Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Oktober 2025

Oktober 06, 2025

Ketum DPP LSM JERAT : Bupati Qudrotul Ikhwan Harus Mampu Ambil Sikap Tegas dan Bijak


Tulang Bawang | Prokontra.news | -Terkait Polemik Media dan Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung,  yang telah viral dalam pemberitaan baik Media Cetak, Online dan Streaming, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menyoroti dan angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang tersebut, Senin (06/10/2025).


Ketum Sandi Chandra Pratama, S.Psi., mengatakan dirinya sangat prihatin dan menyayangkan, dengan adanya polemik yang terjadi terhadap Rekan - rekan pers dan media yang berada di Kabupaten Tulang Bawang tersebut, hal tersebut dipicu oleh Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dinilai telah merugikan, mengkebiri dan menghambat kebebasan pers, serta kurang transparan dalam mengelola anggaran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) oleh Kadis Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang.


Lebih lanjut, menerangkan terkait 5 point tuntutan  para insan pers dan pemilik   media di Kabupaten Tulang Bawang yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) yang tidak kunjung selesai, Bupati Kabupaten Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan M.M., tidak  tegas dan bijak dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, terangnya. 


Lebih dalam, polemik ini kini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Bupati Qudrotul Ikhwan yang semestinya harus menunjukkan eksistensinya. Apakah dirinya berani mengambil langkah strategis demi meredam gejolak, atau justru membiarkan konflik berkepanjangan yang bisa memperlemah demokrasi di Kabupaten Tulang Bawang, imbuhnya.


" Bupati Qudrotul Ikhwan seharusnya tegas dan bijak serta mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terhadap insan pers dan media di kabupaten tersebut ".


Selain itu, Ketum Sandi Chandra Pratama S.Psi., menilai, Nanan Wisnaga S.Sos., M.M., tidak layak menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang yang telah memicu terjadinya polemik atas terbitnya Surat Edaran (SE) yang telah merugikan Para Insan Pers dan Media, serta kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran, ungkapnya.


Dan perlu diketahui, bahwa dalam waktu dekat DPP-LSM JERAT akan menyurati Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dan setelah surat tersebut dikirimkan jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tanggapan, maka DPP-LSM JERAT akan melayangkan Surat Laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan pihak diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dengan menyalahi peraturan perundang - undangan yang berlaku, tutupnya.  (Red)

Oktober 06, 2025

Abdul Rohman : Bupati Tuba Tidak Tegas Sikapi SE Diskominfo Tuba Yang Rugikan Media

 

Tulang Bawang| Prokontra.news |- Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB), menilai Bupati Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Qudratul Ikhwan tidak berpihak kepada perusahaan pers tidak menggunakan "Diskresi" dalam membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.


" Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang, Nanan Wisnaga tersebut merugikan Perusahaan Pers yang ada di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur," terang Koordinator Lapangan FWTB Abdul Rohman, pada Senin (6 /10/2025).


Dijelaskan Abdul Rohman, pada aksi damai di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, pada Senin (15-09-2025) lalu. Belum juga menghasilkan sikap tegas dari Bupati Tulang Bawang Qudratul Ikhwan, sedangkan FWTB sudah pernah menanyakan 5 point tuntutan melalui aksi damai dan surat tertulis, tuturnya.


" Kemudian kita layangkan surat Audensi dan diterima oleh Sekdakab Tulang Bawang Ferli Yuledi, Kadis Kominfo, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Assiten, namun sikap Pemkab Tulang Bawang belum juga ada keputusan yang kongkrit dalam menyikapi SE Kadis Kominfo. Malahan mereka masih mau Studi Banding dengan Kementerian Dalam Negeri," jelas Abdul Rohman penuh geram.


Menurut Abdul Rohman, Diskresi bupati adalah kewenangan Bupati untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang tidak sepenuhnya diatur oleh peraturan Perundang - undangan, namun harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab demi kepentingan umum, serta wajib mematuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, urainya.


" Kewenangan ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, atau menyelesaikan masalah konkret dalam keadaan mendesak atau darurat. Kondisi dan Tujuan Diskresi Bupati Kekosongan atau Ketidakjelasan Hukum: Ketika peraturan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, bupati dapat menggunakan diskresi untuk mengambil keputusan. Seperti yang terjadi akibat dari Surat Edaran (SE) Kadis Kominfo Kabupaten Tulang Bawang," ucap Abdul Rohman.


FWTB menilai ada aroma tak sedap yang sedang dimainkan oleh Kadis Kominfo  Kabupaten Tulang Bawang dalam mengelola anggaran publikasi. Kita minta kepada Bupati agar dibuka secara transparan pengelolaan anggaran publikasi tersebut.


" Bila perlu hilangkan anggaran publikasi, agar adil dan tidak terkesan tebang pilih. SE yang dikeluarkan Kepala Dinas Kominfo ini diduga modus untuk membagi anggaran kepada sekelompok perusahaan pers," tegas Abdul Rohman.


Adapun 5 point Tuntutan FWTB yaitu:

✓1. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, segera mengganti pejabat kepala dinas Kominfo, Sekretaris, Kapala bidang dan Kasie bidang pengelolaan Informasi, kemitraan , hubungan masyarakat.

✓2. Meminta Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Tulang Bawang membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.

✓3. Meminta Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Tulang Bawang menganggarkan kembali Anggaran Publikasi dan belanja surat kabar/bahan bacaan (koran) di setiap satuan kerja organisasi perangkat daerah dan Sekretariat DPRD serta di sekretariat Bupati.

✓4. Meminta Pejabat Dinas Kominfotik kedepan, pelayanannya lebih efektif, transparan terhadap tata kelola media termasuk realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi / Advertorial, surat kabar).

✓5. Terapkan sistem pendaftaran, pendataan jumlah perusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi atau great media untuk kepastian kerjasama dengan perintah daerah yang jelas. (Red).

Minggu, 05 Oktober 2025

Oktober 05, 2025

Suhir Mansyah : Kadis Kominfo Tuba Tidak Paham UU Pers Terkait Hak Jawab


Tulang Bawang | Prokontra.news | -
Polemik baru mencuat di Kabupaten Tulang Bawang setelah beredar surat elektronik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat yang ditujukan kepada beberapa media. Surat bertanggal Kamis (02/10/2025) itu diberi perihal “ Hak Jawab Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Terkait Pemberitaan Rangkap Jabatan ” yang menyoroti posisi Ketua TP-PKK Tulang Bawang yang juga menjabat Ketua PMI serta Ketua PERWOSI Tulang Bawang.

Alih - alih meredam perdebatan, surat tersebut justru menimbulkan gelombang kritik. Pasalnya, penggunaan istilah hak jawab dalam konteks tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers Pasal 1 Ayat 11 dijelaskan bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan Pasal 1 Ayat 12 mengatur Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Jum’at (03/10/2025).

Sekretaris PWI Tulang Bawang, Suhir Mansyah, menilai surat tersebut kurang tepat secara terminologi dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai mekanisme hak jawab dan hak koreksi dalam praktik jurnalistik.

“ Hak jawab dan hak koreksi itu kan sudah diatur jelas dalam UU Pers. Tapi sebelum digunakan, sebaiknya dipahami dulu perbedaan mendasar keduanya, agar tidak salah kaprah,” terang Suhir.

Ia juga mengaku sudah mencoba menghubungi pejabat Diskominfo untuk memberikan penjelasan, namun tidak mendapat respon.

“ Saya sudah konfirmasi kepada Kadis dan Kabid terkait kekeliruan tersebut, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ungkapnya.

Kritik juga datang dari kalangan media yang menerima surat elektronik tersebut. Jefri Prautama, S.Kom., Pimpinan Redaksi Lampungcity.co, menilai Diskominfo Kabupaten Tuba tidak memahami secara utuh UU Pers.

“Seharusnya pemerintah menggunakan hak koreksi, bukan hak jawab. Sebab PKK, PMI, dan PERWOSI itu bukan bagian dari struktur pemerintahan, melainkan mitra. Jadi, klaim pemerintah menggunakan hak jawab terasa janggal,” jelas Jefri.

Hal senada disampaikan Edi Supriyadi, Kabiro Jurnalpolisi.co.id. Ia mengaku juga menerima surat serupa, namun memilih tidak menanggapinya terlalu jauh.

“ Kalau pemberitaan menyangkut kepala dinas atau bupati, barulah pemerintah punya posisi untuk melayangkan hak jawab, akan tetapi dalam hal ini, jelas tidak tepat,” tegasnya singkat.

Polemik ini menjadi cermin bahwa pemerintah daerah perlu lebih hati-hati dan memahami landasan hukum sebelum mengeluarkan surat resmi yang menyangkut ruang publik.

Salah kaprah dalam penggunaan istilah hak jawab maupun hak koreksi bukan hanya menimbulkan kebingungan, bahkqn juga bisa merusak kredibilitas pemerintah dalam berkomunikasi dengan pers.

Dalam konteks demokrasi, pers dan pemerintah semestinya berjalan seiring dalam mengedepankan transparansi, akurasi, serta penghormatan terhadap aturan. Pemahaman yang keliru terhadap UU Pers justru berpotensi menggerus kepercayaan publik dan memperuncing polemik. (Red)

Rabu, 01 Oktober 2025

Oktober 01, 2025

Akibat..! Pemkab Tuba Tidak Ada Anggaran, Honorer R4 Tidak Diusulkan


Tulang Bawang | Prokontra.news | -- Dua kali pertemuan bersama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, honorer R4 teknis harus menelan pil pahit tidak bisa diusulkan karena alasan keuangan daerah tidak ada anggaran.


Harapan kami pada pertemuan pertama Jum’at (19/9/25) di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Jum'at 19 September 2025, kami diterima langsung Sekdakab Ferli Yuledi, dalam pertemuan tersebut keputusan belum bisa diambil.


" Kenapa keputusannya belum bisa diambil, karena menunggu keputusan KemenPAN RB dan BKN," terang Risa Wati Ketua honorer R4 teknis.


Lanjut Risa Wati, dalam pertemuan kedua Selasa, 30 September 2025, keputusan KemenPAN RB dan BKN yaitu Pemkab wajib mengusulkan honorer yang masih tercecer.


" Namun kami harus menelan Pil pahit, KemenPAN RB dan BKN sudah membuka peluang Pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK Paruh Waktu, tapi Pemkab melalui perwakilannya Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Dra. Lusiana., M.Ap., menyampaikan tidak bisa mengusulkan karena alasan tidak ada anggaran," jelas Risa Wati kecewa.


Risa Wati mengatakan, kami tetap pada pendirian, hanya ingin samakan dengan R2 dan R3, kami sama-sama bekerja R4 teknis, tanggapan pemkab Tulang Bawang kami mungkin hanya sepucuk daun yang jatuh ke tanah, dan tak ada arti apa apa.


" Tidak ada ruang untuk kami, tidak ada anggaran untuk kami, bagai mana mereka bisa mengangkat kami R4 teknis, hanya kendala dana tidak ada," ucap Risa Wati kesal.


Peluang pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu KemenPAN RB telah mengeluarkan kebijakan PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk tenaga honorer kategori ini, diatur dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.


" Pengangkatan ini bergantung pada usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi kepada KemenPAN RB dan BKN. PPK memiliki kewenangan untuk mengusulkan tenaga honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu, dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan. Bagai mana kami mau diangkat kalau tidak di usulkan kendala karena tidak ada anggaran," ucap Risa Wati.


Tujuan kebijakan ini dianggap sebagai solusi yang solutif untuk memberikan kejelasan status dan kepastian kerja bagi tenaga honorer non-ASN.


" PPPK paruh waktu juga dapat membantu mengatasi masalah instansi yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai. Kenapa jadi Pemkab Tulang Bawang, tidak mau mengusulkan kami dengan alasan tidak ada anggaran," papar Risa Wati.

 

Audiensi tersebut dihadiri juga oleh Inspektur, Plt Ka. BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum Kabupaten Tulang Bawang.  (Red)

Selasa, 30 September 2025

September 30, 2025

Ada Apa? Sekdakab Tuba Bantah Nonjob 8 Pejabat Eselon ll


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Ir.Ferli Yuledi., S.P., M.M., M.T., membantah terkait 8 pejabat eselon II yang di Non-job.


Untuk diketahui, terkait 8 orang pejabat eselon II tersebut bukan di Non-jobkan, mereka masih menjabat sebagai Kepala Dinas karena kedudukan mereka belum dicabut dengan Surat Keputusan (SK)Bupati Tulang Bawang.


" Para Pejabat tersebut dipersiapkan untuk mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) dalam penempatan jabatan barunya," terang Ferli Yuledi melalui via WhatsApp, Selasa (30/09/2025).


Dijelaskan Sekda Ferli Yuledi, sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 52 Ayat (3) huruf d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; Selain itu juga Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Pasal 144 huruf g. terjadi penataan organisasi; a Pasal 132 Ayat 1 Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lain dalam satu instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat JPT.


"Berdasarkan uraian diatas bahwa Bapak Bupati Tulang Bawang tidak menon-jobkan pejabat JPT dan memberikan kesempatan untuk mengikuti Ukom, untuk mengukur sejauhmana kompetensi dalam menduduki jabatan barunya kedepan sesuai pasal 132 diatas," papar Ferli Yuledi. (Red)


Untuk diketahui sebelumnya telah terbit berita:👇

https://www.prokontra.news/2025/09/abdul-rohman-ada-apa-di-non-job-8.html





September 30, 2025

Abdul Rohman : Ada apa? di Non-job 8 Eselon Dua Pemkab Tulang Bawang

 

Tulang Bawang |Prokontra.news |- Senter beredar di group WhatsApp 8 pejabat eselon dua Non-job, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Senin (29/09/2025).


Info yang dihimpun oleh media ini, sejumlah 8 pejabat eselon dua yang di Non-job yaitu;

✓1. Firmansyah Kadis Kebudayaan & Pariwisata.

✓2. Rum Kepala Balitbangda. 

✓3. Haryanto Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah.

✓4. Ariyanto Kepala BPMPK.

✓5. Aprizal Kepala Diskepora.

✓6. Yusrizal Kadis Koperasi & UKM.

 ✓7. Okta Kepala Dispera-KP.

 ✓8. Hamami ria Kadis PP & KB.


" Info yang beredar ini dibenarkan oleh salah satu dari 8 pejabat yang di Non-job, ya benar, kami ada 8 yang diNon-job. Terkait info lebih lanjut silahkan hubungi selaku Andi Kepala BKPSDM," terangnya singkat.


Abdul Rohman selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB), menyikapi terkait adanya Non-job pejabat eselon dua, menjadi pertanyaan apakah tidak melanggar aturan dan etika pemerintahan ?


"Kepala Daerah, Bupati Tulang Bawang Qudratul Ikhwan sudah mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang dimerger, padahal Dinasnya belum diresmikan atau dinas sebelumnya juga belum dibubarkan," tegas Abdul Rohman.


Bagaimana posisi Kepala Dinas sebelumnya yang diberhentikan/ Non-job tanpa atau belum ada terbit SK pemberhentian. Tentu statusnya jadi tidak jelas, dan mereka berkantor dimana?


Pejabat eselon II yang dinonaktifkan tanpa dasar hukum yang jelas, memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan. Tindakan Non-job tersebut, yang tidak sesuai peraturan dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak kepegawaian yang bersangkutan. 


"Pada intinya, kebijakan Non-job bagi pejabat eselon II yang bertentangan dengan aturan berpotensi menyebabkan ketidakadilan, mengikis profesionalisme birokrasi, dan melemahkan sistem merit dalam manajemen ASN," ucap Abdul Rohman.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulang Bawang  Andi Supriadi, saat dihubung via WhatsApp, belum merespon terkait adanya Non-job eselon dua di lingkup Pemkab Tulang Bawang tersebut.  (Red)



Kamis, 25 September 2025

September 25, 2025

FWTB : 5 Point Tuntutan Tidak di Jawab Bupati Qudrotul Ikhwan, Ada Apa?


Tulang Bawang | Prokontra.news- Menjadi batas akhir tenggat waktu yang diberikan Forum Wartawan Tulang Bawang (FWTB) kepada Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, terkait surat tuntutan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. Surat itu menegaskan desakan agar pemerintah daerah segera merespons keluhan insan pers lokal yang merasa diperlakukan tidak adil.


Gelombang suara keras makin kian bergema di internal FWTB. Dalam group khusus, sejumlah wartawan menegaskan sikap tegasnya. Abdul Rohman selaku Ketua Korlap bersama Sekretaris Erwinsyah dan Bendahara Suhirmansyah memimpin konsolidasi untuk menggaungkan pernyataan sikap.


“ Bila tuntutan ini tidak bisa terpenuhi, maka kami akan kembali ramaikan Pemkab Tulangbawang. Aksi lanjutan ini akan langsung kami tujukan kepada Bupati, ” tegas Abdul Rohman (Ketua Korlap FWTB).


Lebih jauh, dirinya menilai Bupati Qudrotul Ikhwan justru menunjukkan sikap dingin terhadap aspirasi wartawan lokal ada apa?


“ Bila memang Bupati Tulang Bawang tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat pers, maka jelas terlihat Qudrotul tidak memiliki empati terhadap insan pers di daerahnya sendiri,” imbuhnya.


FWTB menilai, arah kebijakan komunikasi publik Pemkab lebih condong kepada media nasional dibanding media lokal yang berdiri, berjuang, dan berdomisili di Tulang Bawang. Hal ini menimbulkan rasa terpinggirkan dikalangan wartawan pribumi.


“ Kami merasa dikucilkan, dipinggirkan, bahkan terisolir. Padahal kami lahir, besar, dan berkarya di Tulang Bawang. Mengapa justru media lokal yang menjadi pilar informasi masyarakat tidak dianggap?”  tegas Erwinsyah (Sekretaris FWTB).


Aksi damai jilid II Pers Tulang Bawang pun disebut-sebut akan segera dipersiapkan, menyusul belum adanya balasan resmi dari Bupati Tulang Bawang atas surat tertulis FWTB hingga batas akhir hari ini, Jumat (26/09/2025).


“Kita minta ketegasan Bupati Tulang Bawang untuk bisa mengambil langkah yang kongkret dalam menyikapi 5 tuntutan FWTB. Tidak ada dalam sejarah Tulang Bawang perusahaan pers berdemo, jika tidak benar-benar tertindas oleh aturan yang dibuat secara brutal oleh Kadis Kominfo Nanan Wisnaga,” tandas Abdul Rohman ( Ketua Korlap FWTB).


Suara keras FWTB bukan sekadar cerminan kekecewaan, tetapi juga peringatan. Bahwa dalam era demokrasi, pers tidak boleh direduksi perannya oleh kebijakan yang timpang. Pers adalah pilar keempat demokrasi, yang harus dihargai sejajar dengan elemen lainnya.


Kini, bola panas berada di tangan Bupati Tulangbawang. Apakah ia akan menjawab aspirasi insan pers lokal dengan kebijakan yang adil dan bijak, atau justru memilih jalan berseberangan dengan suara rakyat media?


Satu hal yang pasti, FWTB telah menegaskan, jika tuntutan tidak digubris, gelombang aksi jilid II akan kembali mengguncang Pemkab Tulang Bawang. (Red)