Lampung Timur | Prokontra.news | – Aroma tak sedap menyelimuti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ratna Daya Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Diduga Gas elpiji subsidi 3 kilogram yang sejatinya menjadi aset dan sumber pendapatan desa, kini diduga dialihkan dari BUMDes ke pangkalan elpiji pribadi, memantik kekecewaan warga.
Miris, gas melon (elpiji 3 kg) yang seharusnya dikelola oleh pihak BUMDes demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta kesejahteraan masyarakat, justru disebut-sebut tak lagi berada di bawah kendali BUMDes. Pengelolaan dan distribusinya kini diduga beralih ke pangkalan atas nama perorangan/pribadi.
Peralihan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, BUMDes dibentuk melalui musyawarah desa dan dibiayai dari dana publik. Jika benar pengalihan dilakukan tanpa persetujuan resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas, maka kondisi ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah desa.
Berdasarkan pantauan langsung awak media ini di lapangan, ditemukan papan nama resmi Pangkalan LPG 3 Kg yang terpasang di wilayah Desa Ratna Daya Kabupaten Lamtim. Pada papan tersebut tertulis jelas “Pangkalan LPG 3 Kg Mujiono”.
Informasi ini menjadi sorotan karena Mujiono diketahui merupakan Kepala Desa Ratna Daya yang masih aktif menjabat.
Namun demikian, hasil penelusuran wartawan media ini, tidak ditemukan keterangan apapun yang menunjukkan bahwa pangkalan gas elpiji tersebut merupakan milik unit usaha BUMDes, karna tidak tercantum nama BUMDes, dan juga tidak ada kejelasan sebagai usaha milik desa (BUMDes, maupun informasi lainnya tentang pengelolaan aset atas nama pemerintah Desa Ratna Daya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan Sukadi, selaku Ketua BUMDes Desa Ratna Daya periode 2019. Ia menjelaskan bahwa pada masa kepengurusannya, BUMDes memang memiliki dan mengelola unit usaha gas elpiji 3 kg, ucapnya.
Selanjutnya pada tahun 2018 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ratna Daya tersebut, telah menganggarkan sebanyak 333 tabung gas elpiji jenis 3 kilogram sebagai modal awal usaha. Selain itu juga, BUMDes memiliki satu unit mobil operasional Suzuki Carry berwarna hitam untuk mendukung distribusi gas kepada masyarakat dan pada waktu itu, tabung gas dan mobil operasional tercatat dengan jelas sebagai aset BUMDes,” Terang, Sukadi pada Minggu (18/1/2026).
Kepala Desa Ratna Daya Mujiono, ketika dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, dirinya membenarkan bahwa BUMDes memiliki unit usaha gas elpiji dan kendaraan operasional, jelasnya di Balai Desa pada Selasa (20/1/2025).
“BUMDes Ratna Daya, benar mempunyai usaha Tabung Gas Elpiji dan Mobil Carry".
Lebih lanjut, dirinya memaparkan, bahwa Mobil Carry yang dianggarkan untuk usaha BUMDES tersebut, sudah dijual dengan harga sekitar Rp 29 juta, dan uang hasil penjualan telah dimasukkan ke rekening BUMDes, paparnya.
Kades Mujiono menambahkan, bahwa pada masa kepemimpinan dirinya terjadi perubahan bentuk usaha, karna usaha gas elpiji tersebut sebelumnya, belum berbentuk pangkalan resmi, imbuhnya.
Lebih dalam, dirinya mengakui, pada saat itu usaha Gas elpiji belum berbentuk pangkalan, akan tetapi pada masa saya itu telah berubah, nama usaha pangkalan gas elpiji telah atas nama saya, sehingga BUMDes dengan pangkalan Gas elpiji milik saya itu bermitra,” ungkap Kades Mujiono.
Perlu diketahui, pernyataan Kepala Desa Ratna Daya, Mujiono tersebut telah menimbulkan pertanyaan serius di tengah warga masyarakat dan Pemerhati Tata Kelola desa terkait Perubahan unit usaha BUMDes telah menjadi pangkalan LPG atas nama pribadi kepala desa tersebut, meskipun disebut sebagai “kemitraan”, memerlukan proses dan dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan, mulai dari Rapat dan hasil keputusan musyawarah desa dan perjanjian kerja sama secara tertulis, agar ada kejelasan status aset tabung gas elpiji tersebut yang sebelumnya adalah milik BUMDes, mengapa? telah menjadi atas pribadi.
Sementara itu diketahui, Mujiono statusnya sebagai kepala desa (pejabat publik) aktif ketika menempatkan kebijakan tentu dalam sorotan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika usaha desa (Bumdes) berubah menjadi usaha pribadi tanpa mekanisme pemisahan yang tegas dan transparan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Jika benar dugaan pengalihan aset desa ini tidak sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, maka praktik tersebut sangat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi pengelolaan BUMDes dan aset desa.
Warga Masyarakat Desa Ratna Daya berharap kepada pihak Inspektorat Kabupaten Lamtim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamtim, Pertamina, dan Aparat Penegak Hukum (APH), dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perubahan status aset usaha gas LPG 3 Kg tersebut.
Sampai berita diterbitkan belum ada tanggapan resmi, awak media ini terus berusaha membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak terkait, demi keberimbangan berita, dan akan tetap mengawal dugaan kasus ini untuk menghadirkan rasa keadilan dan kejelasan bagi masyarakat di Desa Ratna Daya, Lamtim, sesuai prinsip kerja jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Pengirim berita : (Eduardo)
