Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Agustus 2026

Agustus 03, 2026

Sengketa Pemberitaan Media Tempatkan di Jalur Hukum Yang Tepat


Penulis :

Ahmad Basri 

(Advokat -Ketua K3PP Tubaba)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news| - Di era digital saat ini, sebuah pemberitaan dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan pembaca. Tidak jarang, pihak yang menjadi objek pemberitaan merasa dirugikan karena menilai isi berita tidak akurat, tidak berimbang, atau bahkan mencemarkan nama baiknya.


Reaksi yang sering muncul adalah keinginan untuk segera melaporkan media atau wartawan ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pidana, termasuk menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Pertanyaan apakah setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media dapat langsung menempuh jalur pidana? Tentu jawabannya tidak sesederhana itu.


Sistem hukum Indonesia telah memberikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini merupakan lex specialis yang mengatur aktivitas pers sekaligus memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Instrumen penting dalam UU Pers adalah hak jawab. Hak jawab merupakan hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.


Melalui mekanisme ini, media diberi kesempatan untuk memperbaiki, mengoreksi, atau memuat klarifikasi dari pihak yang merasa dirugikan sehingga keseimbangan informasi dapat terjaga.


Apabila hak jawab tidak diberikan, ditolak, atau tidak dimuat secara patut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.


Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki kewenangan menilai apakah suatu pemberitaan merupakan produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah jurnalistik atau justru melanggar Kode Etik Jurnalistik.


Penilaian ini menjadi penting karena tidak semua informasi yang beredar di media otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam praktik penegakan hukum, penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers telah menjadi pendekatan yang diakui.


Aparat penegak hukum pada umumnya meminta penilaian Dewan Pers terlebih dahulu apabila perkara yang dilaporkan berkaitan dengan produk jurnalistik. Pendekatan ini dimaksudkan agar kemerdekaan pers tetap terlindungi tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.


Harus dicatat bahwa bukan berarti wartawan atau perusahaan pers kebal hukum. Jika terbukti pemberitaan dilakukan dengan itikad buruk, tidak memenuhi standar jurnalistik, atau bahkan perbuatan yang dipersoalkan berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik, maka pertanggungjawaban hukum tetap dapat dimintakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat perlu memahami bahwa sengketa pemberitaan tidak selalu harus diawali dengan laporan pidana ke penegak hukum. Menggunakan hak jawab dan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem hukum pers yang telah dibangun oleh negara.


Kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kehormatan setiap warga negara bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.


Pers wajib menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab, sementara masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga harus menggunakan mekanisme hukum yang telah disediakan, hak jawab atau hak koreksi dan Dewan Pers. (Red)

Kamis, 30 Juli 2026

Juli 30, 2026

Sandi Chandra Pratama Sebut Tidak Seimbangnya Kewajiban Bayar Pajak dan Kualitas Pelayanan "Picu Rusaknya Kontrak Sosial"

Penulis :
Sandi Chandra Pratama S.Psi
Pendiri LSM JERAT
(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas )

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pendiri LSM-JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menyatakan bahwa ketidakseimbangan antara kewajiban masyarakat membayar pajak dan kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah dapat memicu rusaknya kontrak sosial antara negara dan warga negara, baik dari perspektif hukum maupun psikologi sosial.

Menurut Sandi, secara hukum pajak merupakan kewajiban yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, ia berpendapat bahwa pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menggunakan penerimaan negara tersebut demi melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umum, dan menyediakan pelayanan publik yang layak.

"Rakyat memang wajib membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, negara juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan manfaat pajak itu dalam bentuk pelayanan publik, keamanan, kepastian hukum, serta program kesejahteraan," ujar Sandi, pada Kamis, (30/7/2026).

Ia menilai bahwa apabila pelayanan publik tidak berjalan secara memadai dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, situasi itu dapat dipandang sebagai bentuk tidak optimalnya pelaksanaan mandat negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sudut pandang psikologi sosial, Sandi mengatakan masyarakat pada umumnya memiliki harapan bahwa kepatuhan membayar pajak akan diikuti dengan pelayanan dan perlindungan yang sepadan dari negara. Ketika harapan tersebut tidak terpenuhi, menurutnya dapat muncul persepsi ketidakadilan yang memicu kekecewaan, frustrasi, hingga menurunnya kepercayaan publik.

"Ketika masyarakat merasa pengorbanan mereka tidak sebanding dengan manfaat yang diterima, persepsi ketidakadilan akan semakin kuat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mendorong munculnya sikap apatis terhadap negara," katanya.

Sandi juga berpendapat bahwa menurunnya kepercayaan publik dapat meningkatkan risiko munculnya pembangkangan sipil secara pasif. Ia menyebut sebagian masyarakat bahkan dapat merasionalisasi praktik seperti penghindaran atau penggelapan pajak sebagai bentuk protes terhadap pemerintah, meskipun tindakan tersebut tetap bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kewajiban perpajakan warga negara tetap harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan transparansi, serta memastikan hasil pemungutan pajak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Kepercayaan publik merupakan fondasi hubungan antara negara dan rakyat. Oleh karena itu, keseimbangan antara kewajiban membayar pajak dan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan publik perlu terus dijaga," tutup Sandi. (Red)

Rabu, 29 Juli 2026

Juli 29, 2026

Sandi Chandra Pratama Sebut Praktik Uang di Pilkades Dipengaruhi Faktor Psikologis "Lemahnya Penegakan Hukum"

Penulis :

Sandi Chandra Pratama S.Psi

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menilai praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih menjadi tantangan serius bagi demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, fenomena tersebut dipengaruhi oleh kombinasi faktor psikologis masyarakat, kondisi ekonomi, serta lemahnya penegakan hukum.


Sandi mengatakan, sebagian masyarakat lebih memilih menerima uang daripada mempertimbangkan rekam jejak maupun program kerja calon kepala desa. Ia berpendapat bahwa kecenderungan tersebut muncul karena masyarakat lebih menghargai manfaat yang bersifat instan dibandingkan hasil pembangunan yang baru dapat dirasakan dalam jangka panjang.


"Secara psikologis, manusia cenderung memilih keuntungan yang langsung dirasakan saat ini dibandingkan manfaat yang lebih besar tetapi baru diperoleh di masa depan. Hal inilah yang membuat politik uang masih efektif memengaruhi sebagian pemilih," ujarnya, Pada Rabu (29/7/2026).


Ia menjelaskan, masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah umumnya lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan kebutuhan sehari-hari, dibandingkan mempertimbangkan idealisme politik atau kualitas program yang ditawarkan calon.


Selain itu, menurutnya terdapat norma sosial yang berkembang di masyarakat, yaitu adanya rasa sungkan atau kewajiban membalas pemberian seseorang dengan memberikan dukungan politik pada saat pemungutan suara.


"Sebagian pemilih juga merasa semua calon pada akhirnya akan mengingkari janji kampanye. Akibatnya, uang yang diterima dianggap sebagai satu-satunya keuntungan yang pasti," katanya.


Sandi juga menyoroti pengaruh lingkungan sosial yang menganggap praktik politik uang sebagai sesuatu yang lumrah. Menurutnya, tekanan dari kelompok atau lingkungan sekitar sering kali membuat seseorang ikut menerima pemberian agar tidak dikucilkan.


Dari aspek hukum, Sandi menilai praktik politik uang di Pilkades masih sulit diberantas karena adanya kelemahan regulasi dan pengawasan.


Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan Pemilu maupun Pilkada yang memiliki pengawasan lebih ketat, mekanisme pengawasan Pilkades masih bergantung pada ketentuan daerah sehingga efektivitasnya tidak merata.


"Pengawasan di tingkat desa masih sangat minim. Belum ada lembaga pengawas permanen dan independen yang memiliki kewenangan sekuat Bawaslu, sehingga risiko hukum bagi pelaku politik uang relatif rendah," jelasnya.


Menurutnya, praktik politik uang juga sulit dibuktikan karena umumnya dilakukan secara tertutup dari rumah ke rumah dan melibatkan hubungan kekerabatan yang kuat.


Ia menambahkan, masih jarang ditemukan kasus politik uang di tingkat desa yang diproses hingga pengadilan atau berujung pada pembatalan kemenangan calon. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan hukum kehilangan efek jera bagi pelaku.


Sandi juga menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa menerima maupun memberikan suap dalam proses pemilihan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.


Sebagai penutup, ia mendorong pemerintah, penyelenggara pemilihan, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan politik, meningkatkan pengawasan, dan mempertegas penegakan hukum agar proses Pilkades berjalan lebih jujur, adil, serta berorientasi pada kualitas kepemimpinan dan program pembangunan, bukan pada praktik politik uang. (RED)

Senin, 27 Juli 2026

Juli 27, 2026

Pejabat Hindari dan Tolak Konfirmasi Wartawan "Bertentangan Dengan Prinsip Keterbukaan dan Semangat Demokrasi"


Penulis :

Sandi Chandra Pratama,S.psi

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -  Pendiri LSM JERAT (Jeritan Rakyat Tertindas), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., soroti sikap sejumlah pejabat pemerintah yang terkesan menghindari wartawan tidak hanya dipengaruhi faktor komunikasi, tetapi juga memiliki latar belakang psikologis yang berkaitan dengan mekanisme pertahanan diri.


Menurut Sandi, secara psikologis kecenderungan pejabat menghindari pertanyaan wartawan merupakan bentuk defense mechanism atau mekanisme pertahanan diri untuk melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional dari kritik publik.


"Sikap 'alergi' atau kecenderungan pejabat pemerintah menghindari wartawan secara psikologis dipicu oleh mekanisme pertahanan diri (defense mechanism) guna melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional mereka dari ancaman kritik publik," kata Sandi, pada Senin (27/7/2027).


Ia menjelaskan, banyak pejabat memiliki konsep diri sebagai sosok yang kompeten, bersih, dan berjasa. Ketika dihadapkan pada pertanyaan kritis atau temuan mengenai kegagalan kebijakan, muncul benturan antara realitas di lapangan dengan keyakinan yang mereka miliki.


"Untuk menghindari rasa tidak nyaman akibat konflik kognitif tersebut, mereka memilih melakukan avoidance atau penghindaran terhadap wartawan," ujarnya.


Sandi juga menilai dunia politik dan pemerintahan sangat bergantung pada narasi yang terstruktur. Sementara itu, pertanyaan wartawan yang tidak dapat diprediksi dinilai mengancam kendali informasi sehingga memicu kecemasan.


"Ketidakmampuan memprediksi arah pertanyaan wartawan memicu anxiety. Respons yang dianggap paling aman adalah menarik diri dari interaksi," jelasnya.


Menurutnya, pejabat yang belum menguasai secara menyeluruh bidang tugasnya cenderung merasa khawatir kelemahannya akan diketahui publik melalui wawancara media.


"Wartawan dipandang sebagai penguji yang siap menguliti kelemahan mereka, sehingga menciptakan kecemasan sosial saat berhadapan dengan mikrofon dan kamera," katanya.


Selain itu, ia menilai pengalaman buruk dengan media, seperti merasa salah dikutip, mendapatkan pemberitaan negatif, atau menjadi sasaran perundungan di media sosial, juga dapat membentuk persepsi bahwa wartawan merupakan ancaman.


"Respons psikologis yang muncul adalah flight atau menghindar sebagai bentuk perlindungan agar pengalaman serupa tidak terulang," ujarnya.


Dari sisi hukum, Sandi menegaskan sikap pejabat yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan tanpa alasan yang sah bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan demokrasi.


Ia mengutip Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Sandi juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.


"Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Penolakan atau sikap tertutup tanpa alasan yang sah justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang maupun indikasi korupsi," tutup Sandi.  (Red)

Minggu, 26 Juli 2026

Juli 26, 2026

Sandi Chandra Pratama : Ketidakadilan Potensi Picu Perlawanan Rakyat

Penulis :

Sandi Chandra Pratam

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat |
Prokontra.news | -
Pendiri JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menilai bahwa perlawanan masyarakat terhadap pemerintah umumnya muncul ketika saluran penyampaian aspirasi tidak lagi berjalan efektif dan kebijakan publik dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu keresahan sosial, menurunkan kepercayaan publik, hingga mendorong munculnya berbagai bentuk penyampaian aspirasi.


Menurut Sandi, berbagai kebijakan yang dianggap membebani rakyat, seperti pajak yang dinilai memberatkan masyarakat kecil maupun dugaan perampasan tanah untuk kepentingan proyek strategis atau kepentingan pihak tertentu, berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat apabila tidak disertai transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap hak warga.


"Ketika masyarakat merasa hak-haknya diabaikan, respons yang muncul dapat berupa kritik, aksi protes, petisi, hingga boikot sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat," ujar Sandi dalam pernyataannya, pada Minggu (26/7/2026).


Ia menambahkan bahwa demonstrasi, penyampaian pendapat melalui media massa, maupun media sosial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Lebih lanjut, Sandi menilai bahwa ketimpangan dalam penegakan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga pemerintah.


Menurutnya, apabila ketidakadilan struktural dan dominasi kepentingan politik terus terjadi tanpa penyelesaian yang adil, kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan sosial, meningkatkan resistensi masyarakat, hingga memengaruhi stabilitas sosial dan politik.


Melalui pernyataan ini, JERAT mendorong pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat serta mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara diharapkan dapat terus terjaga. (RED)

Sabtu, 25 Juli 2026

Juli 25, 2026

Pemerintah Wajib Utamakan Kepentingan Masyarakat Sesuai Amanat Konstitusi



Penulis : 

Sandi Chandra Pratama

(Pendiri LSM-JERAT)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | – Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


Menurut Sandi, dalam sistem demokrasi Indonesia, kekuasaan berasal dari rakyat sehingga setiap kebijakan, pelayanan publik, regulasi, hingga program pembangunan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


"Pembukaan UUD 1945 secara tegas mengamanatkan pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Amanat konstitusi tersebut harus menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan kebijakan," ujar Sandi.


Ia menjelaskan bahwa prinsip demokrasi menempatkan pejabat publik sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan yang diambil pemerintah harus berpihak kepada kepentingan publik, bukan kepentingan individu maupun kelompok tertentu.


"Pejabat publik dipilih dan diberikan mandat oleh rakyat. Oleh sebab itu, kebijakan yang dihasilkan harus mencerminkan kebutuhan masyarakat luas dan bukan mengutamakan kepentingan segelintir pihak," katanya.


Sandi juga mengingatkan bahwa sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung makna bahwa pembangunan harus dilakukan secara merata sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi atau ketimpangan.


Lebih lanjut, ia menilai pemerintah memiliki kewenangan melalui berbagai instrumen hukum untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk memastikan tidak ada pihak tertentu yang mengeksploitasi sumber daya atau kepentingan publik demi keuntungan pribadi maupun golongan.


"Kebijakan yang inklusif, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas sesuai amanat konstitusi," tegas Sandi Candra Pratama. (RED)

Juli 25, 2026

*Ketua Umum PJI: "Pak Presiden, Jurnalis Bukan "Londo Ireng"*

                                                                               


Penulis :

Ketua Umum PJI

Hartanto Boechori

Ketua Umum : PJI

(Persatuan Jurnalis Indonesia)


Surabaya | Prokontra.news |- Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan keprihatinannya atas penggunaan istilah "Londo Ireng" oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, Kamis 23/7/2026.


Menurut Hartanto, istilah tersebut memiliki beban sejarah yang sangat kuat karena selama ini dipahami sebagai sebutan bagi pribumi yang berpihak kepada penjajah Belanda atau identik dengan konotasi "pengkhianat bangsa". Sabtu (25/7/2026)


"Pak Presiden, jurnalis bukan pengkhianat bangsa. Saya memahami kecil kemungkinan Presiden bermaksud menuding seluruh wartawan dan jurnalis. Namun, ketika istilah yang sarat makna sejarah itu disampaikan di ruang publik tanpa penjelasan yang tegas mengenai siapa yang dimaksud, maka stigma tersebut berpotensi melekat kepada profesi wartawan dan jurnalis secara keseluruhan", demikian penegasan Tokoh Pers kharismatik itu.


Hartanto menilai kritiknya bukan ditujukan kepada pribadi Presiden, melainkan pada penggunaan diksi yang dinilai terlalu umum sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru terhadap profesi pers.


Ditegaskannya, wartawan dan jurnalis bekerja secara profesional menjalankan tugas berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, mereka tidak layak ikut menanggung stigma akibat generalisasi tersebut.


Di sisi lain, Hartanto mengakui bahwa memang terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan atribut jurnalistik untuk menjalankan kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok tertentu.


"Saya tidak menutup mata. Memang ada pihak yang mengenakan 'baju' jurnalis, tetapi sesungguhnya tidak menjalankan fungsi pers. Mereka membangun persepsi, menggiring opini, bahkan menjalankan propaganda. Mereka inilah yang sesungguhnya merusak marwah profesi jurnalistik", ujar Sang Wartawan Utama.


Hartanto juga mengingatkan adanya kelompok tertentu yang, menurut pengamatannya, secara sistematis membangun narasi bahwa apa pun yang dilakukan pemerintah selalu salah sehingga publik kehilangan kepercayaan kepada pemerintah.


"Praktik propaganda yang dilakukan secara sadar dan terorganisir harus menjadi musuh bersama karena menggerogoti kepercayaan publik, baik terhadap pers maupun terhadap negara. Tetapi jangan pula kelompok seperti ini dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis", ujarnya.


Tokoh pers kritis itu menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap merupakan bagian yang sah dalam sistem demokrasi apabila lahir dari fakta, data, dan kepentingan publik.


"Jurnalis mengkritik karena menemukan fakta, melihat penyimpangan, ketidakadilan, atau kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Kritik seperti itulah yang menjadi napas demokrasi. Yang harus dilawan bukan kritiknya, melainkan manipulasi informasi yang berkedok jurnalistik", tegasnya.


Diharapkannya Presiden Prabowo ke depan lebih berhati-hati dalam memilih diksi ketika menyampaikan kritik terhadap insan pers.


"Bahasa seorang kepala negara memiliki dampak yang sangat besar. Karena itu saya berharap kritik terhadap oknum tidak menggunakan istilah yang dapat dipersepsikan sebagai stigma terhadap seluruh profesi," ujar penasehat dan pembina berbagai organisasi itu.


Dalam kesempatan yang sama, Hartanto juga mengajak seluruh insan pers untuk melakukan introspeksi.


"Pers tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Tetapi pers juga tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan kekuasaan melalui manipulasi informasi. Satu-satunya keberpihakan pers adalah kepada fakta, kebenaran, dan kepentingan publik", katanya.


PJI mengapresiasi langkah Dewan Pers, PWI, dan berbagai organisasi pers lainnya yang telah menyampaikan keberatan atas penggunaan diksi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan profesi pers.


Sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto juga menginstruksikan seluruh anggota PJI di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga soliditas lintas organisasi pers, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta mengawal persoalan ini secara konstitusional, dewasa, dan bermartabat.


Menutup pernyataannya, Hartanto Boechori menegaskan bahwa pemerintah dan pers sesungguhnya memiliki tanggung jawab yang sama, yakni menjaga kepercayaan rakyat.


"Pemerintah wajib terbuka terhadap kritik yang benar. Pers wajib memastikan setiap kritik berpijak pada fakta. Di atas semua kepentingan politik maupun kekuasaan, hanya ada satu kompas yang harus kita pegang bersama, yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya". (Red)

Juli 25, 2026

Antara Prabowo dan Hotman Paris : Siapa yang Sedang Menerapkan Standar Ganda?


Penulis :

Ahmad Basri 

Advokat / K3PP


Tulang Bawang Barat|Prokontra.news |-  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law bukan sekadar norma konstitusi, tetapi juga menjadi ukuran apakah keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun popularitas seseorang.


Beberapa waktu lalu, advokat Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan setelah melontarkan ucapan, "Kamu pakai otak tidak?" kepada seorang wartawan dalam sesi wawancara terkait perkara Jampidsus Kejaksaan. Ucapan tersebut memicu kemarahan insan pers.


Berbagai organisasi wartawan mengecamnya sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik. 


Pada akhirnya Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf, persoalan tidak berhenti sampai di sana. Sejumlah wartawan tetap memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.


Belum lama berselang, Presiden Prabowo juga menuai perhatian setelah menyampaikan bahwa ada media yang menjadi "antek asing" alias "londo ireng". 


Dalam sejarah Indonesia, istilah londo ireng bukanlah istilah yang positif sangat negatif. Istilah tersebut identik dengan stigma sebagai anak bangsa yang dianggap lebih membela kepentingan penjajah daripada kepentingan bangsanya sendiri.


Pertanyaan yang layak diajukan adalah, apa dasar dari tuduhan tersebut? Apabila memang terdapat media yang bekerja untuk kepentingan asing, tentu masyarakat berhak mengetahui fakta dan buktinya.


Paling menarik justru bukan semata-mata isi pernyataan kedua tokoh tersebut, melainkan perbedaan reaksi yang muncul. Ketika Hotman Paris berbicara, gelombang protes berlangsung cepat dan keras hingga berujung laporan pidana.


Ketika Presiden Prabowo menggunakan istilah yang oleh sebagian pihak dinilai lebih berat karena menyangkut loyalitas media terhadap bangsa, respons yang muncul terlihat jauh lebih tenang. Tidak reaksi seperti dilakukan kepada Hotman.


Perbedaan respons inilah yang memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi. Apakah ukuran penghinaan terhadap profesi wartawan bergantung pada siapa yang mengucapkannya? Kalau presiden bereaksi secukupnya. Dimana Dewan Pers ?


Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membela Hotman Paris ataupun menyudutkan Presiden Prabowo. Yang hendak dipersoalkan adalah konsistensi dalam menegakkan prinsip keadilan dan etika. 


Penutup: apabila suatu ucapan dianggap melukai martabat profesi wartawan ketika diucapkan oleh seorang advokat, maka ukuran yang sama semestinya juga berlaku terhadap siapa pun yang mengucapkannya, termasuk pejabat negara termasuk Presiden.  (Red)

Kamis, 16 Juli 2026

Juli 16, 2026

Peran Strategis Advokat Dalam Bingkai KUHAP 2026

           
Penulis : 

Ahmad Basri

(Advokat)

Ketua : K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Keberadaan advokat dalam sistem peradilan pidana bukanlah sekadar profesi yang mewakili kepentingan klien. Advokat merupakan instrumen konstitusional yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum (equality before the law).


Negara hukum tidak hanya membutuhkan polisi, jaksa, dan hakim yang profesional, tetapi juga advokat yang independen, berintegritas, dan berani membela hak-hak warga negara.


Berlakunya KUHAP 2026 semakin mempertegas pentingnya perlindungan hak asasi manusia sejak tahap paling awal dalam proses pidana. Di sinilah peran advokat menjadi sangat strategis.


Dalam KUHAP 2026 mengakui advokat sebagai pemberi jasa hukum yang berhak mendampingi setiap orang yang berhadapan dengan hukum pada seluruh tahapan proses peradilan pidana.


Pengertian tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Dengan demikian, advokat bukan hanya pembela terdakwa, melainkan pelindung hak-hak konstitusional setiap warga negara agar tidak menjadi korban penyalahgunaan kewenangan negara.


Dalam negara demokrasi, kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana dibangun melalui mekanisme saling mengawasi (checks and balance).


Polisi memiliki kewenangan menyelidiki dan menyidik. Jaksa memiliki kewenangan menuntut. Hakim memiliki kewenangan mengadili. Sedangkan advokat memiliki kewenangan memberikan pembelaan hukum secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.


Empat unsur tersebut harus berjalan seimbang. Ketika salah satu pilar dilemahkan, keadilan akan kehilangan maknanya. Advokat bukan musuh penyidik, bukan lawan jaksa, dan bukan penghambat hakim. Advokat justru memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai konstitusi dan hukum acara pidana.


Peran advokat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan merupakan fase yang paling menentukan dalam perkara pidana. Sebagian besar alat bukti dikumpulkan pada tahap ini. Karena itu, pendampingan advokat sejak awal memiliki arti yang sangat penting.


Advokat memastikan pemeriksaan dilakukan secara manusiawi, tanpa intimidasi, ancaman, tekanan, maupun penyiksaan. Advokat mengingatkan penyidik agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas.


Advokat mengawasi agar hak tersangka untuk mengetahui tuduhan, memperoleh pendampingan hukum, berkomunikasi dengan keluarga, dan menyampaikan pembelaan tetap dihormati.


Di tingkat kejaksaan, advokat mengawal proses penuntutan agar hanya perkara yang memenuhi syarat pembuktian yang diajukan ke pengadilan. Peran ini bukan untuk membebaskan orang yang bersalah, melainkan memastikan tidak ada orang dihukum melalui proses yang melanggar hukum.


Harus diingat bahwa salah satu prinsip penting profesi advokat adalah hak imunitas. Imunitas sering disalah artikan sebagai kekebalan hukum. Padahal bukan demikian. Hak imunitas hanya melindungi advokat ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai hukum dan kode etik.


Apabila advokat melakukan tindak pidana seperti penyuapan, pemalsuan dokumen, pencucian uang, atau perintangan penyidikan, maka hak imunitas tidak dapat dijadikan tameng. Karena itu, imunitas adalah perlindungan terhadap fungsi profesi, bukan perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum.


Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan tersebut bukan diukur dari besarnya honorarium ataupun banyaknya perkara yang dimenangkan. Kemuliaan advokat lahir dari keberanian membela keadilan meskipun menghadapi tekanan kekuasaan.


Advokat yang membela orang miskin, korban ketidakadilan, maupun kelompok yang terpinggirkan sesungguhnya sedang menjaga martabat negara hukum. Karena itu, advokat tidak boleh menjadikan hukum sebagai komoditas yang diperjualbelikan.


Oleh karena itu kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh gelar akademik, melainkan oleh integritas moralitas dan kode etik.


Kode etik mengajarkan bahwa advokat harus jujur kepada klien, tidak memberikan harapan palsu, tidak menjanjikan kemenangan perkara, menjaga kerahasiaan, menghormati pengadilan, dan tidak memanfaatkan perkara untuk kepentingan pribadi. Ketika kode etik diabaikan, kehormatan profesi akan runtuh.


Kita harus mengakui sebagai realitas empiris masih ada skeptis masyarakat terhadap advokat lahir karena ulah sebagian kecil oknum. Masih ditemukan advokat yang menjual kedekatan dengan aparat penegak hukum, menjanjikan kemenangan perkara, meminta honorarium yang tidak proporsional, bahkan terlibat dalam praktik mafia peradilan.


Perilaku tersebut menimbulkan kesan bahwa hukum dapat diperjualbelikan. Padahal, ribuan advokat di Indonesia bekerja dengan penuh integritas, memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, dan memperjuangkan keadilan dengan risiko yang tidak kecil.


Saat ini profesi advokat menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Digitalisasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, seperti kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga kecerdasan buatan yang menimbulkan persoalan hukum baru.


Di sisi lain, masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi. Advokat juga harus menjaga independensi dari tekanan politik, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi.


Selain itu, organisasi advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memperkuat pendidikan profesi, meningkatkan kualitas anggota, dan menegakkan kode etik secara konsisten tanpa pandang bulu.


Penutup. KUHAP 2026 memperkuat posisi advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fungsi advokat bukan sekadar membela klien, melainkan menjaga agar setiap proses penegakan hukum berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.


Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga bangsa yang mampu melindungi hak setiap orang melalui proses hukum yang jujur dan berkeadilan. Dalam konteks itulah advokat menjalankan tugas mulianya sebagai penjaga keadilan dan benteng terakhir hak-hak warga negara.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang advokat bukanlah seberapa banyak perkara yang dimenangkan, melainkan seberapa besar kontribusinya dalam menegakkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga marwah negara hukum.


Advokat adalah penjaga konstitusi di garis depan, memastikan bahwa kekuasaan negara selalu berjalan dalam koridor hukum dan bahwa setiap warga negara memperoleh protection yang adil di hadapan hukum. (Red)

Selasa, 30 Juni 2026

Juni 30, 2026

Diabaikan ! Putusan PTUN Oleh Sekda OKU, Ketum JMI : Ini Contoh Buruk Kepatuhan Hukum "Jauh dari Good Governance"

Batu Raja | Prokontra.news | – Sikap keras dan kritik menohok dilayangkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI), Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., terhadap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Hal ini menyusul pembangkangan hukum yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU selaku Termohon Eksekusi yang hingga kini enggan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Adapun sengketa informasi publik ini bermula dari dikabulkannya permohonan DPP JMI melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor: 24/G/KI/2025/PTUN.PLG tertanggal 29 Juli 2025. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan Sekda OKU untuk menyerahkan sejumlah dokumen Laporan Keuangan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta Inventaris Aset tahun anggaran 2022 dan 2023. 


Namun, kendati PTUN Palembang telah melayangkan Surat Peringatan (Aanmaning), Penetapan Eksekusi, hingga pengiriman surat resmi dari pengadilan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI pada 21 Januari 2026 lalu, Sekda OKU tetap bergeming dan memilih menutup mata. 


Menyikapi hal tersebut, Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., angkat bicara dan menyoroti tajam buruknya komitmen transparansi di Bumi Sebimbing Sekundang tersebut.


"Ini adalah preseden sekaligus contoh yang sangat buruk bagi iklim demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat Sekretaris Daerah, yang merupakan top birokrat di kabupaten, justru mempertontonkan pembangkangan yang nyata terhadap undang-undang dan mengabaikan putusan lembaga peradilan resmi negara," ujar Yudi dalam keterangan persnya, pada Selasa (30/6/2026).


Lebih lanjut, Yudi menilai, ketertutupan informasi mengenai tata kelola keuangan daerah ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU masih jauh dari standar kepemerintahan yang baik (good governance).


"Asas good governance itu pilar utamanya adalah transparansi dan akuntabilitas. Jika Laporan Keuangan, dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga anggaran satgas Covid-19 saja disembunyikan dan ditutupi dari publik, maka patut dipertanyakan ada apa dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah OKU? Apa yang ditakutkan jika memang pengelolaan tersebut bersih?" cetus praktisi hukum yang juga menjabat Ketua Umum DPP JMI ini. 


Lebih lanjut, pria peraih gelar C.L.T.P. (Certified Legal Text Practitioner) ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. JMI melalui kuasa hukumnya dari Maestro Law Firm, Chandra Adi Natha, S.H., telah resmi menyusun langkah hukum berikutnya dengan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Baturaja.


Dalam gugatan tersebut, DPP JMI menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp400.000.000,00 akibat terhambatnya operasional organisasi dan tertundanya hak pemberitaan pers, serta kerugian immateriil berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


"Kami ingin memberikan edukasi hukum bahwa pejabat publik tidak kebal hukum. Ketika mereka memboikot undang-undang, mereka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum perdata maupun ketentuan pidana keterbukaan informasi publik. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan pejabat," tutup Yudi dengan tegas.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten OKU belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilaksanakannya eksekusi putusan PTUN Palembang tersebut. (Red)

Kamis, 21 Mei 2026

Mei 21, 2026

Rakyat Sudah Muak Mendengarnya

       

Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pidato Presiden Prabowo hingga hari ini masih dipenuhi retorika ke sana kemari. Terlihat ketika berpidato di gedung DPR/MPR rabo, 20 Mei 2026.


Bagi sebagian masyarakat, gaya komunikasi seperti itu mulai terasa membosankan bahkan menimbulkan kejenuhan untuk terus disimak. Dan saya adalah salah satunya.


Cara berbicaranya masih terlihat seperti sedang berada di masa kampanye pemilihan presiden bukan sebagai presiden.


Ketika seorang calon presiden berkampanye, retorika yang penuh semangat, kritik terhadap berbagai persoalan, serta janji-janji besar memang menjadi sesuatu yang wajar.


Tujuannya adalah menarik perhatian publik dan meyakinkan pemilih. Ketika seseorang telah menjadi presiden, yang dibutuhkan rakyat bukan lagi sekadar pidato yang berapi-api, melainkan hasil nyata dari kebijakan yang dijalankan.


Gaya pidato Presiden belum banyak berubah. Dalam berbagai kesempatan masih sering menyampaikan gagasan-gagasan besar, target-target ambisius, serta berbagai janji yang terdengar mengesankan.


Di mata sebagian masyarakat, pidato-pidato tersebut semakin kehilangan daya tarik karena tidak selalu diikuti dengan realitas yang sejalan dengan apa yang disampaikan.


Tidak sedikit masyarakat yang mulai malas mendengarkan pidato Presiden. Mereka menilai pidato yang disampaikan lebih banyak berisi harapan dan keinginan daripada pencapaian yang benar-benar dapat dirasakan.


Gagasan yang disampaikan terlihat besar, tetapi hasilnya belum sepenuhnya tampak di lapangan. Di sinilah muncul anomali dalam kepemimpinan Presiden Prabowo.


Misalkan di satu sisi, pemerintah terus mendorong kebijakan efisiensi anggaran dan meminta seluruh lembaga negara melakukan penghematan. Anggaran semua kelembagaan dipotong sampai daerah.


Di sisi lain, sejumlah program pemerintah justru membutuhkan anggaran yang sangat besar dan menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas serta manfaatnya.


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), misalnya, dipromosikan sebagai program unggulan yang akan membawa perubahan besar bagi masyarakat.


Program-program tersebut justru dianggap sebagai bentuk kebijakan yang terlalu ambisius "ugal-ugalan" dan berpotensi membebani keuangan negara apabila tidak dikelola secara hati-hati dan terukur.


Setiap pemimpin memang harus memiliki visi dan cita-cita yang tinggi. Namun visi yang besar harus dapat dibuktikan. Tanpa itu semua, pidato hanya akan menjadi rangkaian kata-kata yang terus diulang tanpa memberikan dampak yang nyata.


Muncul anggapan bahwa Presiden terlalu banyak berbicara "omon-omon" dibandingkan menunjukkan hasil kerja yang konkret.


Istilah "gila pidato" yang digunakan sebagian kalangan bukanlah untuk menggambarkan kondisi pribadi seseorang, melainkan sebagai kritik terhadap kecenderungan komunikasi politik yang dianggap berlebihan.


Jika kondisi ini terus berlanjut terus menerus, bukan tidak mungkin rasa hormat masyarakat terhadap pidato-pidato Presiden akan semakin menurun. 


Bukan karena rakyat membenci pemimpinnya, tetapi karena mereka mulai lelah mendengar janji yang terus diulang tanpa melihat perubahan yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari.


Rakyat tidak akan menilai seorang presiden dari banyaknya pidato yang disampaikan. Rakyat akan menilai dari hasil kerja yang mampu dirasakan.


Pidato dapat menciptakan harapan, tetapi hanya kinerja yang mampu membangun kepercayaan. Presiden Prabowo selama ini banyak "ngedabrus" tanpa realitas. (Red)

Jumat, 10 April 2026

April 10, 2026

Ketum PJI Hartanto Boechori Apresiasi Wagub Kaltim Dukung UKW Standar Dewan Pers

Samarinda | Prokontra.news | - Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kalimantan Timur bertemu Wakil Gubernur Kaltim, Ir. H. Seno Aji, M.Si., fokusnya tegas, penguatan SDM Pers, peningkatan kompetensi, dan sinergi strategis dengan Pemerintah Daerah, pada Kamis (9/04/2026).

Seno Aji menegaskan, peran Pers tidak bisa dipinggirkan. Informasi publik harus akurat. Independensi harus dijaga.

“Jurnalis harus kompeten dan terverifikasi. Itu kunci menjaga kualitas informasi”, ujarnya.

Ia juga memberi sinyal dukungan terhadap program peningkatan kapasitas, termasuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) anggota PJ Kaltim, serta membuka ruang kolaborasi ke depan.

Di sisi lain, PJI Kaltim tidak datang dengan tangan kosong. Ketua PJI Kaltim, Jerison Togelang menegaskan ingin mengambil peran konkret. Bukan hanya hadir, tapi PJI harus konkret dan berdampak positif. Mulai dari pelaksanaan UKW, penguatan kapasitas wartawan, hingga mendorong pemberitaan pembangunan yang berimbang dan bertanggung jawab.

“Keberadaan PJI ini kita dorong agar bisa bermanfaat bagi banyak kalangan, dan bagaimana PJI dapat berpartisipasi dalam mendorong serta mengangkat capaian-capaian positif Pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota”, ujarnya.

Sekretaris PJI Kaltim, Tommy Simanjuntak, menegaskan bahwa organisasi ini menerapkan seleksi ketat. Anggota wajib berasal dari media berbadan hukum yang tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun garis besar sikap organisasi ditegaskan langsung oleh Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori melalui Grup WA PJI. Bahasanya tenang, isinya tegas;

“PJI berdiri di atas aturan. PJI berkomitmen penuh menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Pers, termasuk seluruh Peraturan dan Ketentuan Dewan Pers”, tegas Tokoh Pers Nasional itu.

“PJI terdaftar resmi di Negara sejak era reformasi 1998. Dan dalam Surat Dewan Pers Nomor 322/DP/K/VI/2017, ditegaskan pengakuan Dewan Pers tentang PJI kita satu satunya PJI yang tercatat di Dewan Pers, serta PJI sebagai penyusun dan mengesahkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) pada tanggal  5 s/d 7 Agustus 1999 di Bandung, yang selanjutnya dilebur menjadi Kode Etik Jurnalistik”, lanjut pemilik Sasana Kickboxing ‘BKBC’ itu.

Ditambahkannya, hingga kini PJI telah 9 kali melaksanakan UKW (UKW PJI ke-9) bekerja sama dengan lembaga pelaksana yang tersertifikasi Dewan Pers. Seluruh pembiayaan dilakukan independen tanpa bergantung pada APBN/APBD.

Bukan hanya itu, Anggota Dewan Pers, Wakil Ketua Dewan Pers, bahkan Ketua Dewan Pers juga berkali-kali hadir langsung dalam berbagai kegiatan PJI. Sebuah pengakuan faktual atas eksistensi dan keseriusan organisasi ini dalam menjaga marwah jurnalistik. Dirinya juga mengapresiasi sikap Seno Aji.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Wagub Kaltim, bapak Seno Aji yang serius akan mendukung dan memfasilitasi UKW anggota PJI Kaltim”, tutup Wartawan Utama itu. (Red).


Senin, 19 Januari 2026

Januari 19, 2026

Ketua Umum DPP-PPPK Paruh Waktu Nasional Tegaskan Pemda Tak Bisa Sepihak Berhentikan PPPK Paruh Waktu

Jakarta | Prokontra.news | - Ketua Umum DPP PPPK Paruh Waktu Nasional, R. E. Kurniadi, S.Pd, yang akrab disapa Bhimma, angkat bicara terkait polemik status dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu di sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.Bhimma menegaskan, pemberhentian PPPK Paruh Waktu tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Hal tersebut, kata dia, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Pasal 24, yang mengatur ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

“Dalam aturan tersebut sudah sangat jelas. PPPK Paruh Waktu tidak bisa diberhentikan begitu saja. Pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan memenuhi salah satu poin pelanggaran yang telah ditetapkan dalam ketentuan tersebut,” ujar Bhimma dalam keterangannya, Saat dihubungi via Whatsap nya, kepada awak media, Senin (19/1/2026)Ia menjelaskan, apabila terdapat satu saja unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam PermenPANRB tersebut, maka status PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan atau dirumahkan sesuai mekanisme yang berlaku.

       Namun sebaliknya, Bhimma menekankan, jika tidak ditemukan satu pun pelanggaran, maka PPPK Paruh Waktu wajib tetap dipekerjakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang telah diterbitkan, sesuai dengan masa perjanjian kerja yang disepakati.“Selama tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PermenPANRB 16 Tahun 2025, maka PPPK Paruh Waktu tetap sah bekerja hingga masa kontraknya berakhir. Ini tidak boleh ditafsirkan sepihak,” tegasnya.


Bhimma yang juga menjabat Ketua Umum DPP-AHN meminta seluruh pemerintah daerah untuk mematuhi regulasi nasional dan tidak mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan hak PPPK Paruh Waktu.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan kebijakan kepegawaian, serta menjadikan regulasi pusat sebagai acuan utama guna menghindari konflik dan ketidakpastian hukum bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di daerah. (Red)

Selasa, 13 Januari 2026

Januari 13, 2026

Sah Dikukuhkan..! DPC Persatuan Jurnalis Indonesia Rokan Hulu Periode 2026-2029

Rokan Hulu | Prokontra.news | – DPC- PJI- Rohul (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia  Kabupaten Rokan Hulu) periode 2026-2029 resmi dilantik dan dikukuhkan Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori di Kabupaten "Negeri Seribu Suluk" pada Selasa, (13/1/2026). Acara berlangsung meriah namun khidmat, dihadiri Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, Ketua DPRD Rokan Hulu Hj. Sumiartini, seluruh Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu, beberapa organisasi Wartawan dan undangan. Sekeliling tempat acara dipenuhi sebanyak 50 bunga papan ucapan selamat.Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga atas kekompakan pengurus PJI Rokan Hulu. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas agar organisasi tidak pecah karena persoalan materi.


"Jangan sampai uang menjadi segala-galanya. PJI memiliki sejarah panjang sejak era reformasi '98 dan menjadi salah satu pemrakarsa dan penandatangan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) pada 6/8/1999 yang kini menjadi KEJ," ujar Hartanto.


Tokoh Pers Nasional itu juga menargetkan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Anggota PJI ke-10 dapat dilaksanakan di Rohul.


Pecinta olahraga beladiri sekaligus pemilik sasana kickboxing BKBC itu mengingatkan agar tiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Pers di Dewan Pers atau berkoordinasi dengan DPC PJI.


Sementara Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar PJI menjadi mitra strategis pemerintah namun tetap kritis.


"Pers memiliki peran strategis untuk membimbing masyarakat dan memberi masukan kepada Pemerintah Daerah. Kami terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun demi kemajuan Rokan Hulu yang lebih makmur," ungkap Wabup.


Ketua DPC PJI Rokan Hulu terpilih, Sudirman, dalam sambutan perdananya menyatakan kesiapan mengemban tanggung jawab besar ini. Ia menegaskan bahwa PJI akan bersinergi dengan Forkopimda tanpa menghilangkan independensi Pers sebagai fungsi kontrol sosial.


"Kebebasan Pers harus dibarengi dengan etika. Kami siap membangun Rokan Hulu melalui informasi yang bertanggung jawab," tegas Sudirman.


Prosesi pelantikan diwarnai Penandatanganan pakta integritas dan berita acara serah terima stempel. 


Acara ditutup saling serah terima kenang kenangan dan foto bersama. 


Adapun Struktur Pengurus DPC PJI Rokan Hulu Periode 2026 - 2029

1. Dewan Penasehat: Dr. Rudy Fadrial, S. Sos, M.Si, C.Med; Husnul Ridho Az Zargoni, S.Hut; Amin Mulia, SH,. C.Me; Assayuti Lubis, S.H.

2. Ketua: Sudirman

3. Wakil Ketua I/II/III: Ali Umri, Yahya Dongoran, Fahrin Waruwu

4. Sekretaris: Syukri

5. Bendahara: Jeprianto


Kepala Seksi

1. Organisasi & Keanggotaan, Faisal Taher Hutasuhut.

2. Pembinaan & Profesi, Jon Kennedi Nasution, SE.

3. Pendidikan & Pelatihan, Muhammad Ikmi Aprinanda.

4. Lintas Media, Fakhryan Dwi Putra.

5. Kesra, Irfan Indirwan.

5. Seni & Budaya: Mayawi Fitri Sari


Sumber : (Rilis Resmi PJI Pusat)

Selasa, 23 Desember 2025

Desember 23, 2025

Ketum Bara JP : Koalisi Permanen Penting Untuk Pastikan Stabilitas Pemerintahan

Jakarta | Prokontra.news | - Ketua Umum Bara JP, Willem Frans Ansanay mengatakan, pihaknya mendorong Presiden RI Prabowo Subianto membentuk koalisi permanen untuk menghindari persaingan internal dalam kabinet. Hal ini untuk memastikan kabinet makin solid untuk fokus menyukseskan program strategis pemerintahan.

Frans Ansanay mengatakan itu kepada wartawan di Jakarta, ketika dihubungi wartawan mengenai wacana koalisi permanen, Selasa (23/12/2025).


“Jadi begini, pemerintahan ini memasuki tahun kedua, sehingga butuh kabinet yang solid. Satu komando dan tidak gerak sendiri-sendiri. Tantangan kita ada di depan mata, terutama dengan berbagai program yang sangat bagus untuk rakyat, sehingga semua pembantu presiden harus fokus, solid dan bersinergi. Ini sangat penting,” tegas Frans.


Menurutnya, koalisi permanen sangat penting untuk menciptakan situasi yang stabil dalam jangka menengah dan panjang, sehingga tidak boleh setiap isu strategis memiliki potensi untuk bargaining posisi dan meminimalkan tekanan politik kepada pemerintah. “Kita harus akui dengan system presidensial multipartai, presiden sangat membutuhkan dukungan DPR terkait berbagai kebijakan strategis. Dengan koalisi permanen, presiden dan kabinet bisa fokus dengan urusan kepentingan negara dan banyak orang. Ada kenyamanan dan ketenangan presiden dalam menahkodai negara yang besar ini,” tuturnya.


Selain itu, jelas Frans, koalisi permanen akan menekan konflik kepentingan antar partai dalam koalisi, persaingan, overlapping dan sebagainya. Jadi, kalau ada koalisi permenan, maka kalaupun dilakukan pergantian kabinet  itu semata-mata berbasis kinerja, sehingga energi presiden tidak direcoki dengan persaingan dalam internal cabinet, yang kebetulan berlatar belakang politisi. 


“Jujur saja, kami ingin pemerintahan yang solid semakin solid lagi dengan koalisi permanen. Saya tidak bilang sekarang cabinet tidak solid, tetapi akan sangat baik untuk kestabilan roda pemerintahan dalam jangka menengah maupun jangka Panjang,” tegas Frans.


Frans mengatakan, Presiden Prabowo tidak perlu ragu untuk bersikap tegas terhadap kinerja anggota cabinet yang kinerja tidak sesuai harapan. “Kalau ada koalisi permanen, tidak ada kecurigaan yang politis, toh sudah koalisi permenan ya kalau diganti memang karena kinerja bukan lagi soal suka tidak suka atau factor subjektif lainnya,” tuturnya.


Mengenai kemungkinan perlunya mengevaluasi atau menyisir kembali kinerja anggota cabinet, Frans menjelaskan, dengan sendirinya Presiden memiliki rekaman kinerja dan kapanpun kalua memang tidak sesuai harapan sangat mungkin Presiden Prabowo mengganti dan itu hal biasa. 


“Pastilah Presiden tahu siapa yang bagus dan siapa yang belum sesuai harapan. Tugas kita bukan meminta si A dan si B diganti, tapi bagaimana pemerintahan berjalan lebih baik lagi dalam tahun kedua ini. Apalagi, ada bencana dan program strategis yang membutuhkan soliditas dan fokus, karena semua program itu langsung menyentuh rakyat, seperti MBG, koperasi merah putih, pangan, hilirisasi. Kita juga harus memberikan dukungan untuk kebaikan, kalua mau kritik ya silakan, tapi tidak dengan kebencian atau karena kepentingan,” kata Frans.


Jadi, jelas Frans, intinya koalisi permanen bukan strategi politik tetapi memang kebutuhan saat ini untuk menjaga stabilitas pemerintahan, sehingga semua anggota cabinet satu komando dan terutama menjamin pelaksanaan agenda besar bangsa ini. “Kalau boleh jujur, saya pribadi khawatir tanpa koalisi permanen ada peluang persaingan antar partai, sehingga kabinet tidak maksimal sebagai perpanjangan gagasan, pikiran dan tindakan kepemimpinan nasional, terutama Presiden Prabowo dalam hal ini,” jelas Frans.


Pengirim berita : (Edo/Iman) 

Senin, 24 November 2025

November 24, 2025

Lewat Berbagi, Kapolsek Senen Jakpus Sukses Pendekatan Persuasif Dengan Pendemo


Jakarta Pusat | Prokontra.news | - Istana Negara menjadi titik tujuan para pendemo yang berasal dari 15 komunitas Ojek Online (Ojol) untuk menyuarakan rasa keluh kesah mereka kepada Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia (RI) pada Kamis, (20/11/2025).


Hadir membawa empat poin tuntutan, para pendemo memadati jalan Veteran, tepatnya didepan Istana Negara yang merupakan tempat kediaman utama Presiden RI.


Bersuara lantang, empat aspirasi yang suarakan Pendemo yakni :

1. Regulasi antar makanan dan barang ojol. 

2. Kenaikan tarif antar layanan penumpang ojol. 

3. Tarif bersih yang adil untuk taksi online (ASK). 

4. Undang-undang transportasi online Indonesia. 


Diketahui demo Ojol atas tuntutan tersebut merupakan jilid II, sebagai kelanjutan demo pertama pada beberapa waktu lalu. Dikabarkan pula, dua demonstrasi dengan persoalan lain juga turut berlangsung di wilayah Jakarta Pusat pada hari yang sama.


Demi menjaga keamanan dan kenyamanan serta kondusifitas situasi saat berlangsungnya demo, tentu masa aksi telah mendapat pengawalan serta pengawasan oleh aparat Kepolisian.


Personal Polres Jakarta pusat, juga jajaran Polsek Senen terpantau oleh media berseragam lengkap mengawal aksi demo tersebut, hingga masa membubarkan diri nampak situasi berlangsung aman dan kondusif.


Namun kali ini Aparat Kepolisian hadir tidak hanya mengawal aksi pendemo agar terjaganya  keamanan, tapi mereka juga menyuarakan rasa keperdulian pada Ojol yang tengah memperjuangkan harapannya lewat aksi ini.


Keperdulian Polisi terhadap masa aksi nampak terlihat saat AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H. sebagai Kapolsek Senen, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya ini memimpin anggotanya untuk berbagi snack dan air mineral, disela-sela aksi berlangsung.


Nampaknya, perhatian kecil yang diwujudkan jajaran Polsek Senen tersebut begitu bermanfaat bagi para pendemo. Sebab, terlihat antusias mereka ketika menerima makanan ringan kue roti dan air mineral yang diberikan aparat keamanan ini. 


Sontak moment Polisi berbagi itupun mendapat respon positif dari para pendemo, tidak sedikit mereka yang memuji atas, keperdulian, perhatian dan sikap humanis tersebut. 


Kepada wartawan, AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H. mengatakan snack juga air mineral yang mereka bagikan iyalah sebagai bentuk perduli terhadap sesama umat manusia.


"Ditengah hiruk-pikuk aspirasi yang mengalir di jalan, saya bersama 87 anggota Polsek Senen tidak hanya siaga untuk mengamankan, namun turun langsung membagikan roti dan air mineral kepada para Ojol sebagai pejuang aspirasi yang tidak pernah berhenti bergerak. Harapannya semoga sebuah keperdulian dapat menguatkan banyak langkah," kata AKP Andre. 


"Gerakan berbagi ini kami sebut dengan 'Ojol datang membawa harapan, Polisi hadir membawa keperdulian'. Semoga bermanfaat bagi mereka, setidaknya dapat menjaga daya tahan tubuh masa ketika berdemo," ujarnya. 


Selain itu menurut Kapolsek jebolan Akpol tahun 2013 itu, dengan berbagi seperti yang telah dilakukan ini juga mampu mempererat hubungan emosional serta humanis bersama masyarakat.


"Kami hadir ditengah masyarakat untuk menciptakan rasa aman, situasi yang damai dan kondusif. Kegiatan berbagi tidak hanya kali ini kami lakukan, karena dengan upaya ini hubungan harmonis dan persuasif antara jajaran Polsek Senen dengan masyarakat dapat terjalin," tandas AKP Andre Try Putra yang diketahui sempat melalang buana bertugas di wilayah hukum Polda Lampung, sebelum dilakukan penyegaran mutasi ke Ibu kota saat ini. (Red)