Breaking news

Senin, 16 Juni 2025

Etika Pemilu di Meja DKPP - Keputusan Final dan Mengikat : Hati Yang Legowo

Penulis :

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pemilu adalah instrumen kedaulatan rakyat dalam demokrasi, kehilangan makna jika penyelenggaranya abai pada etika. Integritas yang disalahgunakan dan pengawasan yang lemah menjadikan pemilu sekadar rutinitas prosedural tanpa jiwa. Oleh karena itu saya mengadukan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Langkah ini bukan didorong kepentingan politik pribadi atau dendam pribadi, melainkan sebagai ikhtiar warga negara untuk menjaga marwah demokrasi. Pengawas pemilu bukan hanya petugas administratif melainkan benteng keadilan elektoral. Pemilu atau pilkada bukan persoalan prosedural administratif memilih pemimpin tapi bagaimana tahapan proses berjalan jujur atau tidak. Karena pemimpin yang dipilih harus memiliki legitimasi moral bukan cacat moral karena kecurangan.


Sidang DKPP secara terbuka sudah dilaksanakan di Sekretariat KPU Lampung, 13 Juni 2025, hal ini tentu menjadi ruang pengujian nilai dan integritas. Saya sebagai pengadu telah menyampaikan fakta dan bukti dugaan pelanggaran etik Bawaslu Tubaba. Sidang ini penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tetap berjalan lurus.


DKPP harus memastikan bahwa penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) bekerja sesuai prinsip moral dan etika publik.  Harus dicatat DKPP tidak menangani pidana pemilu atau sengketa administratif melainkan hal yang lebih fundamental yakni masalah etika publik. Etika bukan pelengkap hukum melainkan fondasi kepercayaan. Keberpihakan, pembiaran, atau kolusi terselubung oleh penyelenggara pemilu bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga pelanggaran martabat demokrasi.


Selain itu poin paling penting putusan DKPP bersifat final dan mengikat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini tak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk Bawaslu apalagi oleh penggugat. Mengabaikan putusan DKPP adalah pembangkangan hukum dan pengkhianatan terhadap integritas demokrasi. Seluruh penyelenggara pemilu wajib tunduk pada putusan DKPP.


Mengadukan Bawaslu ke DKPP memang tidak populer pelapor sering menghadapi tekanan atau stigmatisasi. Namun demokrasi tak tumbuh tanpa keberanian moral rakyat. Semoga tindakan ini menginspirasi daerah lain bahwa publik dapat mengontrol penyelenggara pemilu sebab etika tak bisa ditawar dan rakyat berhak menuntut penyelenggara yang jujur, bersih, dan adil.


Tubaba mungkin hanya satu dari ratusan kabupaten di Indonesia tetapi mengajarkan bahwa demokrasi dimulai dari hal kecil. Keberanian mengadukan dugaan pelanggaran dan keyakinan bahwa suara rakyat tak boleh dikorbankan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan putusan DKPP dihormati. Jika lembaga etik tak ditaati demokrasi akan kehilangan arti.


Semoga pesan dari Tubaba sampai ke seluruh Indonesia. Keadilan pemilu terjaga jika kita berani mengawal etikanya.  Pengaduan ke DKPP hingga sidang 13 Juni 2025 sesungguhnya bukan persoalan menang atau kalah melainkan soal moral dan etika. Keputusan DKPP apapun bentuknya harus diterima dengan lapang dada. 


Harus menjadi catatan bahwa kebenaran bisa dibelokkan tetapi kebenaran tak bisa dikalahkan. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. (Red)