Breaking news

Kamis, 11 September 2025

Akibat Dirugikan...! 250 Wartawan Akan Gelar Aksi Damai Bawa 5 Tuntutan Harus Dipenuhi

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Sebanyak 250 Wartawan yang menamai Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) yang bertugas di Kabupaten berjuluk " Sai Bumi Nengah Nyappur, akan mengelar 'Aksi Damai', menuntut pencopotan Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang dan Kroninya lantaran berbagai kebijakannya memberangus perusahaan media.


Koordinator Aksi (Korlap) FWTB Abdul Rohman mengatakan, aksi damai yang akan dilakukan merupakan kesepakatan dalam Musyawarah bersama dengan seluruh ketua organisasi di kabupaten Tulang Bawang di posko FWTB pada, Selasa (09/09/2025).


Dalam Musyawarah jelas Abdul Rohman terdapat dua opsi langkah nyata atau tuntutan Wartawan dalam menyikapi berbagai kebijakan Dinas Kominfo Tulang Bawang yang dirasa telah memberangus perusahaan media.


Opsi pertama lanjut Abdul Rohman yaitu mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, berisikan lima tuntutan dengan deadline 15 hari kerja, jika tidak ada respon atau tindak lanjut maka akan mengelar Aksi damai. 


" Tapi,seluruh kawan - kawan yang hadir lebih cenderung sepakat menempuh Opsi kedua yakni langsung mengelar aksi damai, karena lebih efektif untuk menyampaikan berbagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah, jadi saat Musyawarah sepakat mengelar aksi damai," terang Abdul Rohman,  Rabu (10/09/2025).


Dikatakan Korlap jika Aksi damai akan dilaksanakan pada Senin 15 september pukul 08-09 dengan melibatkan lebih kurang 250 Wartawan titik kumpul Tugu Garuda Long March di dua tempat yakni Sekretariat Pemkab Tulang Bawang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang.


"Aksi Damai FWTB membawa lima tuntutan selain meminta pemangku kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, segera mengganti, memberhentikan, mencopot pejabat yakni Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris, Kapala Bidang dan Kasie Bidang pengelolaan Informasi, kemitraan hubungan masyarakat, juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang dapat Membatalkan Surat Edaran Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers," urainya.


Selanjutnya Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang dapat menganggarkan kembali Anggaran Publikasi dan belanja surat kabar/bahan bacaan (koran) di setiap satuan kerja organisasi perangkat daerah dan Sekretariat DPRD serta di Sekretariat Bupati. 


Selain itu Meminta Pejabat Dinas  Kominfotik  kedepan, pelayanannya lebih efektif, transparan  terhadap tata kelola  media termasuk realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi/Advertorial, Surat Kabar).   


"Poin terakhir terapkan sistem pendaftaran, pendataan jumlah perusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi atau great media untuk kepastian kerjasama dengan perintah daerah yang jelas," imbuhnya.


Oleh sebab itu Abdul Rohman, meminta agar seluruh Wartawan dapat bersama-sama bergabung dalam aksi damai mengingat hal tersebut merupakan bentuk kesepakatan untuk memperjuangkan keberlangsungan perusahaan media.


"Kita jangan menyerah, pasrah dengan kebijakan yang memberangus keberlangsungan media, kita ini adalah insan pers yang memiliki semangat berjuang, tanpa adanya pers dunia gelap gulita, jadi mari bersama bahu membahu memperjuangan masa depan pers, keadilan harus ditegakkan, kesejahteraan wajib dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.(Red)