Breaking news

Selasa, 16 September 2025

Beranikah...! Hearing DPRD Tuba Penuhi 5 Point Tuntutan FWTB


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Menindaklanjuti aksi damai FWTB beberapa hari yang lalu, DPRD langsung mengambil inisiatif untuk melakukan Hearing dengan Dinas Kominfo terkait keluhan ratusan Media yang ada di Kabupaten Tulang Bawang agar Kadis Kominfo beserta jajarannya di copot dan membatalkan Surat Edaran (SE) yang telah merugikan Perusahaan Pers yang ada Di Kabupaten Tulang Bawang.


Diinformasikan melalui Group Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) bahwa pada hari ini, Rabu, 17/9/2025, telah dijadwalkan pihak DPRD akan memanggil Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang  untuk mempertanyakan apa permasalahan yang terjadi sehingga ratusan media telah melakukan aksi damai beberapa hari yang lalu baik di Kantor Bupati maupun di Kantor DPRD.


Kordinator Lapangan FWTB Erwinsyah mengatakan, Alhamdulillah pihak DPRD telah mengambil langkah cepat dan langsung mengagendakan untuk Hearing dengan Dinas Kominfo terkait 5 tuntutan FWTB tersebut.


Kita bersama sama menyaksikan dan mengawal Hearing tersebut, apakah berani Pihak DPRD untuk merekomendasikan ke Pemkab Tulang Bawang atau malah sebaliknya pihak DPRD berpihak kepada kebijakan yang di ambil oleh Dinas Kominfo sehingga pihak media kurang bersahabat dengan Dinas Kominfo.


Sebagai masukan untuk DPRD yang hari ini akan melakukan Hearing dengan Dinas Kominfo, seyogyanya Dinas Kominfo itu harus bersinergi dengan Para media baik lokal maupun luar daerah sehingga Kabupaten Tulang Bawang dapat kondusif, akan tetapi kami nilai Kadis Kominfo sengaja untuk memperkeruh suasana dan membuat sejarah kelam untuk kabupaten Tulang bawang dengan adanya ratusan Media melakukan aksi damai , jelasnya.


Seperti diketahui kelima tuntutan FWTB diantaranya :

✓1. Meminta Bupati Tulang Bawang segera mengganti Kadis,sekretaris,Kabid II dan Kasi Bidang pengelolaan kemitraan Dinas Kominfo Tulang Bawang karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan-rekan Pers dengan Pemkab Tulang Bawang.

✓2. Meminta Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran kadis Kominfo tgl 12 marey 2025 no : B/400.14.5.6/42

IV.14/III/2025 tentang Kriteria perusahaan Pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut di anggap bertentangan dengan UU No 40 THN 1999 tentang Pers.

✓3. Meminta Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran Publikasi dan belanja Surat Kabar(Koran cetak bukan koran Digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di satker masing-masing ( tidak di satupintu kan di Diskominfo Tuba).

✓4. Meminta agar Diskominfo Tuba menerapkan pendataan jumlah Perusahaan Pers dengan memperhitungkan spesifikasi dan great Media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.

✓5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tuba kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif transparan terhadap tata kelola media dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi , Advertorial dan Surat kabar)


Sampai berita ini diterbitkan belum satupun pihak DPRD dapat dimintai keterangan sementara ketua DPRD Dihubungi dalam keadaan sibuk (Red)