Kedua regulasi ini dinilai sangat strategis dan menjadi langkah penting untuk memperkuat pondasi karakter, nilai kebangsaan, serta landasan keagamaan masyarakat, terutama generasi muda, agar tumbuh menjadi insan yang berakhlak mulia, cinta tanah air, dan siap membangun daerah.
Wakil Bupati Azwar Hadi menegaskan, lahirnya peraturan daerah tidak boleh hanya sekadar dokumen hukum, melainkan harus menjadi instrumen nyata yang menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi erat, sinergi, dan kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat luas.
“Pendidikan wawasan kebangsaan menjadi kunci menjaga persatuan, memahami nilai Pancasila, dan memperkuat rasa cinta negara. Sementara itu, pesantren telah lama menjadi benteng moral, pusat pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat kita. Kedua hal ini harus didukung, dibina, dan diberi payung hukum yang jelas agar semakin kuat peranannya,” ujar Azwar Hadi.
Melalui Raperda Fasilitasi Pesantren, pemerintah akan memiliki landasan hukum untuk memberikan dukungan berupa pembinaan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, pemenuhan sarana prasarana, hingga pengembangan ekonomi di lingkungan pondok pesantren. Sementara Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan akan memastikan nilai-nilai persatuan, kesetiaan pada negara, dan kesadaran berbangsa ditanamkan secara terstruktur di lingkungan pendidikan maupun masyarakat umum.
Wakil Bupati berharap pembahasan kedua Raperda ini berjalan lancar, partisipatif, dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini demi mewujudkan cita-cita bersama: Membangun Lampung Timur yang berkarakter, religius, berwawasan kebangsaan, dan semakin maju, sejahtera, serta bermartabat. (ADV)
