Penulis :
(Ahmad Basri)
Ketua : K3PP Tubaba
Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Pemotongan gaji pokok guru ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebesar 20 persen di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah lembaran hitam dunia pendidikan, sekaligus alarm keras atas potensi pelanggaran hukum serius yang tidak boleh ditoleransi.
Dalih yang beredar menyebutkan bahwa pemotongan gaji tersebut digunakan untuk membayar guru agama yang belum tersertifikasi. Alasan ini justru membuka persoalan baru yang lebih mendasar: dimana dasar hukumnya?
Dalam sistem kepegawaian negara, gaji ASN dan PPPK adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dalam kondisi sangat terbatas, dengan payung hukum yang jelas, bersifat tertulis, dan bersumber dari regulasi resmi, bukan sekadar kebijakan lisan atau kesepakatan sepihak.
Lebih problematis lagi, guru agama secara struktural berada di bawah Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan daerah. Maka pertanyaan krusialnya. Atas dasar kewenangan apa Dinas Pendidikan memotong gaji guru ASN/PPPK untuk membiayai kewajiban instansi lain?
Jika tidak ada dasar regulasi, maka kebijakan ini cacat logika, cacat administrasi, dan berpotensi cacat hukum.Pemotongan gaji tanpa regulasi adalah perbuatan melawan hukum.
Setiap kebijakan yang berdampak pada hak keuangan pegawai negara wajib berbasis regulasi. Tanpa itu, pemotongan gaji—dengan alasan apapun bisa berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Bahkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) bila dilakukan secara sistematis dan berulang.
Dalam perspektif hukum, terdapat dua konsekuensi serius dari pemotongan gaji guru ASN dan PPPK tanpa payung hukum.
1. Ranah Perdata: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata secara tegas menyebutkan:
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”
Jika pemotongan gaji dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. Konsekuensinya jelas bahwa uang gaji yang dipotong wajib dikembalikan, bahkan dapat disertai ganti rugi atas kerugian yang dialami guru.
2. Ranah Pidana: Penyalahgunaan Wewenang Jabatan. Lebih berat lagi, bila pemotongan gaji dilakukan dengan unsur pemaksaan, tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan, dan tanpa regulasi tertulis, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. Pemerasan, Penggelapan, dan terutama penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Dalam konteks ini, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) menjadi sangat relevan. Pasal tersebut menyatakan
“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara…” dan ancaman pidananya tidak main-main penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, denda hingga Rp.1 miliar.
Harus diingat bahwa guru adalah tulang punggung pendidikan. Memotong gaji mereka tanpa dasar hukum bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga melukai rasa keadilan dan martabat profesi pendidik. Praktik semacam ini tidak boleh dinormalisasi atas nama “kebijakan internal” atau “demi kepentingan bersama”.
K3PP, memandang persoalan ini sangat serius dan mendesak untuk diusut. Guru yang dirugikan memiliki hak penuh untuk melapor ke Inspektorat, mengadu ke Ombudsman RI, dan bahkan menempuh jalur hukum pidana bila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.
Jika benar pemotongan gaji ini dilakukan tanpa payung hukum yang sah, maka penjara bukan lagi retorika, melainkan konsekuensi hukum yang nyata bagi siapa pun yang terlibat. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kebijakan serampangan. Dan pendidikan tidak boleh dibangun di atas pemotongan hak guru secara sewenang-wenang. (Red).
