Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Oktober 2025

Oktober 06, 2025

Ketum DPP LSM JERAT : Bupati Qudrotul Ikhwan Harus Mampu Ambil Sikap Tegas dan Bijak


Tulang Bawang | Prokontra.news | -Terkait Polemik Media dan Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung,  yang telah viral dalam pemberitaan baik Media Cetak, Online dan Streaming, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menyoroti dan angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang tersebut, Senin (06/10/2025).


Ketum Sandi Chandra Pratama, S.Psi., mengatakan dirinya sangat prihatin dan menyayangkan, dengan adanya polemik yang terjadi terhadap Rekan - rekan pers dan media yang berada di Kabupaten Tulang Bawang tersebut, hal tersebut dipicu oleh Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dinilai telah merugikan, mengkebiri dan menghambat kebebasan pers, serta kurang transparan dalam mengelola anggaran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) oleh Kadis Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang.


Lebih lanjut, menerangkan terkait 5 point tuntutan  para insan pers dan pemilik   media di Kabupaten Tulang Bawang yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) yang tidak kunjung selesai, Bupati Kabupaten Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan M.M., tidak  tegas dan bijak dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, terangnya. 


Lebih dalam, polemik ini kini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Bupati Qudrotul Ikhwan yang semestinya harus menunjukkan eksistensinya. Apakah dirinya berani mengambil langkah strategis demi meredam gejolak, atau justru membiarkan konflik berkepanjangan yang bisa memperlemah demokrasi di Kabupaten Tulang Bawang, imbuhnya.


" Bupati Qudrotul Ikhwan seharusnya tegas dan bijak serta mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terhadap insan pers dan media di kabupaten tersebut ".


Selain itu, Ketum Sandi Chandra Pratama S.Psi., menilai, Nanan Wisnaga S.Sos., M.M., tidak layak menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang yang telah memicu terjadinya polemik atas terbitnya Surat Edaran (SE) yang telah merugikan Para Insan Pers dan Media, serta kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran, ungkapnya.


Dan perlu diketahui, bahwa dalam waktu dekat DPP-LSM JERAT akan menyurati Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dan setelah surat tersebut dikirimkan jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tanggapan, maka DPP-LSM JERAT akan melayangkan Surat Laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan pihak diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dengan menyalahi peraturan perundang - undangan yang berlaku, tutupnya.  (Red)

Oktober 06, 2025

Abdul Rohman : Bupati Tuba Tidak Tegas Sikapi SE Diskominfo Tuba Yang Rugikan Media

 

Tulang Bawang| Prokontra.news |- Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB), menilai Bupati Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Qudratul Ikhwan tidak berpihak kepada perusahaan pers tidak menggunakan "Diskresi" dalam membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.


" Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang, Nanan Wisnaga tersebut merugikan Perusahaan Pers yang ada di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur," terang Koordinator Lapangan FWTB Abdul Rohman, pada Senin (6 /10/2025).


Dijelaskan Abdul Rohman, pada aksi damai di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, pada Senin (15-09-2025) lalu. Belum juga menghasilkan sikap tegas dari Bupati Tulang Bawang Qudratul Ikhwan, sedangkan FWTB sudah pernah menanyakan 5 point tuntutan melalui aksi damai dan surat tertulis, tuturnya.


" Kemudian kita layangkan surat Audensi dan diterima oleh Sekdakab Tulang Bawang Ferli Yuledi, Kadis Kominfo, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Assiten, namun sikap Pemkab Tulang Bawang belum juga ada keputusan yang kongkrit dalam menyikapi SE Kadis Kominfo. Malahan mereka masih mau Studi Banding dengan Kementerian Dalam Negeri," jelas Abdul Rohman penuh geram.


Menurut Abdul Rohman, Diskresi bupati adalah kewenangan Bupati untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang tidak sepenuhnya diatur oleh peraturan Perundang - undangan, namun harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab demi kepentingan umum, serta wajib mematuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, urainya.


" Kewenangan ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, atau menyelesaikan masalah konkret dalam keadaan mendesak atau darurat. Kondisi dan Tujuan Diskresi Bupati Kekosongan atau Ketidakjelasan Hukum: Ketika peraturan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, bupati dapat menggunakan diskresi untuk mengambil keputusan. Seperti yang terjadi akibat dari Surat Edaran (SE) Kadis Kominfo Kabupaten Tulang Bawang," ucap Abdul Rohman.


FWTB menilai ada aroma tak sedap yang sedang dimainkan oleh Kadis Kominfo  Kabupaten Tulang Bawang dalam mengelola anggaran publikasi. Kita minta kepada Bupati agar dibuka secara transparan pengelolaan anggaran publikasi tersebut.


" Bila perlu hilangkan anggaran publikasi, agar adil dan tidak terkesan tebang pilih. SE yang dikeluarkan Kepala Dinas Kominfo ini diduga modus untuk membagi anggaran kepada sekelompok perusahaan pers," tegas Abdul Rohman.


Adapun 5 point Tuntutan FWTB yaitu:

✓1. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, segera mengganti pejabat kepala dinas Kominfo, Sekretaris, Kapala bidang dan Kasie bidang pengelolaan Informasi, kemitraan , hubungan masyarakat.

✓2. Meminta Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Tulang Bawang membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.

✓3. Meminta Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Tulang Bawang menganggarkan kembali Anggaran Publikasi dan belanja surat kabar/bahan bacaan (koran) di setiap satuan kerja organisasi perangkat daerah dan Sekretariat DPRD serta di sekretariat Bupati.

✓4. Meminta Pejabat Dinas Kominfotik kedepan, pelayanannya lebih efektif, transparan terhadap tata kelola media termasuk realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi / Advertorial, surat kabar).

✓5. Terapkan sistem pendaftaran, pendataan jumlah perusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi atau great media untuk kepastian kerjasama dengan perintah daerah yang jelas. (Red).

Minggu, 05 Oktober 2025

Oktober 05, 2025

Suhir Mansyah : Kadis Kominfo Tuba Tidak Paham UU Pers Terkait Hak Jawab


Tulang Bawang | Prokontra.news | -
Polemik baru mencuat di Kabupaten Tulang Bawang setelah beredar surat elektronik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat yang ditujukan kepada beberapa media. Surat bertanggal Kamis (02/10/2025) itu diberi perihal “ Hak Jawab Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Terkait Pemberitaan Rangkap Jabatan ” yang menyoroti posisi Ketua TP-PKK Tulang Bawang yang juga menjabat Ketua PMI serta Ketua PERWOSI Tulang Bawang.

Alih - alih meredam perdebatan, surat tersebut justru menimbulkan gelombang kritik. Pasalnya, penggunaan istilah hak jawab dalam konteks tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers Pasal 1 Ayat 11 dijelaskan bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan Pasal 1 Ayat 12 mengatur Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Jum’at (03/10/2025).

Sekretaris PWI Tulang Bawang, Suhir Mansyah, menilai surat tersebut kurang tepat secara terminologi dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai mekanisme hak jawab dan hak koreksi dalam praktik jurnalistik.

“ Hak jawab dan hak koreksi itu kan sudah diatur jelas dalam UU Pers. Tapi sebelum digunakan, sebaiknya dipahami dulu perbedaan mendasar keduanya, agar tidak salah kaprah,” terang Suhir.

Ia juga mengaku sudah mencoba menghubungi pejabat Diskominfo untuk memberikan penjelasan, namun tidak mendapat respon.

“ Saya sudah konfirmasi kepada Kadis dan Kabid terkait kekeliruan tersebut, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ungkapnya.

Kritik juga datang dari kalangan media yang menerima surat elektronik tersebut. Jefri Prautama, S.Kom., Pimpinan Redaksi Lampungcity.co, menilai Diskominfo Kabupaten Tuba tidak memahami secara utuh UU Pers.

“Seharusnya pemerintah menggunakan hak koreksi, bukan hak jawab. Sebab PKK, PMI, dan PERWOSI itu bukan bagian dari struktur pemerintahan, melainkan mitra. Jadi, klaim pemerintah menggunakan hak jawab terasa janggal,” jelas Jefri.

Hal senada disampaikan Edi Supriyadi, Kabiro Jurnalpolisi.co.id. Ia mengaku juga menerima surat serupa, namun memilih tidak menanggapinya terlalu jauh.

“ Kalau pemberitaan menyangkut kepala dinas atau bupati, barulah pemerintah punya posisi untuk melayangkan hak jawab, akan tetapi dalam hal ini, jelas tidak tepat,” tegasnya singkat.

Polemik ini menjadi cermin bahwa pemerintah daerah perlu lebih hati-hati dan memahami landasan hukum sebelum mengeluarkan surat resmi yang menyangkut ruang publik.

Salah kaprah dalam penggunaan istilah hak jawab maupun hak koreksi bukan hanya menimbulkan kebingungan, bahkqn juga bisa merusak kredibilitas pemerintah dalam berkomunikasi dengan pers.

Dalam konteks demokrasi, pers dan pemerintah semestinya berjalan seiring dalam mengedepankan transparansi, akurasi, serta penghormatan terhadap aturan. Pemahaman yang keliru terhadap UU Pers justru berpotensi menggerus kepercayaan publik dan memperuncing polemik. (Red)

Rabu, 01 Oktober 2025

Oktober 01, 2025

Akibat..! Pemkab Tuba Tidak Ada Anggaran, Honorer R4 Tidak Diusulkan


Tulang Bawang | Prokontra.news | -- Dua kali pertemuan bersama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, honorer R4 teknis harus menelan pil pahit tidak bisa diusulkan karena alasan keuangan daerah tidak ada anggaran.


Harapan kami pada pertemuan pertama Jum’at (19/9/25) di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Jum'at 19 September 2025, kami diterima langsung Sekdakab Ferli Yuledi, dalam pertemuan tersebut keputusan belum bisa diambil.


" Kenapa keputusannya belum bisa diambil, karena menunggu keputusan KemenPAN RB dan BKN," terang Risa Wati Ketua honorer R4 teknis.


Lanjut Risa Wati, dalam pertemuan kedua Selasa, 30 September 2025, keputusan KemenPAN RB dan BKN yaitu Pemkab wajib mengusulkan honorer yang masih tercecer.


" Namun kami harus menelan Pil pahit, KemenPAN RB dan BKN sudah membuka peluang Pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK Paruh Waktu, tapi Pemkab melalui perwakilannya Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Dra. Lusiana., M.Ap., menyampaikan tidak bisa mengusulkan karena alasan tidak ada anggaran," jelas Risa Wati kecewa.


Risa Wati mengatakan, kami tetap pada pendirian, hanya ingin samakan dengan R2 dan R3, kami sama-sama bekerja R4 teknis, tanggapan pemkab Tulang Bawang kami mungkin hanya sepucuk daun yang jatuh ke tanah, dan tak ada arti apa apa.


" Tidak ada ruang untuk kami, tidak ada anggaran untuk kami, bagai mana mereka bisa mengangkat kami R4 teknis, hanya kendala dana tidak ada," ucap Risa Wati kesal.


Peluang pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu KemenPAN RB telah mengeluarkan kebijakan PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk tenaga honorer kategori ini, diatur dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.


" Pengangkatan ini bergantung pada usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi kepada KemenPAN RB dan BKN. PPK memiliki kewenangan untuk mengusulkan tenaga honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu, dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan. Bagai mana kami mau diangkat kalau tidak di usulkan kendala karena tidak ada anggaran," ucap Risa Wati.


Tujuan kebijakan ini dianggap sebagai solusi yang solutif untuk memberikan kejelasan status dan kepastian kerja bagi tenaga honorer non-ASN.


" PPPK paruh waktu juga dapat membantu mengatasi masalah instansi yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai. Kenapa jadi Pemkab Tulang Bawang, tidak mau mengusulkan kami dengan alasan tidak ada anggaran," papar Risa Wati.

 

Audiensi tersebut dihadiri juga oleh Inspektur, Plt Ka. BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum Kabupaten Tulang Bawang.  (Red)

Selasa, 30 September 2025

September 30, 2025

Ada Apa? Sekdakab Tuba Bantah Nonjob 8 Pejabat Eselon ll


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Ir.Ferli Yuledi., S.P., M.M., M.T., membantah terkait 8 pejabat eselon II yang di Non-job.


Untuk diketahui, terkait 8 orang pejabat eselon II tersebut bukan di Non-jobkan, mereka masih menjabat sebagai Kepala Dinas karena kedudukan mereka belum dicabut dengan Surat Keputusan (SK)Bupati Tulang Bawang.


" Para Pejabat tersebut dipersiapkan untuk mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) dalam penempatan jabatan barunya," terang Ferli Yuledi melalui via WhatsApp, Selasa (30/09/2025).


Dijelaskan Sekda Ferli Yuledi, sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 52 Ayat (3) huruf d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; Selain itu juga Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Pasal 144 huruf g. terjadi penataan organisasi; a Pasal 132 Ayat 1 Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lain dalam satu instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat JPT.


"Berdasarkan uraian diatas bahwa Bapak Bupati Tulang Bawang tidak menon-jobkan pejabat JPT dan memberikan kesempatan untuk mengikuti Ukom, untuk mengukur sejauhmana kompetensi dalam menduduki jabatan barunya kedepan sesuai pasal 132 diatas," papar Ferli Yuledi. (Red)


Untuk diketahui sebelumnya telah terbit berita:👇

https://www.prokontra.news/2025/09/abdul-rohman-ada-apa-di-non-job-8.html





September 30, 2025

Abdul Rohman : Ada apa? di Non-job 8 Eselon Dua Pemkab Tulang Bawang

 

Tulang Bawang |Prokontra.news |- Senter beredar di group WhatsApp 8 pejabat eselon dua Non-job, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Senin (29/09/2025).


Info yang dihimpun oleh media ini, sejumlah 8 pejabat eselon dua yang di Non-job yaitu;

✓1. Firmansyah Kadis Kebudayaan & Pariwisata.

✓2. Rum Kepala Balitbangda. 

✓3. Haryanto Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah.

✓4. Ariyanto Kepala BPMPK.

✓5. Aprizal Kepala Diskepora.

✓6. Yusrizal Kadis Koperasi & UKM.

 ✓7. Okta Kepala Dispera-KP.

 ✓8. Hamami ria Kadis PP & KB.


" Info yang beredar ini dibenarkan oleh salah satu dari 8 pejabat yang di Non-job, ya benar, kami ada 8 yang diNon-job. Terkait info lebih lanjut silahkan hubungi selaku Andi Kepala BKPSDM," terangnya singkat.


Abdul Rohman selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB), menyikapi terkait adanya Non-job pejabat eselon dua, menjadi pertanyaan apakah tidak melanggar aturan dan etika pemerintahan ?


"Kepala Daerah, Bupati Tulang Bawang Qudratul Ikhwan sudah mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang dimerger, padahal Dinasnya belum diresmikan atau dinas sebelumnya juga belum dibubarkan," tegas Abdul Rohman.


Bagaimana posisi Kepala Dinas sebelumnya yang diberhentikan/ Non-job tanpa atau belum ada terbit SK pemberhentian. Tentu statusnya jadi tidak jelas, dan mereka berkantor dimana?


Pejabat eselon II yang dinonaktifkan tanpa dasar hukum yang jelas, memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan. Tindakan Non-job tersebut, yang tidak sesuai peraturan dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak kepegawaian yang bersangkutan. 


"Pada intinya, kebijakan Non-job bagi pejabat eselon II yang bertentangan dengan aturan berpotensi menyebabkan ketidakadilan, mengikis profesionalisme birokrasi, dan melemahkan sistem merit dalam manajemen ASN," ucap Abdul Rohman.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulang Bawang  Andi Supriadi, saat dihubung via WhatsApp, belum merespon terkait adanya Non-job eselon dua di lingkup Pemkab Tulang Bawang tersebut.  (Red)



Kamis, 25 September 2025

September 25, 2025

FWTB : 5 Point Tuntutan Tidak di Jawab Bupati Qudrotul Ikhwan, Ada Apa?


Tulang Bawang | Prokontra.news- Menjadi batas akhir tenggat waktu yang diberikan Forum Wartawan Tulang Bawang (FWTB) kepada Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, terkait surat tuntutan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. Surat itu menegaskan desakan agar pemerintah daerah segera merespons keluhan insan pers lokal yang merasa diperlakukan tidak adil.


Gelombang suara keras makin kian bergema di internal FWTB. Dalam group khusus, sejumlah wartawan menegaskan sikap tegasnya. Abdul Rohman selaku Ketua Korlap bersama Sekretaris Erwinsyah dan Bendahara Suhirmansyah memimpin konsolidasi untuk menggaungkan pernyataan sikap.


“ Bila tuntutan ini tidak bisa terpenuhi, maka kami akan kembali ramaikan Pemkab Tulangbawang. Aksi lanjutan ini akan langsung kami tujukan kepada Bupati, ” tegas Abdul Rohman (Ketua Korlap FWTB).


Lebih jauh, dirinya menilai Bupati Qudrotul Ikhwan justru menunjukkan sikap dingin terhadap aspirasi wartawan lokal ada apa?


“ Bila memang Bupati Tulang Bawang tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat pers, maka jelas terlihat Qudrotul tidak memiliki empati terhadap insan pers di daerahnya sendiri,” imbuhnya.


FWTB menilai, arah kebijakan komunikasi publik Pemkab lebih condong kepada media nasional dibanding media lokal yang berdiri, berjuang, dan berdomisili di Tulang Bawang. Hal ini menimbulkan rasa terpinggirkan dikalangan wartawan pribumi.


“ Kami merasa dikucilkan, dipinggirkan, bahkan terisolir. Padahal kami lahir, besar, dan berkarya di Tulang Bawang. Mengapa justru media lokal yang menjadi pilar informasi masyarakat tidak dianggap?”  tegas Erwinsyah (Sekretaris FWTB).


Aksi damai jilid II Pers Tulang Bawang pun disebut-sebut akan segera dipersiapkan, menyusul belum adanya balasan resmi dari Bupati Tulang Bawang atas surat tertulis FWTB hingga batas akhir hari ini, Jumat (26/09/2025).


“Kita minta ketegasan Bupati Tulang Bawang untuk bisa mengambil langkah yang kongkret dalam menyikapi 5 tuntutan FWTB. Tidak ada dalam sejarah Tulang Bawang perusahaan pers berdemo, jika tidak benar-benar tertindas oleh aturan yang dibuat secara brutal oleh Kadis Kominfo Nanan Wisnaga,” tandas Abdul Rohman ( Ketua Korlap FWTB).


Suara keras FWTB bukan sekadar cerminan kekecewaan, tetapi juga peringatan. Bahwa dalam era demokrasi, pers tidak boleh direduksi perannya oleh kebijakan yang timpang. Pers adalah pilar keempat demokrasi, yang harus dihargai sejajar dengan elemen lainnya.


Kini, bola panas berada di tangan Bupati Tulangbawang. Apakah ia akan menjawab aspirasi insan pers lokal dengan kebijakan yang adil dan bijak, atau justru memilih jalan berseberangan dengan suara rakyat media?


Satu hal yang pasti, FWTB telah menegaskan, jika tuntutan tidak digubris, gelombang aksi jilid II akan kembali mengguncang Pemkab Tulang Bawang. (Red)

Senin, 22 September 2025

September 22, 2025

Bupati Qudrotul Ikhwan Harus Ambil Sikap Tegas, Atasi Polemik SE Diskominfo Rugikan Insan Pers


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Dampak polemik semakin agresif mengacu pada konsekuensi negatif yang timbul akibat terbit Surat Edaran (SE) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang, terus menuai kritik tajam dari kalangan insan pers. Para wartawan dan para pemilik perusahaan media menilai SE tersebut tidak hanya merugikan secara profesional, namun juga menggerus ekosistem perekonomian media lokal yang semakin terpuruk, Senin (22/09/2025).


Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, didesak untuk mengambil sikap dan langkah tegas serta bijak dalam menyikapi persoalan tersebut. Desakan tersebut menguat lantaran Bupati sebelumnya telah berjanji kepada massa aksi wartawan yang tergabung di Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) pada 15 September 2025 lalu, untuk dapat segera menuntaskan masalah yang telah terjadi dengan memenuhi 5 Point Tuntutan FWTB.


“Retorika yang muncul dari SE ini nyata-nyata melemahkan pendapatan insan pers. Kita tidak hanya bicara wartawan, tetapi juga perusahaan media yang terancam eksistensinya akibat regulasi yang diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” tegas Jeffry dan Abdul Rohman direktur media lokal.


Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung selama dua tahun tanpa kepastian. Alhasil, sejumlah wartawan merasa wajar menggelar aksi protes karena dibiarkan begitu saja tanpa pemasukan yang layak.


Masyarakat pers berharap agar Bupati Qudrotul Ikhwan menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kebebasan pers serta keberlanjutan perusahaan media lokal. 


Salah satu tuntutan utama adalah agar Kadis Kominfo saat ini segera diturunkan ke jabatan lain, demi menghindari semakin keruhnya suasana.


“ Bupati harus menunjukkan eksistensinya. Jika tidak ada langkah nyata, maka hal ini justru akan menghambat ekosistem pers di  Kabupaten Tulang Bawang, khususnya di Menggala yang menjadi pusat aktivitas media,” pungkasnya.


Polemik ini kini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Bupati Qudrotul Ikhwan. Apakah dirinya berani mengambil langkah strategis demi meredam gejolak, atau justru membiarkan konflik berkepanjangan yang bisa memperlemah sendi demokrasi di daerah. (Red)

Jumat, 19 September 2025

September 19, 2025

FWTB : Kadis Kominfo Tuba Ciptakan Situasi Tidak Kondusif Dikalangan Pers


Tulang Bawang | Prokontra.news | -
Kadis Kominfo diduga memperkeruh suasana dan menciptakan suasana tidak kondusif di pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang (Tuba) Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan.


Ini terlihat setelah Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) menggelar aksi damai dengan membawa 5 tuntutan, pada saat 5 orang perwakilan FWTB di terima langsung oleh Bupati dengan di dampingi oleh Sekda Perli yuledi, Kepala Inspektorat Untung Widodo, Asisten II Pahada Hidayat, Kepala Kesbang Pol Saut Sinurat, Kadis Kominfo Nanan Wisnaga.


Erwinsyah selaku Korlap aksi FWTB menjelaskan, pada saat kami diterima langsung oleh Bupati beserta jajarannya dan kami telah memaparkan ke 5 point tuntutan tersebut dan di ahir pembicaraan Bupati Tulang Bawang mengarahkan Kadis Kominfo bersama dengan Sekda untuk mengkaji 5 point tuntutan FWTB dan membuat keputusan yang baru dengan tidak mengesampingkan aturan.yang berlaku


" Jadi jelas Bupati telah memberikan mandat untuk dapat mencarikan solusi terbaik mengenai adanya keluhan kawan - kawan media, akan tetapi sampai saat ini Kadis Kominfo masih tetap kekeh dengan pendiriannya," jelas Erwinsyah, kepada wartawan, pada Jum'at (19/09/2025).


Apalagi jelas kita ketahui Ketua DPRD Tulang Bawang Cak Aliasan yang merupakan pucuk pimpinan wakil rakyat telah memberikan pencerahan kepada Kadis Kominfo pada saat duduk satu meja dengan perwakilan FWTB diruang Ketua DPRD, agar kiranya dapat mencarikan solusi yang terbaik, mengingat anggota FWTB ini adalah warga Kabupaten Tulang Bawang yang perlu diperhatikan.


"Akan tetapi pada kenyataannya pencerahan Ketua DPRD Tulang Bawang tersebut tidak di gubris sama sekali oleh Kadis Kominfo seharusnya Nanan selaku Kadis Kominfo, bisa mempertimbangkan apa yang menjadi arahan, yang memang menjadi kewenangan kabupaten masing - masing dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan media," ucap Erwinsyah.


Tetap berpegang teguh dengan keputusan Kadis Kominfo Nanan Wisnaga, jelas besar dugaan Kadis Kominfo memang sengaja untuk membuat Kabupaten Tulang Bawang yang dipimpin langsung oleh Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan menjadi tidak kondusif.


"Ini PR Bupati Tulang Bawang untuk mengevaluasi kinerja bawahannya serta cepat mengambil sikap tegas menyikapinya agar supaya di era Pemerintahannya dapat berjalan sesuai dengan Slogan UDANG MANIS," papar Erwinsyah.


Seperti diberitakan sebelumnya ada lima Point tuntutan FWTB yakni;

✓1. Meminta Bupati Tulang Bawang segera mengganti Kadis, Sekretaris, Kabid II dan Kasi Bidang pengelolaan kemitraan Dinas Kominfo Tulang Bawang karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan-rekan Pers dengan Pemkab Tulang Bawang.


✓2. Meminta Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran Kadis Kominfo tgl 12 maret 2025 no : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025 tentang Kriteria perusahaan Pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut di anggap bertentangan dengan UU No 40 THN 1999 tentang Pers.


✓3. Meminta Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran Publikasi dan belanja Surat Kabar (Koran cetak bukan koran Digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di satker masing - masing, ( tidak di satu pintu kan di Diskominfo Tuba).


✓4. Meminta agar Diskominfo Tulang Bawang menerapkan pendataan jumlah Perusahaan Pers dengan memperhitungkan spesifikasi dan great Media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.


✓5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tulang Bawang kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif transparan terhadap tata kelola media dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi, Advertorial dan Surat kabar). (Red)

Kamis, 18 September 2025

September 18, 2025

Abdul Rohman : Kadis Kominfo Tuba Gagal Paham Perlu Belajar Lagi


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Berbagai upaya DPRD Tulangbawang baik melalui Komisi 1, bahkan Ketua DPRD turun langsung guna memediasi 5 tuntutan Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) masih tetap menemui jalan buntu.


Pertemuan antara FWTB, bersama Kadis Kominfo Nanan Wisnaga dan jajaran berlangsung diruangan Cak Aliasan sapaan akrab Ketua DPRD Tulangbawang, Kamis (18-09).


Semula Ketua DPRD Cak Aliasan sangat optimis akan ada titik terang terkait permasalahan FWTB dengan Kominfo Tulangbawang yang telah melakukan aksi damai beberapa waktu yang lalu.


Setelah dilakukan mediasi antara Kadis Kominfo beserta jajarannya dengan beberapa perwakilan FWTB serta di saksikan oleh Ketua DPRD Aliasan dan Ketua Komisi 1 Mursidah beserta anggota, yang bertempat di ruangan ketua berjalan sangat alot sehingga menemui jalan buntu.


Berbagai cara Ketua DPRD Tulang Bawang Cak Aliasan memberikan pencerahan kepada Kadis Kominfo Nanan Wisnaga, agar kiranya mendapatkan solusi yang tidak melanggar aturan dengan memberikan solusi perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tulangbawang dengan cara berbagai kriteria (grade) a,b dan c.


Dengan lantang Kadis Kominfo Tulang Bawang Nanan Wisnaga masih kekeh pada pendiriannya, perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tulangbawang harus terverifikasi dewan Pers dengan tidak menggubris pencerahan dari Ketua DPRD.


Erwinsyah selaku Korlap FWTB menyayangkan niat baik seorang Ketua DPRD Tulangbawang untuk menjaga suasana kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur tetap kondusif tidak di gubris sama sekali oleh Kadis Kominfo.


"Ini menandakan ada dugaan kuat dengan sengaja agar kiranya suasana kabupaten Tulangbawang menjadi tidak kondusif semasa Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan dan Wakil Bupati Hankam Hasan menjabat sehingga solusi yang terbaik yang telah di paparkan oleh Ketua Dewan tidak di hargai sama sekali oleh Kadis Kominfo," ucap Erwin.


Ditempat berbeda Abdul Rohman Ketua Kordinator Lapangan FWTB, menjelaskan tidak ada surat edaran dari Mendagri yang tegas mewajibkan Pemda untuk hanya menjalin kerja sama dengan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. 


" Bahkan Dewan Pers menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela dan bukan persyaratan legalitas untuk beroperasi atau bekerja sama dengan pemerintah. Jadi saya sarankan kepada Bupati, Sekda Tulangbawang ga usah percaya penuh dengan namanya Nanan Wisnaga. Bahkan menurut hemat kami Nanan Wisnaga layak dipecat, merusak nama baik Pemkab Tulang Bawang, dengan membuat aturan yang melanggar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Abdul Rohman.


Lanjut Abdul Rohman, soal MoU Pemkab dan media, Pemkab punya otoritas sendiri untuk memutuskan ada kerjasama atau tidak dengan media. Jadi catatan, media tersebut telah memenuhi persyaratan badan hukum sesuai Undang-Undang Pers. (Ada badan hukum + disahkan oleh kemenkum).


" Kalau ada Surat Edaran (SE) Kadis Kominfo yang tegas melarang Pemda jalin MoU dengan media yang tidak/ belum terverifikasi Dewan Pers pasti Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab / Pemkot tidak akan berani buat kerjasama sama media. Tulangbawang ini agak lain, layak untuk dikasih rekor muri, karena mengkebiri Pilar ke empat demokrasi perusahaan pers," tegas  Abdul Rohman (Ketua Kolap PWTB)


Justru pertanyaannya, ada apa dengan Tuba ini?


Untuk diketahui diberitakan sebelumnya ada lima point tuntutan FWTB diantaranya; 

✓1. Meminta Bupati Tulang Bawang segera mengganti Kadis, Sekretaris, Kabid II dan Kasi Bidang pengelolaan kemitraan Dinas Kominfo Tulang Bawang karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan-rekan Pers dengan Pemkab Tulang Bawang.


[2. Meminta Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran kadis Kominfo tgl 12 maret 2025 no : B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025 tentang Kriteria perusahaan Pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut di anggap bertentangan dengan UU No 40 THN 1999 tentang Pers.


✓3. Meminta Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran Publikasi dan belanja Surat Kabar(Koran cetak bukan koran Digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di satker masing-masing ( tidak di satu pintu kan di Diskominfo Tuba).


✓4. Meminta agar Diskominfo Tuba menerapkan pendataan jumlah Perusahaan Pers dengan memperhitungkan spesifikasi dan great Media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.


✓5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tuba kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif transparan terhadap tata kelola media dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi, Advertorial dan Surat kabar). (Red)

September 18, 2025

DPRD Tuba Patut Diapresiasi Perjuangkan 5 Point Tuntutan PWTB


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Patut diapresiasi berbagai upaya DPRD Tulang Bawang baik melalui Komisi 1 , bahkan Ketua DPRD turun langsung guna memediasi 5 tuntutan FWTB masih tetap menemui jalan buntu.


Semula Ketua DPRD Aliasan sangat optimis akan ada titik terang terkait permasalahan FWTB dengan Kominfo Tuba yang telah melakukan aksi damai beberapa waktu yang lalu.


Setelah dilakukan mediasi antara Kadis Kominfo beserta jajarannya dengan beberapa perwakilan FWTB serta di saksikan oleh Ketua DPRD Aliasan dan Ketua Komisi 1 Mursidah beserta anggota, yang bertempat di ruangan ketua berjalan sangat alot sehingga menemui jalan buntu.


Berbagai cara Ketua DPRD Tuba Aliasan memberikan pencerahan kepada Kadis Kominfo Nanan Wisnaga agar kiranya mendapatkan solusi yang tidak melanggar aturan dengan memberikan solusi perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tuba dibagi dengan berbagai kriteria (grade) a,b dan c


Dengan lantang Kadis Kominfo Tuba Nanan Wisnaga masih kekeh pada pendiriannya, perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tuba harus terverifikasi dewan Pers dengan tidak menggubris pencerahan dari Ketua DPRD Tuba


Erwinsyah selaku korlap FWTB menyayangkan niat baik seorang Ketua DPRD untuk menjaga suasana kabupaten Tulang Bawang tetap kondusif tidak di gubris sama sekali oleh Kadis Kominfo.


“ Ini menandakan ada dugaan kuat dengan sengaja agar kiranya suasana Kabupaten Tulang Bawang menjadi tidak kondusif semasa Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ihwan dan Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam menjabat sehingga solusi yang terbaik yang telah di paparkan oleh Ketua Dewan tidak dihargai sama sekali oleh Kadis Kominfo ".


Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya ada lima point tuntutan FWTB diantaranya yang harus dipenuhi yaitu;

1. Meminta Bupati Tulang Bawang segera mengganti Kadis, Sekretaris, Kabid II dan Kasi Bidang pengelolaan kemitraan Dinas Kominfo Tulang Bawang karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan-rekan Pers dengan Pemkab Tulang Bawang.


✓2. Meminta Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran kadis Kominfo tgl 12 maret 2025 no : B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025 tentang Kriteria perusahaan Pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut di anggap bertentangan dengan UU No 40 THN 1999 tentang Pers.


✓3. Meminta Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran Publikasi dan belanja Surat Kabar(Koran cetak bukan koran Digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di satker masing-masing ( tidak di satu pintu kan di Diskominfo Tuba).


✓4. Meminta agar Diskominfo Tuba menerapkan pendataan jumlah Perusahaan Pers dengan memperhitungkan spesifikasi dan great Media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.


✓5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tuba kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif transparan terhadap tata kelola media dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi , Advertorial dan Surat kabar).  (Red)

Rabu, 17 September 2025

September 17, 2025

Kepedulian DPRD Tuba Kepada PWTB Diuji, Hasil Hearing 5 Point Tuntutan Belum Terwujud


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Hasil Hearing antara DPRD Tulang Bawang dan Dinas Kominfo terkait 5 point tuntutan Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) berakhir tanpa keputusan tegas. Publik yang menaruh harapan tinggi kini dibuat kecewa, masih adakah rasa peduli kah? lembaga legislatif tersebut kepada insan pers yang tergabung di FWTB, lantaran hasil Hearing masih mengambang belum ada kejelasan atau kesimpulan signifikan.


Ketua Komisi I DPRD Tulang Bawang, Mursidah, mengakui bahwa belum ada keputusan final dari hearing ini, “ Sampai saat ini belum ada keputusan dan masih akan dilaporkan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut, mengingat pihak Dinas Kominfo masih tetap menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi kami tetap berusaha mencarikan solusi terbaik,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/9/2025).


Padahal, publik dan insan pers berharap hearing ini menjadi momentum DPRD menunjukkan nyali dan keberpihakan. Justru sebaliknya, jawaban yang muncul malah membuka keraguan: apakah DPRD benar-benar berpihak pada rakyat dan pers, atau sekadar bermain aman?


Lima (5) point tuntutan FWTB yang Jadi Sorotan yakni ;

✓1 - Pencopotan pejabat Kominfo (Kadis, Sekretaris, Kabid II, dan Kasi Pengelolaan Kemitraan) karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik.


✓2 - Pembatalan Surat Edaran 12 Maret 2025 No. B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025 tentang kriteria perusahaan pers. Aturan ini dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


✓3 - Pengembalian anggaran publikasi dan surat kabar ke masing-masing Satker, bukan dipusatkan di Diskominfo. Sistem satu pintu dianggap tidak adil dan mematikan akses media.


✓4 - Pendataan perusahaan pers secara objektif dengan memperhatikan spesifikasi dan grade media, bukan standar diskriminatif.


✓5 - Pelayanan yang transparan dan efektif dari Diskominfo terkait tata kelola media serta realisasi anggaran publikasi, advertorial, dan surat kabar.


✓ . Pertanyaan Pedas yang Masih Menggantung, Apakah DPRD berani menindaklanjuti tuntutan ini ke Bupati secara resmi, atau cukup berhenti di meja rapat?


✓. Beranikah?  DPRD memanggil langsung Bupati bukan hanya Kadis Kominfo. Apakah? DPRD mau membentuk Pansus untuk mengusut dugaan maladministrasi di Diskominfo?


✓. Apakah?  DPRD siap mendorong pencopotan pejabat yang gagal. Bagaimana? DPRD memastikan hearing ini bukan sekadar formalitas politik.


Terlihat jelas kegiatan Hearing kali ini memperlihatkan betapa alotnya tarik-menarik kepentingan di balik kebijakan Diskominfo. Insan pers sudah bersuara lantang, publik menaruh harapan, tapi hasil hearing belum ada alias masih jalan di tempat.


Satu hal yang pasti, bola kini ada di tangan DPRD dan Bupati. Jika memang mereka benar-benar berpihak pada keterbukaan dan demokrasi, maka 5 point tuntutan FWTB harus ditindaklanjuti, bukan hanya diparkir dalam rapat tanpa ujung tiada bertepi.


Insan pers adalah mitra pembangunan, bukan lawan. Jika pemerintah daerah terus memandang sebelah mata, FWTB akan terus membara dan kepercayaan publik makin runtuh.


Sekarang tinggal diuji: Apakah DPRD dan Bupati benar-benar punya nyali, atau justru memilih bermain aman?  (Red)


Selasa, 16 September 2025

September 16, 2025

Beranikah...! Hearing DPRD Tuba Penuhi 5 Point Tuntutan FWTB


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Menindaklanjuti aksi damai FWTB beberapa hari yang lalu, DPRD langsung mengambil inisiatif untuk melakukan Hearing dengan Dinas Kominfo terkait keluhan ratusan Media yang ada di Kabupaten Tulang Bawang agar Kadis Kominfo beserta jajarannya di copot dan membatalkan Surat Edaran (SE) yang telah merugikan Perusahaan Pers yang ada Di Kabupaten Tulang Bawang.


Diinformasikan melalui Group Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) bahwa pada hari ini, Rabu, 17/9/2025, telah dijadwalkan pihak DPRD akan memanggil Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang  untuk mempertanyakan apa permasalahan yang terjadi sehingga ratusan media telah melakukan aksi damai beberapa hari yang lalu baik di Kantor Bupati maupun di Kantor DPRD.


Kordinator Lapangan FWTB Erwinsyah mengatakan, Alhamdulillah pihak DPRD telah mengambil langkah cepat dan langsung mengagendakan untuk Hearing dengan Dinas Kominfo terkait 5 tuntutan FWTB tersebut.


Kita bersama sama menyaksikan dan mengawal Hearing tersebut, apakah berani Pihak DPRD untuk merekomendasikan ke Pemkab Tulang Bawang atau malah sebaliknya pihak DPRD berpihak kepada kebijakan yang di ambil oleh Dinas Kominfo sehingga pihak media kurang bersahabat dengan Dinas Kominfo.


Sebagai masukan untuk DPRD yang hari ini akan melakukan Hearing dengan Dinas Kominfo, seyogyanya Dinas Kominfo itu harus bersinergi dengan Para media baik lokal maupun luar daerah sehingga Kabupaten Tulang Bawang dapat kondusif, akan tetapi kami nilai Kadis Kominfo sengaja untuk memperkeruh suasana dan membuat sejarah kelam untuk kabupaten Tulang bawang dengan adanya ratusan Media melakukan aksi damai , jelasnya.


Seperti diketahui kelima tuntutan FWTB diantaranya :

✓1. Meminta Bupati Tulang Bawang segera mengganti Kadis,sekretaris,Kabid II dan Kasi Bidang pengelolaan kemitraan Dinas Kominfo Tulang Bawang karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan-rekan Pers dengan Pemkab Tulang Bawang.

✓2. Meminta Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran kadis Kominfo tgl 12 marey 2025 no : B/400.14.5.6/42

IV.14/III/2025 tentang Kriteria perusahaan Pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut di anggap bertentangan dengan UU No 40 THN 1999 tentang Pers.

✓3. Meminta Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran Publikasi dan belanja Surat Kabar(Koran cetak bukan koran Digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di satker masing-masing ( tidak di satupintu kan di Diskominfo Tuba).

✓4. Meminta agar Diskominfo Tuba menerapkan pendataan jumlah Perusahaan Pers dengan memperhitungkan spesifikasi dan great Media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.

✓5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tuba kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif transparan terhadap tata kelola media dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi , Advertorial dan Surat kabar)


Sampai berita ini diterbitkan belum satupun pihak DPRD dapat dimintai keterangan sementara ketua DPRD Dihubungi dalam keadaan sibuk (Red)

September 16, 2025

FWTB Sebut Kadis Kominfo Tuba Gagal Jalankan Tugas, Harus Dicopot..!

Tulang Bawang | Prokontra.news|- Untuk pertama kalinya dalam sejarah Kabupaten Tulang Bawang, ratusan wartawan dari berbagai media lokal yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, Senin (15/09/2025).

Aksi ini dipicu oleh regulasi sepihak yang diberlakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tulang Bawang, Nanan Wisnaga dinilai melakukan pemberedelan perusahaan pers yang ada di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

Dalam orasinya, para jurnalis menyampaikan ketidakpuasan terhadap sejumlah kebijakan internal Dinas Kominfo yang dianggap tidak berdasar, diskriminatif, dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin undang -undang, “ Kami tidak anti-regulasi, tapi kami menolak pemberedelan perusahaan pers dengan aturan yang belum ada sosialisasi terlebih dahulu kepada perusahaan pers lokal,” tegas Abdul Rohman sebagai Ketua Koordinator Lapangan saat menyampaikan orasi, yang juga pimpinan redaksi media lokal bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama

Lanjut Abdul Rohman, aturan yang telah dibuat tidak pernah dikonsultasikan dengan komunitas pers, kita tidak tau apa acuan yang dipakai oleh Dinas Kominfo Tulang Bawang, " Tidak ada surat edaran dari Mendagri yang tegas mewajibkan Pemda untuk hanya menjalin kerja sama dengan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Bahkan Dewan Pers menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela, dan bukan persyaratan legalitas untuk beroperasi atau bekerja sama dengan pemerintah," terang Abdul Rohman (Ketua Korlap FWTB).

Jadi soal MoU Pemda dan media, Pemda punya otoritas sendiri untuk memutuskan ada kerjasama atau tidak dengan perusahaan pers, yang jadi catatan, media tersebut telah memenuhi persyaratan badan hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Ada badan hukum yang disahkan oleh kemenkum).

" Kalau surat edaran (SE) Dinas Kominfo Tulangbawang, tegas melarang pemda jalin MoU dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers, pertanyaannya, kenapa? Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab, Pemkot se-Lampung masih menjalin kerjasama dengan semua perusahaan pers yang belum terverifikasi dewan pers," ucap Abdul Rohman ( Ketua Korlap FWTB).


Saat menjelaskan dihadapan Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan, Nanan Wisnaga, Surat Edaran Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.


"Mengacu pada surat edaran dari Mendagri, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), jelas Nanan Wisnaga dengan muka sembab.


Ini 5 Point Tuntutan FWTB, dalam aksi damai yakni;

✓1. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang,  segera mengganti pejabat Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris, Kepala bidang dan Kasie bidang pengelolaan Informasi, kemitraan, hubungan masyarakat. 

✓2. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Membatalkan Surat Edaran Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers. 

✓3. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang  menganggarkan kembali Anggaran Publikasi dan belanja surat kabar/bahan bacaan (koran) di setiap satuan kerja organisasi perangkat daerah dan Sekretariat DPRD serta di sekretariat Bupati. 

✓4. Meminta Pejabat Dinas Kominfotik  kedepan, pelayanannya lebih efektif, transparan  terhadap tata kelola  media  termasuk realisasi anggaran  belanja barang dan jasa (Publikasi/advertorial, surat kabar). 

✓5. Terapkan sistem pendaftaran, pendataan jumlah perusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi atau great media untuk kepastian kerjasama dengan perintah daerah yang jelas.  (Red)

Senin, 15 September 2025

September 15, 2025

Ada Anak Emas Dalam Kerjasama Awak Media dan Kominfo : Jadi Pemicu Konflik


Penulis :

(Ahmad Basri)

Ketua : K3PP Tubaba


Lampung Indonesia |Prokontra.news | - Beberapa waktu lalu para awak media di Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan aksi protes di kantor Kominfo setempat. Tidak hanya di Kabupaten  Tubaba, pada Senin, 15 September 2025 kemarin, terjadi awak media di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) pun melakukan hal yang sama.


Tuntutannya senada dan seirama meminta mundurnya Kepala Dinas Kominfo beserta jajarannya dan sekaligus mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola kerjasama dengan media yang dinilai sarat ketidak transparanan.


Harus diakui pola pengelolaan kerjasama publikasi (ADV) antara Kominfo dengan awak media memang menyimpan banyak tanda tanya besar. Indikasi kuat adanya praktik diskriminatif tidak transparan tampak jelas dan sulit terbantahkan.


Dalam praktik Kominfo terkesan memilah - milah awak media. Siapa yang pantas diajak kerja sama dan siapa yang harus dikesampingkan. Media yang cenderung kritis terhadap pemerintah justru kerap dipinggirkan.


Sementara awak media yang “pendiam” atau akomodatif mendapatkan diprioritaskan. Fenomena “anak emas” akhirnya memicu lahirnya aksi protes. 


Publikasi yang seharusnya berbasis asas profesionalisme dan pemerataan justru berubah menjadi alat untuk mengatur siapa yang boleh bersuara dan siapa yang harus diam.


Mengapa harus ada “anak emas” dalam kerja sama awak media. Bisa jadi ada sesuatu yang ingin ditutupi. Anak emas dijadikan tameng prioritas kerja sama untuk menciptakan kenyamanan bagi penguasa. Padahal pola semacam ini justru akan merusak iklim pers lokal.


Seharusnya kerjasama dengan awak media dibangun atas dasar keterbukaan, akuntabilitas dan pemerataan. Tanpa itu Kominfo hanya akan melahirkan jurang ketidak Adilan.


Awak media kritis dipinggirkan sedangkan awak media jinak dipelihara. Dampaknya tentu publik yang pada akhirnya menjadi korban karena informasi yang disajikan tidak lagi jernih dan independen. (Red)

September 15, 2025

FWTB Unjuk Rasa Damai di Kantor Bupati dan DPRD, 5 Point Harus Dipenuhi

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Setelah Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) melakukan Unjuk Rasa Damai dengan memakan waktu cukup lama menunggu kehadiran Bupati Tulang Bawang, Qodratul Ikhwan akhir keluar dari gedung pemkab setempat menemui ratusan rekan - rekan wartawan yang tergabung di FWTB dan  berjanji segera menindak lanjuti 5 point aspirasi yang telah disampaikan FWTB dengan waktu sepekan.
Bupati Qudrotul Ikhwan, dihadapan ratusan wartawan Tulang Bawang yang tergabung didalam FWTB dirinya menyampaikan, ucapan terimakasih atas penyampaian aspirasi aspirasi yang telah diutarakan, dan ini akan kami diskusikan lebih lanjut bersama Kadis  Kominfo, Sekda dan Stakeholder lainnya, hingga ada titik temunya dan terpenting aman regulasinya, ucapnya, pada Senin (15/09/25).


Lebih lanjut, dirinya menerangkan, tentunya tidak serta merta aspirasi - aspirasi FWTB langsung dapat diakomodir,sebab ada dasar dasar hukum yang harus dilakukan, terangnya.


Lebih dalam, namun demikian, dirinya memastikan permasalahan tersebut, sesegera mungkin dibahas bersama jajarannya, sampai menemukan titik temu, jelasnya.


Ditambahkan, ini secepatnya akan dibahas dan akan melibatkan insan pers bersama Kominfo dan Sekda kabupaten Tulang Bawang Imbuh Bupati Qudrotul Ikhwan.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Aliasan, dihadapan FWTB tegaskan, dirinya secepatnya memanggil pihak Pemda Tulang Bawang dengan menggelar dengar pendapat bersama membahas terkait 5 point aspirasi yang diinginkan FWTB pada hari ini. Senin, (15/09/25).


Untuk diketahui, Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua dan para anggota DPRD Tulang Bawang, melakukan duduk bersama didepan gedung DPRD dengan seluruh wartawan Tulang Bawang yang tergabung di dalam FWTB melakukan diskusi bersama terkait aspirasi - aspirasi yang disampaikan, yaitu 5 point tuntutan yang diinginkan FWTB,


Inilah, 5 Point tuntutan wartawan Tulang Bawang  yang tergabung di FWTB yakni :

✓1. Meminta bupati segera mengganti  kadis, sekertaris,Kabid  ll dan kasi bidang pengelolaan  kemitraan Dinas Kominfo Tuba karna dianggap telah gagal menjadi mediator baik dengan media yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

✓2. Meminta Bupati Kabupaten Tulang Bawang membatalkan surat edaran kadis Kominfo tanggal  12 Maret 2025 .No B/400.14.5.6/42.IV.14/III/2025 ,tentang kriteria perusahaan pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan UU NO 40 TAHUN 1999 Tentang pers.

✓3. Meminta Bupati Tuba  menganggarkan kembali anggaran publikasi dan belanja surat kabar (koran cetak bukan koran digital ) disebarkan ke satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk dikelola di semua satker masing -masing (tidak di Satu Pintu kan di Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang ).

✓4. Meminta agar Diskominfo Tuba menerapkan pendataan  jumlah perusahaan pers  dengan memperhitungkan spesifikasi dan great media untuk kerjasama dengan Pemkab Tulang Bawang.

✓5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tuba kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan terhadap tata kelola media  dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (publikasi, Advetorial dan surat kabar).

 

Tentu diharap untuk 5 Point tuntutan diatas yang telah disampaikan FWTB dapat segera terealisasi, dalam waktu yang tidak lama.


Kegiatan unjuk rasa damai dikawal oleh personil kepolisian Polres Tulang Bawang dan kegiatan tersebut berlangsung dengan Aman, Damai, Rukun dan Kondusif, mulai awal kegiatan titik kumpul di Tugu Garuda Terminal Menggala, hingga Long Mach menuju kantor Bupati Tuba dan berakhir di Depan Gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang. (Red