Sebanyak 237 warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana, dan di antaranya tiga orang, Rojali, Yudi Setiawan, serta Zainal Abidin, beruntung langsung menghirup udara bebas, kembali berkumpul bersama keluarga setelah memperoleh Remisi Umum II. Kebebasan yang mereka raih ini bukan sekadar hak, melainkan penghargaan atas kedisiplinan, partisipasi aktif dalam pembinaan, dan perubahan perilaku positif selama menjalani masa binaan.
Wakil Bupati Azwar Hadi menegaskan, “Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara atas proses perbaikan diri, sekaligus pintu membuka lembaran hidup yang baru.” Pemberian ini membawa makna mendalam: kemerdekaan yang kita rayakan bersama, juga hadir dalam bentuk harapan baru bagi mereka yang sedang menempuh jalan perbaikan.
“Semoga kebebasan dan keringanan ini menjadi awal yang indah. Kembalilah ke pangkuan keluarga, perbaiki segala hal yang kurang, bangun kemandirian, dan jadilah warga masyarakat yang produktif, berguna, serta taat aturan,” pesan Azwar Hadi kepada seluruh warga binaan.
Bagi yang baru saja bebas, ia berpesan: “Selamat kembali ke tengah keluarga. Jadikan masa lalu sebagai pelajaran berharga, dan masa depan sebagai kesempatan emas untuk menjadi pribadi yang jauh lebih baik dan membanggakan.”
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berkomitmen mendukung upaya reintegrasi sosial, agar setiap warga binaan yang selesai menjalani masa pidana benar-benar diterima kembali, mandiri, dan tidak terjerat masalah hukum lagi. Kemerdekaan membawa harapan, remisi membuka jalan baru, semua demi kehidupan yang lebih baik dan damai. (ADV)
