Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta pihak terkait atas penggunaan lahan, khususnya pemanfaatan penambangan pasir yang dialihfungsikan untuk mendukung lahan pertanian. DPRD menekankan pentingnya pemanfaatan lahan yang baik, benar, dan tidak merugikan kepentingan warga maupun lingkungan. Peninjauan langsung ke lapangan dilakukan untuk melihat kondisi eksisting wilayah secara menyeluruh. Bersama aparatur desa dan masyarakat setempat, tim juga menyerap aspirasi, masukan, serta data pendukung yang akurat guna memastikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur berjalan sesuai kebutuhan riil.
Hasil kunjungan kerja ini diharapkan menjadikan RTRW tidak sekadar dokumen perencanaan, melainkan payung hukum yang kuat dan tepat sasaran. Perencanaan tata ruang yang disusun nantinya akan selaras dengan potensi, karakteristik, serta kebutuhan nyata di lapangan, mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang tertib, harmonis, berkelanjutan, dan membawa manfaat luas bagi seluruh masyarakat Lampung Timur.
Pengirim berita : Imannurrohim
