Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 September 2026

September 07, 2026

Resmi Dilaporkan ke Polisi "Pemilik Akun Tiktok Makmun Serbaguna" Diduga Kuat Rendahkan Profesi Wartawan !!!

Tulang Bawang  | Prokontra.news | - Diduga kuat telah merendahkan Profesi Wartawan/Pers, pemilik akun media sosial Tiktok dengan nama Makmun Serbaguna Resmi Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resort Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, pada Senin (7/09/2026).Perlu diketahui puluhan wartawan dari berbagai media cetak, online, streaming dan televisi yang bertugas di Kabupaten Tulang Bawang, mendatangi Kantor Kepolisian Resort Kabupaten Tulang Bawang, dengan tujuan bulat, secara resmi  melaporkan akun tiktok Makmun Serbaguna, diduga kuat telah merendahkan profesi wartawan melalui Media Sosial Tiktok dengan mengunggah video ucapan yang merendahkan harkat dan martabat Profesi Wartawan/Pers 


Laporan Resmi tersebut tertuang dalam bukti lapor Polisi dengan Nomor 

LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.


Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tulang Bawang ...

AKP. Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi wartawan media online, www. prokontra.news, diruang kerjanya pada Senin 7 September Tahun 2026 mengatakan, benar kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana undang -undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Transaksi Elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A, tentang ujaran kebencian terhadap profesi wartawan/pers, jelasnya.


Ditambahkan, Pihak pihak terkait yaitu pemilik akun tiktok tersebut, akan kami panggil, dan diproses, tegas, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.


Wartawan dari media Lampung City, Jefri Pratama menyampaikan, tidak dibenarkan menghina merendahkan harkat martabat setiap Profesi wartawan/pers yang ada d Negara Kesatuan karna dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang pers, dan kami juga bekerja berdasarkan pedoman Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Selain itu, Jefri Pratama menegaskan kalau tidak terima dengan adanya pemberitaan di sebuah media, baik itu cetak, online, Streaming, TV, itukan ada regulasi dan mekanisme nya, dengan menghubungi dan mengirimkan Hak Jawab/Sanggah atau Hak Koreksi kepada Pimpinan Redaksi media yang memberitakan berita tersebut, bukan sebaliknya malah membuat dan mengunggah video di medsos tiktok dengan ucapan dan perkataan yang merendah harkat martabat profesi Wartawan/Pers, tentu perbuatan ini tidak dibenarkan dan harus di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya dengan nada geram.


harapan kedepan! marilah kita semua, "saling menghormati dan menghargai" setiap profesi yang ada di Negara Republik Indonesia. (Red)






Jumat, 04 September 2026

September 04, 2026

Diduga Lecehkan Profesi Pers Lalui Akun Tiktok, Picu Insan Pers di Tulang Bawang Lapor APH

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Geger dan viral nya di akun Media Sosial (tiktok) ucapan Akun Makmun Serbaguna, picu kegeraman Insan Pers di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, hal itu disebabkan konten kreator dengan akun Makmun tersebut, mengunggah sebuah video dengan mengeluarkan ucapan dan perkataan yang dinilai merendahkan profesi pers/wartawan.


Perlu diketahui, pernyataan tersebut memantik reaksi keras sejumlah insan pers, khususnya wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu.


Dalam narasi yang beredar di media sosial akun tiktok tersebut, melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan/pers dengan kalimat, "wartawan tai kucing, wartawan kentut tai, sepi job ya."


Ucapan tersebut sontak menuai sorotan dan kecaman dikalangan pelaku pers/wartawan di Kabupaten Tulang Bawang. Mengkritik kinerja wartawan/jurnalistik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi melalui regulasi dan mekanisme yang benar sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. pada Jum'at (04/09/2026)


Miris, kritik semestinya diarahkan pada karya, perilaku, atau tindakan individu insan pers secara spesifik, namun yang terjadi melecehkan, merendahkan profesi pers secara sepihak (pribadi) melalui akun medsos tiktok.

Kegeraman tersebut salah satunya disampaikan Marwansyah dari media Prokontra.com melalui percakapan di grup WhatsApp Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu.


"Yang jadi pertanyaannya, apakah? dibenarkan setiap orang melecehkan dan menghina profesi pers/wartawan di negara ini, tegas Marwansyah.


Pernyataan senada disampaikan Feri dari Media Karya Lampung. Ia menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara serius dan dikaji berdasarkan aturan serta mekanisme yang berlaku.


"Ini perlu kita bahas bersama. Kalau ini masuk dalam unsur pelecehan terhadap profesi wartawan, wajib kita laporkan. Perlu juga kita koordinasikan dengan para Ketua Organisasi Profesi Pers di Tulang Bawang," jelas Feri.


"Kritik Boleh Tajam, Penghinaan terhadap Profesi Pers, Jangan Dinormalisasi!!!


Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wartawan/Pers memiliki tugas dan fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, melakukan kontrol sosial, dan bekerja berdasarkan  Kode Etik Jurnalistik (KEJ)



Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, masyarakat memiliki hak untuk memberikan hak jawab/sanggah, hak koreksi, menyampaikan keberatan melalui regulasi dan mekanisme yang tersedia, jika terdapat unsur pidana dapat menempuh jalur hukum, lapor ke aparat penegak hukum.


Sebaliknya, insan pers juga tidak berada di atas hukum/kebal hukum. Setiap wartawan maupun perusahaan media tetap memiliki kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)


Dengan demikian, persoalan ini idealnya tidak berkembang menjadi pertentangan antara "wartawan versus masyarakat", melainkan menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kritik dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap Harkat dan Martabat Manusia dan Profesi.


Sejumlah wartawan di Kabupaten Tulang Bawang menyatakan akan melakukan koordinasi dengan para Ketua  Organisasi Profesi Pers untuk menentukan langkah selanjutnya.


Mereka juga meminta agar pihak yang membuat pernyataan di akun medsos tiktok tersebut, dapat segera memberikan klarifikasi sehingga persoalan tidak semakin melebar.


"Hal ini sudah jelas, menghina profesi wartawan/pers Jika dia menyebutkan dengan sebutan "Oknum" kami tidak keberatan. Tetapi ini berbeda, membawa seluruh insan pers/wartawan, dan ini menjatuhkan profesi wartawan/insan pers se-Indonesia, tentu ini menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti,


Sebab, pernyataan tersebut telah tersebar ke berbagai penjuru, dan menjadi konsumsi publik, bila tidak segera diklarifikasi, maka akan kami bawa ke ranah hukum," demikian pernyataan yang disampaikan dalam percakapan tersebut.


Dalam hai ini, sebelum ada keputusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang, substansi pernyataan tersebut tetap perlu diuji secara objektif berdasarkan konteks utuh, bukti digital, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Di era digital, satu kalimat dapat menyebar dalam hitungan detik dan membentuk persepsi publik dalam skala yang jauh lebih besar, dari pada maksud awal pembuatnya. Karena itu, kebebasan berbicara harus dibarengi kesadaran bahwa setiap ucapan di ruang publik memiliki konsekuensi, maka harus bijak dalam menggunakan media sosial (bermedsos).


Pers yang profesional tidak takut dan elergi terhadap kritik, begitu pula masyarakat yang kritis juga tidak perlu takut terhadap pers, karna suara pers suara rakyat, akan tetapi  yang harus ditolak bersama adalah penghinaan, fitnah, dan penghakiman tanpa dasar terhadap sebuah profesi. 


Pers membutuhkan kritik untuk berbenah, sementara masyarakat membutuhkan pers yang sehat untuk mendapatkan informasi yang benar. Di titik itulah keduanya seharusnya bertemu, bukan dalam pertikaian, melainkan dalam penghormatan terhadap hukum, etika, dan kepentingan publik. (Red)

Rabu, 26 Agustus 2026

Agustus 26, 2026

Berkas Korupsi Anggaran Bawaslu Tulang Bawang P-21 "Dua Tersangka Ditahan"

Tulang Bawang | Prokontra.news | -Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak penting.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menyatakan berkas perkara dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 telah lengkap atau P-21, Senin 24 Agustus 2026.


Selanjutnya, setelah dinyatakan lengkap, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Rabu (26/08/2026)


Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Dalam proses tersebut, JPU Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni S dan OS, yang masing-masing didampingi penasihat hukum.


Pemeriksaan meliputi identitas para tersangka serta penelitian dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diserahkan penyidik.


Tahapan ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari proses penyidikan menuju tahap penuntutan.


Perkara ini bukan sekadar soal angka dalam dokumen anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, dugaan perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.405.901.979.


Di sisi lain, proses pemulihan kerugian negara juga telah berjalan. Pada tahap penyidikan, telah terdapat uang titipan sebesar Rp504.680.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.


Jika dibandingkan dengan nilai kerugian yang disebut dalam LHP, uang titipan tersebut baru mencakup sekitar 35,9 persen. Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp901,22 juta yang menjadi bagian penting dalam proses penanganan dan pembuktian perkara selanjutnya.


Usai pelaksanaan Tahap II, JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka S dan OS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.


Langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Status kedua orang tersebut tetap sebagai tersangka dan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan dalam proses peradilan.


Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik bukan ruang tanpa pengawasan. Setiap rupiah yang bersumber dari APBN melekat padanya tanggung jawab hukum, administratif, dan moral karena pada akhirnya uang tersebut berasal dari kepentingan publik.


Dengan dinyatakannya berkas perkara P-21 dan dilaksanakannya Tahap II, Kejari Tulang Bawang kini membawa perkara tersebut ke fase penuntutan.


Publik tentu berharap proses berikutnya berlangsung terukur, transparan, profesional, dan berimbang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap fakta diuji secara terbuka di hadapan hukum.


Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi pada akhirnya bukan semata-mata tentang menghukum pelaku.


Lebih jauh, ia merupakan upaya menjaga agar anggaran negara tetap berada pada jalurnya, digunakan untuk kepentingan rakyat, di pertanggung jawabkan secara terbuka, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. (Red)

Rabu, 19 Agustus 2026

Agustus 19, 2026

Perkuat Sinergi ! KWI dan SIKK-HAM Audiensi Bersama Kejari Menggala "Transparansi Penanganan Perkara"

Tulang Bawang | Prokontra.news | -  Komite Wartawan Indonesia (KWI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala melalui audiensi bersama Kepala Kejari Menggala, Rolando Ritonga, S.H., M.H., Rabu (19/8/2026).


Audiensi tersebut dihadiri Ketua KWI Jeffry Pratama, S.Kom. dan Direktur SIKK-HAM Junaidi Arsyad, S.E. Pertemuan menjadi ruang komunikasi antara insan pers, lembaga masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum untuk membangun keterbukaan informasi sekaligus mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel di Kabupaten Tulang Bawang.


Junaidi Arsyad menyampaikan apresiasi atas sambutan dan jamuan yang diberikan pihak Kejari Menggala. Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara penegak hukum, wartawan, dan LSM penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang menjadi perhatian publik.


“Terima kasih atas jamuan yang telah disediakan Pak Kejari Rolando Ritonga. Dengan komunikasi yang baik, semoga dapat terjalin sinergi antara Kejaksaan Negeri Menggala, wartawan, dan LSM,” ujar Junaidi.


Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut memang telah dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.


“Kiranya apa yang memang telah dilakukan untuk Kabupaten Tulang Bawang bisa segera kita umumkan kepada masyarakat terkait temuan-temuan atau pemeriksaan yang telah berjalan saat ini,” tambahnya.


Senada dengan itu, Ketua KWI Jeffry Pratama mengapresiasi sikap responsif Kejari Menggala terhadap sejumlah laporan yang tengah berjalan.


Namun, ia berharap setiap proses penanganan perkara dapat ditindaklanjuti secara serius dan memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.


“Kami sangat mengapresiasi Kejari Tulang Bawang Menggala yang responsif terhadap laporan-laporan yang memang telah berjalan. Kami juga berharap tindak lanjutnya dapat segera membuahkan hasil,” ungkap Jeffry.


Sementara itu, Kepala Kejari Menggala Rolando Ritonga menyambut baik kunjungan KWI dan SIKK-HAM. Ia menilai dukungan dari wartawan dan lembaga masyarakat sipil diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial sekaligus jembatan aspirasi masyarakat.


“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan kawan-kawan dari lembaga LSM maupun wartawan. Saya juga membutuhkan support dari kawan-kawan semua,” kata Rolando.


Menurutnya, komunikasi tersebut diharapkan mampu menjadi wadah untuk menyerap masukan dan aspirasi masyarakat Menggala maupun Kabupaten Tulang Bawang secara lebih luas.


Dalam kesempatan tersebut, Rolando juga memberikan penjelasan terkait adanya indikasi persoalan pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.


“Terkait penetapan tersangka yang terindikasi di BUMD, saat ini masih kita periksa dalam penyidikan. Bila memang terbukti, maka segera secepatnya akan kita jemput,” tegasnya.


Namun, Rolando menekankan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dugaan maupun indikasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat bukti yang cukup.


“Saya berharap kawan-kawan bisa bersabar. Kita tidak bisa bertindak semuanya bila terbukti dia tidak bersalah dan belum ada pembuktiannya.


Pertemuan tersebut menegaskan satu prinsip penting, pengawasan publik dan penegakan hukum harus berjalan beriringan, tetapi tidak boleh mengorbankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang objektif.


KWI dan SIKK-HAM diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis dan konstruktif, sementara Kejari Menggala dituntut menjaga profesionalitas, transparansi, serta konsistensi dalam menindaklanjuti setiap laporan yang memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai.


Sinergi semacam ini bukan sekadar seremoni audiensi. Jika dijalankan secara konsisten, keterbukaan informasi, keberanian mengawasi, dan ketegasan penegakan hukum dapat menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Tulang Bawang. (Red)

Selasa, 11 Agustus 2026

Agustus 11, 2026

Bersinergi ! KWI dan AWPI Bersama Herlina Qudrotul "Wujudkan Tulang Bawang Lebih Maju"

Tulang Bawang | Prokontra.news |  - Komitmen membangun Kabupaten Tulang Bawang, khususnya Kecamatan Menggala, terus mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat.


Hal tersebut di sampaikan dalam kunjungan Kerja Ketua Komite Wartawan Indonesia (KWI) Jeffry Pratama, S.Kom. bersama Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Periyadi kepada Ketua TPP-KK Herlinawati Qudrotul, S.H., pada Selasa (11/08/2026).


Dalam pertemuan tersebut, Jeffry Pratama menyampaikan sejumlah masukan konstruktif yang dinilainya penting untuk mendukung penataan dan pembangunan Kabupaten Tulang Bawang, terutama di wilayah Kecamatan Menggala.


Salah satu perhatian yang disampaikan adalah kondisi trotoar serta pepohonan di sepanjang ruas jalan dari Simpang Kubur menuju arah Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai sudah membutuhkan pembenahan, Serta jalan kampung baru gang rais aspol bertempat di belakang polsek menggala.


Selanjutnya, Jeffry menjelaskan kondisi tersebut telah berlangsung selama beberapa dekade dan perlu mendapat perhatian serius. Selain aspek estetika kota, kondisi pepohonan dengan akar yang telah membesar juga perlu diperhatikan dari sisi keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.


“Sudah beberapa dekade trotoar dan pohon yang ada dari Simpang Kubur menuju arah Pemda kondisinya perlu dibenahi. Terutama pohon-pohon yang akarnya sudah besar karena dapat berisiko bagi pengguna jalan. Ini bukan sekadar persoalan keindahan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” terang Jeffry.


Ditambahkan, Jeffry menegaskan, masukkan tersebut disampaikan adalah sebagai bentuk kepedulian dan dorongan agar pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan perkotaan, imbuhnya.


Menanggapi hal tersebut, Ketua TPP-KK Herlinawati Qudrotul, S.H., menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan. Ia menilai pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan dan sinergi dari seluruh elemen warga masyarakat.


“Mari kita sama-sama membenahi Kabupaten Tulang Bawang, khususnya Kecamatan Menggala,” jelas Herlinawati Qudrotul, yang akrab disapa Ikutan.


Selanjutnya, Ia juga mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan.


Lebih lanjut, pembangunan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran serta partisipasi masyarakat.


“Kita berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama membangun Kecamatan Menggala, khususnya dalam menjaga kota agar terlihat lebih rapi dan asri,” ucapnya.


Lebih dalam, Herlinawati menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan penyediaan tempat penampungan sampah atau bak sampah di sejumlah titik.


Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan tertata.


“Saat ini kita akan mengadakan tempat penampungan sampah atau bak sampah agar Kota Menggala bisa bersih tanpa ada sampah yang berserakan. Mari kita sama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata,” ungkapnya.


Perlu diketahui, pertemuan tersebut menjadi gambaran bahwa pembangunan daerah membutuhkan ruang dialog antara organisasi kewartawanan, masyarakat, dan pemangku kepentingan.


Kritik dan masukan yang disampaikan secara konstruktif dapat menjadi bagian dari kontrol sosial sekaligus bahan evaluasi, sementara dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting agar program pembenahan dapat berjalan secara nyata.


Penataan trotoar, pengelolaan pepohonan, serta penyediaan sarana persampahan pada akhirnya bukan hanya menyangkut wajah Kota Menggala, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan lingkungan, dan kualitas kehidupan masyarakat.


Dengan sinergi dan kepedulian bersama, pembenahan Kecamatan Menggala diharapkan tidak berhenti pada wacana, melainkan dapat diwujudkan melalui langkah konkret yang terukur dan berkelanjutan," pungkasnya. (Red)

Kamis, 25 Juni 2026

Juni 25, 2026

Majelis Hakim PN Menggala Tuba Vonis Bebas "Maryani Tanpa Syarat"

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala, terkait dalam perkara nomor : 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi lampung sebelumnya.Awal dan akhir dari persidangan berjalan kondusif majelis hakim dan atau ketua hakim dan anggota hakim memutuskan Saudari Maryani BEBAS Tanpa Syarat. Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, Direktur M. Hidayat Tri Ansori., S.H., C.L.E. Ihsan, Teja Nugraha WNP., S.H., Arief Hidayatullah S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah S.H., dan Djoni Satria Mega., S.H.,C.L.E., berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Maryani. Tangis histeris keluarga atas keadilan yang seadil-adilnya atas Vonis Bebas yang diputuskan Majelis Hakim terhadap Maryani, pada Kamis (25/6/2026).


Usai sidang pembacaan vonis, Kuasa hukum Maryani langsung menangis penuh haru. M. Hidayat Tri Ansori., S.H., C.L.E., kuasa hukum Maryani (Sapaan akrab Bung Dayat) mengambil langkah cepat untuk meminta petikan salinan putusan untuk membebaskan Maryani dalam tahanan tak lupa Maryani sujud syukur atas putusan tersebut, katanya.


Kiay Yansori Zaini bersama pihak media Wartawan' dan Keluarga Besar, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Masyarakat histeris langsung mengemukakan jeritan yang selama ini ditunggu-tunggu, "Ya Allah anakku, "ya Allah panjang umur hakim-hakim," ucap, Kiay Yansori di Ruang Sidang usai mendengar putusan bebas Maryani.


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani., S.H., M.H., dan hakim anggota Diaz Widya Fadilla., S.H., serta Irza Winasis S.H., M.H., menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Kabupaten  Tulang Bawang.


"Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani," terang, hakim saat membacakan putusan.


Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman.


Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp.50 juta oleh oknum jaksa dan Kasipidum, terkait pasal yang akan dikenakan pada Maryani dari pasal 609 menjadi pasal 131 kepada Maryani namun dugaan meminta dan menerima uang pungli harus menjadi perhatian dan disikapi, ucap (seorang yang tak ingin disebut namanya).


Orang Tua Maryani mengapresiasi atas sikap  tegas majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.


"Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan," 


Dengan ini Kuasa Hukum, Bung Dayat tidak akan segan-segan mencari keadilan hingga hak-hak Maryani terselesaikan dengan seadil-adilnya, "Meski langit akan runtuh, Keadilan harus tetap ditegakkan". (Red).

Senin, 22 Juni 2026

Juni 22, 2026

Kasi Intel Kejari Tulang Bawang : Laporan Masuk Diproses Tidak Ada Yang di SP3

Tulang Bawang | Prokontra.newsKejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) menegaskan seluruh laporan yang telah masuk ke institusinya masih dalam proses penanganan dan tidak ada yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Tulang Bawang, Dimas Sany, saat berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten  Tulang Bawang, pada Senin (22/6/2026).


Dikatakan Dimas, sejumlah laporan yang masuk ke Kejari Tulang Bawang, termasuk terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), video profil, Bawaslu, dan laporan lainnya, tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


"Semua laporan yang sudah masuk di kejaksaan tidak ada yang berhenti kasusnya dan akan terus kami dalami," kata Dimas.



Dirinya, mengungkapkan bahwa khusus laporan terkait dugaan permasalahan anggaran BUMD, saat ini penanganannya telah meningkat ke tahap penyidikan.


"Untuk laporan terkait permasalahan anggaran BUMD, sudah kami lakukan dan saat ini masuk tahap penyidikan. Kami akan menelusuri siapa saja yang terlibat. Ini juga menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang bekerja dan mudah - mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan lebih lanjut," ujarnya.


Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Tulang Bawang Erwinsyah menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Kejari Kabupaten Tulang Bawang ke Kantor PWI serta keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan sejumlah laporan yang menjadi perhatian publik.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah berkunjung ke Kantor PWI Kabupaten Tulang Bawang. Kami juga mengapresiasi dan mendukung langkah Kejari dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk, termasuk kasus BUMD yang saat ini telah masuk tahap penyidikan," kata Erwinsyah.


Dirinya berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten  Tulang Bawang dan PWI Kabupaten Tulang Bawang dapat terus terjalin dengan baik dalam mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.


"Semoga ke depan Kejaksaan dan PWI  Kabupaten Tulang Bawang terus bersinergi serta menjalin silaturahmi yang baik dalam berbagai bidang," tutupnya. (Red)

Senin, 15 Juni 2026

Juni 15, 2026

Erwinsyah Resmi Terpilih Jadi Ketua PWI Tulang Bawang Periode 2026 - 2029

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Pada Konferkab ke IX tahun 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Erwinsyah dipercaya menjadi Ketua terpilih PWI Kabupaten Tulang Bawang periode 2026-2029.Untuk diketahui, dengan mendapatkan perolehan suara 15 dari 29 jumlah mata pilih anggota PWI Kabupaten Tulang Bawang, Erwinsyah berhasil menjadi Ketua PWI Tuba periode 2026 - 2029 mendatang.


Konferkab PWI Kabupaten Tulang Bawang dibuka langsung oleh Asisten II DR. Antony, Kadis Kominfo Nanan Wisnaga, Ketua PWI Provinsi Lampung Wira Hadikusuma yang berlangsung di Sekretariat PWI Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (15/6/2026).


Patut diapresiasi pada Konferkab PWI Kabupaten Tulang Bawang ke IX tahun 2026, ini telah dilakukan pemilihan secara demokratis mengingat ada 2 calon, yakni Erwinsyah dan Suhirmansyah.


Disaat proses perhitungan perolehan suara dari awal sampai ahir sangat ketat dan  sampai pada akhirnya Erwinsyah mendapatkan perolehan suara sebanyak 15 sementara Suhirmansyah mendapatkan sebanyak 14 suara.


Dalam sambutan perdananya Ketua PWI Tuba terpilih periode tahun 2026 - 2029 Erwinsyah mengatakan pesta Demokrasi telah usai mari kita bersama - sama kembali bersatu untuk memajukan PWI Kabupaten Tulang Bawang dan tak kalah pentingnya dapat bersinergi dengan Pemkab Tulang Bawang maupun lainnya guna memajukan Kabupaten Tulang Bawang yang sangat kita cintai bersama ini, terangnya.


Lebih lanjut, mari kita bersama - sama bersatu, walau sebelumnya kita berbeda pendapat, namun pesta demokrasi telah selesai mari kita kibarkan bendera PWI di Kabupaten Tulang Bawang, serta tetap bersinergi dengan pemerintah, guna mendukung kemajuan di Kabupaten Tulang Bawang dalam segala bidang, tutupnya.   (Red)



Jumat, 12 Juni 2026

Juni 12, 2026

Kodim 0426 TB, Gelar Pembekalan Materi "Perkuat Karakter dan Wawasan Peserta"

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Kegiatan Korps Republik Indonesia (KKRI) berlangsung dengan semangat dan antusiasme tinggi. Dalam kegiatan tersebut, para peserta menerima pembekalan materi yang disampaikan oleh berbagai unsur terkait sesuai bidang dan kompetensinya masing-masing, bertempat di Kampung Moris Jaya, SMA Negeri 1 Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Sabtu (13/6/2026).
Materi yang diberikan meliputi wawasan kebangsaan, bela negara, kedisiplinan, kepemimpinan, bahaya narkoba, etika bermedia sosial, serta pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kehadiran para pemateri dari berbagai unsur diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta.
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif sehingga peserta dapat berdiskusi dan mengajukan pertanyaan secara langsung. Hal ini bertujuan agar materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa pembekalan dari berbagai unsur merupakan bagian penting dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berwawasan luas, serta memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menumbuhkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.


Para peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh perhatian dan semangat. Mereka mengaku mendapatkan banyak pengetahuan serta pengalaman baru yang bermanfaat untuk mendukung pengembangan diri di masa mendatang.


Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta KKRI dapat menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh, berintegritas, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Red)

Jumat, 24 April 2026

April 24, 2026

Diduga ! SPBU BUMD Menggala Legalkan Praktik Pengeceron BBM Bersubsidi

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Meski pemerintah melalui Menteri ESDM dan aparat penegak hukum telah mengeluarkan himbauan keras terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi, namun praktik-praktik penyalahgunaan, diduga masih terjadi di lapangan. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 24.345.107 di wilayah Menggala yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kamis (23/04/2026).


Untuk diketahui, berdasarkan laporan dan pantauan di lokasi, muncul dugaan bahwa SPBU tersebut masih melayani dan melakukan aktivitas pengecoran / pelangsiran pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan kendaraan yang di duga tangki nya tersebut telah dimodifikasi secara bebas, seolah-olah dilegalkan, tentu hal ini memicu keluhan dari warga masyarakat pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum yang seringkali kesulitan untuk mendapatkan kuota BBM subsidi karena cepat habis.


Perlu diketahui, hal tersebut telah melanggar instruksi pusat dan daerah, sebab praktik-praktik ini dinilai kontradiktif dengan instruksi Menteri ESDM yang menekankan bahwa BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar harus tepat sasaran, sementara itu Kapolda Lampung sebelumnya telah menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyelewengan distribusi BBM di wilayah hukum Lampung, termasuk pihak pengelola SPBU yang nakal.


Seorang warga masyarakat setempat (namanya enggan namanya disebutkan) menyatakan kekecewaannya. "Kami sering antre panjang untuk mendapatkan BBM, namun kadang dibilang minyak telah habis, padahal kami melihat ada aktivitas pengisian BBM Subsidi di nosel berbeda dengan jumlah besar pada jam-jam tertentu, terangnya.


Selain itu, Warga juga mengatakan bahwa kami dilarang mengisi BBM Subsidi di luar dari Nosel yang telah ditentukan, imbuhnya.


"Anehnya kok ada nosel khusus untuk mobil-mobil yang mengantri mengambil gilirannya untuk melangsir/mengecor BBM Subsidi itu, bahkan ada mobil yang berulang-ulang kali kembali untuk mengisi lagi ", ucapnya dengan nada kesal.


Terkait hal tersebut, Direktur BUMD  diharapkan segera melakukan evaluasi mendalam, jika dugaan ini terbukti benar, maka manajemen SPBU tidak hanya melanggar aturan administrasi niaga dari PT. Pertamina (Persero), tetapi juga berpotensi terjerat sanksi pidana sesuai dengan UU Migas.


Diharapkan dapat dilakukan pengawasan ketat, karna sangat diperlukan guna memastikan bahwa hak masyarakat kurang mampu atas subsidi energi tidak dirampas oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara ilegal.


Dalam pesan singkat Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait kejadian tersebut 


" Terimakasih, akan kami tinjut ", jelasnya.


Warga masyarakat dan sejumlah pengamat kebijakan publik mendesak perlu adanya pengawasan ketat oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, agar dapat segera turun ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak).


Hingga berita ini diterbitkan, telah dilakukan upaya konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pengawasan internal yang diterapkan, namun pihak pengelola SPBU Menggala milik BUMD, namun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik-praktik pengecoran dan pelangsiran yang terjadi difasilitasi mereka tersebut.(MR/Tim)
























Jumat, 03 April 2026

April 03, 2026

FWTB : Perjuangan di Diskominfo Tulang Bawang Akhirnya Buahkan Hasil

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Perjuangan dan penantian Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB), akhirnya membuahkan hasil, hal ini di ungkapkan langsung oleh Kadis Kominfo saat perwakilan FWTB Silaturahmi bersama Bupati Tulang Bawang, Kamis, (2/04/2026).Kedatangan Perwakilan FWTB di Wakili oleh Abdulrahman yang juga menjabat selaku Ketua SMSI Kabupaten Tulang Bawang bersama Erwinsyah yang juga menjabat Ketua LMC diterima langsung oleh Bupati Tulang Bawang Qodratul Ihwan di damping oleh Asisten 1, DR. Akhmad Suharyo, Kadis Kominfo Nanan Wisnaga di Ruang Kerja Bupati setempat.Abdulrahman menjelaskan kedatangan kami berdua adalah silaturahmi sekaligus dalam suasana hari Raya Idhul Fitri saling maaf memaafkan.


" Awal mulanya saya memberanikan diri untuk mengirimkan pesan melalui WhatsApp Bapak Bupati Tulang Bawang agar kiranya kami dapat bersilaturahmi dan ternyata disambut baik oleh Bapak Bupati dan kami di terima langsung di Ruang Kerjanya, dan ini menandakan pemimpin kita ini sangat terbuka untuk masyarakat nya demi menjalin silaturahmi dan koordinasi dengan baik, jelasnya.


Ditambahkan Abdulrahman yang juga mantan Ketua PWI kabupaten Tulang Bawang 2 periode ini, yang menjadi kebanggaan saya setelah beberapa bulan terahir ini Forum Wartawan Kabupaten Tulang Bawang Bersatu (FWTB) menuntut agar kiranya salah satunya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kominfo ada beberapa item yang berhasil diakomodir oleh Pemkab Tulang Bawang.


Salah satunya pada tahun 2026 ini untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tuba mempunyai kriteria diantaranya :

 1 .Mengutamakan Perusahaan Media yang telah terverifikasi oleh dewan Pers.

 2. Mengutamakan Perusahaan Pers lokal walau belum terverifikasi akan tetapi kepengurusannya telah mendapatkan sertifikat UKW.


Sementara itu Bupati Tulang Bawang Qodratul Ihwan mengatakan terkait permasalahan media semuanya, itu telah saya serahkan kepada Kominfo bagaimana mekanismenya sehingga tidak merugikan pihak Pemkab maupun Pihak perusahaan Pers itu sendiri, dengan harapan mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Tulang Bawang, ini kedepan agar lebih baik lagi dengan tidak mengandalkan APBD Kabupaten setempat, ucapnya.


"Mari kita membangun kabupaten Tulang Bawang kedepan tanpa mengandalkan APBD mengingat APBD Kabupaten Tulang Bawang saat ini belum cukup untuk membangun kabupaten Tulang Bawang Bawang, dan ini tugas kita bersama baik insan Pers maupun masyarakat bagaimana dapat memberikan terobosan terobosan baru di bidang ekonomi maupun lainnya sehingga ekonomi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang dapat meningkat," tutupnya. (Red )

Senin, 08 Desember 2025

Desember 08, 2025

25 KPM Tiuh Tohou Terima BLT-DD Triwulan IV Tahun 2025

Tulang Bawang | Prokontra.news | -  Pemerintahan Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menyalurkan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD), triwulan IV tahun 2025 kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dilaksanakan di Balai Desa, wilayah setempat pada Selasa (9/12/2025).Pada Kesempatan tersebut, Kepala Desa (Kades) Kampung Tiuh Tohou, Abdurohim, menyampaikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025 untuk periode Triwulan IV dengan nominal sebesar Rp. 900.000,- diberikan kepada 25 KPM, ucapnya.Selanjutnya dirinya menjelaskan dan menegaskan mekanisme penerimaan BLT-DD merupakan salah satu bentuk wujud nyata dan perhatian pemerintah desa dalam membantu kebutuhan warga masyarakat, jelasnya. 


Lebih lanjut, diharapkan kepada warga masyarakat khususnya KPM yang mendapatkan BLT-DD dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup, ungkapnya. 


Selain itu, semoga bantuan BLT-DD yang diberikan kepada warga yang berhak menerima dapat memberikan dampak positif, dan kedepan Kampung Tiuh Tohou yang kita cintai bersama ini dapat lebih maju dan sejahtera, tutupnya.


Perlu diketahui, bagi KPM yang berhalangan hadir dikarenakan kondisi kesehatan diantarkan langsung kerumah warga penerima BLT-DD.


Kegiatan penyerahan BLT- DD tersebut dihadiri oleh, Camat Menggala Sopiyanto, Kepala Desa Abdurohim beserta Perangkat, BKP Kampung Tiuh Tohou, Babinkamtibmas, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan Para Tamu Undangan Lainnya. (ADV)







  

    



Senin, 06 Oktober 2025

Oktober 06, 2025

Ketum DPP LSM JERAT : Bupati Qudrotul Ikhwan Harus Mampu Ambil Sikap Tegas dan Bijak


Tulang Bawang | Prokontra.news | -Terkait Polemik Media dan Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung,  yang telah viral dalam pemberitaan baik Media Cetak, Online dan Streaming, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menyoroti dan angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang tersebut, Senin (06/10/2025).


Ketum Sandi Chandra Pratama, S.Psi., mengatakan dirinya sangat prihatin dan menyayangkan, dengan adanya polemik yang terjadi terhadap Rekan - rekan pers dan media yang berada di Kabupaten Tulang Bawang tersebut, hal tersebut dipicu oleh Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dinilai telah merugikan, mengkebiri dan menghambat kebebasan pers, serta kurang transparan dalam mengelola anggaran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) oleh Kadis Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang.


Lebih lanjut, menerangkan terkait 5 point tuntutan  para insan pers dan pemilik   media di Kabupaten Tulang Bawang yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) yang tidak kunjung selesai, Bupati Kabupaten Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan M.M., tidak  tegas dan bijak dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, terangnya. 


Lebih dalam, polemik ini kini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Bupati Qudrotul Ikhwan yang semestinya harus menunjukkan eksistensinya. Apakah dirinya berani mengambil langkah strategis demi meredam gejolak, atau justru membiarkan konflik berkepanjangan yang bisa memperlemah demokrasi di Kabupaten Tulang Bawang, imbuhnya.


" Bupati Qudrotul Ikhwan seharusnya tegas dan bijak serta mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terhadap insan pers dan media di kabupaten tersebut ".


Selain itu, Ketum Sandi Chandra Pratama S.Psi., menilai, Nanan Wisnaga S.Sos., M.M., tidak layak menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang yang telah memicu terjadinya polemik atas terbitnya Surat Edaran (SE) yang telah merugikan Para Insan Pers dan Media, serta kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran, ungkapnya.


Dan perlu diketahui, bahwa dalam waktu dekat DPP-LSM JERAT akan menyurati Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dan setelah surat tersebut dikirimkan jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tanggapan, maka DPP-LSM JERAT akan melayangkan Surat Laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan pihak diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dengan menyalahi peraturan perundang - undangan yang berlaku, tutupnya.  (Red)

Oktober 06, 2025

Abdul Rohman : Bupati Tuba Tidak Tegas Sikapi SE Diskominfo Tuba Yang Rugikan Media

 

Tulang Bawang| Prokontra.news |- Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB), menilai Bupati Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Qudratul Ikhwan tidak berpihak kepada perusahaan pers tidak menggunakan "Diskresi" dalam membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.


" Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang, Nanan Wisnaga tersebut merugikan Perusahaan Pers yang ada di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur," terang Koordinator Lapangan FWTB Abdul Rohman, pada Senin (6 /10/2025).


Dijelaskan Abdul Rohman, pada aksi damai di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, pada Senin (15-09-2025) lalu. Belum juga menghasilkan sikap tegas dari Bupati Tulang Bawang Qudratul Ikhwan, sedangkan FWTB sudah pernah menanyakan 5 point tuntutan melalui aksi damai dan surat tertulis, tuturnya.


" Kemudian kita layangkan surat Audensi dan diterima oleh Sekdakab Tulang Bawang Ferli Yuledi, Kadis Kominfo, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Assiten, namun sikap Pemkab Tulang Bawang belum juga ada keputusan yang kongkrit dalam menyikapi SE Kadis Kominfo. Malahan mereka masih mau Studi Banding dengan Kementerian Dalam Negeri," jelas Abdul Rohman penuh geram.


Menurut Abdul Rohman, Diskresi bupati adalah kewenangan Bupati untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang tidak sepenuhnya diatur oleh peraturan Perundang - undangan, namun harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab demi kepentingan umum, serta wajib mematuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, urainya.


" Kewenangan ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, atau menyelesaikan masalah konkret dalam keadaan mendesak atau darurat. Kondisi dan Tujuan Diskresi Bupati Kekosongan atau Ketidakjelasan Hukum: Ketika peraturan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, bupati dapat menggunakan diskresi untuk mengambil keputusan. Seperti yang terjadi akibat dari Surat Edaran (SE) Kadis Kominfo Kabupaten Tulang Bawang," ucap Abdul Rohman.


FWTB menilai ada aroma tak sedap yang sedang dimainkan oleh Kadis Kominfo  Kabupaten Tulang Bawang dalam mengelola anggaran publikasi. Kita minta kepada Bupati agar dibuka secara transparan pengelolaan anggaran publikasi tersebut.


" Bila perlu hilangkan anggaran publikasi, agar adil dan tidak terkesan tebang pilih. SE yang dikeluarkan Kepala Dinas Kominfo ini diduga modus untuk membagi anggaran kepada sekelompok perusahaan pers," tegas Abdul Rohman.


Adapun 5 point Tuntutan FWTB yaitu:

✓1. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, segera mengganti pejabat kepala dinas Kominfo, Sekretaris, Kapala bidang dan Kasie bidang pengelolaan Informasi, kemitraan , hubungan masyarakat.

✓2. Meminta Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Tulang Bawang membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.

✓3. Meminta Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Tulang Bawang menganggarkan kembali Anggaran Publikasi dan belanja surat kabar/bahan bacaan (koran) di setiap satuan kerja organisasi perangkat daerah dan Sekretariat DPRD serta di sekretariat Bupati.

✓4. Meminta Pejabat Dinas Kominfotik kedepan, pelayanannya lebih efektif, transparan terhadap tata kelola media termasuk realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi / Advertorial, surat kabar).

✓5. Terapkan sistem pendaftaran, pendataan jumlah perusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi atau great media untuk kepastian kerjasama dengan perintah daerah yang jelas. (Red).

Minggu, 05 Oktober 2025

Oktober 05, 2025

Suhir Mansyah : Kadis Kominfo Tuba Tidak Paham UU Pers Terkait Hak Jawab


Tulang Bawang | Prokontra.news | -
Polemik baru mencuat di Kabupaten Tulang Bawang setelah beredar surat elektronik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat yang ditujukan kepada beberapa media. Surat bertanggal Kamis (02/10/2025) itu diberi perihal “ Hak Jawab Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Terkait Pemberitaan Rangkap Jabatan ” yang menyoroti posisi Ketua TP-PKK Tulang Bawang yang juga menjabat Ketua PMI serta Ketua PERWOSI Tulang Bawang.

Alih - alih meredam perdebatan, surat tersebut justru menimbulkan gelombang kritik. Pasalnya, penggunaan istilah hak jawab dalam konteks tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers Pasal 1 Ayat 11 dijelaskan bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan Pasal 1 Ayat 12 mengatur Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Jum’at (03/10/2025).

Sekretaris PWI Tulang Bawang, Suhir Mansyah, menilai surat tersebut kurang tepat secara terminologi dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai mekanisme hak jawab dan hak koreksi dalam praktik jurnalistik.

“ Hak jawab dan hak koreksi itu kan sudah diatur jelas dalam UU Pers. Tapi sebelum digunakan, sebaiknya dipahami dulu perbedaan mendasar keduanya, agar tidak salah kaprah,” terang Suhir.

Ia juga mengaku sudah mencoba menghubungi pejabat Diskominfo untuk memberikan penjelasan, namun tidak mendapat respon.

“ Saya sudah konfirmasi kepada Kadis dan Kabid terkait kekeliruan tersebut, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ungkapnya.

Kritik juga datang dari kalangan media yang menerima surat elektronik tersebut. Jefri Prautama, S.Kom., Pimpinan Redaksi Lampungcity.co, menilai Diskominfo Kabupaten Tuba tidak memahami secara utuh UU Pers.

“Seharusnya pemerintah menggunakan hak koreksi, bukan hak jawab. Sebab PKK, PMI, dan PERWOSI itu bukan bagian dari struktur pemerintahan, melainkan mitra. Jadi, klaim pemerintah menggunakan hak jawab terasa janggal,” jelas Jefri.

Hal senada disampaikan Edi Supriyadi, Kabiro Jurnalpolisi.co.id. Ia mengaku juga menerima surat serupa, namun memilih tidak menanggapinya terlalu jauh.

“ Kalau pemberitaan menyangkut kepala dinas atau bupati, barulah pemerintah punya posisi untuk melayangkan hak jawab, akan tetapi dalam hal ini, jelas tidak tepat,” tegasnya singkat.

Polemik ini menjadi cermin bahwa pemerintah daerah perlu lebih hati-hati dan memahami landasan hukum sebelum mengeluarkan surat resmi yang menyangkut ruang publik.

Salah kaprah dalam penggunaan istilah hak jawab maupun hak koreksi bukan hanya menimbulkan kebingungan, bahkqn juga bisa merusak kredibilitas pemerintah dalam berkomunikasi dengan pers.

Dalam konteks demokrasi, pers dan pemerintah semestinya berjalan seiring dalam mengedepankan transparansi, akurasi, serta penghormatan terhadap aturan. Pemahaman yang keliru terhadap UU Pers justru berpotensi menggerus kepercayaan publik dan memperuncing polemik. (Red)