Empat instansi yang menjadi perhatian yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kedua lembaga tersebut menilai sejumlah pos belanja rutin terlihat “membengkak”, mulai dari belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, perjalanan dinas, hingga pemeliharaan kendaraan dinas.
Belanja Administrasi Miliaran Rupiah
Di BPKAD, belanja bahan cetak tercatat mencapai Rp595,3 juta. Jika ditambah dengan belanja alat tulis kantor, kertas, dan bahan komputer lainnya, total anggaran untuk kebutuhan administrasi tersebut diperkirakan menembus angka lebih dari Rp.1 miliar.
Tak hanya itu, alokasi perjalanan dinas di tiga OPD besar juga menyita perhatian. Bappeda dan DLH masing-masing menganggarkan sekitar Rp.545 juta untuk perjalanan dinas, baik dalam kota maupun luar daerah.
Yang lebih mencolok, ketiga OPD tersebut tercatat memiliki angka yang sama pada pos makan minum jamuan tamu, yakni masing-masing Rp.69.620.000.
Menurut Ketua GIPAK Arief Setiawan, kesamaan angka tersebut menimbulkan tanda tanya besar dalam perencanaan anggaran.
“Angka yang identik seperti ini memunculkan pertanyaan serius. Apakah benar dihitung berdasarkan kebutuhan riil, atau hanya sekadar menyalin perencanaan anggaran tahun sebelumnya,” Arief.
Dana Tidak Terduga Puluhan Miliar
Sorotan lain juga tertuju pada pengelolaan Dana Tidak Terduga (BTT) di BPKAD Lampung Timur yang mencapai Rp.34.463.881.406.
Bagi GIPAK dan BARA-JP, besarnya dana tersebut memerlukan pengawasan yang sangat ketat karena berpotensi menjadi celah penggunaan anggaran tanpa pengawasan yang memadai.
“Dana tidak terduga memang penting, tetapi jika nilainya puluhan miliar rupiah, maka pengawasan publik harus semakin kuat agar tidak berubah menjadi dana taktis yang rawan disalahgunakan,” tegas Robenson Ketua BARA-JP Lampung Timur.
BPBD Ikut Disorot
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Timur juga tidak luput dari sorotan. Selain belanja rutin, BPBD tercatat menganggarkan belanja pakaian dinas lapangan (PDL/PDH) sebesar Rp364,9 juta.
Sementara itu, anggaran pemeliharaan kendaraan bermotor di instansi tersebut mencapai Rp.453,5 juta.
Bagi para pemerhati anggaran negara, angka tersebut dinilai cukup besar dan perlu dipastikan penggunaannya benar-benar sesuai kebutuhan operasional.
Hibah Jalan Lingkungan Rp.4,6 Miliar
Sementara di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, sorotan tertuju pada belasan paket hibah pembangunan jalan lingkungan.
Nilai setiap paket berkisar antara Rp.356 juta hingga Rp.360 juta per desa dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp4,6 miliar.
Paket hibah tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Sekampung, Pekalongan, Metro Kibang, Waway Karya, hingga Way Jepara.
“Anggaran Ini Milik Rakyat”
GIPAK dan BARA-JP menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Mereka menilai komposisi anggaran terlihat lebih banyak terserap untuk kegiatan administratif dibandingkan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami melihat ada ketimpangan antara belanja penunjang birokrasi dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Bagaimana mungkin belanja bahan cetak di satu dinas bisa mencapai setengah miliar rupiah?” tegas kembali Robenson.
Kedua lembaga juga menuntut transparansi penuh terhadap realisasi anggaran yang telah dialokasikan.
“Anggaran ini adalah uang rakyat. Kami akan meminta instansi terkait membuka secara transparan realisasi kegiatan tersebut. Jangan sampai anggaran daerah habis hanya untuk administrasi di atas meja,” lanjutnya sapaanya Son.
GIPAK dan BARA-JP memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) atau bahkan kegiatan fiktif, kedua lembaga tersebut menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Jika ada penyimpangan, kami tidak akan ragu melaporkannya. Pengelolaan anggaran daerah harus bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Arief.
Pengirim berita : (Imannurrohim)
