Breaking news

Rabu, 02 September 2026

Bupati Lamtim : Aset Daerah Senilai Rp1,27 Miliar "Tuntas Bersertifikat"

Lampung Timur | Prokontra.news | – Kekayaan daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, kembali diselamatkan. Telah diumumkan bahwa aset tanah seluas sekitar 8.500 m² di Desa Gedung Dalam yang bernilai mencapai Rp1,27 miliar, akhirnya mendapatkan kepastian hukum melalui proses sertifikasi lengkap, 


Perlu diketahui, setelah statusnya sempat tertunda dan belum jelas selama kurang lebih 27 tahun sejak pemekaran wilayah. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi kuat antara Pemkab Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur dalam upaya menyelamatkan, mengamankan, dan menertibkan seluruh aset milik daerah, pada Rabu (2/9/2026), 


Penuntasan status aset ini menjadi langkah besar dalam tata kelola kekayaan daerah. Pada tahun 2026 ini, BPN Lampung Timur menargetkan total 338 bidang aset tanah milik Pemkab dapat diselesaikan proses sertifikasinya. Bahkan, Pemkab Lampung Timur menargetkan penyelesaian hingga sekitar 560 sertifikat aset daerah paling lambat akhir November 2026 mendatang, agar seluruh kekayaan daerah memiliki dokumen sah dan tercatat rapi.


Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa penertiban dan sertifikasi aset bukan sekadar urusan administrasi atau kertas semata. Langkah ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap kekayaan daerah, sekaligus menjamin kepentingan masyarakat agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan pelayanan publik.


“Aset daerah tertib, kepastian hukum kuat, pelayanan publik semakin lancar dan berkualitas. Ini hak kita bersama, dan tanggung jawab kita untuk menjaganya agar tidak hilang atau sengketa,” tegas Bupati Ela.


Ia berharap keberhasilan penyelesaian aset di Desa Gedung Dalam menjadi momentum dan contoh bagi penyelesaian aset-aset lainnya. Dengan tertibnya administrasi dan kuatnya dasar hukum, aset daerah akan menjadi modal utama yang aman, sah, dan bermanfaat penuh untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga Lampung Timur. (ADV)