Ogan Ilir | Prokontra.news | - Sungguh miris puluhan pengelola dapur Makan Bergizi Gratis ( MBG ) yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga hanya satu yang memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hal ini berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Ilir, Abi Bakrin Siddik, S.P., M.Si, kepada wartawan media ini mengatakan, benar bahwasanya baru/hanya satu pengelola dapur MBG di kabupaten kita ini yang memiliki Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari DLH Ogan Ilir, baru satu saja, ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Kamis (15/1/2026).
Dilanjut, Kadis Abi Bakrin, Dapur MBG itu adalah Proyek Nasional/Pusat, sementara ini masih banyak pihak pengelola MBG tersebut belum memiliki izin IPAL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, apakah? mereka pihak dapur MBG tidak terlalu memikirkan untuk izin IPAL ini atau mengapa? mungkin tidak termasuk dalam syarat pendirian dapur MBG tersebut, terangnya.
Ditambahkan Kadis Abi Bakrin, atau mungkin meraka ini sudah ada ketentuan khusus terkait juknis / persyaratannya dalam pembuatan dapur MBG, imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk itu kami dari DLH Ogan Ilir berharap kedepannya agar para pengelola dapur MBG dapat berkerjasama dan kita siap bantu, lalu jangan karena mereka telah di dampingi pihak Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama sudah merasa cukup, tentu semuanya ini harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam pendirian dapur MBG, jelas Kadis Abi Bakrin Siddik.
Lebih dalam, mungkin mereka (MBG-Red) merasa sudah lengkap izin karna ini adalah program Presiden Prabowo, Kalau kami (DLH-Red) ingin memaksakan tentu tidak, tutup Kadis DlH Ogan Ilir.
" IPAL adalah singkatan dari Instalasi Pengolahan Air Limbah, yaitu sebuah sistem atau fasilitas yang dirancang untuk mengolah air limbah domestik "
Pengirim berita : (Aprianto)
