Breaking news

Jumat, 11 September 2026

Advokat Tiktok : Antara Edukasi Hukum, Personal, Branding, dan Krisis Profesionalisme

Penulis : 

Ahmad Basri

Advokat - Ketua K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dunia advokat kini mengalami perkembangan yang luar biasa. Jika dahulu keberadaan advokat lebih banyak ditemukan di kota-kota besar, sekarang profesi ini telah masuk hingga ke pelosok daerah, bahkan ke tingkat desa.


Perubahan tersebut tentu merupakan perkembangan yang positif. Masyarakat semakin mudah menemukan dan memperoleh akses terhadap jasa hukum. Advokat tidak lagi menjadi profesi yang hanya dikenal oleh kalangan tertentu atau mereka yang tinggal di pusat-pusat pemerintahan dan kota besar.


Namun, perkembangan tersebut juga melahirkan fenomena baru. Dahulu, menyandang gelar dan profesi sebagai advokat merupakan sebuah prestise sosial. Tidak semua orang dapat dengan mudah memasuki profesi ini.


Menjadi advokat bukan hanya membutuhkan kemampuan intelektual, tetapi juga membutuhkan keberanian, mentalitas, integritas, serta kemampuan menghadapi berbagai persoalan hukum dan tekanan dalam menjalankan profesinya.


Bagi penulis, keberanian merupakan salah satu modal penting seorang advokat. Seorang advokat boleh memiliki kemampuan akademik yang tinggi. Boleh memiliki gelar sarjana hukum, magister bahkan doktor. Tetapi apabila tidak memiliki keberanian untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien secara profesional, pengetahuan tersebut pada akhirnya tidak banyak berarti.


Advokat adalah profesi yang berhadapan dengan konflik, ketidakadilan, tekanan, bahkan terkadang berhadapan dengan kekuasaan. Karena itu, keberanian untuk berdiri di atas hukum menjadi bagian penting dari karakter seorang advokat.


Persoalannya, dalam beberapa tahun terakhir muncul fenomena semakin banyaknya orang yang ingin menjadi advokat. Hal ini antara lain dapat dilihat dari semakin banyaknya organisasi advokat.


Berbagai organisasi advokat hadir dengan nama, struktur dan mekanisme masing-masing, dengan semangat yang hampir sama: membangun profesi advokat serta menegakkan keadilan dan supremasi hukum.


Pada sisi lain, berkembangnya perguruan tinggi negeri maupun swasta juga menghasilkan semakin banyak sarjana hukum. Tidak sedikit dari mereka kemudian memilih advokat sebagai profesi.


Semakin banyaknya advokat tentu bukan sebuah persoalan sepanjang diikuti dengan peningkatan kualitas, integritas dan profesionalisme. Justru yang perlu menjadi pertanyaan adalah: apakah pertumbuhan jumlah advokat tersebut diikuti dengan pertumbuhan kualitas advokat?


Sebab menjadi advokat bukan sekadar memiliki kartu advokat, mengenakan jas, masuk ke ruang persidangan, kemudian memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai seorang profesional hukum. Advokat harus memiliki pengetahuan hukum, kemampuan berargumentasi, keberanian, integritas, etika profesi, serta kemampuan menjaga kepercayaan klien.


Di sinilah kemudian muncul fenomena baru: advokat TikTok. Media sosial, khususnya TikTok, telah menjadi ruang baru bagi advokat untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Berbagai konten hukum bermunculan. Ada yang membuat tutorial hukum, menjawab pertanyaan masyarakat, menjelaskan pasal-pasal tertentu, memberikan tips menghadapi persoalan hukum, bahkan memperlihatkan aktivitas sehari-hari ketika menjalankan profesinya.


Pada satu sisi, fenomena ini patut diapresiasi. Masyarakat mendapatkan edukasi hukum dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Advokat juga dapat membangun personal branding sekaligus memperkenalkan profesinya kepada publik.


Tetapi pada sisi lain, kita juga perlu bertanya: di mana batas antara edukasi hukum dan pencitraan profesi? Ketika hampir seluruh aktivitas seorang advokat dipublikasikan ke media sosial, mulai dari memasuki pintu gerbang kantor kepolisian, bertemu klien, mendampingi seseorang, hingga aktivitas di ruang persidangan, tentu publik berhak melihatnya secara kritis.


Apakah semua aktivitas tersebut memang diperlukan untuk kepentingan edukasi hukum? Ataukah sebagian hanya merupakan cara untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa dirinya sedang bekerja sebagai seorang advokat?


Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan advokat yang menggunakan TikTok atau media sosial. Media sosial adalah bagian dari perkembangan zaman. Advokat tentu boleh memanfaatkannya. Bahkan, di era digital seperti sekarang, kemampuan membangun komunikasi publik merupakan bagian dari strategi profesional.


Tetapi personal branding tidak boleh menggantikan profesionalisme. Jangan sampai seorang advokat lebih sibuk membangun citra sebagai advokat daripada meningkatkan kapasitasnya sebagai advokat.


Jangan sampai jumlah pengikut menjadi ukuran utama keberhasilan profesi. Jangan pula jumlah tayangan, komentar dan tanda suka dianggap sebagai ukuran kualitas seorang advokat. Sebab ruang sidang tidak pernah memutus perkara berdasarkan jumlah followers. Hakim tidak memutus perkara karena sebuah video TikTok viral.


Klien juga pada akhirnya tidak hanya membutuhkan advokat yang terkenal di media sosial. Mereka membutuhkan advokat yang mampu memahami persoalan hukum, menyusun argumentasi, membaca alat bukti, memahami hukum acara, memberikan nasihat hukum secara benar, serta memperjuangkan kepentingan hukumnya dengan penuh tanggung jawab.


Di situlah letak perbedaan antara popularitas dan profesionalisme. Popularitas dapat dibangun dalam hitungan bulan, bahkan hari. Tetapi reputasi profesional membutuhkan waktu yang panjang. Seorang advokat mungkin dapat membuat dirinya terkenal melalui media sosial. Namun untuk mendapatkan kepercayaan publik secara berkelanjutan, dibutuhkan integritas dan rekam jejak.


Harus diingat bahwa kepercayaan klien tidak dibangun hanya melalui kamera. Kepercayaan dibangun melalui kerja. Bukan melalui berapa kali seorang advokat tampil di TikTok, tetapi berapa banyak persoalan hukum yang mampu ditangani dengan benar, berapa banyak klien yang mendapatkan pelayanan profesional, serta seberapa kuat seorang advokat menjaga kehormatan profesinya.


Dunia advokat pada hakikatnya adalah dunia profesional. Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan mencari penghasilan. Ada tanggung jawab moral, tanggung jawab profesi dan tanggung jawab hukum di dalamnya. Advokat memang harus mencari klien. Advokat juga membutuhkan penghasilan untuk menjalankan kehidupannya. Karena itu, membangun personal branding bukanlah sesuatu yang salah.


Tetapi jangan sampai pencarian klien membuat seorang advokat kehilangan batas antara profesionalisme dan sensasi. Jangan sampai hukum berubah menjadi tontonan. Jangan sampai penderitaan atau persoalan hukum seseorang dijadikan bahan konten semata-mata untuk mengejar popularitas. Dan jangan sampai kamera lebih penting daripada perkara yang sedang ditangani.


Pada akhirnya, masyarakat akan menjadi hakim yang sesungguhnya terhadap profesi ini. Masyarakat akan melihat siapa advokat yang hanya pandai berbicara dan siapa yang benar-benar mampu bekerja. Siapa yang hanya terkenal di media sosial dan siapa yang memiliki kapasitas hukum. Siapa yang mengejar popularitas dan siapa yang menjaga integritas.


Meminjam perspektif Darwinisme tentang seleksi dan kemampuan bertahan dalam perubahan, pada akhirnya bukan sekadar mereka yang paling banyak terlihat yang akan bertahan. Yang akan bertahan adalah mereka yang mampu beradaptasi, memiliki kapasitas, menjaga integritas dan memberikan manfaat nyata.


Begitu pula dalam dunia advokat. Bukan siapa yang paling banyak followers yang akan menjadi pemenang. Bukan siapa yang paling sering muncul di TikTok. Bukan pula siapa yang paling pandai membangun citra.


Tetapi siapa yang jujur, siapa yang berani, siapa yang berintegritas dan siapa yang profesional dan dialah yang pada akhirnya akan memenangkan kepercayaan masyarakat. Sebab dalam profesi advokat, popularitas mungkin mendatangkan klien, tetapi profesionalisme dan integritas lah yang mempertahankan kepercayaan. (Red)