Ahmad Basri
Jabatan : Advokad
Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Garing banget pemikirannya! Mungkin kita pernah mendengar ungkapan seperti itu dalam sebuah obrolan atau komunikasi dengan seseorang.
Obrolan yang semestinya berkembang menjadi diskusi yang menarik justru berhenti di tengah jalan. Tidak ada gagasan baru, tidak ada perspektif berbeda, apalagi argumentasi yang mampu memperkaya pemikiran. Percakapan terasa hambar, kering, dan kehilangan substansi.
Istilah garing sering diasosiasikan dengan sesuatu yang kering. Dalam konteks tanaman, kekeringan dapat menyebabkan tanaman kehilangan kesuburan, layu, dan akhirnya mati apabila tidak mendapatkan air serta nutrisi yang cukup.
Analogi ini menarik ketika kita gunakan untuk membaca fenomena manusia, terutama mereka yang secara intelektual terlihat kering karena minimnya asupan pengetahuan, kurangnya proses berpikir, dan tidak terbiasa mengembangkan gagasan.
Orang yang dianggap garing biasanya dipersepsikan kurang pergaulan, miskin wawasan, atau tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai objek yang sedang dibicarakan. Namun, persoalannya tidak selalu sesederhana itu.
Seseorang bisa saja pandai berbicara, memiliki jaringan pergaulan yang luas, bahkan mempunyai gelar akademik berderet, tetapi ketika diajak berdiskusi secara serius, pemikirannya tidak berkembang. Banyak bicara, tetapi miskin substansi.
Gelarnya panjang, tetapi argumentasinya pendek. Di sinilah perlu membedakan antara pendidikan formal dan kapasitas intelektual. Pendidikan formal memang penting, tetapi tidak otomatis menjamin seseorang memiliki kedalaman berpikir.
Gelar akademik merupakan penanda bahwa seseorang pernah menempuh proses pendidikan tertentu, bukan jaminan bahwa terus mengembangkan pengetahuan, mengasah nalar kritis, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap argumentasi yang disampaikannya. Gelar boleh berderet di kartu nama, tetapi jangan sampai pikiran justru kering ketika diajak berargumentasi.
Kita hidup pada zaman ketika teknologi berkembang begitu cepat. Informasi tersedia di mana-mana. Data yang dahulu membutuhkan waktu berhari-hari untuk diperoleh, sekarang dapat ditemukan dalam hitungan detik melalui telepon genggam. Jurnal ilmiah, buku digital, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hingga berbagai pendapat ahli dapat diakses dengan relatif mudah.
Secara teknis, tidak ada alasan bagi seseorang untuk terus-menerus berada dalam keterbatasan informasi, sepanjang memiliki akses dan kemauan untuk belajar. Namun, ada satu persoalan mendasar yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan kecanggihan teknologi yakni kemauan membaca, kemampuan menganalisis, dan keberanian menulis.
Informasi yang melimpah tidak otomatis melahirkan pengetahuan. Pengetahuan yang dimiliki pun belum tentu berkembang menjadi pemahaman. Sementara itu, pemahaman belum tentu menghasilkan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Semua itu membutuhkan proses intelektual.
Data harus dibaca, dibandingkan, diuji, dianalisis, dan ditempatkan dalam konteks yang tepat. Tidak semua informasi benar. Tidak semua pendapat layak dijadikan rujukan. Tidak semua sesuatu yang viral memiliki dasar argumentasi yang kuat. Di sinilah pentingnya budaya literasi, membaca, menganalisis, dan menulis.
Membaca bukan sekadar melihat rangkaian kalimat. Membaca berarti berusaha memahami persoalan secara utuh. Menganalisis bukan sekadar memberikan komentar, melainkan menguji hubungan antara fakta, konsep, dan kesimpulan. Sementara menulis bukan sekadar merangkai kata-kata, tetapi menyusun pikiran agar dapat dipahami, diuji, dan dipertanggungjawabkan.
Tanpa proses tersebut, teknologi hanya akan menjadi gudang informasi yang tidak pernah benar-benar diolah. Kita mungkin memiliki banyak data, tetapi miskin pemahaman. Kita mungkin cepat memberikan komentar, tetapi lambat membangun argumentasi. Pada akhirnya, yang muncul adalah kegaringan berpikir: banyak bicara, sedikit membaca; cepat berpendapat, tetapi malas menguji pendapat sendiri.
Advokat. Profesi yang tidak boleh berhenti berpikir. Salah satu profesi yang menuntut kemampuan literasi secara terus-menerus adalah advokat.
Advokat bukan sekadar profesi yang melekat pada seseorang karena memiliki kartu advokat, bas, mengenakan toga, atau berdiri di ruang sidang. Advokat merupakan profesi yang menuntut kemampuan membaca persoalan, memahami hukum, menganalisis fakta, menyusun argumentasi, dan mempertahankan kepentingan hukum klien berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dunia advokat adalah dunia yang menuntut kerja intelektual tanpa henti. Seorang advokat harus membaca peraturan perundang-undangan, menelaah putusan pengadilan, memahami doktrin hukum, memeriksa dokumen, menguji kronologi peristiwa, serta menghubungkan fakta dengan norma hukum yang relevan. Semua itu bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pengalaman berbicara atau keberanian tampil di hadapan orang banyak.
Dalam praktiknya, advokat dituntut mampu menyusun surat kuasa, gugatan, jawaban, eksepsi, replik, duplik, kesimpulan, pledoi, pendapat hukum, dan berbagai dokumen hukum lainnya sesuai dengan kebutuhan perkara. Setiap dokumen mempunyai fungsi dan konsekuensi hukum yang berbeda. Kesalahan memahami fakta, keliru menafsirkan norma, atau lemah dalam menyusun argumentasi dapat mempengaruhi strategi dan kepentingan hukum klien.
Advokat tidak cukup hanya pandai berbicara. Ia harus mampu berpikir secara sistematis. Keberanian berbicara tanpa penguasaan materi hanya akan melahirkan retorika. Pengetahuan hukum tanpa kemampuan menganalisis hanya akan menjadi tumpukan hafalan. Sementara pengalaman yang tidak disertai kemauan memperbarui pengetahuan berisiko membuat seseorang terjebak dalam cara berpikir lama.
Advokat harus membangun hubungan yang kuat antara fakta, alat bukti, norma hukum, dan argumentasi. Setiap dalil harus memiliki dasar. Setiap kesimpulan harus dapat dijelaskan. Setiap strategi hukum harus disusun berdasarkan pembacaan yang cermat terhadap perkara yang sedang ditangani.
Di sinilah kualitas seorang advokat diuji, bukan semata-mata dari seberapa sering tampil di ruang sidang, seberapa banyak orang yang mendampinginya, atau seberapa ramai aktivitasnya di media sosial, melainkan dari kedalaman analisis dan kualitas argumentasi hukum yang dibangunnya.
Jika seseorang memilih profesi advokat tetapi tidak memiliki kemauan untuk terus membaca, menganalisis, dan menulis, perlu mengevaluasi kembali kesiapannya menjalankan profesi tersebut. Sebab, hukum terus berkembang, peraturan berubah, putusan pengadilan bertambah, dan persoalan yang dihadapi masyarakat semakin kompleks. Advokat yang berhenti belajar sedang mempertaruhkan kualitas profesinya sendiri.
Ada fenomena lain yang menarik untuk diperhatikan dalam praktek profesi advokat saat ini menangani perkara secara beramai-ramai, bahkan untuk perkara yang secara relatif sederhana. Ke kantor polisi ramai-ramai. Ke kejaksaan beramai-ramai. Datang ke pengadilan pun dengan rombongan. Setelah urusan selesai, foto bersama menjadi bagian dari dokumentasi yang tidak ketinggalan.
Tentu saja, bekerja dalam tim bukan sesuatu yang salah. Dalam perkara besar, kompleks, atau melibatkan banyak aspek hukum, kerja tim justru dapat menjadi kebutuhan profesional. Pembagian tugas, pertukaran pandangan, dan pemeriksaan silang terhadap argumentasi dapat memperkuat penanganan perkara.
Tidak ada yang keliru dengan kolaborasi. Pertanyaannya apakah semua anggota tim memahami duduk perkara? Apakah mereka menguasai kronologi peristiwa? Apakah mereka mengetahui norma hukum yang menjadi dasar pendampingan? Apakah mereka mampu menjelaskan strategi yang digunakan? Atau kehadiran mereka hanya untuk menunjukkan bahwa seorang advokat tidak datang sendirian?
Pertanyaan-pertanyaan ini layak diajukan sebagai bahan refleksi profesi. Jangan sampai jumlah orang yang hadir lebih banyak daripada gagasan yang dipersiapkan. Jangan sampai rombongan terlihat meyakinkan, tetapi ketika diminta menjelaskan dasar hukum, argumentasinya justru kehilangan arah.
Kehadiran banyak advokat tidak otomatis menunjukkan kuatnya penanganan perkara. Sebaliknya, satu advokat yang mempersiapkan perkara secara matang, memahami fakta, menguasai hukum, dan menyusun strategi secara cermat dapat memberikan pendampingan yang jauh lebih terarah. Ukuran akhirnya tetap bergantung pada kebutuhan perkara dan kualitas kerja profesional yang dilakukan.
Kritik terhadap fenomena kerja gerombolan bukanlah kritik terhadap kerja kolektif. Kritik ini diarahkan pada kemungkinan ketika penampilan lebih diutamakan daripada persiapan, jumlah lebih ditonjolkan daripada kapasitas, dan simbol profesi lebih diperlihatkan daripada penguasaan substansi.
Advokat tidak perlu membuktikan kualitas dirinya dengan membawa banyak orang ke setiap tempat. Kualitas profesional seharusnya terlihat dari kemampuannya menjelaskan persoalan, membangun argumentasi, membaca risiko hukum, serta memberikan nasihat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada klien.
Jangan sampai profesi hukum terjebak menjadi panggung penampilan. Datang beramai-ramai, berfoto bersama, kemudian merasa telah menunjukkan kekuatan. Padahal, kekuatan sesungguhnya dalam profesi advokat tidak terletak pada keramaian, melainkan pada kualitas persiapan, ketepatan analisis, dan keteguhan argumentasi.
Pertanyaan berikutnya apakah fenomena tersebut menunjukkan kurangnya kepercayaan diri seorang advokat ketika menjalankan profesinya? Ataukah justru menjadi gejala yang patut diperiksa lebih jauh mengenai budaya kerja dan kualitas profesionalisme?
Tentu, kita tidak dapat menyimpulkan bahwa setiap advokat yang bekerja dalam tim pasti kurang percaya diri atau memiliki kemampuan yang rendah. Kesimpulan seperti itu terlalu tergesa-gesa. Ada perkara yang memang membutuhkan lebih dari satu advokat, dan ada pula situasi ketika pendampingan bersama diperlukan untuk memastikan hak-hak klien terlindungi.
Namun, fenomena tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar seberapa besar perhatian kita terhadap kualitas intelektual dalam menjalankan profesi advokat?
Apakah pengembangan kapasitas melalui membaca dan menulis sudah menjadi kebiasaan? Apakah diskusi hukum dilakukan secara serius? Apakah putusan pengadilan dipelajari untuk memperkaya argumentasi? Apakah advokat membiasakan diri menguji pendapatnya sendiri sebelum menyampaikannya kepada publik atau menggunakannya dalam perkara?
Jika pertanyaan-pertanyaan itu jarang mendapat perhatian, kita patut khawatir bahwa profesi advokat lebih sibuk membangun citra daripada memperkuat kapasitas. Di sinilah budaya literasi menjadi penting. Literasi bukan sekadar kegiatan membaca buku di ruang kerja atau mengunggah kutipan hukum di media sosial.
Literasi adalah kebiasaan intelektual untuk terus belajar, menguji informasi, mengembangkan pemikiran, dan mempertanggungjawabkan setiap argumentasi. Advokat yang memiliki budaya literasi akan lebih siap menghadapi perubahan hukum. Tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi, tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan, dan tidak menjadikan opini pribadi sebagai pengganti analisis hukum.
Ketika budaya literasi diabaikan, risiko yang muncul bukan hanya kegaringan dalam berdiskusi, tetapi juga kelemahan dalam menyusun strategi perkara, membaca alat bukti, menafsirkan norma, dan memberikan nasihat hukum kepada klien. Persoalannya bukan lagi soal menarik atau tidaknya obrolan. Ini menyangkut tanggung jawab profesional.
Pada akhirnya, profesi advokat menuntut lebih dari sekadar keberanian, penampilan, dan kemampuan membangun jaringan. Toga tidak otomatis membuat seseorang memiliki kedalaman berpikir. Kartu advokat tidak dengan sendirinya menjamin ketajaman analisis.
Advokat harus terus membaca agar tidak tertinggal. Harus terus menganalisis agar tidak terjebak pada kesimpulan dangkal. Harus terus menulis agar gagasannya tersusun secara sistematis dan argumentasinya dapat diuji.
Sebab, hukum bukan dunia yang dapat ditaklukkan hanya dengan suara keras, penampilan meyakinkan, atau rombongan yang memenuhi ruangan. Hukum membutuhkan penalaran, ketelitian, penguasaan fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau diajak berdiskusi saja pemikirannya sudah garing, bagaimana ketika harus membedah perkara yang rumit? Kalau membaca saja malas, bagaimana mungkin mampu memahami perkembangan hukum? Kalau menulis argumentasi saja kesulitan, bagaimana dapat membangun pembelaan yang kuat bagi kepentingan klien?
Jangan sampai kita sibuk menunjukkan bahwa kita seorang advokat, tetapi lupa membangun kapasitas sebagai pemikir hukum. Jangan sampai toga yang kita kenakan tampak gagah, sementara pikiran di baliknya justru kehilangan daya kritis.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar advokat yang hadir ketika perkara muncul, melainkan advokat yang memahami persoalan, menguasai hukum, mampu menyusun argumentasi, dan sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan hukum kliennya. Jangan sampai profesi advokat menjadi garing karena kehilangan budaya literasi. (Red)
