Breaking news

Sabtu, 25 Juli 2026

Antara Prabowo dan Hotman Paris : Siapa yang Sedang Menerapkan Standar Ganda?


Penulis :

Ahmad Basri 

Advokat / K3PP


Tulang Bawang Barat|Prokontra.news |-  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law bukan sekadar norma konstitusi, tetapi juga menjadi ukuran apakah keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun popularitas seseorang.


Beberapa waktu lalu, advokat Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan setelah melontarkan ucapan, "Kamu pakai otak tidak?" kepada seorang wartawan dalam sesi wawancara terkait perkara Jampidsus Kejaksaan. Ucapan tersebut memicu kemarahan insan pers.


Berbagai organisasi wartawan mengecamnya sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik. 


Pada akhirnya Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf, persoalan tidak berhenti sampai di sana. Sejumlah wartawan tetap memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.


Belum lama berselang, Presiden Prabowo juga menuai perhatian setelah menyampaikan bahwa ada media yang menjadi "antek asing" alias "londo ireng". 


Dalam sejarah Indonesia, istilah londo ireng bukanlah istilah yang positif sangat negatif. Istilah tersebut identik dengan stigma sebagai anak bangsa yang dianggap lebih membela kepentingan penjajah daripada kepentingan bangsanya sendiri.


Pertanyaan yang layak diajukan adalah, apa dasar dari tuduhan tersebut? Apabila memang terdapat media yang bekerja untuk kepentingan asing, tentu masyarakat berhak mengetahui fakta dan buktinya.


Paling menarik justru bukan semata-mata isi pernyataan kedua tokoh tersebut, melainkan perbedaan reaksi yang muncul. Ketika Hotman Paris berbicara, gelombang protes berlangsung cepat dan keras hingga berujung laporan pidana.


Ketika Presiden Prabowo menggunakan istilah yang oleh sebagian pihak dinilai lebih berat karena menyangkut loyalitas media terhadap bangsa, respons yang muncul terlihat jauh lebih tenang. Tidak reaksi seperti dilakukan kepada Hotman.


Perbedaan respons inilah yang memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi. Apakah ukuran penghinaan terhadap profesi wartawan bergantung pada siapa yang mengucapkannya? Kalau presiden bereaksi secukupnya. Dimana Dewan Pers ?


Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membela Hotman Paris ataupun menyudutkan Presiden Prabowo. Yang hendak dipersoalkan adalah konsistensi dalam menegakkan prinsip keadilan dan etika. 


Penutup: apabila suatu ucapan dianggap melukai martabat profesi wartawan ketika diucapkan oleh seorang advokat, maka ukuran yang sama semestinya juga berlaku terhadap siapa pun yang mengucapkannya, termasuk pejabat negara termasuk Presiden.  (Red)