Breaking news

Jumat, 06 Juni 2025

Mengekangi Aturan - Polemik PLT / PLH Ganda : Pemkab Tubaba

Penulis : 

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat |Prokontra.news| - Penunjukan Camat Lembu Kibang, M. Cheri Sopian, S.H., M.H., sebagai Pelaksana Tugas (PLT) sekaligus Pelaksana Harian (PLH) di Dinas Pendidikan oleh Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Novriwan Jaya, kini jadi sorotan publik dan menuai kritik keras dari legislatif.


Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni tidak menahan ucapannya. Dengan tajam ia berkata: “ Hebat ! Pemerintah Daerah Tubaba bisa mengekangi aturan. Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Dalam sistem birokrasi yang mestinya tunduk pada norma dan regulasi tindakan ini justru dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan.


Yantoni menilai, apa yang dilakukan Bupati bukan sekadar penunjukan administratif tetapi indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemutarbalikan prinsip meritokrasi dalam tata kelola ASN.


Pengertian tentang PLH / PLT hanya ditunjuk jika pejabat definitif berhalangan sementara. PLT ditunjuk jika jabatan kosong, dan harus setara atau lebih tinggi jabatan dan golongan. 


Penunjukan pejabat yang sama untuk dua posisi sekaligus (PLT dan PLH) adalah anomali administrasi. Golongan IV/b milik Cheri Sopian tidak otomatis memberi legitimasi teknis untuk menangani bidang pendidikan terutama jika ia tidak berasal dari struktur Dinas Pendidikan.


Regulasi yang menjadi acuan, seperti PP 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2023 jelas melarang rangkap jabatan struktural kecuali kondisi tertentu dan harus ada izin resmi. Penunjukan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam manajemen kepegawaian.


Sulit menampik kecurigaan bahwa langkah ini menyimpan muatan kepentingan politis. Mengapa harus menunjuk seorang camat untuk mengisi jabatan di dinas teknis seperti pendidikan? Apakah tak ada pejabat lain yang lebih kompeten dan relevan di bidang pendidikan?


Jawaban - jawaban ini membuka ruang bagi publik untuk mencurigai adanya praktik loyalitas politik, nepotisme atau bahkan pembagian kekuasaan tak resmi yang bersembunyi di balik nama - nama jabatan


Dinas Pendidikan bukan sembarang institusi. Ia mengatur nasib generasi muda, arah kebijakan guru, dan pembiayaan pendidikan. Menempatkan pejabat non-teknis dengan rangkap jabatan berisiko. Melemahkan profesionalisme lembaga. Mengganggu ritme kerja dinas. Munculnya konflik loyalitas. Menurunnya mutu pelayanan publik


Menurut hemat penulis dan sekaligus Ketua K3PP Tubaba DPRD khususnya Komisi 1 harus bersikap. Pemanggilan Bupati secara resmi untuk klarifikasi. Hearing terbuka dengan BKD dan Inspektorat. Investigasi mendalam terhadap prosedur penunjukan. Dorongan pembatalan penunjukan jika terbukti menyalahi aturan.


Harus diingat bahwa pemerintahan daerah adalah panggung pengabdian, bukan ruang eksperimen politik atau dagang pengaruh apalagi dagang politik jabatan. Ketika jabatan diberikan bukan karena kompetensi, melainkan karena kedekatan, maka yang dikorbankan adalah rakyat.


Kini publik Tubaba menunggu Apakah Bupati berani mengoreksi kebijakannya? Atau akan terus membiarkan aturan “ dikangkangi ” seperti yang dikatakan Yantoni ? “ Hebat ! Pemda Tubaba bisa mengekangi aturan.” Sebuah ironi pahit dalam demokrasi lokal yang seharusnya sehat. (Red)