Breaking news

Kamis, 29 Mei 2025

PT. SGC, Mafia Hukum : Wajah Buram Hukum Peradilan di Indonesia


Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dua petinggi paling berpengaruh dan sekaligus owner PT. Sugar Group Companies ( SGC ) Purwanti Lee ( Nyoya Lee dan Gunawan Yusuf ) belakangan ini menjadi berita hangat di berbagai pemberitaan baik lokal maupun nasional. Kedua orang tersebut sangat familiar bagi masyarakat lampung. 


Kasusnya tidak main - main yakni diduga terlibat penyuapan terhadap para Hakim Agung untuk memenangkan perkara “ PK “ di MA ( Mahkamah Agung ) antara PT. SGC dan Marubeni Corporation. Pada akhirnya putusan MA mengabulkan PK ( Peninjauan Kembali ) yang dimenangkan oleh PT. SGC.


Kasus tersebut terbongkar setelah tim Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan rumah seorang terdakwa pelaku suap “ Zarof Ricar “ dan menemukan uang 920 milyar ( 200 milyar dari PT. SGC ). Uang 200 milyar tersebut diduga telah menyebar ke para Hakim Agung yang menangani perkara dan disinyalir mengalir ke para petinggi di Kejaksaan Agung.


Dalam posisi tersebut “ Zarof Ricar “ adalah “ aktor intelektual “ yang mengatur pembagian uang 200 milyar. Sebagai seorang mantan pejabat di MA tentunya Zarof Ricar tidaklah kesulitan untuk membangun jaringan koneksitas “ makelar kasus “ di tubuh MA.


Apa yang kita dapat dari kasus PT. SGC yang melibatkan Nyoya Lee - Gunawan Yusuf adalah mempertegas bahwa indikasi adanya mafia hukum itu ada bukan sebuah asumsi kosong tapi real itu ada dan nyata. Mereka mengakali sistem hukum peradilan. Mafia hukum benar - benar ada dan bekerja secara sistematis di dalam tubuh peradilan.


Paling menarik dalam kasus tersebut “ Zarof Ricar “ yang sudah mengakui semua perbuatannya namun dalam dakwaan Jaksa tidak dimasukan pasal suap. Aneh bin ajaib tapi itulah kenyataannya. Jelas ini semua dikondisikan untuk melindungi para aktor besar yang menikmati uang 200 milyar.


Akankah kasus akan lenyap menghilang seperti kasus - kasus besar lainnya. Sanggupkah Kejaksaan Agung menuntaskan kasus tersebut sampai tuntas menyeret mereka yang terlibat ke meja pengadilan. Termasuk membawa para petinggi PT. SGC kemeja pengadilan.


Disinyalir bahwa kasus tersebut hanya akan berhenti pada Zarof Ricar tidak akan melebar sampai pada yang lebih tinggi lagi. Itulah mengapa publik yang peduli dengan kondisi hukum di indonesia dan mengikuti perkembangan kasus PT. SGC tidak begitu optimis akan berjalan sebagaimana yang diharapkan. 


Para penggiat anti korupsi berharap bahwa kasus PT. SGC ditangani oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) bukan oleh Kejaksaan Agung. Ketidakpercayaan ini tentu wajar dengan ditemukan jejak atau diduga aliran dana 200 miliar masuk ke para petinggi ( oknum ) Kejaksaan Agung.


Keraguan dari para penggiat anti korupsi telah dibantah oleh Kejaksaan Agung bahwa kasus PT. SGC harus berproses sampai tuntas dengan melakukan pemeriksaan kepada nyoya Lee dan Gunawan Yusuf. Sampai penggeledahan rumah nyonya lee karena dianggap tidak kooperatif.


Walaupun keduanya sudah diproses diperiksa sampai penggeledahan namun statusnya masih belum ada apalagi sampai tersangka. Bagi publik khususnya masyarakat lampung menyangkut sepak terjang PT. SGC sudah begitu paham. Bukan hanya urusan “ gula “ semata dalam urusan dunia politik pun selalu hadir. Entah apa yang ingin dicarinya. (Red)