10 Organisasi Lamtim Bersatu : Sisa Dana Rp 43 Milyar Harus Dikembalikan ke Kas Daerah
Lampung Timur | Prokontra.news | - Sebanyak 10 organisasi masyarakat dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Timur menyuarakan satu tekad yaitu mendesak pengembalian sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 43 miliar ke kas daerah. Aksi ini diwujudkan dalam bentuk surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung Timur, dalam pertemuan yang digelar di Kantor MPAL Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, (30 /07/2025)
Surat rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MPAL Sidik Ali Gelar Suttan Kiay, yang didampingi sebanyak 10 perwakilan dari berbagai organisasi. Mereka menegaskan pentingnya pengembalian dana yang tersisa dari total Rp 71 miliar yang sebelumnya disimpan di eks -BPR Tripanca Setia Dana dan kini telah menjadi perhatian publik.
Sebagaimana diketahui, dari jumlah tersebut, baru Rp 28 miliar yang dikembalikan melalui proses cicilan oleh pemilik eks -BPR Tripanca Setia Dana, Sugiarto Wiharjo alias Alay. Sisa sebesar Rp 43 miliar masih belum kembali ke tangan pemerintah daerah.
Adapun organisasi yang terlibat dalam penyampaian rekomendasi tersebut yaitu:
- Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur
- Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Timur
- Pengurus Cabang Muhammadiyah (PC- Muhammadiyah) Kabupaten Lampung Timur
- Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Lampung Timur
- Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur
- Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya)
- Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD)
- Gema Masyarakat Lokal (GML)
- Ikatan Wartawan Online (IWO)
- Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) Lampung Timur
Untuk diketahui, dalam isi suratnya, mereka meminta Bupati dan DPRD untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung RI, Kajati Lampung, Kajari Bandar Lampung, hingga pihak terkait lainnya, guna untuk segara menuntaskan pengembalian dana tersebut. Organisasi -organisasi tersebut juga menekankan bahwa dana tersebut berasal dari APBD dan merupakan uang rakyat yang seharusnya segera di kembalikan dan digunakan untuk pembangunan daerah, terutama untuk membangun infrastruktur yang selama ini terkendala akibat defisit anggaran.
“Jika ada pihak-pihak yang menghalangi proses ini, kami tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sidik Ali dalam penyampaian rekomendasi.
Aksi ini menjadi bentuk nyata kontrol sosial dan kepedulian masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, demi Lampung Timur yang lebih baik dan berkeadilan.
Pengirim berita : (Eduardo/Iman)