Breaking news

Selasa, 10 Juni 2025

Pemasangan Portal Jalan di Tubaba : Dimana Landasan Hukumnya ?

Penulis : 

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pemasangan portal di sejumlah jalan kabupaten di Tulang Bawang Barat (Tubaba) perlu dipertanyakan. Apa dasar hukumnya ? Apakah sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur soal pemasangan portal di jalan kabupaten ? Hal ini pernah menimbulkan polemik beberapa bulan lalu.


Dalam pemahaman penulis belum ada Perda yang secara khusus mengatur pemasangan portal jalan kabupaten di Tubaba. Jika demikian maka tindakan pemasangan portal tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kewenangan.


Perlu diingat bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bukanlah instansi yang memiliki kewenangan untuk memasang portal di jalan raya. Pemasangan rambu lalu lintas, pembatas jalan, atau portal secara spesifik berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan karena berkaitan langsung dengan manajemen lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.


Walaupun Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Harus diingat UU tersebut masih bersifat umum dan tidak secara spesifik mengatur teknis dan wewenang pemasangan portal dan apalagi di level jalan kabupaten.


Yang lebih memprihatinkan adalah ketika kepala tiyuh (kepala desa) memasang portal di jalan kabupaten dan bahkan menggunakan dana desa untuk membiayainya. Ini merupakan tindakan diluar kewenangan dan bisa berbuntut pada pelanggaran hukum khususnya dalam hal penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukan.


Kepala tiyuh hanya bisa memasang portal jika itu berada di jalan desa dan sudah ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengaturnya. Untuk jalan kabupaten, keputusan tersebut harus diambil oleh pihak yang berwenang dan dilandasi oleh regulasi yang jelas dan sah.


Fungsi legislasi berada di tangan DPRD bersama eksekutif. Artinya, jika benar-benar dibutuhkan pengaturan soal pemasangan portal maka solusinya bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan mendorong lahirnya Perda sebagai dasar hukum yang sah.


Tanpa itu semua segala bentuk pemasangan portal di ruang publik, apalagi jalan kabupaten berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 


Penulis berharap DPRD bersama Pemerintah bisa segera melahirkan perda secepatnya tentang pemasangan portal jalan kabupaten. Jika tidak ada perda jangan salahkan jika ada portal jalan yang akhirnya diprotes warga atau dirubuhkan. 


Perlu diingat jangan menegakan peraturan tapi melanggar aturan. (Red)