Tulang Bawang| Prokontra.news |- Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB), menilai Bupati Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Qudratul Ikhwan tidak berpihak kepada perusahaan pers tidak menggunakan "Diskresi" dalam membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.
" Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang, Nanan Wisnaga tersebut merugikan Perusahaan Pers yang ada di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur," terang Koordinator Lapangan FWTB Abdul Rohman, pada Senin (6 /10/2025).
Dijelaskan Abdul Rohman, pada aksi damai di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, pada Senin (15-09-2025) lalu. Belum juga menghasilkan sikap tegas dari Bupati Tulang Bawang Qudratul Ikhwan, sedangkan FWTB sudah pernah menanyakan 5 point tuntutan melalui aksi damai dan surat tertulis, tuturnya.
" Kemudian kita layangkan surat Audensi dan diterima oleh Sekdakab Tulang Bawang Ferli Yuledi, Kadis Kominfo, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Assiten, namun sikap Pemkab Tulang Bawang belum juga ada keputusan yang kongkrit dalam menyikapi SE Kadis Kominfo. Malahan mereka masih mau Studi Banding dengan Kementerian Dalam Negeri," jelas Abdul Rohman penuh geram.
Menurut Abdul Rohman, Diskresi bupati adalah kewenangan Bupati untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang tidak sepenuhnya diatur oleh peraturan Perundang - undangan, namun harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab demi kepentingan umum, serta wajib mematuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, urainya.
" Kewenangan ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, atau menyelesaikan masalah konkret dalam keadaan mendesak atau darurat. Kondisi dan Tujuan Diskresi Bupati Kekosongan atau Ketidakjelasan Hukum: Ketika peraturan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, bupati dapat menggunakan diskresi untuk mengambil keputusan. Seperti yang terjadi akibat dari Surat Edaran (SE) Kadis Kominfo Kabupaten Tulang Bawang," ucap Abdul Rohman.
FWTB menilai ada aroma tak sedap yang sedang dimainkan oleh Kadis Kominfo Kabupaten Tulang Bawang dalam mengelola anggaran publikasi. Kita minta kepada Bupati agar dibuka secara transparan pengelolaan anggaran publikasi tersebut.
" Bila perlu hilangkan anggaran publikasi, agar adil dan tidak terkesan tebang pilih. SE yang dikeluarkan Kepala Dinas Kominfo ini diduga modus untuk membagi anggaran kepada sekelompok perusahaan pers," tegas Abdul Rohman.
Adapun 5 point Tuntutan FWTB yaitu:
✓1. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, segera mengganti pejabat kepala dinas Kominfo, Sekretaris, Kapala bidang dan Kasie bidang pengelolaan Informasi, kemitraan , hubungan masyarakat.
✓2. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.
✓3. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang menganggarkan kembali Anggaran Publikasi dan belanja surat kabar/bahan bacaan (koran) di setiap satuan kerja organisasi perangkat daerah dan Sekretariat DPRD serta di sekretariat Bupati.
✓4. Meminta Pejabat Dinas Kominfotik kedepan, pelayanannya lebih efektif, transparan terhadap tata kelola media termasuk realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi / Advertorial, surat kabar).
✓5. Terapkan sistem pendaftaran, pendataan jumlah perusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi atau great media untuk kepastian kerjasama dengan perintah daerah yang jelas. (Red).


