Tulang Bawang | Prokontra.news | - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Ir.Ferli Yuledi., S.P., M.M., M.T., membantah terkait 8 pejabat eselon II yang di Non-job.
Untuk diketahui, terkait 8 orang pejabat eselon II tersebut bukan di Non-jobkan, mereka masih menjabat sebagai Kepala Dinas karena kedudukan mereka belum dicabut dengan Surat Keputusan (SK)Bupati Tulang Bawang.
" Para Pejabat tersebut dipersiapkan untuk mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) dalam penempatan jabatan barunya," terang Ferli Yuledi melalui via WhatsApp, Selasa (30/09/2025).
Dijelaskan Sekda Ferli Yuledi, sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 52 Ayat (3) huruf d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; Selain itu juga Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Pasal 144 huruf g. terjadi penataan organisasi; a Pasal 132 Ayat 1 Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lain dalam satu instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat JPT.
"Berdasarkan uraian diatas bahwa Bapak Bupati Tulang Bawang tidak menon-jobkan pejabat JPT dan memberikan kesempatan untuk mengikuti Ukom, untuk mengukur sejauhmana kompetensi dalam menduduki jabatan barunya kedepan sesuai pasal 132 diatas," papar Ferli Yuledi. (Red)
Untuk diketahui sebelumnya telah terbit berita:👇
https://www.prokontra.news/2025/09/abdul-rohman-ada-apa-di-non-job-8.html
