Breaking news

Selasa, 27 Januari 2026

Ombudsman Lampung : Dugaan Potongan TPG Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Sah " Ujungnya Pidana "

          Photo: Kepala Ombudsman Lampung

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 14 (XlV), tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa sosialisasi tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Selasa,(27/1/2026).

 

Wawancara tersebut dilakukan untuk menanggapi maraknya kabar pemotongan tunjangan Profesi guru yang belakangan menimbulkan keresahan, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

 

“ Kami berharap kabar ini tidak benar. Tunjangan Profesi guru 14 merupakan hak guru yang memiliki beban tugas berat dalam mendidik generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Nur Rakhman Yusuf

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan menjadi serius karena informasi pemotongan tersebut beredar luas tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun sosialisasi kepada guru sebagai penerima hak.


“ Jika terdapat pemotongan tanpa sosialisasi, tanpa dasar hukum, dan tanpa mekanisme yang jelas, maka itu sudah bukan lagi persoalan administrasi,” tegasnya.

 

“ Pemotongan hak guru tanpa landasan hukum yang sah sudah masuk ke ranah dugaan tindakan koruptif. Konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi dapat berujung pada proses pidana.”

 

Nur Rakhman Yusuf menjelaskan bahwa pemotongan penghasilan aparatur sipil negara telah diatur secara ketat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Setiap kebijakan yang menyangkut penghasilan ASN harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika dilakukan melebihi ketentuan atau tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut menjadi persoalan serius,” jelasnya.

 

Kabar dugaan pemotongan TPG 14 mulai beredar sejak awal Januari 2026 dan ramai diperbincangkan di sejumlah daerah di Lampung, salah satunya Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Informasi yang berkembang menyebutkan pemotongan dialami guru berstatus PNS maupun PPPK di berbagai jenjang pendidikan.

 

Menurut Nur Rakhman, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

 

“ Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Jika hak-haknya dipangkas secara tidak sah, hal ini tentu berbahaya bagi sistem pendidikan,” katanya.

 

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, lanjut Nur Rakhman, membuka ruang seluas-luasnya bagi guru yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara resmi.

 

“Kami mendorong guru yang merasa dirugikan untuk melapor dengan menyertakan data dan bukti pendukung. Ombudsman akan menelusuri dan menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.

 

Ia juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar bersikap terbuka kepada publik.


“Jika kabar ini tidak benar, maka perlu diluruskan secara resmi. Namun jika benar terjadi, harus ada penyelesaian, pengembalian hak guru, serta pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.


Tunjangan Profesi Guru merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta diatur dalam berbagai peraturan pemerintah terkait penghasilan aparatur sipil negara.

 

Kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang kini dinantikan agar polemik ini tidak berlarut, sekaligus memastikan hak guru tetap terlindungi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan tetap terjaga. (Marwan)