Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Lampung Timur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lampung Timur. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Juli 2025

Juli 30, 2025

10 Organisasi Lamtim Bersatu : Sisa Dana Rp 43 Milyar Harus Dikembalikan ke Kas Daerah


Lampung Timur | Prokontra.news | - Sebanyak 10 organisasi masyarakat dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Timur menyuarakan satu tekad yaitu mendesak pengembalian sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 43 miliar ke kas daerah. Aksi ini diwujudkan dalam bentuk surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung Timur, dalam pertemuan yang digelar di Kantor MPAL Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, (30 /07/2025)


Surat rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MPAL Sidik Ali Gelar Suttan Kiay, yang didampingi sebanyak 10  perwakilan dari berbagai organisasi. Mereka menegaskan pentingnya pengembalian dana yang tersisa dari total Rp 71 miliar yang sebelumnya disimpan di eks -BPR Tripanca Setia Dana dan kini telah menjadi perhatian publik.


Sebagaimana diketahui, dari jumlah tersebut, baru Rp 28 miliar yang dikembalikan melalui proses cicilan oleh pemilik eks -BPR Tripanca Setia Dana, Sugiarto Wiharjo alias Alay. Sisa sebesar Rp 43 miliar masih belum kembali ke tangan pemerintah daerah.


Adapun organisasi yang terlibat dalam penyampaian rekomendasi tersebut yaitu:

- Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur

- Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Timur

- Pengurus Cabang Muhammadiyah (PC- Muhammadiyah) Kabupaten Lampung Timur

- Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Lampung Timur

- Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur

- Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya)

- Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD)

- Gema Masyarakat Lokal (GML)

- Ikatan Wartawan Online (IWO)

- Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) Lampung Timur


Untuk diketahui, dalam isi suratnya, mereka meminta Bupati dan DPRD untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung RI, Kajati Lampung, Kajari Bandar Lampung, hingga pihak terkait lainnya, guna untuk  segara menuntaskan pengembalian dana tersebut. Organisasi -organisasi tersebut juga menekankan bahwa dana tersebut berasal dari APBD dan merupakan uang rakyat yang seharusnya  segera di kembalikan dan digunakan untuk pembangunan daerah, terutama untuk membangun  infrastruktur yang selama ini terkendala akibat defisit anggaran.


“Jika ada pihak-pihak yang menghalangi proses ini, kami tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sidik Ali dalam penyampaian rekomendasi.


Aksi ini menjadi bentuk nyata kontrol sosial dan kepedulian masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, demi Lampung Timur yang lebih baik dan berkeadilan.


Pengirim berita : (Eduardo/Iman)

Senin, 28 Juli 2025

Juli 28, 2025

Ketum PP IWO Konsolidasi di Lampung, Siap Menuju Konstituen Dewan Pers dan Rakernas di Bali

Bandar Lampung | Prokontra.news | - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), Teuku Yudhistira Adi Nugraha, M.I.Kom., melaksanakan konsolidasi bersama jajaran pengurus wilayah dan pengurus daerah IWO se-Provinsi Lampung, Senin (28/7/2025).


Kegiatan ini berlangsung dalam rangka memperkuat soliditas organisasi serta mempersiapkan langkah strategis IWO ke depan.


Dalam sambutannya, Teuku Yudhistira menyampaikan bahwa IWO dalam waktu dekat akan menjadi salah satu konstituen Dewan Pers, dan saat ini semua administrasi sedang di persiapkan. Hal tersebut menurutnya menjadi pencapaian penting dalam sejarah perjalanan organisasi IWO sebagai wadah profesional para jurnalis daring di Indonesia.


" IWO akan segera menjadi konstituen Dewan Pers. Ini adalah langkah besar dalam memperkuat posisi organisasi kita dalam ekosistem pers nasional," ujar Yudhistira di hadapan para pengurus.


Selain itu, IWO juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang akan digelar pada Oktober 2025 mendatang di Bali. Agenda tersebut disebut Yudhistira sebagai momentum konsolidasi nasional sekaligus penyusunan program kerja strategis IWO untuk tahun mendatang.


Yudhistira menegaskan pentingnya menjaga kekompakan dan integritas di tengah dinamika organisasi. Ia menyebut dinamika adalah hal yang wajar dan justru menjadi indikator sehatnya kehidupan berorganisasi.


“Organisasi besar pasti punya dinamika. Yang penting kita tetap solid, menjaga marwah organisasi, dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan,” tegasnya.


Yudhistira juga mengajak seluruh anggota dan pengurus IWO di berbagai daerah untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik, demi kemajuan organisasi dan perlindungan terhadap kepentingan publik melalui karya jurnalistik yang bertanggung jawab.


Pengirim berita :

(Eduardo & lman)

Minggu, 20 Juli 2025

Juli 20, 2025

Aiptu Endra Widianto Tampil Total Jelang Turnamen Voli Way Areng Lamtim 2025

              (Foto : Aiptu  Endra Widianto)


Lampung Timur | Prokontra.news |- Melalui semangat kebersamaan kembali ditunjukkan oleh para pemuda Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, menggelar kegiatan gotong - royong dalam rangka persiapan Open Turnamen Voli Desa Way Areng Tahun 2025 yang akan segera digelar, Minggu (20/7/2025).


Kegiatan ini menjadi bentuk nyata partisipasi aktif masyarakat, terutama para pemuda, dalam mendukung kegiatan positif yang membangun semangat sportivitas dan kebersamaan. 


Acara gotong royong ini juga dihadiri oleh sosok yang sudah tidak asing lagi di lingkungan Polres Lampung Timur, yaitu Aiptu Endra Widianto, yang dikenal sebagai salah satu tokoh inisiator dan perintis turnamen voli tersebut.


Tak hanya hadir, Aiptu Endra Widianto juga menjadi Penyusun Teknis seluruh kegiatan turnamen, yang selama ini dikenal sebagai salah satu tim teknis di Kabupaten Lampung Timur dalam hal penyelenggaraan kompetisi olahraga, khususnya voli.


Kepala Desa Way Areng, Mulyadi, S.H, turut menyampaikan apresiasi atas antusiasme para pemuda dan peran aktif tokoh masyarakat serta aparat yang peduli terhadap kemajuan desa, " terangnya.


" Turnamen ini bukan hanya ajang olahraga, tapi juga sarana mempererat persaudaraan antar warga dan membentuk generasi muda yang aktif serta sportif," ujar Mulyadi.


Untuk diketahui, Open Turnamen Voli Ball Desa Way Areng, Lampung Timur tahun 2025 ini rencananya akan diikuti oleh total 48 tim, yang terdiri dari 32 tim putra dan 16 tim putri, dengan sistem pertandingan yang kompetitif dan mengedepankan Nilai - nilai sportivitas.


- Adapun susunan panitia kompetisi Voli Ball Desa Way Areng Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

SUSUNAN PANITIA,

Open Turnamen Voli Ball Desa Way Areng Tahun 2025, Kecamatan Mataram Baru – Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. 

- Penasehat: Kepala Desa Way Areng: Mulyadi, SH

- Ketua Panitia: Susanto

- Wakil Ketua: Cece Krisno

- Sekretaris: Anggi Saputra

- Bendahara: Sigit Susilo

- Penyusun Teknis Utama:

 Aiptu Endra Widianto

- Anggota: Seluruh pemuda Desa Way Areng


" Dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, Open Turnamen Voli Ball Desa Way Areng Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi ajang kompetisi yang berkualitas, menjunjung tinggi nilai persaudaraan, serta memunculkan bibit-bibit atlet berbakat di Lampung Timur.


Pengirim berita : (Eduardo)

Selasa, 15 Juli 2025

Juli 15, 2025

Tidak Terpuji..! Diduga Selewengkan Dana Hibah Ketua Umum dan Ketua 1 MUI- Lamtim dilaporkan ke APH


Lampung Timur | Prokontra.news | - Akibat perbuatan tidak terpuji, Ketua Umum dan  Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Timur Hasan Basri serta Habib Hamdani diLaporkan Jajaran Pengurusnya sendiri terkait kuat dugaan penggelapan dana hibah anggaran dana tahun 2024 serta pemalsuan dokumen, Selasa (15/07/2025).


" Ketua MUI ini diduga menyelewengkan dana bantuan Hibah dari pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2024 serta kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilakukan oleh hasan Basri serta Habib Hamdani selaku Ketua Umum dan Ketua 1 MUI Lamtim ".


Dikatakan di dalam Laporan Jajaran Pengurus MUI Lampung Timur Nomor : 06.023/DP.MUI.LTM/VII/2025  Tanggal 15 Juli 2025 disebutkan bahwa Ketua Umum dan Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut dengan sengaja melakukan tindakan Dugaan korupsi / Penggelapan dana Hibah melalui APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2024 dimana pemerintah setempat menggelontorkan dana sebesar Rp.50 juta, namun dana tersebut diduga diselewengkan oleh Hasan Basri  dan Habib Hamdani Selaku Ketua Umum dan Ketua 1 MUI Kabupaten Lampung Timur, dana tersebut diduga untuk keperluan pribadinya sendiri. 


Menurut Jajaran Pengurus MUI Kabupaten Lampung Timur, sebelum kami menempuh Jalur Hukum, kami terlebih dengan Intens terlebih dahulu melakukan Rapat Dewan Pimpinan Pengurus MUI Lampung Timur dan sepakat akan dilaksanakan Klarifikasi terlebih dahulu sebanyak 3 Kali.


Selanjutnya, kepada yang bersangkutan, untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan kepada kedua orang tersebut bisa menjelaskan kemana anggaran tersebut? dan apabila diselewengkan segera untuk mengembalikan anggaran tersebut. 


" Kami Jajaran pengurus masih mempunyai itikad yang bijaksana, perlu diketahui selain itu jajaran pengurus sempat mendatangi kediaman yang bersangkutan, bahkan kamipun berulangkali mengundang untuk datang ke sekretariat guna mengklarifikasi permasalahan tersebut, namun selalu tidak diindahkan "


" Oleh karena itu selanjutnya kembali melakukan Rapat Dewan Pimpinan pada tanggal 27 Maret 2025 dan dalam Hasil Rapat Pleno, Pimpinan MUI Lampung Timur memutuskan untuk Menonaktifkan Hasan Basri serta Habib Hamdani dari Jabatan Ketua Umum dan Ketua 1 MUI Kabupaten Lampung Timur karena Keduanya dianggap telah melakukan kasalahan yang sangat Fatal, " tegas Jajaran Pengurus MUI Kabupaten  Lampung Timur. 


Kembali Jajaran Pengurus MUI Kabupaten  Lampung Timur ini menegaskan, selain memalsukan Dokumen dan Pemalsuan Tanda tangan Kedua Orang ini terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan negara dan bisa dijerat pasal 2, 3 dan 8 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Pengirim berita :

 (Eduardo/Iman)

Senin, 14 Juli 2025

Juli 14, 2025

PD-IWO Lamtim Gelar Rapat dan Penyerahan KTA Money


Lampung Timur | Prokontra.news | - Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, menggelar kegiatan rapat pengurus dan anggota serta penyerahan KTA Money kepada pengurus dan anggota secara simbolis, di Kantor PD- IWO Lamtim yang beralamat di jalan KH. Ahmad Hanafiah, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten setempat pada Senin (14/07/2025).


Kegiatan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA), ini berita yang berkaitan dengan penyerahan kartu identitas pengurus dan anggota pada suatu organisasi atau kelompok tertentu.


Ketua IWO Kabupaten Lampung Timur, Azzohiri dalam sambutannya mengatakan tahap awal sejumlah 30 KTA pada hari ini telah diserahkan kepada pengurus dan anggota IWO, dan ini merupakan momen penting bagi para anggota IWO Lamtim, " ucapnya.


Dilanjutkan, menandai resmi bergabungnya mereka dalam organisasi Iwo, selain itu, acara ini juga bisa menjadi ajang konsolidasi dan penguatan jaringan antar anggota, kegiatan penyerahan KTA Money juga bisa menjadi bentuk apresiasi atas partisipasi anggota dalam kegiatan organisasi," imbuhnya.


Lebih lanjut, Ketua IWO, berharap kepada seluruh pengurus dan anggota Iwo yang telah menerima KTA agar bisa bertanggung jawab sesuai dengan tugasnya masing - masing serta dapat  menjaga nama baik organisasi IWO Lamtim, " tegasnya.


Perlu diketahui, KTA Money ini harus ada nilai manfaatnya yang dapat dirasakan langsung oleh anggota dan pengurus IWO yang memegang kartu tersebut, jadi bukan hanya sekedar kartu identitas, sebagai anggota Iwo saja, melainkan harus bisa menjadi kebanggaan bagi anggota yang memegang kartu tersebut dengan senantiasa berpegang teduh akan tanggung jawab untuk menjaga nama baik organisasi, " tutupnya.


Pengirim berita : 

(Eduardo)

Selasa, 08 Juli 2025

Juli 08, 2025

Ketua MPAL Lamtim : Bupati Harus Lakukan Penyegaran Lingkup Pemkab Yang Sesuai..!


Lampung Timur |Prokontra.news |- Dampak kekosongan Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, menuai kritikan dari berbagai pihak sehingga Bupati Ela Siti Nuryamah menunjuk Inspektur Tarmizi sebagai PLT, Selasa (8/7/2025).


Ketua MPAL ( Majelis Penyimbang Adat Lampung ) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali gelar Suttan Kiay didampingi Azohirri dan Suttan Pakeu Alam menanggapi Statemen Ketua Fraksi PDI-P dan Ketua Fraksi Nasdem terkait kekosongan kursi Sekda, menurut Ketua MPAL untuk menduduki kursi Sekdakab Lamtim, tentu harus sesuai mekanisme yang telah ditentukan, " katanya.


" Untuk menjadi Sekretaris Daerah tentu melalui mekanisme yang diusulkan oleh Bupati Lampung Timur yang disetujui Gubernur Lampung serta diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian dalam Negeri, karena untuk menjadi Sekdakab harus mempunyai jiwa Leader untuk merangkul semua kalangan di seluruh Stakeholder, juga harus berpengalaman yang mempuni di bidangnya, karena akan membawahi seluruh ASN yang ada di Kabupaten Lampung Timur ".


Selain itu Suttan Kiay juga meminta Bupati Lampung Timur segera melakukan penyegaran di lingkungan pemerintah, " Sebaiknya Bupati Lamtim segera melakukan penyegaran dilingkungan Pemkab Lamtim, dengan penempatan harus sesuai dengan Track Record dan bidang pengalaman serta jenjang pendidikan yang sesuai dan jangan sampai kedudukan yang ditempatkan tidak sesuai dengan latar pendidikan, karena itu akan mempengaruhi pencapaian kinerja, sesuatu yang dikerjakan bukan ahlinya maka kehancuran yang akan didapatkan, " imbuh Suttan Kiay.


MPAL juga meminta Bupati Kabupaten Lampung Timur menempatkan para pejabat dilingkungan Pemda tidak berdasarkan suka atau tidak suka, dan tentunya juga harus melupakan semua perbedaan karena hal tersebut akan mengganggu jalannya roda pemerintahan, " paparnya.


Saat disinggung pencapaian kinerja Bupati Kabupaten Lampung Timur dalam waktu seratus hari kerja, Suttan Kiay menegaskan 100 hari kerja tidak bisa dijadikan tolak ukur keberhasilan seorang memimpin karena masa jabatan Bupati itu lima tahun, tuturnya.


" Dalam masa kerja 100 hari tentu bukan sebuah ukuran berhasil atau tidak berhasil dalam mengemban, karena jabatan Bupati dan Wakil Bupati itu jabatan politik selama lima tahun maka mari kita bersama - sama mendukung kebijakan, bukan berarti kita tidak bisa mengkritisi selama itu untuk membangun yang lebih baik  dan tentunya pemerintah daerah Kabupaten Lamtim jangan sampai Anti Kritik, " terangnya.


MPAL Lamtim juga meminta pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur untuk memprioritaskan pembangunan di Kota Sukadana agar dapat ditata kembali dengan baik tentu dengan penempatan yang sesuai pada tempatnya, " harapnya.


" Terkait pembangunan sebaiknya pemerintah daerah Lamtim memprioritaskan pembangunan Kota Sukadana karena ini adalah wajah kita semua, yaitu wajah Kabupaten  Lampung Timur dalam perancangan pembangunan tentu harus melibatkan semua pihak Tokoh Pemuda, Tokoh Adat dan Tokoh Agama ".


Bupati Kabupaten Lampung Timur juga harus memperhatikan 53 Desa Adat yang ada di Lampung Timur serta menata kembali penetapan Icon yang ada seperti Patung Badak di depan Pemda, dicari tempat lain yang lebih layak misalnya ditempatkan di depan Rumah Dinas bupati untuk menemani Patung Gajah, " urainya.


Selanjut untuk, Patung Pahlawan Nasional K.H. Hanapiah sebaiknya ditempatkan di depan Kantor Pemkab Lampung Timur, Patung Letnan Aripin dipindah ke Banding serta Asmaul Husna yang ada dilingkungan pemkab dipindahkan ke Islamic Center karena disana yang ada nilai Religi sementara dilingkungan Pemkab, hitam putih ada disitu, " ucapnya.


Selain itu MPAL Lamtim juga meminta Lambang Siger yang ada didepan Kejaksaan Negeri Sukadana Siger Lekuk 7, sehubungan Lampung Timur masuk dalam kebuayan Adat Abung Siwo Migo dan lambang Lampung Siger Lekuk 9 harus diperbaiki dengan cara ditambahkan lekukannya agar menjadi Siger Lekuk 9, " tutupnya.


Pengirim berita : (Eduardo/Iman)

Rabu, 02 Juli 2025

Juli 02, 2025

MPAL dan Ormas : Bupati Lamtim Harus Ambil Sikap Tegas Soal Aset 71 milyar


Lampung  Timur | Prokontra.news | - Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan profesi secara resmi mengirimkan  surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Lampung Timur, Rabu (2/7/2025).


Dalam Lampiran surat yang dilayangkan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur tersebut pihak mereka mendesak Bupati Lampung Timur untuk segera mengambil sikap tegas tentang  pengembalian Aset Daerah senilai Rp 71 miliar yang saat ini berada pada eks BPR TRI PANCA SETIADANA.


Surat rekomendasi dengan nomor 015/MPAL-LT/VII/2025 tersebut dikeluarkan pada 2 Juli 2025 dan ditandatangani oleh para tokoh dari berbagai lembaga antara lain: Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Muhammadiyah (PC Muhammadiyah), Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPCPP), Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) ,GRIB Jaya, Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Gema Masyarakat Lokal (GML) , Ikatan Wartawan Online (IWO), dan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP).


Dalam surat tersebut, MPAL dan unsur lembaga yang tergabung menyampaikan bahwa dana yang berada pada eks BPR TRI PANCA SETIADANA yang merupakan murni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur, sehingga sepatutnya dikembalikan ke kas daerah karena hak masyarakat.


" Kami berharap Bupati Lamtim segera bertindak mengambil sikap tegas, karena persoalan tersebut merupakan APBD Lampung Timur selama beberapa tahun terakhir mengalami defisit dan efisiensi anggaran. Pengembalian dana ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lampung Timur," tegas mereka


Dan pihaknya juga meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung Timur segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan RI dan Kejaksaan Agung RI, guna mempercepat proses pemulihan aset tersebut yang kini berada dalam status sita dan lelang berdasarkan keputusan pengadilan melalui Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.


" Kami atas nama MPAL dan elemen yang tergabung juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak - pihak yang mencoba menghalangi atau menghambat proses ini, maka mereka tidak segan melaporkannya ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, " harapnya.


Lebih lanjut dikatakan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, bahwa Adapun surat rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Gubernur dan jajaran penegak hukum di Provinsi Lampung.


" Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap hak masyarakat, MPAL dan seluruh organisasi pendukung berharap agar pemerintah daerah bersikap tegas dan segera mengambil langkah nyata dalam mengembalikan dana APBD yang telah lama tertahan, " pungkasnya.


Pengirim berita : (Eduardo/Iman)