Penulis:
Ahmad Basri
Ketua : K3PP Tubaba
Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Penetapan Eli sebagai tersangka dalam perkara penggunaan ijazah Paket C palsu, patut dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti menggunakan dokumen pendidikan palsu untuk memperoleh jabatan publik harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pertanyaan apakah perkara ini hanya berhenti pada Eli? Sebuah ijazah palsu tidak lahir dari ruang kosong. Ijazah tidak turun dari langit. Di balik selembar ijazah palsu selalu ada rantai perbuatan yang melibatkan banyak pihak.
Ada yang membuat, ada yang memesan, ada yang menghubungkan, ada yang memerintahkan, dan ada yang menggunakan. Semuanya merupakan satu kesatuan peristiwa hukum yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan pengakuan yang berkembang, Eli mengaku menerima ijazah tersebut dalam keadaan sudah jadi atau terima jadi. Proses pembuatannya diduga dilakukan oleh pihak lain.
Ada yang disebut sebagai pembuat, ada yang berperan sebagai perantara, dan ada pula yang diduga memerintahkan. Tentu benar atau tidaknya harus dibuktikan dalam proses penyidikan.
Pemakai: Pasal 272 ayat (2) “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.
Pembuat: Pasal 272 ayat (1) “Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”
Penerbit: Pasal 272 ayat (3) “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun”. Sedangkan yang ikut membantu atau penyertaan lahirnya ijazah palsu dapat dijerat dalam Pasal 20 dan Pasal 2. Sama hukumannya dengan pemakai, pembuat dan penerbit.
Artinya, tidak hanya pelaku utama yang dapat dipidana, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana. Artinya, undang-undang tidak hanya mengejar pemakai, tetapi juga pembuatnya.
Apabila penyidikan hanya berhenti pada pengguna sementara pihak yang membuat, memesan, atau memerintahkan tidak tersentuh, maka publik berhak mempertanyakan rasa keadilan yang hendak ditegakkan.
Perkara ini sesungguhnya bukan sekadar soal seseorang menggunakan ijazah palsu untuk menjadi anggota dewan.
Persoalan yang lebih mendasar adalah soal integritas. Sebab, jabatan wakil rakyat diperoleh melalui mekanisme konstitusional yang mensyaratkan kejujuran dan legalitas administrasi.
Ketika syarat itu dipenuhi dengan dokumen palsu, maka sesungguhnya yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan juga rakyat yang memberikan mandat politik.
Semua pihak yang disebut-sebut terlibat tetap harus diperlakukan berdasarkan azas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada penghukuman sosial sebelum adanya alat bukti yang cukup.
Karena itu, pengakuan Eli seharusnya tidak dipandang sebagai akhir dari perkara, melainkan sebagai pintu masuk untuk mengungkap seluruh mata rantai kejahatan.
Penyidik memiliki kewajiban untuk menelusuri siapa yang membuat, siapa yang memesan, siapa yang membayar, siapa yang menghubungkan, dan siapa yang memerintahkan.
Sebab keadilan tidak akan tercapai apabila hanya satu orang yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak lain yang memiliki peran penting justru luput dari proses hukum.
Asas Equality Before The Law mengajarkan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena kedudukan sosial, kekuasaan, atau hubungan tertentu.
Kini Eli telah ditetapkan sebagai tersangka, itu bukanlah akhir dari cerita. Justru sebaliknya, itu adalah awal untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Jangan sampai hukum terlihat berani kepada pemakai, tetapi lemah kepada pembuat dan pihak yang diduga memerintahkan. (Red)
