Tulang Bawang Barat |Prokontra.news | - Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menanggapi terkait pemberitaan dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 14, yang di terbitkan oleh media online prokontra.news.
Kepala Disdikbud Tubaba M. Chery Sopian, S.H., M.H. didampingi M. Badri dan Kodri, kepada wartawan media ini, diruang kerjanya mengatakan, bahwa tidak ada kebijakan pemotongan TPG oleh pihaknya, karna penyesuaian besaran tunjangan yang diterima guru terjadi akibat kebijakan penganggaran dari Pemerintah Pusat serta ketentuan perundang-undangan yang mengikat pengelolaan keuangan daerah, ucapnya, pada,Rabu (28/1/2026).
Dilanjutkan, tidak ada pemotongan TPG, yang terjadi itu adalah penyesuaian realisasi anggaran karena dana yang ditransfer pusat tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai pengajuan daerah, jelasnya.
Lebih lanjut, adapun total kebutuhan TPG ke-13 dan ke-14 yang diusulkan Pemkab Tubaba sudah termasuk Tambahan Penghasilan (Tamsil) serta TPG guru agama mencapai sekitar Rp12,7 miliar. Namun, realisasi dana yang diterima Daerah hanya sebesar Rp11,95 miliar, urainya.
Ditambahkan, Dana TPG tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pengelolaannya tunduk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen DAU untuk Alokasi Dana Desa, imbuhnya.
Lebih dalam, terkait Penyisihan ini, adalah amanat Undang-undang dan wajib dilaksanakan. Kondisi ini tentu berdampak pada ruang fiskal Daerah dalam merealisasikan tunjangan secara penuh, tuturnya.
Selain itu, setelah penyisihan DAU dilakukan, pengaturan alokasi anggaran ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kemampuan keuangan Daerah. Besaran TPG yang diterima guru juga menyesuaikan gaji pokok serta kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai golongan, dan untuk golongan IV dikenakan PPh 21 sebesar 15 persen dan golongan III sebesar 5 persen. Ini bukan kebijakan Daerah, melainkan ketentuan perpajakan Nasional, ungkapnya.
Dirinya juga menekankan bahwa Disdikbud hanya berperan dalam pengusulan dan verifikasi data administrasi penerima TPG. Pengelolaan dan penyaluran dana sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme keuangan daerah, terangnya.
Perlu diketahui, Dana TPG ditransfer ke kas Daerah, lalu disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru melalui sistem pembayaran pemerintah daerah. Tidak dikelola secara teknis oleh Disdikbud, dan secara rinci, pengajuan anggaran TPG baik 13 dan 14 guru umum mencapai Rp10,9 miliar, Tamsil Rp69,5 juta, dan TPG guru agama Rp1,69 miliar, dengan total Rp12,7 miliar. Realisasi anggaran yang diterima daerah sebesar Rp11,95 miliar dan kalau bicara soal pengajuan TPG 14 usulan kita mencapai 6,4 milyar akan tetapi realisasinya hanya 5,9 milyar, lalu disisihkan lagi 10 persen, tutupnya. (Marwan)
