Kamis, 29 Januari 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
BARA JP: Dampak Akan DIbangun Tanggul TNWK Rugikan Warga Desa Penyangga Lamtim
Photo: Ilustrasi
Lampung Timur | Prokontra.news |- Konflik manusia dan gajah di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terus meninggalkan luka mendalam bagi warga masyarakat Desa Penyangga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Di tengah ancaman gajah liar yang merusak lahan, menghancurkan tanaman, hingga membahayakan keselamatan jiwa, justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Minggu (25/1/2026).
Merespons situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menggulirkan rencana pembangunan tanggul pengaman permanen sepanjang 11 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp105 miliar.
Rencana ini telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan diyakini sebagai solusi struktural serta jangka panjang oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, bahkan disebut mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rilis resmi yang banyak ditayangkan media, tanggul tersebut digadang-gadang akan menjadi barrier fisik untuk membatasi pergerakan gajah liar agar tidak keluar dari zona konservasi TNWK, sekaligus melindungi habitat satwa dan memberi rasa aman bagi warga desa penyangga.
Wilayah Way Jepara, Lampung Timur, dipilih sebagai lokasi utama pembangunan karena dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat konflik manusia dan gajah tertinggi di Lampung.
Namun, Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Lampung mengingatkan bahwa di balik rencana besar tersebut, ada suara warga masyarakat desa penyangga Lamtim, yang tidak boleh diabaikan.
Selama konflik gajah dan manusia berlangsung, kerugian terbesar justru ditanggung oleh warga—mulai dari gagal panen, kerusakan kebun, trauma psikologis, hingga rasa tidak aman yang terus menghantui kehidupan sehari-hari.
BARA JP menegaskan, sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan besar dan menggelontorkan anggaran ratusan miliar, seharusnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat desa penyangga TNWK. Tanpa dialog yang terbuka, kebijakan berisiko tidak menyentuh akar persoalan di lapangan.
“Selama ini yang menanggung dampak langsung adalah masyarakat desa penyangga. Karena itu, suara mereka wajib didengar sebelum kebijakan apa pun ditetapkan,” demikian sikap BARA JP Lampung.
BARA JP menilai, pembangunan pagar atau tanggul dapat dipahami sebagai langkah darurat untuk meredam konflik. Namun untuk jangka panjang, pemerintah didorong agar tidak hanya mengandalkan pendekatan fisik semata.
Menurut BARA JP, konflik manusia dan gajah terjadi karena menyempitnya habitat alami akibat alih fungsi lahan.
Oleh sebab itu, solusi berkelanjutan harus diarahkan pada pembangunan dan pemulihan zona hijau, penguatan koridor satwa, serta pelibatan aktif masyarakat desa penyangga.
Selain itu, pemerintah diminta mendorong warga menanam tanaman yang tidak disukai gajah, disertai jaminan pasar dan kepastian penjualan hasil panen, agar masyarakat tidak kembali menjadi korban kebijakan.
Di tengah rencana pembangunan tanggul permanen dan dukungan politik di level pusat, BARA JP mengingatkan satu hal mendasar: tanpa musyawarah dan keadilan bagi masyarakat desa penyangga, konflik manusia dan gajah di sekitar TNWK hanya akan terus berulang, meski tembok setinggi apa pun dibangun.
Pengirim berita : (Eduardo )
Rabu, 21 Januari 2026
Diduga Oknum Kades Mujiono Kuasai dan Miliki Aset Bumdes Ratna Daya Lamtim "Perkaya Diri Pribadi "
Lampung Timur | Prokontra.news | – Aroma tak sedap menyelimuti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ratna Daya Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Diduga Gas elpiji subsidi 3 kilogram yang sejatinya menjadi aset dan sumber pendapatan desa, kini diduga dialihkan dari BUMDes ke pangkalan elpiji pribadi, memantik kekecewaan warga.
Miris, gas melon (elpiji 3 kg) yang seharusnya dikelola oleh pihak BUMDes demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta kesejahteraan masyarakat, justru disebut-sebut tak lagi berada di bawah kendali BUMDes. Pengelolaan dan distribusinya kini diduga beralih ke pangkalan atas nama perorangan/pribadi.
Peralihan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, BUMDes dibentuk melalui musyawarah desa dan dibiayai dari dana publik. Jika benar pengalihan dilakukan tanpa persetujuan resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas, maka kondisi ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah desa.
Berdasarkan pantauan langsung awak media ini di lapangan, ditemukan papan nama resmi Pangkalan LPG 3 Kg yang terpasang di wilayah Desa Ratna Daya Kabupaten Lamtim. Pada papan tersebut tertulis jelas “Pangkalan LPG 3 Kg Mujiono”.
Informasi ini menjadi sorotan karena Mujiono diketahui merupakan Kepala Desa Ratna Daya yang masih aktif menjabat.
Namun demikian, hasil penelusuran wartawan media ini, tidak ditemukan keterangan apapun yang menunjukkan bahwa pangkalan gas elpiji tersebut merupakan milik unit usaha BUMDes, karna tidak tercantum nama BUMDes, dan juga tidak ada kejelasan sebagai usaha milik desa (BUMDes, maupun informasi lainnya tentang pengelolaan aset atas nama pemerintah Desa Ratna Daya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan Sukadi, selaku Ketua BUMDes Desa Ratna Daya periode 2019. Ia menjelaskan bahwa pada masa kepengurusannya, BUMDes memang memiliki dan mengelola unit usaha gas elpiji 3 kg, ucapnya.
Selanjutnya pada tahun 2018 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ratna Daya tersebut, telah menganggarkan sebanyak 333 tabung gas elpiji jenis 3 kilogram sebagai modal awal usaha. Selain itu juga, BUMDes memiliki satu unit mobil operasional Suzuki Carry berwarna hitam untuk mendukung distribusi gas kepada masyarakat dan pada waktu itu, tabung gas dan mobil operasional tercatat dengan jelas sebagai aset BUMDes,” Terang, Sukadi pada Minggu (18/1/2026).
Kepala Desa Ratna Daya Mujiono, ketika dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, dirinya membenarkan bahwa BUMDes memiliki unit usaha gas elpiji dan kendaraan operasional, jelasnya di Balai Desa pada Selasa (20/1/2025).
“BUMDes Ratna Daya, benar mempunyai usaha Tabung Gas Elpiji dan Mobil Carry".
Lebih lanjut, dirinya memaparkan, bahwa Mobil Carry yang dianggarkan untuk usaha BUMDES tersebut, sudah dijual dengan harga sekitar Rp 29 juta, dan uang hasil penjualan telah dimasukkan ke rekening BUMDes, paparnya.
Kades Mujiono menambahkan, bahwa pada masa kepemimpinan dirinya terjadi perubahan bentuk usaha, karna usaha gas elpiji tersebut sebelumnya, belum berbentuk pangkalan resmi, imbuhnya.
Lebih dalam, dirinya mengakui, pada saat itu usaha Gas elpiji belum berbentuk pangkalan, akan tetapi pada masa saya itu telah berubah, nama usaha pangkalan gas elpiji telah atas nama saya, sehingga BUMDes dengan pangkalan Gas elpiji milik saya itu bermitra,” ungkap Kades Mujiono.
Perlu diketahui, pernyataan Kepala Desa Ratna Daya, Mujiono tersebut telah menimbulkan pertanyaan serius di tengah warga masyarakat dan Pemerhati Tata Kelola desa terkait Perubahan unit usaha BUMDes telah menjadi pangkalan LPG atas nama pribadi kepala desa tersebut, meskipun disebut sebagai “kemitraan”, memerlukan proses dan dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan, mulai dari Rapat dan hasil keputusan musyawarah desa dan perjanjian kerja sama secara tertulis, agar ada kejelasan status aset tabung gas elpiji tersebut yang sebelumnya adalah milik BUMDes, mengapa? telah menjadi atas pribadi.
Sementara itu diketahui, Mujiono statusnya sebagai kepala desa (pejabat publik) aktif ketika menempatkan kebijakan tentu dalam sorotan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika usaha desa (Bumdes) berubah menjadi usaha pribadi tanpa mekanisme pemisahan yang tegas dan transparan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Jika benar dugaan pengalihan aset desa ini tidak sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, maka praktik tersebut sangat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi pengelolaan BUMDes dan aset desa.
Warga Masyarakat Desa Ratna Daya berharap kepada pihak Inspektorat Kabupaten Lamtim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamtim, Pertamina, dan Aparat Penegak Hukum (APH), dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perubahan status aset usaha gas LPG 3 Kg tersebut.
Sampai berita diterbitkan belum ada tanggapan resmi, awak media ini terus berusaha membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak terkait, demi keberimbangan berita, dan akan tetap mengawal dugaan kasus ini untuk menghadirkan rasa keadilan dan kejelasan bagi masyarakat di Desa Ratna Daya, Lamtim, sesuai prinsip kerja jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Pengirim berita : (Eduardo)
Sabtu, 17 Januari 2026
Petani Menjerit..! Diduga Kuat Cari Untung Besar Gapoktan Gedung Dalem Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
Kebijakan pemerintah pusat kembali diuji di tingkat bawah. Meski Menteri Pertanian Republik Indonesia telah menurunkan harga pupuk subsidi melalui Kepmentan Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang berlaku sejak 22 Oktober 2025, namun fakta di lapangan penjualan harga pupuk bersubsidi kepada petani diatas HET, dan menunjukkan realita yang berseberangan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku yang telah ditetapkan.
Para petani di Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, sangat mengeluh dan kecewa pasalnya pupuk subsidi masih diperjual-belikan di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ini memicu pertanyaan serius para petani, mengapa? bisa terjadi penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga masyarakat Desa Gedung Dalem (Petani-Red) mengadukan kondisi terjadi tersebut kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Para Petani mengaku terpaksa membeli pupuk subsidi dengan harga yang dinilai memberatkan, padahal pupuk tersebut seharusnya menjadi penopang utama produksi pertanian.
Berdasarkan pengakuan warga, pupuk Urea dibeli dengan harga Rp105.000 per sak (50 kg), sementara pupuk NPK berada di kisaran Rp110.000 per sak (50 kg)
Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan yang dihadiri Gapoktan, Kelompok Tani, Kepala Desa, Penerima Pupuk Titik Serah (PPTS), serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Dalam pertemuan di forum tersebut, mulai terkuak fakta-fakta terkait yang menjadi penyebab terjadinya penetapan harga pupuk subsidi diatas HET.
Indah, selaku PPTS, Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim, mengatakan terkait perbedaan harga pupuk bersubsidi dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“ Memang benar harga HET itu Rp.90.000 untuk urea dan Rp.92.000 untuk NPK, itu berlaku jika pembelian dilakukan secara tunai di kios pengecer, dengan syarat membawa KTP dan Poto. Sementara PPTS saya berada di Trisno Mulyo, dan jaraknya jauh dari Gedung Dalem dan atas permintaan kelompok tani, pupuk subsidi diminta untuk diantar sesuai kesepakatan. Ongkos kuli Rp2.000 dan ongkos mobil Rp3.000 per/sak, jadi total Rp.5.000. Sehingga di Gedung Dalem harga urea menjadi Rp95.000 dan NPK Rp97.000,” jelas Indah.
Namun demikian, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya meredakan polemik. Pasalnya, di tingkat petani masih ditemukan harga pupuk bersubsidi yang kembali naik setelah pembelian melalui kelompok tani.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Gedung Dalem mengakui, adanya selisih harga dalam penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dan Selisih harga tersebut, menurutnya, digunakan untuk kepentingan internal kelompok.
“ Kelompok tani menjual pupuk ke petani dengan harga yang sudah disepakati. Dari situ ada sisa sekitar Rp10.000 sampai Rp13.000 per/sak. Dana itu dipakai untuk kesejahteraan pengurus dan kas kelompok,” kilahnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan petani, apakah? pupuk subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil boleh dibebani biaya tambahan dan dijadikan sumber kas kelompok, apakah? dibenarkan secara aturan praktek penjualan pupuk bersubsidi diatas harga HET.
Ironisnya, Pendamping Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) saat dikonfirmasi awak media ini, dirinya mengaku mengetahui adanya praktek penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun ia menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya, “ HET itu berlaku di tingkat pengecer. Kalau sudah di kelompok tani, itu kewenangan mereka. Peraturan Menteri Pertanian itu sifatnya situasional,” kilahnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan, mulai dari PPTS, PPL, hingga unsur terkait dalam distribusi pupuk subsidi. Akibatnya, pelanggaran terus berjalan dan diduga berlangsung tanpa tindakan tegas.
Perlu diketahui, Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman telah berulangkali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran distribusi dan harga pupuk subsidi. Menteri Pertanian memerintahkan agar siapa pun yang terlibat baik pengecer, PPTS, kelompok tani, maupun pihak yang melakukan pembiaran akan ditutup dan diusut secara hukum.
Kini, petani Batanghari Nuban menunggu sikap tegas dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur dan Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Kementerian Pertanian RI.
Mereka menuntut kejelasan: apakah? praktek ini dibenarkan, atau justru merupakan pelanggaran yang harus ditindak?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dan tindakan dari instansi/pihak berwenang yang membidangi, terkait dugaan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi diatas tidak sesuai ketentuan HET serta tata kelola pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.
Pengirim berita : (Imanurrohim)
Rabu, 07 Januari 2026
Diduga..! Pembangunan Ruas Jalan Bumi Jawa-Tanjung Kesuma Lamtim Tidak Berkualitas "Habiskan Anggaran"
Lampung Timur | Prokontra.news | - Pemeliharaan berkala ruas jalan Bumi Jawa–Tanjung Kesuma (R.029) di Kabupaten Lampung Timur menuai kecaman dan sorotan warga masyarakat. Pasalnya, hasil pantauan pekerjaan di Lapangan diduga menunjukkan hasil / kondisi aspal jalan yang tipis serta permukaan jalan bergelombang di sejumlah titik
Berdasarkan informasi yang tertera pada plang proyek, kegiatan tersebut merupakan Pemeliharaan Berkala Jalan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.959.006.862,73.
Selain permukaan jalan yang bergelombang dan aspal terlihat tipis, kondisi jalan dilaporkan sudah mengalami retak dan berlubang, meski ukuran kerusakan tersebut belum mencapai hitungan jari.
Adapun ruang lingkup pekerjaan mencakup peningkatan jalan hingga lapis AC-WC dengan lebar jalan 4,50 meter, yang terbagi dalam lima section, yakni:
✓1. Section 1: Panjang 175 meter.
✓2. Section 2: Panjang 250 meter.
✓3. Section 3: Panjang 50 meter.
✓4. Section 4: Panjang 680 meter.
✓5. Section 5: Panjang 268 meter.
Total panjang penanganan jalan mencapai 1.423 meter, dengan waktu pelaksanaan selama 35 hari kalender. Proyek ini dikerjakan oleh CV Bunga Mayang Putra sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Musi Terang Engineering Consultant sebagai konsultan, serta CV. Akas Brother Consultant sebagai pengawas lapangan.
Namun demikian, hasil pekerjaan di lapangan diduga belum mencerminkan kualitas pemeliharaan jalan yang optimal. Sejumlah warga menilai lapisan aspal tampak sangat tipis dan permukaan jalan terlihat bergelombang, seolah tidak melalui proses perataan badan jalan yang maksimal.
Dijelaskan, kalau dilihat dari anggarannya cukup besar, hampir dua miliar rupiah. Tapi hasilnya seperti ini, aspal terlihat tipis dan tidak rata dan sudah kondisi retak.Kami khawatir jalannya cepat rusak, ucap salah satu warga masyarakat setempat, (namanya tidak ingin disebutkan) kepada wartawan media ini, pada Kamis (01/1/2025).
Selain itu, Lataston atau lapisan aspal tipis diketahui membutuhkan pengerjaan yang presisi, mulai dari kondisi badan jalan, ketebalan aspal, hingga pemadatan. Apabila tahapan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, maka sangat berpotensi menimbulkan gelombang dan kerusakan lebih dini, terangnya.
Warga masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur dapat melakukan evaluasi serta pengecekan ulang terhadap kualitas hasil pekerjaan proyek tersebut, pengawasan yang ketat dinilai penting agar penggunaan dana APBD benar-benar menghasilkan infrastruktur jalan yang berkualitas dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini telah berupaya untuk konfirmasi, agar pemberitaan berimbang namun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai sorotan warga terhadap kondisi pembangunan jalan Lataston di ruas Bumi Jawa–Tanjung Kesuma tersebut.
Pengirim berita : (Iman/Edo)
Jumat, 07 November 2025
Lekat Dullah Adi Putra, Kades Taman Asri Lamtim Ikuti Program Benchmarking ke Tiongkok
Program ini diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia sebagai panitia utama, bekerja sama dengan Ministry of Agriculture and Rural Affairs of the People’s Republic of China (MARA).
Dalam kegiatan tersebut, para peserta melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Tiongkok, antara lain Beijing, Kota Weifang, Kota Longkou, dan Kota Penglai. Setiap lokasi menjadi tempat pembelajaran dan pertukaran pengetahuan mengenai pembangunan desa serta pertanian modern.
Salah satu peserta dari Indonesia adalah Kepala Desa Taman Asri, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Lekat Dullah Adi Putra. Beliau menjadi salah satu wakil Lampung Timur yang terpilih mengikuti kegiatan bergengsi ini.
Tujuan utama dari program ini adalah membangun kerja sama pembangunan desa dan pertanian antara Indonesia dan Tiongkok melalui pertukaran pengalaman dan wawasan. Para peserta mempelajari berbagai praktik revitalisasi desa dan inovasi di sektor pertanian, seperti teknologi pertanian ramah lingkungan, irigasi hemat air, peternakan terintegrasi, pemanfaatan limbah ternak untuk energi dan pupuk, hingga pengembangan industri unggulan desa.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas keikutsertaan Kepala Desa Taman Asri dalam kegiatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung partisipasi Kepala Desa Taman Asri yang telah membawa nama baik Lampung Timur di tingkat internasional. Program ini menjadi momentum penting untuk menimba ilmu dan memperluas wawasan dalam pengelolaan desa yang maju, mandiri, dan inovatif,” ujar Bupati Ela.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur, M. Ridwan, menilai bahwa program ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi kepala desa lainnya.
“Kami berharap hasil pembelajaran dari Tiongkok dapat diterapkan di Lampung Timur, terutama dalam penguatan ekonomi desa dan peningkatan kapasitas aparatur desa. Inovasi yang dibawa dari luar negeri tentu akan memberi dampak positif bagi kemajuan desa-desa di daerah kita,” ungkap Ridwan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik dari Tiongkok guna meningkatkan kualitas layanan publik, kesejahteraan petani, serta membuka peluang kerja yang lebih luas. Selain itu, kegiatan ini juga mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok serta mendorong terbentuknya desa yang lebih modern, berkelanjutan, dan inklusif.
Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan ini sepenuhnya ditanggung oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan kerja sama pembangunan pedesaan kedua negara.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas PMD berencana menggelar forum berbagi hasil dan replikasi praktik baik (sharing session) bagi seluruh kepala desa di Lampung Timur. Langkah ini diharapkan dapat menyebarluaskan pengalaman yang diperoleh dari Tiongkok agar dapat diterapkan secara nyata di tingkat lokal, guna mempercepat terwujudnya desa-desa yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing tinggi.
Pengirim berita : (Eduardo)
Senin, 20 Oktober 2025
Ada Apa..? Para Pengurus CABOR Desak Diadakan MUSORKABLUB KONI LAMTIM

Lampung Timur | Prokontra.news | - Makin Kuatnya desakan untuk diadakannya Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Lampung Timur kembali mencuat dan menguat, pada Senin (20/10/2025).
Mayoritas pengurus Cabang Olahraga (Cabor), sepakat mendorong digelarnya Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) untuk mengganti kepengurusan dan Ketua Umum nya yang telah mengundurkan diri.
Dorongan tersebut ditandai dengan Surat dari KONI Provinsi yang telah Menunjuk Rini Mulyati Sanjaya sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur.
Surat Penunjukan Plt. Ketua Umum KONI Lampung Timur itu telah di Tanda Tangani oleh Ketua Umum KONI Provinsi Lampung pada tanggal 28 Agustus 2025 lalu.
Andri salah satu Cabor dari Taekwondo Indonesia (TI) mendesak KONI Kabupaten Lampung Timur segera melaksanakan Musorkablub, tujuannya untuk melakukan penyegaran organisasi dan memperbaiki pembinaan atlet, apalagi tahun depan akan ada PORPROV Lampung, sehingga harus segera melaksanakan Rapat kerja Kabupaten, namun terlebih dahulu harus melaksanakan Musorkablub Pemilihan Ketua Umumnya, terangnya.
Hal senada, Ketua Umum Cabor Perkemi Jepri mengatakan, segera KONI Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Musorkablub pemilihan Ketua Umum, pasalnya, jangan sampai nanti untuk meningkatkan pembinaan para Atlit, menyebabkan prestasi jadi terhambat, PORPROV Lampung tahun 2026 telah di depan mata, oleh karena itu pembahasan dengan pemerintah daerah setempat harus segera dikoordinasikan, paparnya.
Begitu dikatakan oleh Anton dari PRSI, selain faktor prestasi, desakan Musorkablub juga mendapat perhatian sejumlah pengurus cabor lainnya, dirinya berharap KONI Kabupaten Lampung Timur segera mengambil sikap tegas, jelasnya.
“ Musorkab murni Aspirasi dari Cabor yang menghendaki perbaikan di tubuh KONI Kabupaten Lampung Timur serta merupakan bentuk kegelisahan pengurus Cabor terhadap situasi KONI Kabupaten Lampung Timur hari ini. Kami berharap Bupati Lampung Timur dan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, bisa dapat memfasilitasi agar Musorkab secepatnya terlaksana,” Kasihan para atlit Kabupaten Lampung Timur dan perlu diketahui, pada PORPROV Lampung sebelumnya, Lampung Timur menduduki Pringkat ke - 7, " ujarnya.
Pengirim berita : (Iman Nurrohim)





