Kebijakan pemerintah pusat kembali diuji di tingkat bawah. Meski Menteri Pertanian Republik Indonesia telah menurunkan harga pupuk subsidi melalui Kepmentan Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang berlaku sejak 22 Oktober 2025, namun fakta di lapangan penjualan harga pupuk bersubsidi kepada petani diatas HET, dan menunjukkan realita yang berseberangan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku yang telah ditetapkan.
Para petani di Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, sangat mengeluh dan kecewa pasalnya pupuk subsidi masih diperjual-belikan di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ini memicu pertanyaan serius para petani, mengapa? bisa terjadi penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga masyarakat Desa Gedung Dalem (Petani-Red) mengadukan kondisi terjadi tersebut kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Para Petani mengaku terpaksa membeli pupuk subsidi dengan harga yang dinilai memberatkan, padahal pupuk tersebut seharusnya menjadi penopang utama produksi pertanian.
Berdasarkan pengakuan warga, pupuk Urea dibeli dengan harga Rp105.000 per sak (50 kg), sementara pupuk NPK berada di kisaran Rp110.000 per sak (50 kg)
Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan yang dihadiri Gapoktan, Kelompok Tani, Kepala Desa, Penerima Pupuk Titik Serah (PPTS), serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Dalam pertemuan di forum tersebut, mulai terkuak fakta-fakta terkait yang menjadi penyebab terjadinya penetapan harga pupuk subsidi diatas HET.
Indah, selaku PPTS, Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim, mengatakan terkait perbedaan harga pupuk bersubsidi dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“ Memang benar harga HET itu Rp.90.000 untuk urea dan Rp.92.000 untuk NPK, itu berlaku jika pembelian dilakukan secara tunai di kios pengecer, dengan syarat membawa KTP dan Poto. Sementara PPTS saya berada di Trisno Mulyo, dan jaraknya jauh dari Gedung Dalem dan atas permintaan kelompok tani, pupuk subsidi diminta untuk diantar sesuai kesepakatan. Ongkos kuli Rp2.000 dan ongkos mobil Rp3.000 per/sak, jadi total Rp.5.000. Sehingga di Gedung Dalem harga urea menjadi Rp95.000 dan NPK Rp97.000,” jelas Indah.
Namun demikian, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya meredakan polemik. Pasalnya, di tingkat petani masih ditemukan harga pupuk bersubsidi yang kembali naik setelah pembelian melalui kelompok tani.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Gedung Dalem mengakui, adanya selisih harga dalam penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dan Selisih harga tersebut, menurutnya, digunakan untuk kepentingan internal kelompok.
“ Kelompok tani menjual pupuk ke petani dengan harga yang sudah disepakati. Dari situ ada sisa sekitar Rp10.000 sampai Rp13.000 per/sak. Dana itu dipakai untuk kesejahteraan pengurus dan kas kelompok,” kilahnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan petani, apakah? pupuk subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil boleh dibebani biaya tambahan dan dijadikan sumber kas kelompok, apakah? dibenarkan secara aturan praktek penjualan pupuk bersubsidi diatas harga HET.
Ironisnya, Pendamping Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) saat dikonfirmasi awak media ini, dirinya mengaku mengetahui adanya praktek penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun ia menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya, “ HET itu berlaku di tingkat pengecer. Kalau sudah di kelompok tani, itu kewenangan mereka. Peraturan Menteri Pertanian itu sifatnya situasional,” kilahnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan, mulai dari PPTS, PPL, hingga unsur terkait dalam distribusi pupuk subsidi. Akibatnya, pelanggaran terus berjalan dan diduga berlangsung tanpa tindakan tegas.
Perlu diketahui, Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman telah berulangkali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran distribusi dan harga pupuk subsidi. Menteri Pertanian memerintahkan agar siapa pun yang terlibat baik pengecer, PPTS, kelompok tani, maupun pihak yang melakukan pembiaran akan ditutup dan diusut secara hukum.
Kini, petani Batanghari Nuban menunggu sikap tegas dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur dan Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Kementerian Pertanian RI.
Mereka menuntut kejelasan: apakah? praktek ini dibenarkan, atau justru merupakan pelanggaran yang harus ditindak?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dan tindakan dari instansi/pihak berwenang yang membidangi, terkait dugaan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi diatas tidak sesuai ketentuan HET serta tata kelola pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.
Pengirim berita : (Imanurrohim)
