Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang Barat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Agustus 2025

Agustus 01, 2025

Amnesti dan Abolisi : Membangun Citra Politik Hukum Kekuasaan?

 

Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP - Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Presiden Prabowo kembali membuat kejutan dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan dan abolisi kepada Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan diera Jokowi.


Keduanya dikenal sebagai tokoh yang sempat menjadi oposisi “ pilpres ” dan simbol perlawanan terhadap pemerintahan sebelumnya. Mereka juga menjadi subjek kontroversi yang menciptakan perdebatan publik mengenai adanya kriminalisasi politik hukum.


Alasan pemberian amnesti -dan abolisi sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional tidak serta merta diterima begitu saja. Sebagian pihak berpandangan lain akan menjadi wajah buruk dalam masalah penegakan hukum khususnya dalam masalah korupsi.


Pemberian amnesti dan abolisi memberi pesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan dibicarakan jika konteks politik berubah. Di tengah harapan akan era baru yang lebih stabil justru dihadapkan pada dilema lama yakni antara keadilan dan kekuasaan.


Dalam perspektif hukum ketatanegaraan pemberian amnesti - abolisi memiliki dasar konstitusional. Amnesti - abolisi hak prerogatif presiden namun harus ada pertimbangan DPR dan MA. UUD 45 Pasal 14 telah mengaturnya. Akan tetapi pertimbangan tidak mengikat. 


Banyak pihak yang menilai pemberian amnesti dan abolisi sebuah bentuk kemunduran dalam penegakan pemberantasan korupsi. Novel Baswedan, mantan penyidik KPK dan ICW menyatakan keprihatinannya.


Sebalik Prof Jimmy dan Prof Mahfud memberi penilaian yang berbeda bahwa pemberian amnesti dan abolisi adalah sikap bijak dari Presiden Prabowo. Mereka menilai kasus Tom Lembong dan Hasto serat dengan permainan politik. 


Jika keputusan seperti amnesti dan abolisi menjadi praktik yang lazim setiap kali kekuasaan berpindah tangan maka negara secara perlahan akan menyerahkan supremasi hukum kepada logika kompromi politik.


Dalam sejarah tidak asing dengan praktik pengampunan. Di masa Presiden Habibie,misalkan banyak tahanan politik Orde Baru dibebaskan sebagai tanda dimulainya era Reformasi. Pengampunan itu berkaitan dengan penahanan karena disebabkan perbedaan paham pemikiran ideologi politik.


Dalam kasus Presiden Prabowo pengampunan ini terjadi terhadap tokoh-tokoh yang terlibat atau diduga terlibat dalam dugaan kejahatan korupsi dan manipulasi anggaran.


Dengan demikian tentunya publik berhak mempertanyakan apakah ini proses rekonsiliasi yang jujur atau sekadar strategi mengamankan elite politik demi stabilitas politik jangka pendek kepentingan kekuasaan semata?


Rekonsiliasi sejati membutuhkan pengakuan. Butuh kebenaran. Butuh kejujuran bahwa hukum pernah disalahgunakan demi membunuh lawan politik yang berseberangan. Setidaknya ini yang harus menjadi catatan. Kekuasaan tidak boleh menjadikan hukum sebagai alat politik memasukan seseorang yang tidak bersalah.


Pemberian amnesti dan abolisi bisa menjadi momentum jika disertai dengan reformasi mendalam di tubuh lembaga peradilan, Kejaksaan, KPK, dan kepolisian. Jangan sampai sebagai alat pencitraan politik hukum kekuasaan. (Red)

Kamis, 31 Juli 2025

Juli 31, 2025

Kisah Pilu Mbah Mariyah Warga Mulya Jaya Harapkan Perhatian Pemerintah Tubaba

    (Foto: Mbah Mariyah dan Kedua cucunya

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Sungguh miris kehidupan yang dialami Mbah Mariyah warga RT 20 / RW 04 Tiyuh Mulya jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Kamis (31/07/2025).


Berdasarkan hasil konfirmasi wartawan media ini, Mbah Mariyah menceritakan kisah pilu penuh duka nestapa dan derita, setelah ditingal pergi suami tercintanya puluhan tahun yang lalu, dirinya harus bekerja keras sebagai buruh upah harian tebang tebu di PT. Indo Lampung untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari - hari.


Akan tetapi selain itu ada hal yang sangat menggugah hati dan perasaan hingga membuat prihatin, yaitu selain berjuang mempertahankan hidupnya, Mbah Mariyah harus berjuang seorang diri menghidupi dan merawat kedua cucunya yang bernama Alif Khoirul Anam Bin Turoh (7 Tahun) siswa kelas 1 SDN 23 Tubaba, dan Anindia Clara Dwi Nafiza Binti Hambali (12 Tahun) Siswi kelas 1 SMPN 8 Tubaba.


Mbah Mariyah, menuturkan dengan berlinang air mata, tentang perjalanan nasib pilu dirinya dan kedua cucunya yang bernama Alif Khoirul Anam bin dan Anindia Clara Dwi Nafiza yang telah ditinggal pergi kedua orang tuanya sudah bertahun - tahun merantau tanpa memberikan nafkah untuk kebutuhan hidup kedua cucunya itu, bahkan untuk kebutuhan peralatan sekolah cucunya hasil dari pemberian orang lain seperti, baju, sepatu, tas dan sebagainya, itupun barang bekas yang pernah dipakai, " tuturnya.


Lebih lanjut, ketika ditanya adakah perhatian atau bantuan dari pemerintah baik itu tingkat Tiyuh dan pemerintah Kabupaten setempat, dirinya menjawab. " Mas, selama ini yang membantu saya agar cucu saya, tetap dapat melanjutkan sekolah itu adalah masyarakat sekitar, kalau dari pemerintah Tiyuh dan Kabupaten belum ada sampai saat ini, " jelasnya.


" Tentu, saya berharap kepada pihak pemerintah setempat, dan para dermawan sudi kiranya dapat membantu saya dan kedua cucu saya, karna di usia saya yang sudah tua renta ini, penghasilan sebagai buruh tebang tebu di PT. Indo Lampung, itupun untuk makan dan minum sehari - hari saja kadang tidak cukup, karna waktu badan sehat saya bekerja ketika saya sakit, ya tidak dapat berkerja, " paparnya.


" Jujur, saya kadang berfikir dan berdoa di malam hari kepada tuhan, masih adakah orang yang peduli kepada nasib saya, untuk membantu  agar kedua cucu ini, dapat mengenyam pendidikan yang layak, supaya mereka berdua kelak memilki masa depan yang lebih baik, " harapnya.


Selain itu, dirinya menginginkan agar pemerintah tiyuh maupun kabupaten dapat memberikan perhatian dan bantuan berupa kartu kesehatan gratis kepada dirinya dan ke dua cucunya tersebut, karena selama ini belum pernah mendapatkan, " terangnya.


" Kartu pengobatan gratis sangat saya butuhkan mas, baik untuk saya dan kedua cucu saya, karena saya ini orang tidak mampu, " ungkapnya.


Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak terkait. (Red)


Senin, 28 Juli 2025

Juli 28, 2025

Ketua KONI Tubaba : Membangun Moralitas Kepemimpinan

 

Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -Kabar tentang penggunaan mobil dinas milik Dinas Pendidikan oleh Ketua KONI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tanpa surat pengajuan resmi telah mencuri perhatian publik. Apalagi mobil tersebut dilaporkan mengalami pergantian plat nomor selama digunakan.


Hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif akan tetapi menyentuh akar persoalan moralitas kepemimpinan di ruang publik. Perlu ditegaskan bahwa mobil dinas adalah aset milik pemerintah daerah meskipun status pengadaannya adalah sewa dari pihak ketiga. Artinya, penggunaan kendaraan itu terikat oleh prinsip-prinsip akuntabilitas.


Tidak ada ruang untuk tafsir bebas apalagi hanya bermodalkan izin lisan. Apakah bisa dibenarkan seorang Ketua KONI yang seharusnya menjadi teladan contoh sportivitas meminjam kendaraan operasional milik dinas lain tanpa prosedur administratif yang sah?


Lebih mengejutkan lagi mobil yang digunakan dikabarkan diganti nomor platnya. Tindakan ini dalam perspektif hukum lalu lintas bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Mengganti plat kendaraan tanpa izin kepolisian adalah tindakan ilegal terlebih jika kendaraan tersebut bukan milik pribadi.


Pertanyaannya apa motif di balik pergantian plat nomor tersebut? Apakah untuk menyembunyikan identitas kendaraan dari pengawasan publik? Jika benar demikian maka bukan sekadar kelalaian namun sebuah bentuk manipulasi mengaburkan aset negara.


Publik tentu boleh berspekulasi. Jika seorang Ketua KONI berani mengganti plat kendaraan milik negara tanpa rasa bersalah lalu bagaimana dengan pengelolaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Tubaba setiap tahunnya?


Di tengah minimnya transparansi penggunaan dana hibah persepsi dugaan miring sangat mungkin muncul. Apakah dana itu digunakan sesuai dengan peruntukannya? Prestasi olahraga apa yang telah dicapai oleh KONI Tubaba selama kepemimpinannya?


Sudah saatnya prinsip moral, transparansi, dan akuntabilitas dijadikan fondasi dalam setiap kepemimpinan publik tak terkecuali dalam organisasi olahraga daerah. KONI bukan sekadar institusi seremonial yang menyalurkan dana hibah atau sebatas mengibarkan bendera di setiap pertandingan.


Nama lembaga yang bertanggung jawab membina generasi muda, membangun semangat sportivitas, serta menjaga integritas dunia olahraga dari praktik-praktik yang mencederai nilai dasar kepemimpinan.


KONI adalah wajah prestasi daerah. Namun jika pemimpinnya justru menampilkan tindakan-tindakan yang sarat pelanggaran moral dan etika birokrasi maka publik layak kecewa. Moralitas integritas pemimpin perlu dipertanyakan.


Saatnya Pemkab Tubaba, Inspektorat dan DPRD turun tangan. Publik harus diberi penjelasan resmi bagaimana prosedur peminjaman mobil dinas bisa terjadi tanpa surat? Apakah Kepala Dinas Pendidikan terlibat? Apakah penggunaan dana hibah KONI telah diaudit dengan baik?


Sekali lagi kita tidak bisa berharap prestasi olahraga tumbuh dari kepemimpinan yang memelihara praktik-praktik abu-abu. Semangat sportivitas dimulai dari keteladanan. Dan keteladanan itu hanya tumbuh dari moralitas yang kokoh dari seorang pemimpin. (Red)

Jumat, 25 Juli 2025

Juli 25, 2025

Akhirnya ...! Polisi Gadungan Ditangkap

Tulang Bawang Barat |Prokontra.news |- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan modus menjadi Polisi gadungan, yang terjadi pada pada Rabu,Tanggal  28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 Wib di Tiyuh Kagungan Ratu Kec.Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, Pelapor yang merupakan Korban inisial DR (32), Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, sedangkan tersangka yang berhasil diidentifikasi Inisial IFY (22) Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kec.Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan “Kasus Penipuan Dan atau Penggelapan melanggar Pasal 372 Dan atau 378 Kuhpidana, Kejadian terjadi di rumah korban dengan modus sebagai polisi gadungan,  ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan simbol dan atribut negara untuk tindakan melawan hukum. Jumat (25/07/2025)


Barang bukti (BB) yang diamankan antara lain : berbagai atribut resmi dan palsu menyerupai kepolisian seperti seragam PDH dan PDLT Polri, rompi hitam bertuliskan Polisi, dasi dengan logo, sepatu, pangkat Bripda, borgol, serta beberapa kaos dan jaket bertuliskan satuan khusus seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.


Kronologis Kejadian, Peristiwa terjadi pada hari Rabu, Tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban DR,  Pelaku IFY dengan modus menyamar sebagai anggota Polri lengkap dengan atribut resmi dan mendatangi rumah korban. Ia menawarkan kepada adik korban DRS, bantuan untuk masuk menjadi anggota polisi, dengan janji dapat dibantu oleh koneksinya di Polda.


Awalnya, korban menolak karena keterbatasan biaya, namun pelaku terus meyakinkan hingga korban menyetujui dan mulai memberikan uang secara bertahap. Total kerugian korban akibat modus tersebut mencapai Rp170.000.000.


Korban baru mengetahui bahwa pelaku bukanlah anggota Polri setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas setempat. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.


Kronologis Penangkapan, Menerima laporan dari  masyarakat, anggota gabungan dari Si Propam dan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat serta Polsek Tumijajar  bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025  Pelaku berikut sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korban diamankan petugas, Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ujar Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H.


"Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan menetapkan  IFY sebagai tersangka dan  menjalani proses hukum lebih lanjut dan penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain " pungkasnya


Kepada Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Ancaman pidana: paling lama 4 (empat) tahun penjara. (Red)

Senin, 21 Juli 2025

Juli 21, 2025

Koperasi Merah Putih : Menciptakan Mental Koruptif Baru di Desa

Penulis :

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba 

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Program Koperasi Merah Putih (KMP) yang digagas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menjadi “ Magnet” di kalangan masyarakat desa. Dengan semangat dan slogan pemerataan ekonomi dan pembangunan berkeadilan berbasis pada akar rumput pedesaan, program tersebut digadang-gadang sebagai solusi konkret untuk mengatasi ketimpangan sosial - ekonomi yang selama ini mengakar.


Bahkan pemerintah mengalokasikan dana sangat besar mencapai 240 triliun hingga 250 triliun dan ini salah satu suntikan anggaran terbesar dalam sejarah koperasi di indonesia. Dimana setiap koperasi desa akan mendapatkan pinjaman modal sebesar 3 miliar yang wajib dikembalikan dalam tempo beberapa tahun kemudian.


Sekilas memang tampak mulia dengan pinjaman uang 3 miliar. Namun di balik gegap gempita retorika pembangunan desa, setidaknya diprediksi akan muncul tanda - tanda ironi lama yang tak kunjung diselesaikan. Apalagi kalau bukan watak mental jiwa koruptif yang sudah mengakar di lapisan birokrasi desa hingga elite lokal. Watak itu kini tumbuh subur bak benalu di musim hujan.


Mengambil sedikit pernyataan dari Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia pernah pernah menyatakan bahwa Koperasi adalah alat perjuangan ekonomi rakyat yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan keadilan sosial.


Dan pandangan ini diakomodir secara eksplisit dalam konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Landasan legalitas formal inilah yang menjiwai berdirinya koperasi sebagai amanah undang undang dasar 1945.


Ironisnya wajah ekonomi kita justru menjauh dari cita-cita tersebut. Sebaliknya yang hadir justru sistem ekonomi bercorak kapitalisme-liberalisme, di mana koperasi hanya menjadi hiasan administratif atau sebatas kendaraan mencari proyek. 


Dalam sejarahnya ribuan koperasi di Indonesia tumbang karena satu persoalan klasik tidak lain penyalahgunaan wewenang pengurusnya yang berjiwa koruptif. Laporan Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 80% koperasi yang tidak aktif atau bubar, disebabkan karena kegagalan manajerial, konflik internal, dan praktik moral hazard dari pengelolanya.


Maka pertanyaannya apakah Koperasi Merah Putih akan mengulang sejarah gelap yang sama? Di banyak daerah pendirian koperasi Merah Putih tidak dilandasi oleh kesadaran ideologis membangun ekonomi kolektif.


Justru banyak pengurus terpilih merupakan aparatur desa, elite lokal, hingga orang-orang dekat kekuasaan yang melihat koperasi sebagai adang proyek. Mereka berebut posisi bukan karena ingin membangun koperasi rakyat tapi demi mengakses dana pinjaman 3 miliar yang dijanjikan.


Sama seperti fenomena pemilihan kepala desa yang kini kian pragmatis. Ingin jadi kepala desa bukan karena semangat pengabdian namun karena tergiur dengan Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Hasilnya melahirkan potensi penyimpangan dan pembentukan mental korupsi baru pun sangat besar di desa.


Koperasi Merah Putih bisa saja menjadi wajah baru dari korupsi berjamaah di desa yang dibungkus dengan jargon ekonomi rakyat. Kita harus belajar dari skandal dana desa di berbagai daerah, dimana ratusan kepala desa kini berurusan dengan penegak hukum karena penyalahgunaan anggaran.


Dibalik itu program koperasi Merah Putih harus diakui sangat sarat dengan pencitraan kepentingan politik kekuasaan. Bukannya menjadi ruang perjuangan ekonomi kerakyatan. Saatnya kita kembali ke makna asli koperasi sebagaimana diajarkan Bung Hatta. (Red)





Sabtu, 19 Juli 2025

Juli 19, 2025

Reses Wakil Rakyat : Bukan Sebatas Menyusun Menu Harapan Belaka

Penulis :

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Berbagai pemberitaan media online belakangan ini, kita banyak melihat wakil rakyat disibukan dengan kegiatan reses. Istilah reses menjadi bagian yang tak terpisahkan dari agenda kerja wakil rakyat.


Dalam bingkai demokrasi perwakilan kegiatan reses harus menjadi momen emas bagi wakil rakyat sebagai penyambung lidah rakyat. Bukan penyambung lidah kosong belaka.


Tujuan reses adalah sederhana untuk menyerap aspirasi konstituen memahami denyut nadi persoalan serta membawanya ke ruang -ruang kebijakan. Pertanyaannya benarkah? reses menjadi ajang menyerap aspirasi atau justru menjadi ladang panggung tebar pesona.


Kegiatan reses adalah amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014  khususnya Pasal 72. Disebutkan reses anggota dewan adalah melakukan kegiatan di luar masa persidangan, baik di dapil masing - masing maupun dalam bentuk kunjungan kerja. 


Makna reses bukanlah kegiatan sukarela tetapi kewajiban konstitusional. Negara membayar semua ongkosnya dari akomodasi hingga laporan hasil reses. Sepatutnya kegiatan reses bukan sekadar formalitas saja atau rutinitas yang hampa makna dan harus disertai pertanggungjawaban.


Di dalam reses idealnya berbentuk dialog interaktif antara wakil rakyat dan konstituennya. Forum reses semestinya membuka ruang curhat publik dimana rakyat menyampaikan keluhan, saran, bahkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah.


Disinilah wakil rakyat diuji apakah hadir untuk mendengar atau sekadar bicara? Di banyak tempat reses kerap berubah menjadi monolog sepihak. Wakil rakyat lebih banyak menyampaikan program-program yang telah berjalan ketimbang menyimak keluhan masyarakat.


Bahkan tak jarang forum reses dijadikan ajang pencitraan seperti bagi - bagi sembako, spanduk ucapan, hingga dokumentasi berlebihan untuk konten media sosial. Semuanya agar terlihat bekerja dimata publik. Pola kerja semacam ini masih terasa terlihat setiap selesai reses.


Ironisnya setelah reses usai..! banyak aspirasi masyarakat tak pernah kembali diberi kabar. Laporan hasil reses yang diserahkan ke sekretariat dewan hanya menjadi tumpukan kertas tanpa implikasi kebijakan nyata. Reses hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa makna.


Pertanyaan kembali timbul apakah hanya dalam reses suara masyarakat layak didengar? Apakah jika tidak dalam jadwal reses jeritan rakyat suara rakyat lalu terus diabaikan? Faktanya banyak wakil rakyat abai, bahkan tertutup terhadap suara publik di luar masa reses. Ini yang terjadi. Mereka sibuk dengan kenikmatannya sendiri.


Ketika rakyat mendatangi kantor dewan untuk menyampaikan keluhan biasanya hanya disambut oleh pintu kosong atau staf protokoler. Sebaliknya kantor kadang sepi. Biasanya disambut alasan klasik lagi sibuk DL (Dinas Luar). Hasil DL kadang pun tidak jelas manfaatnya.


Setidaknya menunjukkan lemahnya budaya representasi dan rendahnya kepekaan politik wakil rakyat. Kita berharap jangan sampai reses wakil rakyat dengan masyarakat hanya sebatas menyusun daftar menu harapan belaka, tanpa realisasi. (Red)

Rabu, 16 Juli 2025

Juli 16, 2025

Tidak Terima..! Warga Tubaba Laporkan Ustaz dan ASN ke APH Diduga Nikahkan Istri Sah

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dugaan permasalahan kasus pernikahan ilegal (tidak resmi) kembali mencuat, yang dialami oleh warga di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung. dengan telah dilaporkan Ustaz Sunaryo dan Sukardi (Ibu Mertua), diketahui merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, karena telah menikahkan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah dari pria lain, tanpa adanya surat cerai atau putusan resmi dari  pengadilan agama.


Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Gunung Sugih sejak 20 Mei 2024. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian.


 “Kami kecewa karena sudah beberapa kali mendatangi Polres, tapi belum ada tindakan apa pun. Mereka hanya menyebut masih dalam proses pencarian bukti, padahal semua keterangan saksi dan dokumen sudah kami serahkan,” ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (16/7/2025).


Selanjutnya, masyarakat Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tempat terjadi peristiwa tersebut, Robensyah salah satu warga menyampaikan keprihatinannya atas sangat lambatnya proses hukum dalam perkara tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil dengan ditetapkannya tersangka, " terangnya.


 “ Sudah hampir dua tahun kasus ini bergulir, tapi belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu kami mendesak Kapolres Gunung Sugih untuk bertindak cepat dan transparan, agar korban mendapat keadilan,” tegasnya.


Untuk diketahui, pernikahan Ilegal bisa dipidana secara hukum, tidak dibenarkan menikahkan seseorang yang masih terikat pernikahan sah tanpa bukti perceraian resmi dan jika dilakukan telah melanggar ketentuan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang bertentangan dengan hukum, selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa pembuktian status cerai dari pengadilan adalah syarat mutlak, jika itu tidak dimiliki seseorang belum bisa menikah kembali.


Jika terbukti bersalah, pihak yang menikahkan dalam hal ini Bapak Ustaz Sunaryo dan Ibu Sukartik dapat dijerat pidana karena dianggap turut serta dalam perbuatan melawan hukum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gunung Sugih belum memberikan keterangan resmi. Wartawan media online&cetak Prokontra.news akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru dari aparat penegak hukum.


Pengirim berita : (Robensyah)