Bhimma menegaskan, pemberhentian PPPK Paruh Waktu tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Hal tersebut, kata dia, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Pasal 24, yang mengatur ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.“Dalam aturan tersebut sudah sangat jelas. PPPK Paruh Waktu tidak bisa diberhentikan begitu saja. Pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan memenuhi salah satu poin pelanggaran yang telah ditetapkan dalam ketentuan tersebut,” ujar Bhimma dalam keterangannya, Saat dihubungi via Whatsap nya, kepada awak media, Senin (19/1/2026)
Ia menjelaskan, apabila terdapat satu saja unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam PermenPANRB tersebut, maka status PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan atau dirumahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun sebaliknya, Bhimma menekankan, jika tidak ditemukan satu pun pelanggaran, maka PPPK Paruh Waktu wajib tetap dipekerjakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang telah diterbitkan, sesuai dengan masa perjanjian kerja yang disepakati.
“Selama tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PermenPANRB 16 Tahun 2025, maka PPPK Paruh Waktu tetap sah bekerja hingga masa kontraknya berakhir. Ini tidak boleh ditafsirkan sepihak,” tegasnya.
Bhimma yang juga menjabat Ketua Umum DPP-AHN meminta seluruh pemerintah daerah untuk mematuhi regulasi nasional dan tidak mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan hak PPPK Paruh Waktu.
Ia berharap, pemerintah daerah dapat bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan kebijakan kepegawaian, serta menjadikan regulasi pusat sebagai acuan utama guna menghindari konflik dan ketidakpastian hukum bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di daerah. (Red)
