Breaking news

Senin, 22 Desember 2025

Salahi Aturan Air Limbah Dapur MBG Mulya Asri Dibuang ke Saluran Irigasi

 

Penulis : 

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Pada prinsipnya pengelolaan dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) wajib memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu syarat mutlaknya adalah keberadaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).


Limbah makanan tidak boleh dibuang begitu saja tanpa proses pengolahan, apalagi dialirkan langsung ke lingkungan terbuka. Limbah masakan MBG secara tegas dilarang dibuang ke sungai, saluran irigasi, parit, atau badan air lainnya.


Praktik semacam ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan tetapi juga berpotensi melanggar hukum.


Jenis limbah yang dihasilkan dapur MBG bukan limbah ringan. Di dalamnya terdapat limbah cair seperti air cucian beras, air bekas mencuci bahan makanan, sisa kuah, minyak, serta limbah padat berupa sisa makanan, kulit sayur, tulang, ampas kelapa, hingga minyak jelantah.


Jika benar pengelola MBG Mulyo Asri 2 melakukan pembuangan limbah makanan masakan ke sungai atau saluran irigasi tanpa pengolahan maka dampaknya tidak bisa dianggap sepele.


Selain mencemari lingkungan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, pencemaran air, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerusakan ekosistem di sekitar lokasi


Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.


Izin pembuangan limbah sendiri tidak mungkin diterbitkan apabila syarat pengelolaan limbah belum terpenuhi dan minimal tersedianya IPAL yang berfungsi dengan baik.

Artinya, membuang limbah tanpa IPAL bukan sekadar persoalan teknis melainkan indikasi pelanggaran hukum dan kelalaian dalam tata kelola program negara. 


Program MBG yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi dan kualitas hidup masyarakat tidak boleh justru menjadi sumber masalah lingkungan baru.


Oleh karena itu, diperlukan pengawasan serius dari dinas terkait, aparat pengawas lingkungan, serta keterbukaan pengelola MBG kepada publik. Jangan sampai program yang dibiayai uang rakyat menimbulkan persoalan lingkungan. (Red)