Penulis :
Ahmad Basri
Ketua : K3PP Tubaba
Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dalam sistem ketatanegaraan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesain sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, berada di bawah kendali Presiden namun tetap harus menjalankan fungsinya secara netral, tidak memihak pada kelompok atau kepentingan politik tertentu.
Prinsip ini tercantum dalam undang-undang yang mengatur kepolisian, dengan tujuan agar penegakan hukum berjalan adil, setara, dan melindungi seluruh warga negara tanpa pandang status, kedudukan, atau afiliasi politik. Sejak Jokowi terpilih sebagai Presiden untuk pertama kalinya pada tahun 2014, sejumlah pengamat politik, hukum, dan masyarakat sipil mulai mengamati adanya perubahan mendasar dalam arah, budaya, dan cara kerja tubuh kepolisian.
Perubahan ini tidak bersifat teknis semata, melainkan menyentuh esensi kemandirian lembaga kepolisian. Berbagai kebijakan penunjukan pimpinan, pola penanganan kasus, serta hubungan dengan kekuasaan eksekutif memunculkan argumen bahwa kepolisian secara bertahap dikuasai dan diarahkan untuk melayani kepentingan politik penguasa. Perubahan arah kepolisian mulai terlihat jelas ketika Jokowi mengangkat Tito Karnavian sebagai Kapolri.
Sebelumnya, proses pengangkatan Kapolri pada umumnya tetap mempertimbangkan jenjang karir, rekam jejak profesional, serta keseimbangan dukungan dari berbagai unsur. Masa awal pemerintahan Jokowi, pengangkatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun fondasi kendali yang kuat atas kepolisian. Di bawah kepemimpinan Tito terjadi pergeseran prioritas kerja.
Sebelumnya kepolisian lebih banyak berfokus pada pemberantasan kejahatan umum, keamanan lingkungan, dan penegakan hukum secara menyeluruh, maka pada masa itu mulai terlihat kecenderungan untuk menempatkan kepentingan stabilitas politik pemerintahan sebagai prioritas utama. Banyak pengamat menilai bahwa langkah ini menjadi titik awal di mana kepolisian mulai terbiasa bekerja selaras dengan kebutuhan politik kekuasaan, bukan hanya berdasarkan perintah hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengangkatan ini membuka pola baru bahwa kesesuaian pandangan dan kesetiaan kepada pimpinan tertinggi negara menjadi pertimbangan utama, setara bahkan melebihi kualifikasi teknis semata. Inilah yang kemudian dianggap sebagai pintu masuk bagi Jokowi untuk mulai mengeratkan cengkeramannya terhadap lembaga kepolisian. Seiring berjalannya waktu, persepsi tentang pergeseran fungsi kepolisian semakin menguat dan terlihat dalam berbagai peristiwa.
Lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, bertransformasi menjadi instrumen yang digunakan untuk menjaga kekuasaan dan membungkam oposisi kritis. Salah satu bukti paling nyata adalah pola penanganan terhadap suara-suara kritis. Lawan politik, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun warga masyarakat yang mengemukakan pendapat atau kritik tajam terhadap kebijakan, kinerja, atau pribadi Jokowi seringkali dihadapkan pada jerat hukum.
Tuduhan yang dilontarkan sangat beragam, mulai dari makar, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga pelanggaran hukum lainnya. Di sisi lain, kritik yang disampaikan dengan cara yang sama namun mendukung pemerintah jarang mendapatkan perlakuan serupa.
Hal ini menimbulkan kesan kuat adanya penegakan hukum yang selektif dan diskriminatif. Situasi ini diperparah dengan adanya dugaan kolaborasi struktural antara jajaran kepolisian dengan kelompok pendukung atau yang dikenal sebagai buzzer politik. Dalam dinamika ini, kelompok buzzer berperan membentuk narasi publik, menyerang pihak yang dianggap mengganggu kekuasaan, dan memprovokasi opini.
Sementara itu, kepolisian siap bertindak sebagai penegak aturan yang menindak pihak yang telah ditetapkan sebagai sasaran. Kolaborasi ini menciptakan lingkaran kendali yang efektif untuk membatasi ruang kebebasan berpendapat dan menjaga stabilitas kekuasaan secara semu. Ketika masa jabatan berakhir, Jokowi melanjutkan pola yang sama dengan memilih pengganti yang dinilai memiliki kedekatan pribadi dan kesetiaan yang teruji, yaitu Listyo Sigit Prabowo, mantan ajudan pribadinya.
Pengangkatan Sigit sebagai Kapolri ini menjadi sorotan tajam karena dinilai melangkahi jenjang kepangkatan dan masa dinas yang telah diatur dalam sistem karir kepolisian. Secara aturan internal, kenaikan jabatan dalam tubuh kepolisian didasarkan pada urutan kepangkatan, masa pengabdian, dan penilaian kinerja bertahap. Namun dalam kasus ini, pertimbangan politik tampaknya lebih dominan.
Tujuan strategis di balik pemilihan ini sangat jelas. Pertama, memastikan bahwa pimpinan kepolisian adalah orang yang dapat dipercaya untuk menjaga kepentingan Jokowi, baik saat masih menjabat maupun setelah masa jabatannya berakhir. Kedua, dengan melangkahi beberapa angkatan perwira senior, masa jabatan Sigit dapat berlangsung lebih lama dibandingkan jika ia mengikuti jalur karir biasa. Hal ini menjamin kelangsungan kendali dan pengaruh Jokowi terhadap lembaga tersebut dalam jangka waktu yang panjang.
Pola ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan kepolisian tidak lagi dipilih berdasarkan siapa yang paling kompeten secara profesional, melainkan siapa yang paling dapat diandalkan untuk mendukung kepentingan kekuasaan. Salah satu bukti paling meyakinkan tentang kuatnya kendali Jokowi adalah apa yang terjadi setelah pergantian kepemimpinan nasional.
Pada tahun 2024, kekuasaan kepresidenan resmi beralih dari Jokowi ke Prabowo. Secara konvensi politik dan ketatanegaraan, pergantian pemimpin biasanya diikuti dengan penyesuaian pimpinan lembaga strategis guna memastikan keselarasan arah kebijakan dan menegaskan otoritas pemerintahan baru.
Kenyataannya, Listyo tetap mempertahankan posisinya sebagai Kapolri hingga saat ini 2026. Kondisi ini menimbulkan analisis mendalam bahwa Prabowo seolah berada dalam posisi tersandera situasi politik. Prabowo dinilai tidak memiliki keberanian atau ruang gerak yang cukup untuk mengganti pimpinan kepolisian, meski langkah tersebut merupakan simbol penting yang menandakan bahwa kekuasaan telah berpindah tangan sepenuhnya.
Kelambanan atau ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa pengaruh Jokowi telah mengakar sangat dalam di tubuh kepolisian. Bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden masih memiliki kendali yang cukup kuat untuk menentukan siapa yang memimpin lembaga tersebut. Tanpa pergantian pimpinan, secara praktis kendali dan arah kerja kepolisian tidak mengalami perubahan berarti, sehingga warisan pengaruh politik masa lalu tetap berjalan.
Kecenderungan kepolisian yang lebih berpihak pada kepentingan Jokowi semakin teruji dan terlihat jelas dalam penanganan kasus-kasus yang secara langsung menyentuh nama mantan presiden tersebut. Salah satu contoh paling menonjol adalah kasus dugaan keabsahan ijazah pendidikan Jokowi yang sempat mengemuka dan menjadi perbincangan luas di masyarakat.
Dalam kasus ini, publik menilai bahwa proses penyelidikan tidak berjalan secara terbuka, mendalam, dan objektif. Berbagai pertanyaan yang diajukan masyarakat dan pengamat hukum tidak dijawab dengan penjelasan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, kepolisian terkesan lebih berusaha menutup kasus tersebut dengan cepat, memberikan kesan seolah - olah bersedia "memasang badan" untuk melindungi nama baik dan kepentingan Jokowi.
Jika kepolisian bersikap netral, maka kasus apapun, termasuk yang menyangkut mantan presiden, harus diselidiki dengan standar yang sama seperti kasus biasa lainnya. Kenyataannya penanganan yang berbeda ini memperkuat dugaan bahwa kepentingan politik dan kekuasaan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan hukum, bukan semata-mata fakta dan bukti yang ada.
Seluruh rangkaian peristiwa dan kebijakan ini membawa dampak yang serius bagi kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Pertama Rusaknya Kemandirian Institusi: Ketika kepolisian dikendalikan oleh kekuasaan politik, lembaga tersebut kehilangan jati dirinya sebagai penegak hukum yang netral. Keputusan yang diambil sering kali tidak lagi berdasarkan hukum, melainkan berdasarkan pertimbangan politik.
Kedua menurunnya Kepercayaan Publik: Masyarakat menjadi ragu apakah hukum dapat ditegakkan secara adil. Jika kepolisian terlihat berpihak pada penguasa, maka warga merasa hukum tidak lagi melindungi mereka, melainkan hanya melindungi kelompok tertentu.
Ketiga Lemahnya Sistem Pengawasan: Dalam sistem demokrasi, lembaga penegak hukum berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Jika lembaga ini justru menjadi bagian dari kekuasaan, maka tidak ada lagi pihak yang dapat mengawasi dan menindak penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa.
Keempat Membahayakan Stabilitas. Demokrasi: Demokrasi bergantung pada adanya lembaga yang kuat dan mandiri. Jika lembaga strategis seperti kepolisian dikuasai secara terus-menerus, maka akan terbentuk pola kekuasaan yang terpusat dan sulit dikendalikan, yang berpotensi menggerus prinsip-prinsip demokrasi.
Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan, satu langkah strategis dan mendasar yang harus segera diambil hemat penulis adalah melakukan pergantian pimpinan Kepolisian.
Langkah ini bukan sekadar perubahan administratif biasa, melainkan keharusan konstitusional, politik, dan moral untuk memulihkan kondisi lembaga dan kepercayaan rakyat.
Mengapa Kapolri harus diganti?...
Pertama, memutus rantai pengaruh politik masa lalu. Pergantian Kapolri menjadi pintu utama untuk melepaskan tubuh kepolisian dari jerat kendali dan pengaruh kepentingan politik masa pemerintahan era Jokowi.
Dengan menempatkan pimpinan baru yang tidak memiliki ikatan kepentingan atau kesetiaan pribadi kepada penguasa lama, arah kebijakan kepolisian dapat dikembalikan kepada jalur profesionalisme dan hukum.
Kedua, menegaskan kedaulatan pemerintahan baru. Bagi Presiden Prabowo, mengganti Kapolri adalah bukti nyata bahwa memegang kendali penuh atas jalannya pemerintahan dan lembaga negara.
Ini adalah simbol penting bahwa kekuasaan telah berpindah tangan sepenuhnya, bukan sekadar peralihan jabatan semata. Tanpa langkah ini, citra pemerintahan baru Prabowo akan terus terlihat lemah dan terikat pada kepentingan pihak lain.
Ketiga, memulihkan netralitas dan kewibawaan lembaga. Pimpinan baru harus dipilih berdasarkan kriteria yang jelas: rekam jejak bersih, kompetensi tinggi, integritas terpuji, dan pengalaman memadai dalam jenjang karir kepolisian.
Bukan lagi berdasarkan kedekatan pribadi atau kesetiaan politik. Dengan demikian, kepolisian dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang adil, tidak pandang bulu, dan melindungi seluruh warga negara.
Keempat, mengembalikan kepercayaan publik. Pergantian pimpinan yang tepat akan menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa perubahan menuju ke arah yang lebih baik telah dimulai.
Ini menjadi langkah awal untuk membangun kembali kepercayaan yang selama ini tergerus akibat persepsi bahwa kepolisian hanya melayani kepentingan kekuasaan.
Kelima, mencegah penyimpangan lebih lanjut. Jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang selektif, dan pelanggaran hak asasi manusia akan semakin besar.
Pergantian Kapolri adalah tindakan pencegahan yang paling efektif agar lembaga ini tidak terjerumus lebih dalam ke dalam praktik-praktik yang merusak tatanan bernegara.
Kesimpulan. Fenomena adanya kendali Jokowi terhadap kepolisian terbentuk melalui proses yang berlangsung secara bertahap, dimulai dari pola pengangkatan pimpinan, pergeseran fungsi, hingga bertahannya pengaruh tersebut meski kekuasaan telah berpindah tangan.
Akar permasalahan utamanya terletak pada belum terjadinya perubahan kepemimpinan yang mampu memutus ikatan kepentingan politik masa lalu. Oleh karena itu, pergantian Kapolri bukan lagi pilihan melainkan keharusan.
Langkah ini menjadi syarat mutlak untuk mengembalikan kemandirian lembaga penegak hukum, menegakkan kedaulatan pemerintahan, serta menjaga keberlangsungan sistem demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Tanpa langkah ini semua wacana tentang perbaikan, profesionalisme, dan keadilan hukum hanyalah “omon - omon” belaka di kepolisian. (Red)
