Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Lampung Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lampung Selatan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 September 2025

September 05, 2025

Polisi Gagalkan dan Tangkap Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung Selatan


Lampung Selatan | Prokontra.news | – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram. Dua kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, pada Senin malam, (18/8/2025).


Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, pada Jumat (5/9/2025).


“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ujar AKP Widodo.


Penangkapan berawal dari informasi kenek bus PM Toh Medan–Jakarta yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, tempat bus tersebut berhenti.


Polisi kemudian mengamankan dua pria, yakni Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani asal desa yang sama. Dari tas ransel cokelat milik keduanya ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram.


Kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.


AKP Widodo menyebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini. “Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 11.827 gram, satu tas ransel warna cokelat merek WSD, dan satu unit ponsel Nokia warna hitam,” jelasnya.


Sabu tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp11,8 miliar. Polisi menyebut, dari jumlah barang bukti yang disita, sekitar 59.135 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas AKP Widodo. (Red)

Rabu, 17 April 2024

April 17, 2024

E-Sports Competition Kapolres Tulang Bawang Cup Session I Berlangsung Sukses, Berikut Daftar Pemenangnya

                                      

Tulang Bawang|Prokontra.News| - E-Sport competition yang digelar oleh Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berlangsung dengan sukses dan telah mendapatkan daftar nama-nama tim yang menjadi juara atau pemenangnya.

Pemberian hadiah kepada para pemenang diserahkan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, dengan didampingi Forkopimda dan Wakapolres Tulang Bawang, Kompol M Kasyfi Mahardika, SIK, SH, MM, di lapangan Mapolres setempat pada Rabu (03/04/2024) sore.

Kompetisi Kapolres Tulang Bawang Cup session I ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 2 s/d 3 April 2024 dengan mempertandingkan 3 jenis permainan yakni Free Fire (FF), PUBG, dan Mobile Legend, serta diikuti sebanyak 86 tim atau 308 peserta.


"E-Sport competition yang kami selenggarakan selama dua hari di lapangan tennis Mapolres Tulang Bawang berlangsung dengan sukses, yang mana ini merupakan pertama kali diadakan oleh Polda Lampung terutama di Polres jajaran," kata AKBP James.


Lanjutnya, e-sports competition yang kami gelar ini, diharapkan bisa melahirkan atlet-atlet yang nantinya bisa bertanding hingga ke kancah nasional maupun internasional dan pastinya bisa membawa nama Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.


"Kami ucapkan selamat kepada para pemenang dalam e-sports competition Kapolres Tulang Bawang Cup session I, jangan cepat merasa puas dengan apa yang telah diraih dan teruslah berlatih hingga memiliki skill yang benar-benar mumpuni," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menjelaskan, berikut daftar nama para pemenang e-sports competition Kapolres Tulang Bawang Cup session I yang terdiri 3 jenis permainan yakni Free Fire (FF), PUBG, dan Mobile Legend.

Untuk Free Fire (FF), juara I diraih tim Mers Lembek, juara II diraih Esi Tuba, dan juara III diraih oleh Nutrisari. Pada PUBG, juara I diraih tim Esi Tuba, juara II diraih Wolf Fire, dan juara III diraih oleh Evo Starboy Union. Sementara Mobile Legend, juara I diraih tim Esi Tuba, juara II diraih Menyala Squad, dan juara III diraih Voxa.

"Untuk juara I mendapatkan piala, sertifikat dan uang pembinaan sebesar Rp 1 juta, juara II mendapatkan mokap, sertifikat dan uang pembinaan sebesar Rp 600 ribu, dan juara III mendapatkan mokap, sertifikat dan uang pembinaan sebesar Rp 400 ribu," jelas perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, dengan telah suksesnya e-sports competition Kapolres Tulang Bawang Cup session I, akan ada session-session selanjutnya yang pasti akan lebih seru lagi dan animonya akan semakin lebih banyak lagi dari para generasi muda (gen-z). (Red)