Tulang Bawang | Prokontra.news | - Diduga kuat telah merendahkan Profesi Wartawan/Pers, pemilik akun media sosial Tiktok dengan nama Makmun Serbaguna Resmi Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resort Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, pada Senin (7/09/2026).
Perlu diketahui puluhan wartawan dari berbagai media cetak, online, streaming dan televisi yang bertugas di Kabupaten Tulang Bawang, mendatangi Kantor Kepolisian Resort Kabupaten Tulang Bawang, dengan tujuan bulat, secara resmi melaporkan akun tiktok Makmun Serbaguna, diduga kuat telah merendahkan profesi wartawan melalui Media Sosial Tiktok dengan mengunggah video ucapan yang merendahkan harkat dan martabat Profesi Wartawan/Pers Laporan Resmi tersebut tertuang dalam bukti lapor Polisi dengan Nomor
LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tulang Bawang ...
AKP. Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi wartawan media online, www. prokontra.news, diruang kerjanya pada Senin 7 September Tahun 2026 mengatakan, benar kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana undang -undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Transaksi Elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A, tentang ujaran kebencian terhadap profesi wartawan/pers, jelasnya.
Ditambahkan, Pihak pihak terkait yaitu pemilik akun tiktok tersebut, akan kami panggil, dan diproses, tegas, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.
Wartawan dari media Lampung City, Jefri Pratama menyampaikan, tidak dibenarkan menghina merendahkan harkat martabat setiap Profesi wartawan/pers yang ada d Negara Kesatuan karna dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang pers, dan kami juga bekerja berdasarkan pedoman Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Selain itu, Jefri Pratama menegaskan kalau tidak terima dengan adanya pemberitaan di sebuah media, baik itu cetak, online, Streaming, TV, itukan ada regulasi dan mekanisme nya, dengan menghubungi dan mengirimkan Hak Jawab/Sanggah atau Hak Koreksi kepada Pimpinan Redaksi media yang memberitakan berita tersebut, bukan sebaliknya malah membuat dan mengunggah video di medsos tiktok dengan ucapan dan perkataan yang merendah harkat martabat profesi Wartawan/Pers, tentu perbuatan ini tidak dibenarkan dan harus di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya dengan nada geram.
harapan kedepan! marilah kita semua, "saling menghormati dan menghargai" setiap profesi yang ada di Negara Republik Indonesia. (Red)
