Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Hukum & pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juni 2026

Juni 30, 2026

Diabaikan ! Putusan PTUN Oleh Sekda OKU, Ketum JMI : Ini Contoh Buruk Kepatuhan Hukum "Jauh dari Good Governance"

Batu Raja | Prokontra.news | – Sikap keras dan kritik menohok dilayangkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI), Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., terhadap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Hal ini menyusul pembangkangan hukum yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU selaku Termohon Eksekusi yang hingga kini enggan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Adapun sengketa informasi publik ini bermula dari dikabulkannya permohonan DPP JMI melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor: 24/G/KI/2025/PTUN.PLG tertanggal 29 Juli 2025. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan Sekda OKU untuk menyerahkan sejumlah dokumen Laporan Keuangan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta Inventaris Aset tahun anggaran 2022 dan 2023. 


Namun, kendati PTUN Palembang telah melayangkan Surat Peringatan (Aanmaning), Penetapan Eksekusi, hingga pengiriman surat resmi dari pengadilan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI pada 21 Januari 2026 lalu, Sekda OKU tetap bergeming dan memilih menutup mata. 


Menyikapi hal tersebut, Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., angkat bicara dan menyoroti tajam buruknya komitmen transparansi di Bumi Sebimbing Sekundang tersebut.


"Ini adalah preseden sekaligus contoh yang sangat buruk bagi iklim demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat Sekretaris Daerah, yang merupakan top birokrat di kabupaten, justru mempertontonkan pembangkangan yang nyata terhadap undang-undang dan mengabaikan putusan lembaga peradilan resmi negara," ujar Yudi dalam keterangan persnya, pada Selasa (30/6/2026).


Lebih lanjut, Yudi menilai, ketertutupan informasi mengenai tata kelola keuangan daerah ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU masih jauh dari standar kepemerintahan yang baik (good governance).


"Asas good governance itu pilar utamanya adalah transparansi dan akuntabilitas. Jika Laporan Keuangan, dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga anggaran satgas Covid-19 saja disembunyikan dan ditutupi dari publik, maka patut dipertanyakan ada apa dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah OKU? Apa yang ditakutkan jika memang pengelolaan tersebut bersih?" cetus praktisi hukum yang juga menjabat Ketua Umum DPP JMI ini. 


Lebih lanjut, pria peraih gelar C.L.T.P. (Certified Legal Text Practitioner) ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. JMI melalui kuasa hukumnya dari Maestro Law Firm, Chandra Adi Natha, S.H., telah resmi menyusun langkah hukum berikutnya dengan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Baturaja.


Dalam gugatan tersebut, DPP JMI menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp400.000.000,00 akibat terhambatnya operasional organisasi dan tertundanya hak pemberitaan pers, serta kerugian immateriil berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


"Kami ingin memberikan edukasi hukum bahwa pejabat publik tidak kebal hukum. Ketika mereka memboikot undang-undang, mereka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum perdata maupun ketentuan pidana keterbukaan informasi publik. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan pejabat," tutup Yudi dengan tegas.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten OKU belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilaksanakannya eksekusi putusan PTUN Palembang tersebut. (Red)

Rabu, 14 Mei 2025

Mei 14, 2025

Kapolres Lamtim Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas


Lampung Timur | Prokontra.news | -Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, S.H., S.I.K., M.M., melaksanakan kegiatan silaturahmi kamtibmas bersama dengan jajaran Forkopincam, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda se-Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (14/05/2025).


Kegiatan ini digelar sebagai bentuk upaya mempererat sinergitas dan komunikasi antara kepolisian dan elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.


Acara yang berlangsung dengan penuh kehangatan tersebut dihadiri oleh Camat Bumi Agung, Adji Wiguna, S.E., Kapolsek Bumi Agung AKP Joni Siswanto, serta perwakilan Danramil Sukadana, Serma Sudirja. Selain itu, turut hadir pula tujuh Kepala Desa se-Kecamatan Bumi Agung beserta para Kasi Kemasyarakatan (Poldes), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Timur.


Dalam sambutannya, AKBP Heti Patmawati menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya menjelang agenda-agenda penting di wilayah hukum Lampung Timur.


“Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, akan tercipta hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres.


Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendengarkan langsung aspirasi, masukan, serta keluhan masyarakat, sebagai bagian dari pendekatan humanis yang terus digaungkan oleh Polri dalam membangun kepercayaan publik.


"Tetap dijaga sinergitas kepada semua stakeholder forkopincam pemerintahan desa serta ikut sertakan para tokoh masyarakat baik agama suku budaya pemuda pemudi yg ada di Kecamatan Bumi Agung" Ujar Kapolres Heti.


Silaturahmi ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama, mencerminkan kebersamaan dan komitmen seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Agung.


Pengirim berita : (Eduardo)