Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 September 2026

September 04, 2026

SUARA PERS, SUARA RAKYAT! Tutup Celah Penyalahgunaan Hukum, Bukan Tunda UU Perampasan Aset!

Surabaya | Prokontra.news | – Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) Hartanto Boechori beberapa waktu lalu mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto dan seluruh pihak yang berwenang untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset agar tidak membuka peluang substansinya dilemahkan di meja legislasi. 


Tokoh Pers itu menilai, kekhawatirannya mulai terbukti, kini mulai disebarkan berbagai narasi ketakutan di ruang publik bahwa UU Perampasan Aset berpotensi menjadi “pasal karet”, menyasar masyarakat biasa, hingga dijadikan alat gebuk politik.


“Alasan usang! Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa!”, katanya.


Menurut Boechori, kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan untuk menyasar masyarakat sipil atau menjadi alat politik, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pengesahannya

.

“Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya! Bukan mengulur waktu!”, tegas Hartanto melalui grup WA PJI, pada Jum'at (4/9/2026).


Hartanto meminta DPR membuktikan bahwa lembaga legislatif benar-benar memiliki keberanian dan niat baik sebagai wakil rakyat. Ditegaskannya, UU Perampasan Aset harus memiliki substansi yang kuat dan benar-benar diarahkan untuk mengejar kekayaan hasil korupsi.


“Hanya koruptor dan jaringan kejahatannya yang harus menjadi sasaran. UU ini harus mampu mengakomodasi pembuktian terbalik, perampasan hasil kejahatan, serta hukuman super berat bagi pelaku korupsi dan pihak-pihak yang membantu mereka” ujarnya.


Menurut Boechori, korupsi tidak cukup dilawan dengan hukuman penjara biasa.


“Aset hasil kejahatan harus dikejar! Dirampas dan dikembalikan kepada negara. Hukuman juga harus sangat berat agar orang berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi!”, tegasnya.


*Pembatasan Pintar*

Menjawab kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset, Boechori menawarkan konsep yang disebutnya sebagai ‘Pembatasan Pintar’ (Smart Restrictions).


Menurut Jurnalis Senior itu, DPR tidak perlu menunda undang-undang hanya karena khawatir terjadi penyalahgunaan kewenangan. Justru, kata dia, potensi tersebut harus diantisipasi dengan pembatasan hukum yang tegas dan berlapis.


Pertama, membatasi secara jelas subjek hukum yang dapat dikenakan UU Perampasan Aset;


“Undang-undang ini harus difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara serta pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan. Jangan masyarakat biasa”, katanya.


Kedua, perlu ditetapkan batas nilai aset yang tinggi untuk mekanisme perampasan;

Diusulkannya, aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki nilai besar, misalnya minimal Rp.5 miliar atau angka lain yang disepakati pembentuk undang-undang.


“Dengan batasan nilai yang tinggi, risiko aparat menggunakan undang-undang ini untuk menekan atau memeras masyarakat kecil dapat dieliminasi”, ujarnya.


Ketiga, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik harus diatur secara tegas;

Menurut Hartanto, bukan tidak mungkin koruptor menggunakan identitas keluarga, teman atau masyarakat biasa sebagai nominee untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

Karena itu, pihak yang merasa dirugikan harus diberikan hak sanggah yang cepat, mudah dan tidak membebani biaya.


“Beban pembuktian hubungan antara aset dengan tindak pidana juga harus dirumuskan secara tegas”, tambahnya.


Keempat, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus mendapat hukuman berat;

Hartanto menilai, poin ini justru menjadi salah satu kunci untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap UU Perampasan Aset.


“Kalau ada oknum penyidik, jaksa atau hakim yang merekayasa bukti, menyita aset secara melawan hukum, melakukan pemerasan atau menyalah-gunakan kewenangannya untuk kepentingan politik, hukum berat mereka dengan penambahan denda besar! Bahkan kalua perlu, sampai asetnya dirampas”, tegas Wartawan Utama itu.


Ia juga meminta negara menyediakan mekanisme ganti rugi yang cepat bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita atau tindakan aparat yang melawan hukum.


*Jangan Menunda Lagi*

Ditegaskan Boechori, UU Perampasan Aset harus tetap tunduk pada prinsip hukum dan due process of law. Kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah dan mekanisme pengawasan harus menjadi bagian penting dalam undang-undang tersebut.


“Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang,” katanya.


Dengan adanya pembatasan yang jelas dan berlapis, jurnalis investigator itu menilai alasan bahwa UU Perampasan Aset akan “menggigit” masyarakat secara sembarangan menjadi tidak relevan.


“Kalau takut disalahgunakan, perbaiki undang-undangnya. Tutup celahnya. Jangan ketakutan dijadikan alasan untuk menunda nunda”, ujarnya.


Hartanto Boechori kembali mengingatkan DPR RI, Pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu realisasi UU Perampasan Aset sesuai janji, pertengahan Desember 2026. Ia juga meminta seluruh anggota PJI di berbagai daerah ikut aktif mengawasi dan mengawal


“Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, Pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas sesuai janji 15 Desember tahun ini”, tutup pimpinan tertinggi PJI itu. (Red)

September 04, 2026

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Tutup Celah Penyalahgunaan Hukum! Bukan Tunda UU Perampasan Aset!”


Penulis:
Hartanto Boechori 
Ketum : Persatuan Jurnalis Indonesia 

Surabaya |Prokontra.news | - Sikap saya sebelumnya mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto, dan seluruh pihak yang berwenang untuk tidak lagi berlama-lama mensahkan UU perampasan aset agar tidak membuka peluang substansi undang-undang ini dilemahkan di bawah meja legislasi, tampaknya jadi kenyataan. Sekarang di ruang publik disebar nuansa ketakutan, termasuk oleh pihak “berlabel” aktivis, bahwa undang-undang ini akan menjadi "pasal karet" yang menyasar masyarakat sipil biasa atau dijadikan “alat gebuk” politik. 

Alasan usang! Pembodohan! Jangan takuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa!

Buktikan DPR benar benar memiliki niat baik dan keberanian jadi wakil rakyat. Segera sahkan UU Perampasan Aset dengan substansi yang mencengkeram kuat koruptor. Hanya koruptor! UU Perampasan Aset yang mengakomodir pembuktian terbalik dan hukuman super berat bagi pelaku korupsi beserta antek anteknya. Perberat hukuman secara tegas! Kejar aset hasil kejahatan mereka dan putus mata rantai korupsi! 

Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya!, bukan mengulur waktu. Kunci mati celah tersebut lewat Pembatasan Pintar (Smart Restrictions) berlapis!!!

 ✓1. Batasi Subjek Hukumnya: 
Kunci undang-undang ini secara mutlak hanya untuk menyasar pejabat/penyelenggara negara dan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan. 

✓2. Tetapkan Batas Nilai Aset yang Tinggi: 
Mekanisme perampasan harus dikunci hanya untuk aset bernilai besar, misalnya minimal Rp.5 miliar ke atas atau berapapun yang disepakati. Batasan ini otomatis mengeliminasi risiko aparat memeras masyarakat kecil.

✓3. Lindungi Pihak Pihak Beriktikad Baik; 
Koruptor sering mencatut KTP warga awam sebagai nominee. Undang-undang wajib memberikan hak sanggah yang cepat dan bebas biaya bagi korban pencurian identitas. Beban pembuktian hubungan kausalitas aset wajib dijelaskan secara tegas.

✓4. Hukum Berat Penyalahguna Hukum: 
Ini poin krusial yang wajib diakomodir. Jika ada penyidik, jaksa, atau hakim yang sengaja merekayasa bukti atau menyita aset secara semena-mena demi motif politik dan pemerasan, wajib dijatuhi hukuman pidana penjara berat ditambah denda materiil seberat-beratnya. Negara juga wajib membayar ganti rugi otomatis atas kerugian materiil dan nama baik korban dalam waktu singkat akibat salah sita atau tindakan aparat yang melawan hukum..

Undang-undang wajib tegas, namun pelaksanaannya harus tetap berdasarkan hukum (due process of law). Harus ada kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak tak bersalah, dan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan formulasi pembatasan kuat, alasan bahwa UU Perampasan Aset akan "menggigit” masyarakat, otomatis gugur. Tidak ada lagi alasan bagi DPR menunda-nunda.

Rakyat tidak lagi butuh sekadar pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja! Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap jengkal proses ini hingga tuntas.

Kami tunggu hasil sesuai janji! Paling lambat 15 Desember 2026, dok!  Saya minta seluruh anggota PJI ikut proaktif mengawasi dan mengawal. (Red




Senin, 03 Agustus 2026

Agustus 03, 2026

Sengketa Pemberitaan Media Tempatkan di Jalur Hukum Yang Tepat


Penulis :

Ahmad Basri 

(Advokat -Ketua K3PP Tubaba)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news| - Di era digital saat ini, sebuah pemberitaan dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan pembaca. Tidak jarang, pihak yang menjadi objek pemberitaan merasa dirugikan karena menilai isi berita tidak akurat, tidak berimbang, atau bahkan mencemarkan nama baiknya.


Reaksi yang sering muncul adalah keinginan untuk segera melaporkan media atau wartawan ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pidana, termasuk menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Pertanyaan apakah setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media dapat langsung menempuh jalur pidana? Tentu jawabannya tidak sesederhana itu.


Sistem hukum Indonesia telah memberikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini merupakan lex specialis yang mengatur aktivitas pers sekaligus memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Instrumen penting dalam UU Pers adalah hak jawab. Hak jawab merupakan hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.


Melalui mekanisme ini, media diberi kesempatan untuk memperbaiki, mengoreksi, atau memuat klarifikasi dari pihak yang merasa dirugikan sehingga keseimbangan informasi dapat terjaga.


Apabila hak jawab tidak diberikan, ditolak, atau tidak dimuat secara patut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.


Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki kewenangan menilai apakah suatu pemberitaan merupakan produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah jurnalistik atau justru melanggar Kode Etik Jurnalistik.


Penilaian ini menjadi penting karena tidak semua informasi yang beredar di media otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam praktik penegakan hukum, penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers telah menjadi pendekatan yang diakui.


Aparat penegak hukum pada umumnya meminta penilaian Dewan Pers terlebih dahulu apabila perkara yang dilaporkan berkaitan dengan produk jurnalistik. Pendekatan ini dimaksudkan agar kemerdekaan pers tetap terlindungi tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.


Harus dicatat bahwa bukan berarti wartawan atau perusahaan pers kebal hukum. Jika terbukti pemberitaan dilakukan dengan itikad buruk, tidak memenuhi standar jurnalistik, atau bahkan perbuatan yang dipersoalkan berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik, maka pertanggungjawaban hukum tetap dapat dimintakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat perlu memahami bahwa sengketa pemberitaan tidak selalu harus diawali dengan laporan pidana ke penegak hukum. Menggunakan hak jawab dan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem hukum pers yang telah dibangun oleh negara.


Kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kehormatan setiap warga negara bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.


Pers wajib menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab, sementara masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga harus menggunakan mekanisme hukum yang telah disediakan, hak jawab atau hak koreksi dan Dewan Pers. (Red)

Kamis, 30 Juli 2026

Juli 30, 2026

Sandi Chandra Pratama Sebut Tidak Seimbangnya Kewajiban Bayar Pajak dan Kualitas Pelayanan "Picu Rusaknya Kontrak Sosial"

Penulis :
Sandi Chandra Pratama S.Psi
Pendiri LSM JERAT
(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas )

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pendiri LSM-JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menyatakan bahwa ketidakseimbangan antara kewajiban masyarakat membayar pajak dan kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah dapat memicu rusaknya kontrak sosial antara negara dan warga negara, baik dari perspektif hukum maupun psikologi sosial.

Menurut Sandi, secara hukum pajak merupakan kewajiban yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, ia berpendapat bahwa pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menggunakan penerimaan negara tersebut demi melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umum, dan menyediakan pelayanan publik yang layak.

"Rakyat memang wajib membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, negara juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan manfaat pajak itu dalam bentuk pelayanan publik, keamanan, kepastian hukum, serta program kesejahteraan," ujar Sandi, pada Kamis, (30/7/2026).

Ia menilai bahwa apabila pelayanan publik tidak berjalan secara memadai dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, situasi itu dapat dipandang sebagai bentuk tidak optimalnya pelaksanaan mandat negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sudut pandang psikologi sosial, Sandi mengatakan masyarakat pada umumnya memiliki harapan bahwa kepatuhan membayar pajak akan diikuti dengan pelayanan dan perlindungan yang sepadan dari negara. Ketika harapan tersebut tidak terpenuhi, menurutnya dapat muncul persepsi ketidakadilan yang memicu kekecewaan, frustrasi, hingga menurunnya kepercayaan publik.

"Ketika masyarakat merasa pengorbanan mereka tidak sebanding dengan manfaat yang diterima, persepsi ketidakadilan akan semakin kuat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mendorong munculnya sikap apatis terhadap negara," katanya.

Sandi juga berpendapat bahwa menurunnya kepercayaan publik dapat meningkatkan risiko munculnya pembangkangan sipil secara pasif. Ia menyebut sebagian masyarakat bahkan dapat merasionalisasi praktik seperti penghindaran atau penggelapan pajak sebagai bentuk protes terhadap pemerintah, meskipun tindakan tersebut tetap bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kewajiban perpajakan warga negara tetap harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan transparansi, serta memastikan hasil pemungutan pajak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Kepercayaan publik merupakan fondasi hubungan antara negara dan rakyat. Oleh karena itu, keseimbangan antara kewajiban membayar pajak dan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan publik perlu terus dijaga," tutup Sandi. (Red)

Rabu, 29 Juli 2026

Juli 29, 2026

Sandi Chandra Pratama Sebut Praktik Uang di Pilkades Dipengaruhi Faktor Psikologis "Lemahnya Penegakan Hukum"

Penulis :

Sandi Chandra Pratama S.Psi

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menilai praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih menjadi tantangan serius bagi demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, fenomena tersebut dipengaruhi oleh kombinasi faktor psikologis masyarakat, kondisi ekonomi, serta lemahnya penegakan hukum.


Sandi mengatakan, sebagian masyarakat lebih memilih menerima uang daripada mempertimbangkan rekam jejak maupun program kerja calon kepala desa. Ia berpendapat bahwa kecenderungan tersebut muncul karena masyarakat lebih menghargai manfaat yang bersifat instan dibandingkan hasil pembangunan yang baru dapat dirasakan dalam jangka panjang.


"Secara psikologis, manusia cenderung memilih keuntungan yang langsung dirasakan saat ini dibandingkan manfaat yang lebih besar tetapi baru diperoleh di masa depan. Hal inilah yang membuat politik uang masih efektif memengaruhi sebagian pemilih," ujarnya, Pada Rabu (29/7/2026).


Ia menjelaskan, masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah umumnya lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan kebutuhan sehari-hari, dibandingkan mempertimbangkan idealisme politik atau kualitas program yang ditawarkan calon.


Selain itu, menurutnya terdapat norma sosial yang berkembang di masyarakat, yaitu adanya rasa sungkan atau kewajiban membalas pemberian seseorang dengan memberikan dukungan politik pada saat pemungutan suara.


"Sebagian pemilih juga merasa semua calon pada akhirnya akan mengingkari janji kampanye. Akibatnya, uang yang diterima dianggap sebagai satu-satunya keuntungan yang pasti," katanya.


Sandi juga menyoroti pengaruh lingkungan sosial yang menganggap praktik politik uang sebagai sesuatu yang lumrah. Menurutnya, tekanan dari kelompok atau lingkungan sekitar sering kali membuat seseorang ikut menerima pemberian agar tidak dikucilkan.


Dari aspek hukum, Sandi menilai praktik politik uang di Pilkades masih sulit diberantas karena adanya kelemahan regulasi dan pengawasan.


Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan Pemilu maupun Pilkada yang memiliki pengawasan lebih ketat, mekanisme pengawasan Pilkades masih bergantung pada ketentuan daerah sehingga efektivitasnya tidak merata.


"Pengawasan di tingkat desa masih sangat minim. Belum ada lembaga pengawas permanen dan independen yang memiliki kewenangan sekuat Bawaslu, sehingga risiko hukum bagi pelaku politik uang relatif rendah," jelasnya.


Menurutnya, praktik politik uang juga sulit dibuktikan karena umumnya dilakukan secara tertutup dari rumah ke rumah dan melibatkan hubungan kekerabatan yang kuat.


Ia menambahkan, masih jarang ditemukan kasus politik uang di tingkat desa yang diproses hingga pengadilan atau berujung pada pembatalan kemenangan calon. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan hukum kehilangan efek jera bagi pelaku.


Sandi juga menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa menerima maupun memberikan suap dalam proses pemilihan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.


Sebagai penutup, ia mendorong pemerintah, penyelenggara pemilihan, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan politik, meningkatkan pengawasan, dan mempertegas penegakan hukum agar proses Pilkades berjalan lebih jujur, adil, serta berorientasi pada kualitas kepemimpinan dan program pembangunan, bukan pada praktik politik uang. (RED)

Senin, 27 Juli 2026

Juli 27, 2026

Pejabat Hindari dan Tolak Konfirmasi Wartawan "Bertentangan Dengan Prinsip Keterbukaan dan Semangat Demokrasi"


Penulis :

Sandi Chandra Pratama,S.psi

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -  Pendiri LSM JERAT (Jeritan Rakyat Tertindas), Sandi Chandra Pratama, S.Psi., soroti sikap sejumlah pejabat pemerintah yang terkesan menghindari wartawan tidak hanya dipengaruhi faktor komunikasi, tetapi juga memiliki latar belakang psikologis yang berkaitan dengan mekanisme pertahanan diri.


Menurut Sandi, secara psikologis kecenderungan pejabat menghindari pertanyaan wartawan merupakan bentuk defense mechanism atau mekanisme pertahanan diri untuk melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional dari kritik publik.


"Sikap 'alergi' atau kecenderungan pejabat pemerintah menghindari wartawan secara psikologis dipicu oleh mekanisme pertahanan diri (defense mechanism) guna melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional mereka dari ancaman kritik publik," kata Sandi, pada Senin (27/7/2027).


Ia menjelaskan, banyak pejabat memiliki konsep diri sebagai sosok yang kompeten, bersih, dan berjasa. Ketika dihadapkan pada pertanyaan kritis atau temuan mengenai kegagalan kebijakan, muncul benturan antara realitas di lapangan dengan keyakinan yang mereka miliki.


"Untuk menghindari rasa tidak nyaman akibat konflik kognitif tersebut, mereka memilih melakukan avoidance atau penghindaran terhadap wartawan," ujarnya.


Sandi juga menilai dunia politik dan pemerintahan sangat bergantung pada narasi yang terstruktur. Sementara itu, pertanyaan wartawan yang tidak dapat diprediksi dinilai mengancam kendali informasi sehingga memicu kecemasan.


"Ketidakmampuan memprediksi arah pertanyaan wartawan memicu anxiety. Respons yang dianggap paling aman adalah menarik diri dari interaksi," jelasnya.


Menurutnya, pejabat yang belum menguasai secara menyeluruh bidang tugasnya cenderung merasa khawatir kelemahannya akan diketahui publik melalui wawancara media.


"Wartawan dipandang sebagai penguji yang siap menguliti kelemahan mereka, sehingga menciptakan kecemasan sosial saat berhadapan dengan mikrofon dan kamera," katanya.


Selain itu, ia menilai pengalaman buruk dengan media, seperti merasa salah dikutip, mendapatkan pemberitaan negatif, atau menjadi sasaran perundungan di media sosial, juga dapat membentuk persepsi bahwa wartawan merupakan ancaman.


"Respons psikologis yang muncul adalah flight atau menghindar sebagai bentuk perlindungan agar pengalaman serupa tidak terulang," ujarnya.


Dari sisi hukum, Sandi menegaskan sikap pejabat yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan tanpa alasan yang sah bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan demokrasi.


Ia mengutip Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Sandi juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.


"Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Penolakan atau sikap tertutup tanpa alasan yang sah justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang maupun indikasi korupsi," tutup Sandi.  (Red)

Minggu, 26 Juli 2026

Juli 26, 2026

Sandi Chandra Pratama : Ketidakadilan Potensi Picu Perlawanan Rakyat

Penulis :

Sandi Chandra Pratam

Pendiri LSM-JERAT

(Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas)


Tulang Bawang Barat |
Prokontra.news | -
Pendiri JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menilai bahwa perlawanan masyarakat terhadap pemerintah umumnya muncul ketika saluran penyampaian aspirasi tidak lagi berjalan efektif dan kebijakan publik dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu keresahan sosial, menurunkan kepercayaan publik, hingga mendorong munculnya berbagai bentuk penyampaian aspirasi.


Menurut Sandi, berbagai kebijakan yang dianggap membebani rakyat, seperti pajak yang dinilai memberatkan masyarakat kecil maupun dugaan perampasan tanah untuk kepentingan proyek strategis atau kepentingan pihak tertentu, berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat apabila tidak disertai transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap hak warga.


"Ketika masyarakat merasa hak-haknya diabaikan, respons yang muncul dapat berupa kritik, aksi protes, petisi, hingga boikot sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat," ujar Sandi dalam pernyataannya, pada Minggu (26/7/2026).


Ia menambahkan bahwa demonstrasi, penyampaian pendapat melalui media massa, maupun media sosial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Lebih lanjut, Sandi menilai bahwa ketimpangan dalam penegakan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga pemerintah.


Menurutnya, apabila ketidakadilan struktural dan dominasi kepentingan politik terus terjadi tanpa penyelesaian yang adil, kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan sosial, meningkatkan resistensi masyarakat, hingga memengaruhi stabilitas sosial dan politik.


Melalui pernyataan ini, JERAT mendorong pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat serta mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara diharapkan dapat terus terjaga. (RED)