Lampung Timur | Prokontra.news | - Akibat perbuatan tidak terpuji, Ketua Umum dan Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Timur Hasan Basri serta Habib Hamdani diLaporkan Jajaran Pengurusnya sendiri terkait kuat dugaan penggelapan dana hibah anggaran dana tahun 2024 serta pemalsuan dokumen, Selasa (15/07/2025).
" Ketua MUI ini diduga menyelewengkan dana bantuan Hibah dari pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2024 serta kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilakukan oleh hasan Basri serta Habib Hamdani selaku Ketua Umum dan Ketua 1 MUI Lamtim ".
Dikatakan di dalam Laporan Jajaran Pengurus MUI Lampung Timur Nomor : 06.023/DP.MUI.LTM/VII/2025 Tanggal 15 Juli 2025 disebutkan bahwa Ketua Umum dan Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut dengan sengaja melakukan tindakan Dugaan korupsi / Penggelapan dana Hibah melalui APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2024 dimana pemerintah setempat menggelontorkan dana sebesar Rp.50 juta, namun dana tersebut diduga diselewengkan oleh Hasan Basri dan Habib Hamdani Selaku Ketua Umum dan Ketua 1 MUI Kabupaten Lampung Timur, dana tersebut diduga untuk keperluan pribadinya sendiri.
Menurut Jajaran Pengurus MUI Kabupaten Lampung Timur, sebelum kami menempuh Jalur Hukum, kami terlebih dengan Intens terlebih dahulu melakukan Rapat Dewan Pimpinan Pengurus MUI Lampung Timur dan sepakat akan dilaksanakan Klarifikasi terlebih dahulu sebanyak 3 Kali.
Selanjutnya, kepada yang bersangkutan, untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan kepada kedua orang tersebut bisa menjelaskan kemana anggaran tersebut? dan apabila diselewengkan segera untuk mengembalikan anggaran tersebut.
" Kami Jajaran pengurus masih mempunyai itikad yang bijaksana, perlu diketahui selain itu jajaran pengurus sempat mendatangi kediaman yang bersangkutan, bahkan kamipun berulangkali mengundang untuk datang ke sekretariat guna mengklarifikasi permasalahan tersebut, namun selalu tidak diindahkan "
" Oleh karena itu selanjutnya kembali melakukan Rapat Dewan Pimpinan pada tanggal 27 Maret 2025 dan dalam Hasil Rapat Pleno, Pimpinan MUI Lampung Timur memutuskan untuk Menonaktifkan Hasan Basri serta Habib Hamdani dari Jabatan Ketua Umum dan Ketua 1 MUI Kabupaten Lampung Timur karena Keduanya dianggap telah melakukan kasalahan yang sangat Fatal, " tegas Jajaran Pengurus MUI Kabupaten Lampung Timur.
Kembali Jajaran Pengurus MUI Kabupaten Lampung Timur ini menegaskan, selain memalsukan Dokumen dan Pemalsuan Tanda tangan Kedua Orang ini terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan negara dan bisa dijerat pasal 2, 3 dan 8 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengirim berita :
(Eduardo/Iman)