan publik.


Sebaliknya, jika angka tersebut benar, maka publik juga berhak memperoleh penjelasan yang masuk akal mengenai dasar perencanaan, kebutuhan, serta rincian penggunaannya.


Pada akhirnya, klarifikasi adalah jalan terbaik. Sebab ruang kosong informasi akan selalu diisi oleh dugaan, spekulasi, dan kecurigaan. Dan dalam urusan pengelolaan keuangan daerah, kecurigaan publik adalah sesuatu yang seharusnya dihindari melalui keterbukaan dan akuntabilitas.


Warga masyarakat Tubaba saat ini tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menunggu satu hal yang sederhana: penjelasan resmi dari BPKAD. (Red)

Juni 01, 2026

Peduli Kasih ! DPD-Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Patut diapresiasi penuh rasa peduli DPD Partai Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kembali menunjukkan komitmen kemanusiaannya. Melalui program “Peduli Kasih”, pengurus partai menyalurkan bantuan kepada keluarga almarhum Karim, korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa hari lalu.Penyerahan bantuan berlangsung di kediaman ahli waris di Tiyuh Gunung Katun Malai, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tubaba. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh warga setempat yang antusias bersilaturahmi, pada Senin (01/6/2026).Mewakili Ketua DPD Golkar Tubaba H. Putra Jaya Umar, Wakil Ketua Ahmad Basri bersama Sekretaris Berto menyerahkan langsung santunan tersebut. Ahmad Basri menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap sesama.“Kegiatan ini adalah wujud kepedulian kami. Insyaallah bantuan ini bisa bermanfaat dan meringankan beban keluarga almarhum,” ujar Ahmad Basri.


Senada dengan hal itu, Sekretaris Golkar Tubaba, Berto, bersyukur karena seluruh pengurus DPD Golkar Tubaba kompak bergerak kompak untuk menyambangi kediaman korban.


“Alhamdulillah, hari ini kami bisa berkunjung langsung ke rumah keluarga korban. Semoga santunan berupa dana ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga almarhum Karim,” kata Berto.


Di tempat terpisah, Ketua DPD Golkar Tubaba, H. Putra Jaya Umar, menyampaikan belasungkawa sekaligus mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.


“Kami mengimbau kepada warga Tubaba maupun pengendara dari luar daerah untuk selalu berhati-hati saat bepergian jauh. Pastikan membawa dan memakai peralatan keselamatan seperti helm dan kelengkapan lainnya. Jangan sampai ada korban jiwa lagi di jalan raya,” pesan Putra Jaya Umar.


Sementara itu, Parida, istri almarhum Karim, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas perhatian yang diberikan oleh Partai Golkar.


“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Partai Golkar Tubaba. Kami sangat terbantu dengan kunjungan dan bantuan yang diberikan ini,” ungkap Parida dengan penuh haru.


Rasa terima kasih juga diutarakan oleh Ratew Tunggal, ayah kandung almarhum Karim. Ia mengapresiasi gerak cepat partai berlambang pohon beringin tersebut.


“Saya selaku ayah kandung Karim mengucapkan terima kasih atas kepedulian terhadap keluarga kami. Sejauh ini, baru Partai Golkar yang datang memberikan bantuan langsung seperti ini,” tuturnya.


Aksi sosial ini diakhiri dengan doa bersama untuk almarhum Karim agar mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama serta dialog santai antara pengurus partai dan warga setempat. (Red)

Kamis, 21 Mei 2026

Mei 21, 2026

Rakyat Sudah Muak Mendengarnya

       

Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pidato Presiden Prabowo hingga hari ini masih dipenuhi retorika ke sana kemari. Terlihat ketika berpidato di gedung DPR/MPR rabo, 20 Mei 2026.


Bagi sebagian masyarakat, gaya komunikasi seperti itu mulai terasa membosankan bahkan menimbulkan kejenuhan untuk terus disimak. Dan saya adalah salah satunya.


Cara berbicaranya masih terlihat seperti sedang berada di masa kampanye pemilihan presiden bukan sebagai presiden.


Ketika seorang calon presiden berkampanye, retorika yang penuh semangat, kritik terhadap berbagai persoalan, serta janji-janji besar memang menjadi sesuatu yang wajar.


Tujuannya adalah menarik perhatian publik dan meyakinkan pemilih. Ketika seseorang telah menjadi presiden, yang dibutuhkan rakyat bukan lagi sekadar pidato yang berapi-api, melainkan hasil nyata dari kebijakan yang dijalankan.


Gaya pidato Presiden belum banyak berubah. Dalam berbagai kesempatan masih sering menyampaikan gagasan-gagasan besar, target-target ambisius, serta berbagai janji yang terdengar mengesankan.


Di mata sebagian masyarakat, pidato-pidato tersebut semakin kehilangan daya tarik karena tidak selalu diikuti dengan realitas yang sejalan dengan apa yang disampaikan.


Tidak sedikit masyarakat yang mulai malas mendengarkan pidato Presiden. Mereka menilai pidato yang disampaikan lebih banyak berisi harapan dan keinginan daripada pencapaian yang benar-benar dapat dirasakan.


Gagasan yang disampaikan terlihat besar, tetapi hasilnya belum sepenuhnya tampak di lapangan. Di sinilah muncul anomali dalam kepemimpinan Presiden Prabowo.


Misalkan di satu sisi, pemerintah terus mendorong kebijakan efisiensi anggaran dan meminta seluruh lembaga negara melakukan penghematan. Anggaran semua kelembagaan dipotong sampai daerah.


Di sisi lain, sejumlah program pemerintah justru membutuhkan anggaran yang sangat besar dan menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas serta manfaatnya.


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), misalnya, dipromosikan sebagai program unggulan yang akan membawa perubahan besar bagi masyarakat.


Program-program tersebut justru dianggap sebagai bentuk kebijakan yang terlalu ambisius "ugal-ugalan" dan berpotensi membebani keuangan negara apabila tidak dikelola secara hati-hati dan terukur.


Setiap pemimpin memang harus memiliki visi dan cita-cita yang tinggi. Namun visi yang besar harus dapat dibuktikan. Tanpa itu semua, pidato hanya akan menjadi rangkaian kata-kata yang terus diulang tanpa memberikan dampak yang nyata.


Muncul anggapan bahwa Presiden terlalu banyak berbicara "omon-omon" dibandingkan menunjukkan hasil kerja yang konkret.


Istilah "gila pidato" yang digunakan sebagian kalangan bukanlah untuk menggambarkan kondisi pribadi seseorang, melainkan sebagai kritik terhadap kecenderungan komunikasi politik yang dianggap berlebihan.


Jika kondisi ini terus berlanjut terus menerus, bukan tidak mungkin rasa hormat masyarakat terhadap pidato-pidato Presiden akan semakin menurun. 


Bukan karena rakyat membenci pemimpinnya, tetapi karena mereka mulai lelah mendengar janji yang terus diulang tanpa melihat perubahan yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari.


Rakyat tidak akan menilai seorang presiden dari banyaknya pidato yang disampaikan. Rakyat akan menilai dari hasil kerja yang mampu dirasakan.


Pidato dapat menciptakan harapan, tetapi hanya kinerja yang mampu membangun kepercayaan. Presiden Prabowo selama ini banyak "ngedabrus" tanpa realitas. (Red)

Sabtu, 16 Mei 2026

Mei 16, 2026

‎Gotong Royong ! Wabup Nadirsyah Bersama Warga Masyarakat Tubaba

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nadirsyah, dengan turun langsung mengikuti kegiatan gotong royong bersama masyarakat di Tiyuh Tunas Asri dan Tiyuh Tirta Makmur, pada Sabtu (16/05/2026).

Kegiatan gotong royong tersebut difokuskan pada perbaikan akses jalan kabupaten  yang selama ini menjadi jalur utama aktivitas masyarakat. Bersama warga, Nadirsyah ikut membantu proses penimbunan jalan menggunakan material batu agar kondisi jalan menjadi lebih baik dan nyaman dilalui masyarakat.Sejak pagi hari, warga terlihat antusias berkumpul dan bekerja bersama. Suasana kebersamaan tampak begitu kuat ketika masyarakat, aparatur tiyuh, dan pemerintah daerah saling bahu membahu menyelesaikan pekerjaan di lapangan.Dalam kegiatan tersebut, material batu yang digunakan berasal dari sumbangan pihak swasta lapak singkong Putra Kembar. Selain itu, bantuan material juga diberikan oleh tiga MBG yang berada di wilayah Tirta Makmur sebagai bentuk dukungan terhadap perbaikan infrastruktur lingkungan masyarakat.Kegiatan gotong royong ini sendiri sudah beberapa kali dilaksanakan bersama warga dan menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi jalan di wilayah tersebut. Kehadiran Wakil Bupati yang kembali turun langsung ke lapangan pun mendapat apresiasi dari masyarakat.Wabup Nadirsyah mengatakan bahwa pembangunan tidak hanya bergantung pada program pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan masyarakat serta pihak swasta.“Kalau semua bergerak bersama, pekerjaan yang berat akan terasa ringan. Inilah semangat gotong royong yang harus terus dijaga. Pemerintah hadir bersama masyarakat untuk mencari solusi terhadap kebutuhan di lapangan,” ujar Nadirsyah di sela kegiatan.Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh warga yang tetap menjaga budaya kebersamaan, termasuk pihak swasta yang telah ikut membantu memberikan material untuk perbaikan jalan.Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta merupakan kekuatan penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, khususnya pembangunan infrastruktur lingkungan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Warga yang mengikuti kegiatan tersebut mengaku senang dan termotivasi karena pemerintah daerah hadir langsung bersama masyarakat tanpa sekat. Kehadiran Wakil Bupati dinilai menjadi penyemangat tersendiri bagi masyarakat untuk terus menjaga budaya gotong royong.

‎Kegiatan berlangsung lancar, penuh keakraban, dan diwarnai semangat kebersamaan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kondisi jalan lingkungan di Tiyuh Tunas Asri dan Tiyuh Tirta Makmur dapat semakin baik sehingga mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat sehari-hari. (Red)