Tulang Bawang | Prokontra.news | - Patut diapresiasi berbagai upaya DPRD Tulang Bawang baik melalui Komisi 1 , bahkan Ketua DPRD turun langsung guna memediasi 5 tuntutan FWTB masih tetap menemui jalan buntu.
Semula Ketua DPRD Aliasan sangat optimis akan ada titik terang terkait permasalahan FWTB dengan Kominfo Tuba yang telah melakukan aksi damai beberapa waktu yang lalu.
Setelah dilakukan mediasi antara Kadis Kominfo beserta jajarannya dengan beberapa perwakilan FWTB serta di saksikan oleh Ketua DPRD Aliasan dan Ketua Komisi 1 Mursidah beserta anggota, yang bertempat di ruangan ketua berjalan sangat alot sehingga menemui jalan buntu.
Berbagai cara Ketua DPRD Tuba Aliasan memberikan pencerahan kepada Kadis Kominfo Nanan Wisnaga agar kiranya mendapatkan solusi yang tidak melanggar aturan dengan memberikan solusi perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tuba dibagi dengan berbagai kriteria (grade) a,b dan c
Dengan lantang Kadis Kominfo Tuba Nanan Wisnaga masih kekeh pada pendiriannya, perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tuba harus terverifikasi dewan Pers dengan tidak menggubris pencerahan dari Ketua DPRD Tuba
Erwinsyah selaku korlap FWTB menyayangkan niat baik seorang Ketua DPRD untuk menjaga suasana kabupaten Tulang Bawang tetap kondusif tidak di gubris sama sekali oleh Kadis Kominfo.
“ Ini menandakan ada dugaan kuat dengan sengaja agar kiranya suasana Kabupaten Tulang Bawang menjadi tidak kondusif semasa Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ihwan dan Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam menjabat sehingga solusi yang terbaik yang telah di paparkan oleh Ketua Dewan tidak dihargai sama sekali oleh Kadis Kominfo ".
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya ada lima point tuntutan FWTB diantaranya yang harus dipenuhi yaitu;
✓1. Meminta Bupati Tulang Bawang segera mengganti Kadis, Sekretaris, Kabid II dan Kasi Bidang pengelolaan kemitraan Dinas Kominfo Tulang Bawang karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan-rekan Pers dengan Pemkab Tulang Bawang.
✓2. Meminta Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran kadis Kominfo tgl 12 maret 2025 no : B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025 tentang Kriteria perusahaan Pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut di anggap bertentangan dengan UU No 40 THN 1999 tentang Pers.
✓3. Meminta Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran Publikasi dan belanja Surat Kabar(Koran cetak bukan koran Digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di satker masing-masing ( tidak di satu pintu kan di Diskominfo Tuba).
✓4. Meminta agar Diskominfo Tuba menerapkan pendataan jumlah Perusahaan Pers dengan memperhitungkan spesifikasi dan great Media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.
✓5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tuba kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif transparan terhadap tata kelola media dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi , Advertorial dan Surat kabar). (Red)