Breaking news

Sabtu, 05 September 2026

Pemilik Akun Tiktok Makmun Serbaguna Wajib Lakukan Klarifikasi Atas Ucapannya


Penulis : 

Ahmad Basri., S.IP S.H

Ketua: K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Sangat disayangkan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita di Akun Makmun Serbaguna medsos (tiktok) menyampaikan pernyataan dengan nada yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.


Pernyataan tersebut tentu tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele, karena profesi wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers. Ada enam hal yang harus diperhatikan.


Pertama, pernyataan seperti “wartawan tai kucing” atau ungkapan lain yang merendahkan profesi wartawan perlu mendapatkan klarifikasi secara terbuka. Pertanyaannya apa maksud dan tujuan pernyataan tersebut, kepada siapa sebenarnya ditujukan, dan apa yang melatarbelakanginya? 


Kedua, kritik terhadap pemberitaan tentu merupakan hak setiap orang. Tidak seorang pun dilarang menyampaikan keberatan terhadap berita yang dianggap merugikan, tidak benar, atau tidak berimbang.


Keberatan terhadap isi pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan merendahkan atau menghina profesi wartawan secara keseluruhan.


Jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, tersedia mekanisme yang jauh lebih elegan dan konstruktif, antara lain menyampaikan hak jawab, hak koreksi, keberatan kepada media yang bersangkutan, atau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketiga, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Karena pernyataan tersebut tidak secara jelas menyebut nama wartawan tertentu, maka persoalan hukumnya tidak otomatis dapat disebut sebagai pencemaran nama baik terhadap individu tertentu.


Akan tetapi, apabila pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dan ditujukan untuk merendahkan profesi atau kelompok tertentu, tentu perlu dilihat secara utuh konteks, tempat, cara penyampaian, siapa yang menjadi sasaran, serta akibat yang ditimbulkannya. Karena itu, klarifikasi justru merupakan jalan terbaik sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh.


Keempat, para awak media juga harus menunjukkan sikap profesional. Jangan sampai persoalan penghinaan terhadap profesi wartawan justru dibalas dengan tindakan yang sama-sama emosional.


Wartawan memiliki mekanisme dan etika profesi. Begitu pula masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pers. Yang harus dijaga adalah batas antara kritik terhadap pemberitaan dengan penghinaan terhadap profesi.


Kritik terhadap berita adalah bagian dari demokrasi. Tetapi merendahkan profesi secara umum bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan ketidakpuasan terhadap sebuah pemberitaan.


Kelima, apabila memang terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, sebaiknya pihak yang merasa dirugikan segera menjelaskan persoalannya secara terbuka. Media juga wajib memberikan ruang terhadap hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Keenam, apabila klarifikasi tidak dilakukan dan pernyataan tersebut tetap disebarluaskan sehingga menimbulkan kerugian atau persoalan hukum, para wartawan yang merasa menjadi sasaran dapat mempertimbangkan langkah hukum.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela wartawan. Ini tentang bagaimana kita menghormati profesi, kebebasan pers, dan hak setiap orang untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.


Jangan sampai ketidakpuasan terhadap satu pemberitaan kemudian berubah menjadi penghinaan terhadap seluruh profesi. Karena itu, klarifikasi wajib dilakukan. (Red)