Breaking news

Minggu, 07 September 2025

Warga Gunung Sugih Besar Lamtim : Timbulkan Wabah Penyakit Tolak Solusi Perusahaan

Lampung Timur | Prokontra.news |– Pasca Viral nya wabah Lalat / laler di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung,  beberapa waktu lalu pihak perusahaan telah melakukan pembagian telur 1 karpet, kepada warga masyarakat dan melakukan penyemprotan pada hari Kamis 04 September 2025 lalu, namun meskipun telah dilakukan penyemprotan, Lalat tersebut masih berkeliaran dan menyerang rumah - rumah warga hingga sangat meresahkan, Minggu (07/09/2025).


Hal ini disampaikan kembali oleh salah satu (yang namanya tidak ingin disebutkan), kami warga masyarakat yang terdampak, dimana wabah lalat tersebut masih melanda di sekitar rumahnya. 


“ Kami sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak melihat mau persoalan ini secara utuh dan terkesan sangat menggampangkan kami sebagai warga, yang mana mereka berasumsi dengan memberikan telur 1 karpet semua persoalan ini akan selesai serta cukup disemprot 1 kali akan beres, namun faktanya sampai hari ini, disaat kami makan saja masih harus bertarung dengan lalat (laler) di rumah kami”, ujarnya. 


“ Kemarin setelah mediasi dengan Perusahaan dan didampingi oleh Pihak PolPP, Perwakilan Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa, namun hingga saat ini belum ada titik temu untuk penyelesaian persoalan ini, yang mana dampaknya kami terima selama 3 bulan ini, kami baik secara segi materil dan psikologis sudah sangat dirugikan dalam hal ini ”, sambungnya. 


“Kami melalui Kuasa Hukum kami akan melayangkan surat kepada Bupati Lampung Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Lampung Timur, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas peternakan untuk meminta tindakan tegas dan solusi terbaik yang dapat berpihak kepada kami, karena dalam mediasi kemarin tidak ada arah keberpihakan kepada kami”, tutupnya. 


Dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mengatur untuk persoalan dampak lingkungan yang wajib dilakukan oleh pengusaha dan sejauh mana Dinas Lingkungan Hidup dalam mengkaji Amdalnya. (*)