Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dugaan permasalahan kasus pernikahan ilegal (tidak resmi) kembali mencuat, yang dialami oleh warga di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung. dengan telah dilaporkan Ustaz Sunaryo dan Sukardi (Ibu Mertua), diketahui merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, karena telah menikahkan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah dari pria lain, tanpa adanya surat cerai atau putusan resmi dari pengadilan agama.
Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Gunung Sugih sejak 20 Mei 2024. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian.
“Kami kecewa karena sudah beberapa kali mendatangi Polres, tapi belum ada tindakan apa pun. Mereka hanya menyebut masih dalam proses pencarian bukti, padahal semua keterangan saksi dan dokumen sudah kami serahkan,” ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (16/7/2025).
Selanjutnya, masyarakat Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tempat terjadi peristiwa tersebut, Robensyah salah satu warga menyampaikan keprihatinannya atas sangat lambatnya proses hukum dalam perkara tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil dengan ditetapkannya tersangka, " terangnya.
“ Sudah hampir dua tahun kasus ini bergulir, tapi belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu kami mendesak Kapolres Gunung Sugih untuk bertindak cepat dan transparan, agar korban mendapat keadilan,” tegasnya.
Untuk diketahui, pernikahan Ilegal bisa dipidana secara hukum, tidak dibenarkan menikahkan seseorang yang masih terikat pernikahan sah tanpa bukti perceraian resmi dan jika dilakukan telah melanggar ketentuan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang bertentangan dengan hukum, selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa pembuktian status cerai dari pengadilan adalah syarat mutlak, jika itu tidak dimiliki seseorang belum bisa menikah kembali.
Jika terbukti bersalah, pihak yang menikahkan dalam hal ini Bapak Ustaz Sunaryo dan Ibu Sukartik dapat dijerat pidana karena dianggap turut serta dalam perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gunung Sugih belum memberikan keterangan resmi. Wartawan media online&cetak Prokontra.news akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru dari aparat penegak hukum.
Pengirim berita : (Robensyah)