Breaking news

Minggu, 25 Januari 2026

Komisi II DPRD Tubaba : Akan Periksa Pihak Terkait Potong Gaji Guru ASN dan P3K " Hak Tidak Bisa Dipermainkan"

 Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Menanggapi masalah pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% dan gaji ke-14 yang sudah ditunda dari tahun 2025 dan baru dicairkan pada Januari 2026, ternyata dipotong hingga 20% tanpa pemberitahuan, serta tidak ada dasar hukum maupun sosialisasi apapun. 

 

Keresahan melanda baik guru P3K maupun ASN. Kasus potongan yang bervariasi membuat suasana menjadi sangat gaduh dan memaksa DPRD turun tangan.

 

Bukti nyata potongan yang tidak adil terlihat dari beberapa kasus konkret:

 ✓1 - Seorang Guru P3K dengan gaji pokok Rp3.100.000 menyampaikan bahwa hanya menerima Rp2.500.000 ke rekeningnya, mengalami potongan sekitar 19,35%.

​✓2 - Seorang Guru PNS Golongan III D dengan gaji pokok Rp3.900.000 mengaku hanya mendapatkan Rp3.150.000 setelah dipotong, dengan potongan mencapai sekitar 19,23%.

✓3 - Guru PNS Golongan IV juga menyatakan bahwa mereka dikenai potongan 16% yang tidak sesuai dengan aturan yang mereka ketahui.

 

Tak ada satu pun informasi resmi yang menjelaskan alasan potongan tersebut, padahal aturan yang berlaku hanya mengizinkan pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari total TPG.

 

Mendapati informasi tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merasa geram atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat.

 

Wildan sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir. Minggu (25/1/2026).

 

" Para pendidik bekerja keras untuk mencerdaskan anak bangsa – bukan untuk menerima perlakuan tidak adil seperti ini. Potongan hingga 20% tanpa dasar jelas adalah pelanggaran yang nyata, dan kami siap seret oknum tersebut ke proses hukum jika terbukti ada kesalahan atau kecurangan," ujar Wildan.

 

Berikut dasar hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran:

 ✓1 - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 16 poin 1) melanggar hak guru bersertifikat untuk menerima tunjangan profesi tanpa diskriminasi. Pelanggaran dapat mengakibatkan tuntutan hukum administratif maupun pidana, termasuk pemberhentian jabatan dan kewajiban mengganti kerugian.

✓2 - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberian dan Pembatalan Tunjangan Sertifikasi tidak sesuai dengan ketentuan besaran TPG yang harus sesuai gaji pokok tanpa potongan tidak sah. Potensi sanksi berupa penyidikan dan pemulihan uang tunjangan salah potong.

​✓3 - Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan hanya mengizinkan potongan 1%, sehingga potongan 16-20% jelas melanggar kebijakan keuangan daerah dengan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga proses hukum.

​✓4 - Surat Resmi Kemendikdasmen Nomor 1258/MDM.A/PR.06.00/2025 melanggar prinsip transparansi karena tidak ada sosialisasi sebelum menerapkan perubahan apapun terkait tunjangan.

 

Wildan juga menegaskan bahwa akan berkoordinasi dengan tim Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Komisi II akan membuka jalur aspirasi untuk menampung keluhan para pendidik dan melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada pihak-pihak terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

"Saya bersama Komisi II akan menyampaikan aspirasi para guru dan membuat kebijakan pengamanan agar hal serupa tidak terulang lagi. Hak para pendidik tidak bisa dipermainkan sembarangan," ucapnya.

 

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 beserta TPG 100% lainnya yang direncanakan cair pada Maret 2026 akan diawasi secara ketat. Wildan akan memberikan peringatan tegas kepada pihak terkait untuk memastikan pembayaran berjalan transparan dan sesuai aturan. "Jangan sampai tugas mulia mencerdaskan anak bangsa terganggu hanya karena masalah uang yang seharusnya bisa diatur dengan baik. Kita akan pastikan setiap rupiah hak para guru diterima dengan benar," ujar Wildan.

  

Untuk diketahui telah beberapa kali berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan Resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) maupun pihak terkait lainnya, ‎awak media ini terus berusaha membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak terkait, demi keberimbangan berita, mengenai kabar Dugaan potongan gaji guru ASN dan P3K, yang sedang menggemparkan kalangan tenaga pendidik di daerah Tubaba tersebut. (Marwan)


Sebelumnya pernah diberitakan dengan Judul: 👇👇👇

Beredar Kabar ! Diduga Dipotong Gaji Guru PNS dan P3K di Tubaba.


https://www.prokontra.news/2026/01/beredar-kabar-diduga-dipotong-gaji-guru.html