Breaking news

Rabu, 05 Agustus 2026

Agustus 05, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah Hadiri Paripurna DPRD Lamtim Bahas Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

Lampung Timur | Prokontra.news  – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (4/8/2026) .

 

Nota kesepakatan ini menjadi landasan utama dan langkah strategis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027, yang disusun berorientasi penuh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, pembangunan yang tepat sasaran, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas kemitraan yang harmonis, terbuka, dan konstruktif selama proses pembahasan dokumen anggaran ini. Menurutnya, kolaborasi erat antara unsur eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap kebijakan dan alokasi anggaran dapat semakin memperkuat pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat .

 

“Mari kita bersama-sama menjaga dan menguatkan semangat kolaborasi ini, demi mewujudkan Kabupaten Lampung Timur yang makmur, maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing tinggi,” tegas Bupati Ela Siti Nuryamah.

 

Kesepakatan ini sekaligus menegaskan komitmen bersama pemerintah dan DPRD untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola digunakan secara tepat, efisien, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga Lampung Timur.

 

 Pengirim berita :  Iman Nurrohim

Agustus 05, 2026

Pengadaan Seragam Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Indralaya "Dijalankan Secara Musyawarah dan Tanpa Paksaan"

Ogan Ilir | Prokontra.news | - SMA Negeri 1 Indralaya kembali menegaskan komitmennya melibatkan peran aktif orang tua dalam berbagai kebijakan sekolah, termasuk dalam pengadaan seragam dan perlengkapan bagi peserta didik baru tahun ajaran ini, pada Rabu (05/8/2026).Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Pudyo Laksono, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan seragam telah dibahas secara mendalam dalam rapat gabungan orang tua siswa. Dalam pertemuan tersebut, juga telah disepakati pembentukan paguyuban pengurus orang tua yang diketuai oleh P. Yanto untuk memfasilitasi kebutuhan bersama.“Pihak sekolah memberikan kepercayaan penuh kepada orang tua untuk menyusun kesepakatan bersama. Kami tidak terlibat sama sekali dalam penunjukan pelaksana maupun pihak konveksi. Semua keputusan diambil secara bersama-sama dan tidak ada unsur paksaan sedikitpun,”tegas Kepsek Pudyo saat dikonfirmasi hari ini.

 

Ia menambahkan bahwa formulir pemesanan yang disebarkan bersifat pilihan sepenuhnya. Orang tua bebas memilih untuk memesan melalui jalur yang telah dibahas maupun menyiapkan sendiri di tempat lain dengan model dan warna yang sesuai ketentuan sekolah. Mengingat waktu rapat sudah menjelang istirahat siang, formulir sengaja diserahkan kepada orang tua untuk didiskusikan terlebih dahulu bersama keluarga di rumah.

 

“Kami juga mendukung dan sangat menghargai semangat berbagi yang tumbuh di lingkungan sekolah. Banyak siswa baru yang sudah mendapatkan bantuan seragam layak pakai dari kakak kelas yang lulus maupun kerabat, sehingga tidak semua harus membeli baru,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Pudyo berharap sinergi yang terjalin antara sekolah, orang tua, dan pengurus paguyuban Orangtua per kelas senantiasa terjaga dengan baik demi kenyamanan dan kemajuan seluruh peserta didik SMA Negeri 1 Indralaya.

 

Lanjutnya di sekolah ini juga Bantuan Buku Paket dipinjamkan ke Siswa, Siswa tidak perlu membeli Buku Paket. Lagi,"pungkasnya.


Pengirim berita : Aprianto

Selasa, 04 Agustus 2026

Agustus 04, 2026

Bupati Hj. Ela Siti Nuryamah, Ucapkan Terimakasih dan Selamat Bertugas Kepada Kapolres Lamtim

Lampung Timur | Prokontra.news | -  Bupati Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P, menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat bertugas di tempat yang baru kepada AKBP Heti Patmawati S.H., S.I.K., M.M., atas amanah yang dipercayakan sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, pada Selasa (04/8/2026).

 

Selanjutnya, Bupati Ela Siti Nuryamah juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., yang kini menjabat sebagai Kapolres Lampung Timur.

 

Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta kemudahan dalam mengemban amanah. terus menghadirkan pengabdian terbaik bagi masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur demi mewujudkan daerah yang aman, kondusif, dan sejahtera.


Selamat mengemban tugas dan tanggung jawab yang baru. semoga senantiasa sukses dalam setiap langkah pengabdian kepada bangsa dan negara.

 

Pengirim berita :  Iman Nurrohim

Senin, 03 Agustus 2026

Agustus 03, 2026

Sengketa Pemberitaan Media Tempatkan di Jalur Hukum Yang Tepat


Penulis :

Ahmad Basri 

(Advokat -Ketua K3PP Tubaba)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news| - Di era digital saat ini, sebuah pemberitaan dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan pembaca. Tidak jarang, pihak yang menjadi objek pemberitaan merasa dirugikan karena menilai isi berita tidak akurat, tidak berimbang, atau bahkan mencemarkan nama baiknya.


Reaksi yang sering muncul adalah keinginan untuk segera melaporkan media atau wartawan ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pidana, termasuk menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Pertanyaan apakah setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media dapat langsung menempuh jalur pidana? Tentu jawabannya tidak sesederhana itu.


Sistem hukum Indonesia telah memberikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini merupakan lex specialis yang mengatur aktivitas pers sekaligus memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Instrumen penting dalam UU Pers adalah hak jawab. Hak jawab merupakan hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.


Melalui mekanisme ini, media diberi kesempatan untuk memperbaiki, mengoreksi, atau memuat klarifikasi dari pihak yang merasa dirugikan sehingga keseimbangan informasi dapat terjaga.


Apabila hak jawab tidak diberikan, ditolak, atau tidak dimuat secara patut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.


Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki kewenangan menilai apakah suatu pemberitaan merupakan produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah jurnalistik atau justru melanggar Kode Etik Jurnalistik.


Penilaian ini menjadi penting karena tidak semua informasi yang beredar di media otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam praktik penegakan hukum, penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers telah menjadi pendekatan yang diakui.


Aparat penegak hukum pada umumnya meminta penilaian Dewan Pers terlebih dahulu apabila perkara yang dilaporkan berkaitan dengan produk jurnalistik. Pendekatan ini dimaksudkan agar kemerdekaan pers tetap terlindungi tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.


Harus dicatat bahwa bukan berarti wartawan atau perusahaan pers kebal hukum. Jika terbukti pemberitaan dilakukan dengan itikad buruk, tidak memenuhi standar jurnalistik, atau bahkan perbuatan yang dipersoalkan berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik, maka pertanggungjawaban hukum tetap dapat dimintakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat perlu memahami bahwa sengketa pemberitaan tidak selalu harus diawali dengan laporan pidana ke penegak hukum. Menggunakan hak jawab dan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem hukum pers yang telah dibangun oleh negara.


Kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kehormatan setiap warga negara bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.


Pers wajib menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab, sementara masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga harus menggunakan mekanisme hukum yang telah disediakan, hak jawab atau hak koreksi dan Dewan Pers. (Red)

Agustus 03, 2026

JAKOR Sumsel : Diduga ! Gagal Program Cetak Sawah di Ogan Ilir, "Sarat KKN", Kadis DPTPH Harus Mundur Jabatan !

Palembang/Ogan Ilir | Prokontra.news | – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa, terkait dugaan sarat penyimpangan hingga mengalami kegagalan pelaksanaan Program Cetak Sawah di Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2025–2026. pada Senin (03/8/2026).Perlu diketahui, program tersebut dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini mencapai nilai total sekitar seratus lima miliar rupiah, Koordinator Aksi JAKOR Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Fadrianto TH., didampingi Koordinator Lapangan RA.Wijaya menyampaikan, hasil investigasi tim menemukan indikasi kuat/sarat, adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan. Program mencakup tiga belas paket pekerjaan yang tersebar di Kecamatan Lubuk Keliat, Muara Kuang, Pemulutan Barat, Indralaya Selatan, Rambang Kuang, Rantau Alai, Tanjung Raja hingga Tanjung Batu dengan target total lahan seluas tiga ribu lima ratus hektare. Namun data yang dihimpun menunjukkan sekitar seribu seratus hektar lahan tersebut, dinilai belum dapat digarap maupun ditanami hingga kini, tegasnya.“Lahan tersebut masih tergenang air dalam, sementara sistem irigasi dan tata kelola air belum berfungsi optimal. Diduga sejak awal analisis kesiapan lokasi dan calon petani tidak dilakukan secara matang, sehingga program dipaksakan berjalan tanpa memastikan kelayakan di lapangan".

 

Selanjutnya, dengan biaya pelaksanaan sekitar tiga puluh lima juta rupiah per hektare, JAKOR Sumsel menduga kerugian keuangan negara mencapai tiga puluh delapan koma lima miliar rupiah, yang di akibat lahan tersebut, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Klaim ini sifatnya dalam dugaan dan tentunya masih menunggu hasil audit resmi aparat pengawas maupun penegak hukum.

 

Dalam aksinya, JAKOR Sumsel meminta Kepala Dinas (Kadis) DPTPH (Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura) Provinsi Sumatera Selatan mengundurkan diri, sebab ini adalah bentuk tanggung jawab atas dugaan kegagalan program tersebut, selain itu organisasi ini juga meminta Kepala Dinas DPTPH Provinsi  Sumsel untuk dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga masyarakat dan petani, serta dapat bertanggung jawab penuh atas perbaikan dan penuntasan masalah di lapangan, terangnya.


Ditambahkan, selain itu, pihaknya menuntut penjelasan rinci dan transparan mengenai seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan program di Ogan Ilir, ucapnya.

 

Lebih lanjut, Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel, Opitum Jaya, dirinya membenarkan proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog, ucapnya.

 

“Untuk pelaksanaan di Kabupaten Ogan Ilir prosedurnya sudah benar namun kendala banyak terjadi karena anggaran diterima mendadak dan harus selesai pada tahun berjalan, "Insya Allah masalah yang ada akan kami perbaiki, dan tuntutan teman-teman, akan segera kami sampaikan serta koordinasikan dengan pimpinan,” jelas Kabid DPTPH Sumsel.


Pengirim berita : Aprianto 

Jumat, 31 Juli 2026

Juli 31, 2026

Wabup Lamtim Kunjungi SMK-JIEMA "Cetak Lulusan Unggul Siap Hingga Kancah Internasional"

Lampung Timur | Prokontra.news |  – Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, melakukan kunjungan ke SMK JIEMA (Japan Indonesia Education & Manpower Association) di Kecamatan Sekampung, pada Kamis (30/7/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Wabup menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi terbaik untuk masa depan bangsa. Ia mengajak para peserta didik untuk terus belajar, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, serta bahasa asing, tanpa melupakan akhlak, disiplin, dan tanggung jawab sebagai bekal menghadapi dunia kerja.


Kunjungan ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan dunia pendidikan dalam mencetak lulusan yang unggul, berkarakter, dan siap bersaing di Tingkat Nasional maupun Internasional.


Rangkaian kegiatan ditutup dengan peresmian gedung baru melalui pemotongan pita serta peninjauan lahan pengembangan fasilitas pendidikan SMK JIEMA.


Bersama, kita wujudkan SDM Lampung Timur yang unggul, berdaya saing, dan siap menyongsong masa depan.


Pengirim berita : Iman Nurrohim

Kamis, 30 Juli 2026

Juli 30, 2026

Sandi Chandra Pratama Sebut Tidak Seimbangnya Kewajiban Bayar Pajak dan Kualitas Pelayanan "Picu Rusaknya Kontrak Sosial"

Penulis :
Sandi Chandra Pratama S.Psi
Pendiri LSM JERAT
(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas )

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pendiri LSM-JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menyatakan bahwa ketidakseimbangan antara kewajiban masyarakat membayar pajak dan kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah dapat memicu rusaknya kontrak sosial antara negara dan warga negara, baik dari perspektif hukum maupun psikologi sosial.

Menurut Sandi, secara hukum pajak merupakan kewajiban yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, ia berpendapat bahwa pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menggunakan penerimaan negara tersebut demi melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umum, dan menyediakan pelayanan publik yang layak.

"Rakyat memang wajib membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, negara juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan manfaat pajak itu dalam bentuk pelayanan publik, keamanan, kepastian hukum, serta program kesejahteraan," ujar Sandi, pada Kamis, (30/7/2026).

Ia menilai bahwa apabila pelayanan publik tidak berjalan secara memadai dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, situasi itu dapat dipandang sebagai bentuk tidak optimalnya pelaksanaan mandat negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sudut pandang psikologi sosial, Sandi mengatakan masyarakat pada umumnya memiliki harapan bahwa kepatuhan membayar pajak akan diikuti dengan pelayanan dan perlindungan yang sepadan dari negara. Ketika harapan tersebut tidak terpenuhi, menurutnya dapat muncul persepsi ketidakadilan yang memicu kekecewaan, frustrasi, hingga menurunnya kepercayaan publik.

"Ketika masyarakat merasa pengorbanan mereka tidak sebanding dengan manfaat yang diterima, persepsi ketidakadilan akan semakin kuat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mendorong munculnya sikap apatis terhadap negara," katanya.

Sandi juga berpendapat bahwa menurunnya kepercayaan publik dapat meningkatkan risiko munculnya pembangkangan sipil secara pasif. Ia menyebut sebagian masyarakat bahkan dapat merasionalisasi praktik seperti penghindaran atau penggelapan pajak sebagai bentuk protes terhadap pemerintah, meskipun tindakan tersebut tetap bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kewajiban perpajakan warga negara tetap harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan transparansi, serta memastikan hasil pemungutan pajak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Kepercayaan publik merupakan fondasi hubungan antara negara dan rakyat. Oleh karena itu, keseimbangan antara kewajiban membayar pajak dan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan publik perlu terus dijaga," tutup Sandi. (Red)
Juli 30, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah Pimpin Apel Pengukuhan dan Simulasi Uji SOP KSB di Lamtim

Lampung Timur | Prokontra.news | – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, memimpin langsung Apel Pengukuhan dan Simulasi Uji SOP Kampung Siaga Bencana (KSB) yang dirangkaikan dengan Pelatihan Kampung Siaga Bencana di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, pada Kamis (30/7/2026).


Program ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam membangun budaya siaga bencana hingga ke tingkat desa. Melalui edukasi, pelatihan, dan pembentukan relawan, masyarakat diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menghadapi situasi darurat.

 

"Kesiapan kita hari ini adalah investasi keselamatan bagi masa depan," ujar Bupati Ela Siti Nuryamah.

 

Diharapkan kegiatan ini dapat mewujudkan desa yang tangguh, mandiri, dan siap menghadapi berbagai potensi bencana demi keselamatan seluruh masyarakat.


Pengirim Berita : Iman Nurrohim 

Rabu, 29 Juli 2026

Juli 29, 2026

Diskominfo Lamtim Ikut dan Dukung Program PHTC Presiden RI Lalui PKG

Lampung Timur | Prokontra.news | -  Seluruh jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Timur mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, para Kepala Bidang, Kasubbag, hingga seluruh pegawai mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur di Ruang Media Center, pada Rabu (29/07/2026).Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor: 440/1640/10-SK/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan PKG di Kabupaten Lampung Timur sekaligus mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden RI di bidang kesehatan.


Antusiasme para ASN menjadi wujud komitmen untuk menjaga kesehatan sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat agar memanfaatkan layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyakit.


Sehat ASN, Pelayanan Prima untuk Masyarakat. Mari sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis menuju Lampung Timur yang lebih sehat!


Pengirim berita : Iman Nurrohim

Juli 29, 2026

Sandi Chandra Pratama Sebut Praktik Uang di Pilkades Dipengaruhi Faktor Psikologis "Lemahnya Penegakan Hukum"

Penulis :

Sandi Chandra Pratama S.Psi

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menilai praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih menjadi tantangan serius bagi demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, fenomena tersebut dipengaruhi oleh kombinasi faktor psikologis masyarakat, kondisi ekonomi, serta lemahnya penegakan hukum.


Sandi mengatakan, sebagian masyarakat lebih memilih menerima uang daripada mempertimbangkan rekam jejak maupun program kerja calon kepala desa. Ia berpendapat bahwa kecenderungan tersebut muncul karena masyarakat lebih menghargai manfaat yang bersifat instan dibandingkan hasil pembangunan yang baru dapat dirasakan dalam jangka panjang.


"Secara psikologis, manusia cenderung memilih keuntungan yang langsung dirasakan saat ini dibandingkan manfaat yang lebih besar tetapi baru diperoleh di masa depan. Hal inilah yang membuat politik uang masih efektif memengaruhi sebagian pemilih," ujarnya, Pada Rabu (29/7/2026).


Ia menjelaskan, masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah umumnya lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan kebutuhan sehari-hari, dibandingkan mempertimbangkan idealisme politik atau kualitas program yang ditawarkan calon.


Selain itu, menurutnya terdapat norma sosial yang berkembang di masyarakat, yaitu adanya rasa sungkan atau kewajiban membalas pemberian seseorang dengan memberikan dukungan politik pada saat pemungutan suara.


"Sebagian pemilih juga merasa semua calon pada akhirnya akan mengingkari janji kampanye. Akibatnya, uang yang diterima dianggap sebagai satu-satunya keuntungan yang pasti," katanya.


Sandi juga menyoroti pengaruh lingkungan sosial yang menganggap praktik politik uang sebagai sesuatu yang lumrah. Menurutnya, tekanan dari kelompok atau lingkungan sekitar sering kali membuat seseorang ikut menerima pemberian agar tidak dikucilkan.


Dari aspek hukum, Sandi menilai praktik politik uang di Pilkades masih sulit diberantas karena adanya kelemahan regulasi dan pengawasan.


Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan Pemilu maupun Pilkada yang memiliki pengawasan lebih ketat, mekanisme pengawasan Pilkades masih bergantung pada ketentuan daerah sehingga efektivitasnya tidak merata.


"Pengawasan di tingkat desa masih sangat minim. Belum ada lembaga pengawas permanen dan independen yang memiliki kewenangan sekuat Bawaslu, sehingga risiko hukum bagi pelaku politik uang relatif rendah," jelasnya.


Menurutnya, praktik politik uang juga sulit dibuktikan karena umumnya dilakukan secara tertutup dari rumah ke rumah dan melibatkan hubungan kekerabatan yang kuat.


Ia menambahkan, masih jarang ditemukan kasus politik uang di tingkat desa yang diproses hingga pengadilan atau berujung pada pembatalan kemenangan calon. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan hukum kehilangan efek jera bagi pelaku.


Sandi juga menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa menerima maupun memberikan suap dalam proses pemilihan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.


Sebagai penutup, ia mendorong pemerintah, penyelenggara pemilihan, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan politik, meningkatkan pengawasan, dan mempertegas penegakan hukum agar proses Pilkades berjalan lebih jujur, adil, serta berorientasi pada kualitas kepemimpinan dan program pembangunan, bukan pada praktik politik uang. (RED)

Selasa, 28 Juli 2026

Juli 28, 2026

Kadis Kesehatan Ogan Ilir Hadiri Penilaian Lomba PHBS Tingkat Provinsi Sumsel 2026

Ogan Ilir | Prokontra.news | –  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), drg. Suryadi Muchzal, M.Kes. turut hadir dan memantau langsung pelaksanaan penilaian Lomba Desa/Kelurahan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Posyandu, serta Kader Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung pukul 08.30 WIB bertempat di Balai Desa Meranjat Ilir, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Selasa (28/7/2026).

 

Selain Kadis Kesehatan, turut hadir jajaran pejabat terkait lainnya: Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Abi Bakrin Sidik, S.P., M.Si., Ketua Tim Penilai Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr.Dehi Irawan, S.K.M., M.K.M., Kepala Bidang Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat, Desy Chatarina., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Pemukiman, Ir. Ariati, S.P., M.Si., Camat Indralaya Selatan, Kepala Desa Meranjat Ilir, Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Ogan Ilir, Bidan Desa, Ketua PKK Desa, seluruh kader Posyandu, serta tamu undangan lainnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kesehatan menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesadaran hidup bersih sehat di tingkat desa. Penilaian ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memacu semangat agar pelayanan kesehatan dasar semakin optimal dan dirasakan manfaatnya langsung oleh warga masyarakat.

 

Tim penilai dari provinsi melakukan verifikasi dokumen, peninjauan sarana prasarana, serta evaluasi kinerja program yang telah berjalan. Diharapkan partisipasi aktif Desa Meranjat Ilir dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Ogan Ilir dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik.


Pengirim berita : Aprianto.

Juli 28, 2026

Bupati Lamtim Hadiri Survei Akreditasi RSUD KH. Ahmad Hanafiah " Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bermutu"

Lampung Timur | Prokontra.news | – RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, saat ini sedang melaksanakan Survei Akreditasi Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Lembaga Akreditasi Mutu – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (LAM-KPRS). Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen rumah sakit dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta berorientasi penuh pada keselamatan pasien, pada Selasa (28/7/2026).

 

Kegiatan pembukaan dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa proses akreditasi bukan sekadar penilaian formalitas semata, melainkan momen penting untuk memperkuat budaya mutu kerja, profesionalisme seluruh tenaga kesehatan, serta semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas.

 

"Selama dua tahun terakhir, kami terus bergerak melakukan pembenahan menyeluruh di RSUD KH. Ahmad Hanafiah. Mulai dari peningkatan standar mutu pelayanan, penguatan sistem keselamatan pasien, hingga penerapan digitalisasi rekam medis agar pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan akuntabel," ujar Bupati Ela.

 

Diharapkan melalui rangkaian survei ini, RSUD KH Ahmad Hanafiah mampu meraih Predikat Akreditasi Paripurna. Capaian tersebut sekaligus diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

 

Mari bersama-sama mendukung dan mendoakan agar terwujud pelayanan kesehatan yang semakin profesional, berkualitas, serta humanis bagi seluruh warga masyarakat Bumi Tuwah Bepadan.

 

 Pengirim berita : Iman Nurrohim

Juli 28, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Progres Fisik Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Lamtim

Lampung Timur | Prokontra.news | – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus memantapkan berbagai persiapan menjelang peresmian Gedung Sekolah Rakyat Permanen Kabupaten Lampung Timur. Dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, rapat koordinasi bersama Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait digelar secara intensif guna memastikan seluruh fasilitas bangunan siap digunakan secara optimal, aman, dan nyaman bagi seluruh warga belajar, pada Selasa (28/7/2026).Tak hanya memimpin rapat, usai pembahasan Bupati Ela Siti Nuryamah beserta jajaran pimpinan daerah juga turun langsung meninjau progres fisik pembangunan gedung tersebut. Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan Sekolah Rakyat ini, sebagai wujud nyata komitmen menghadirkan akses pendidikan yang layak, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Lampung Timur.

 

Ini adalah hasil kerja sama yang indah antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Kami menargetkan Sekolah Rakyat ini dapat mulai beroperasi secara penuh pada tanggal 15 Agustus mendatang


Mohon doa restu dari kita semua agar seluruh proses penyelesaian berjalan lancar dan tuntas tepat waktu, ujar Bupati Ela Siti Nuryamah.

 

Lebih lanjut, diharapkan kehadiran Sekolah Rakyat ini dapat menjadi langkah awal mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, guna mencetak generasi muda Lampung Timur yang tidak hanya cerdas secara intelektual, namun juga berkarakter kuat, berakhlak mulia, dan siap menyongsong masa depan yang gemilang.

 

Bersama kita bangun pendidikan yang merata, untuk Lampung Timur yang semakin maju dan bermartabat.

 

Pengirim berita : Iman Nurrohim 

Juli 28, 2026

DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna XXXlll Masa Sidang lll Tahun 2026 "PAW"

Ogan Ilir | Prokontra.news | - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXIII Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Sisa Masa Jabatan 2024–2029, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (28/7/2026).


Dalam rapat paripurna tersebut, Donal Apri, S.E., resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Pengganti Antar Waktu, menggantikan almarhum Muhammad Sayuti, S.H. dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.


Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe'i, serta dihadiri oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ketua IKATRI DPRD Kabupaten Ogan Ilir beserta jajaran, keluarga anggota DPRD yang dilantik, serta para tamu undangan lainnya.


Pengucapan sumpah/janji ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.


Selamat mengemban amanah kepada Donal Apri, S.E., Semoga dapat menjalankan tugas dan pengabdian dengan penuh integritas, tanggung jawab, serta senantiasa memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.


Pengirim berita : Aprianto 

Senin, 27 Juli 2026

Juli 27, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah Hadiri Paripurna DPRD Lamtim "Sampaikan KUA-PPAS TA 2027"

Lampung Timur | Prokontra.news | – Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (27/7/2026).Mengusung tema "Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Pemenuhan Layanan Dasar, dan Hilirisasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju Lampung Timur Makmur dan Lestari", Bupati Lampung Timur menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pembangunan yang selaras sepenuhnya dengan kebutuhan nyata masyarakat.

 

Bupati Lampung Timur menjelaskan, telah disiapkan delapan prioritas pembangunan utama, meliputi penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan investasi dan hilirisasi, pemberdayaan desa, pelestarian lingkungan hidup, hingga perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

 

Melalui sinergi yang erat antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD, Bupati Lampung Timur berharap pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar dan mufakat, sehingga menjadi landasan kokoh penyusunan APBD yang benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.

 

"Bersama kita bangun Lampung Timur yang Makmur, Maju, dan Lestari sebagai bagian dari perjalanan menuju Indonesia Emas," tegas Bupati Lampung Timur.

 

Pengirim berita : Iman Nurrohim

Juli 27, 2026

Pejabat Hindari dan Tolak Konfirmasi Wartawan "Bertentangan Dengan Prinsip Keterbukaan dan Semangat Demokrasi"


Penulis :

Sandi Chandra Pratama,S.psi

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -  Pendiri LSM JERAT (Jeritan Rakyat Tertindas), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., soroti sikap sejumlah pejabat pemerintah yang terkesan menghindari wartawan tidak hanya dipengaruhi faktor komunikasi, tetapi juga memiliki latar belakang psikologis yang berkaitan dengan mekanisme pertahanan diri.


Menurut Sandi, secara psikologis kecenderungan pejabat menghindari pertanyaan wartawan merupakan bentuk defense mechanism atau mekanisme pertahanan diri untuk melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional dari kritik publik.


"Sikap 'alergi' atau kecenderungan pejabat pemerintah menghindari wartawan secara psikologis dipicu oleh mekanisme pertahanan diri (defense mechanism) guna melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional mereka dari ancaman kritik publik," kata Sandi, pada Senin (27/7/2027).


Ia menjelaskan, banyak pejabat memiliki konsep diri sebagai sosok yang kompeten, bersih, dan berjasa. Ketika dihadapkan pada pertanyaan kritis atau temuan mengenai kegagalan kebijakan, muncul benturan antara realitas di lapangan dengan keyakinan yang mereka miliki.


"Untuk menghindari rasa tidak nyaman akibat konflik kognitif tersebut, mereka memilih melakukan avoidance atau penghindaran terhadap wartawan," ujarnya.


Sandi juga menilai dunia politik dan pemerintahan sangat bergantung pada narasi yang terstruktur. Sementara itu, pertanyaan wartawan yang tidak dapat diprediksi dinilai mengancam kendali informasi sehingga memicu kecemasan.


"Ketidakmampuan memprediksi arah pertanyaan wartawan memicu anxiety. Respons yang dianggap paling aman adalah menarik diri dari interaksi," jelasnya.


Menurutnya, pejabat yang belum menguasai secara menyeluruh bidang tugasnya cenderung merasa khawatir kelemahannya akan diketahui publik melalui wawancara media.


"Wartawan dipandang sebagai penguji yang siap menguliti kelemahan mereka, sehingga menciptakan kecemasan sosial saat berhadapan dengan mikrofon dan kamera," katanya.


Selain itu, ia menilai pengalaman buruk dengan media, seperti merasa salah dikutip, mendapatkan pemberitaan negatif, atau menjadi sasaran perundungan di media sosial, juga dapat membentuk persepsi bahwa wartawan merupakan ancaman.


"Respons psikologis yang muncul adalah flight atau menghindar sebagai bentuk perlindungan agar pengalaman serupa tidak terulang," ujarnya.


Dari sisi hukum, Sandi menegaskan sikap pejabat yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan tanpa alasan yang sah bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan demokrasi.


Ia mengutip Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Sandi juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.


"Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Penolakan atau sikap tertutup tanpa alasan yang sah justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang maupun indikasi korupsi," tutup Sandi.  (Red)

Minggu, 26 Juli 2026

Juli 26, 2026

Kegagalan Pemerintah ! Tidak Hanya Masalah Tehnis, Ekonomi Melainkan Gagalnya Prilaku Manusia Kelola Kekuasaan


Penulis :

Sandi Chandra Pratama S.psi

Pendiri LSM-JERAT

Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Perlu diketahui dalam ilmu psikologi, kegagalan Pemerintah dipandang bukan hanya sebagai masalah teknis atau ekonomi, melainkan juga cerminan dari perilaku manusia dalam mengelola kekuasaan. Hal ini melibatkan bias kognitif para pengambil kebijakan, dinamika kepemimpinan, serta dampaknya terhadap kesehatan mental masyarakat secara luas, Minggu (26/7/2026).


Mengapa? pemimpin atau pembuat kebijakan sering kali mengalami bias optimisme yang membuat mereka meyakini keputusan mereka pasti berhasil. Hal ini mengaburkan realitas di lapangan dan membuat evaluasi menjadi tidak objektif.


Dimana? individu (dalam hal ini oknum birokrat atau pejabat) merasa memiliki keahlian yang sangat tinggi, namun sebenarnya tidak memiliki kompetensi yang memadai. Mereka yang berada dalam fase ini sering kali kebal terhadap kritik publik.


Bagaimana?  bisa terjadi munculnya Ego dan patronase politik membuat pejabat sulit mengakui kegagalan secara terbuka karena takut kehilangan status dan kekuasaan.


Mengapa? Kebijakan publik yang tidak menentu dan kegagalan sistemis dapat menciptakan polarisasi. Dalam konteks ilmu sosial dan politik, kondisi ini memicu anxiety atau kecemasan massal yang berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis masyarakat.


Ada apa? akibat Kurangnya empati atau emotional intelligence (kecerdasan emosional) dalam birokrasi membuat Pemerintah gagal menjembatani kebutuhan riil rakyat, terutama masyarakat di daerah rentan.


Apa? penyebab Pemerintah gagal memenuhi janji atau kebutuhan dasar, masyarakat mengalami perubahan kondisi mental kolektif.


Mengapa? Kegagalan berulang merusak social contract (kontrak sosial). Masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi resmi, yang memicu kecemasan massal dan ketidakpastian masa depan.


Mengutip dari teori dari Martin Seligman menjelaskan bahwa jika rakyat terus-menerus mengalami kegagalan sistemik (seperti korupsi atau kemiskinan) meskipun sudah mencoba menuntut perubahan, mereka akan menjadi pasif, apatis, dan merasa tidak ada lagi yang bisa diubah.


Masyarakat merasa ada jarak besar antara apa yang seharusnya mereka dapatkan (keadilan, dan  kesejahteraan) dengan apa yang nyata mereka terima. Rasa kesenjangan ini memicu kemarahan kolektif, frustrasi, dan potensi perilaku agresif (demonstrasi atau kerusuhan).


Munculnya keyakinan bahwa semua politisi korup atau tidak kompeten. Hal ini menurunkan partisipasi aktif warga dalam membangun negara.


Dari sudut pandang psikologi kognitif dan kepribadian, kegagalan Pemerintah sering kali disebabkan oleh bias-bias psikologis para pemimpinnya.


Kondisi psikologis dimana pemimpin memiliki rasa percaya diri berlebih, meremehkan nasihat ahli, dan merasa kebal terhadap hukum atau kritik karena menganggap dirinya paling benar.


Untuk melindungi harga diri (self-esteem) dan reputasi politik, Pemerintah yang gagal cenderung menggunakan mekanisme pertahanan diri. Mereka menyalahkan faktor eksternal (pihak asing, oposisi, atau media) alih-alih melakukan introspeksi.


Di dalam lingkaran dalam Pemerintahan, sering terjadi tekanan kuat untuk selalu sepakat. Hal ini menutup ruang bagi kritik internal dan perbedaan pendapat, sehingga keputusan yang cacat atau tidak realistis tetap dijalankan.


Pemimpin cenderung hanya mencari atau memercayai data yang mendukung kesuksesan mereka (misalnya laporan yang menyenangkan saja) dan mengabaikan fakta lapangan bahwa kebijakan mereka gagal.


Akibatnya masyarakat terbelah menjadi kelompok yang fanatik membela Pemerintah (mencari pembenaran atas kegagalan) dan kelompok yang sangat anti-pemerintah.


Secara psikologis, motivasi moral untuk mematuhi hukum (seperti membayar pajak atau taat aturan) menurun drastis jika masyarakat merasa Pemerintah tidak memberikan timbal balik yang adil. (Red)

Juli 26, 2026

Bupati Ela Siti Nuryamah : Festival Kakao Bukti Pemkab Dorong Komoditas Unggulan di Lamtim

Lampung Timur | Prokontra.news | -  Festival Kakao di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, dalam mendorong kakao sebagai komoditas unggulan yang berdaya saing, pada Sabtu (25/7/2026).Mengusung tema "Transformasi Kakao Lampung Timur, festival ini menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, petani, pelaku usaha, akademisi, dan mitra pembangunan untuk memperkuat sektor kakao dari hulu hingga hilir.


Bupati Lamtim, Ela Siti Nuryamah, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas budidaya, pengolahan pascapanen, hingga hilirisasi produk agar kakao Lampung Timur memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.


Tak hanya menampilkan beragam produk olahan kakao, festival juga menghadirkan inovasi pertanian ramah lingkungan, edukasi budidaya berkelanjutan, serta pengembangan digital melalui Aplikasi Sistem APIK untuk mendukung pembinaan petani kakao yang lebih modern dan terintegrasi.


Mari bersama membangun ekosistem kakao yang kuat, meningkatkan kesejahteraan petani, menggerakkan UMKM, dan menjadikan Lampung Timur sebagai salah satu sentra kakao berkualitas Indonesia.


Pengirim berita : Iman Nurrohim 

Juli 26, 2026

Sandi Chandra Pratama : Ketidakadilan Potensi Picu Perlawanan Rakyat

Penulis :

Sandi Chandra Pratam

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat |
Prokontra.news | -
Pendiri JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menilai bahwa perlawanan masyarakat terhadap pemerintah umumnya muncul ketika saluran penyampaian aspirasi tidak lagi berjalan efektif dan kebijakan publik dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu keresahan sosial, menurunkan kepercayaan publik, hingga mendorong munculnya berbagai bentuk penyampaian aspirasi.


Menurut Sandi, berbagai kebijakan yang dianggap membebani rakyat, seperti pajak yang dinilai memberatkan masyarakat kecil maupun dugaan perampasan tanah untuk kepentingan proyek strategis atau kepentingan pihak tertentu, berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat apabila tidak disertai transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap hak warga.


"Ketika masyarakat merasa hak-haknya diabaikan, respons yang muncul dapat berupa kritik, aksi protes, petisi, hingga boikot sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat," ujar Sandi dalam pernyataannya, pada Minggu (26/7/2026).


Ia menambahkan bahwa demonstrasi, penyampaian pendapat melalui media massa, maupun media sosial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Lebih lanjut, Sandi menilai bahwa ketimpangan dalam penegakan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga pemerintah.


Menurutnya, apabila ketidakadilan struktural dan dominasi kepentingan politik terus terjadi tanpa penyelesaian yang adil, kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan sosial, meningkatkan resistensi masyarakat, hingga memengaruhi stabilitas sosial dan politik.


Melalui pernyataan ini, JERAT mendorong pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat serta mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara diharapkan dapat terus terjaga. (RED)

Sabtu, 25 Juli 2026

Juli 25, 2026

Pemerintah Wajib Utamakan Kepentingan Masyarakat Sesuai Amanat Konstitusi



Penulis : 

Sandi Chandra Pratama

(Pendiri LSM-JERAT)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | – Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


Menurut Sandi, dalam sistem demokrasi Indonesia, kekuasaan berasal dari rakyat sehingga setiap kebijakan, pelayanan publik, regulasi, hingga program pembangunan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


"Pembukaan UUD 1945 secara tegas mengamanatkan pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Amanat konstitusi tersebut harus menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan kebijakan," ujar Sandi.


Ia menjelaskan bahwa prinsip demokrasi menempatkan pejabat publik sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan yang diambil pemerintah harus berpihak kepada kepentingan publik, bukan kepentingan individu maupun kelompok tertentu.


"Pejabat publik dipilih dan diberikan mandat oleh rakyat. Oleh sebab itu, kebijakan yang dihasilkan harus mencerminkan kebutuhan masyarakat luas dan bukan mengutamakan kepentingan segelintir pihak," katanya.


Sandi juga mengingatkan bahwa sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung makna bahwa pembangunan harus dilakukan secara merata sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi atau ketimpangan.


Lebih lanjut, ia menilai pemerintah memiliki kewenangan melalui berbagai instrumen hukum untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk memastikan tidak ada pihak tertentu yang mengeksploitasi sumber daya atau kepentingan publik demi keuntungan pribadi maupun golongan.


"Kebijakan yang inklusif, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas sesuai amanat konstitusi," tegas Sandi Candra Pratama. (RED)