Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 April 2026

April 24, 2026

Diduga ! SPBU BUMD Menggala Legalkan Praktik Pengeceron BBM Bersubsidi

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Meski pemerintah melalui Menteri ESDM dan aparat penegak hukum telah mengeluarkan himbauan keras terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi, namun praktik-praktik penyalahgunaan, diduga masih terjadi di lapangan. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 24.345.107 di wilayah Menggala yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kamis (23/04/2026).


Untuk diketahui, berdasarkan laporan dan pantauan di lokasi, muncul dugaan bahwa SPBU tersebut masih melayani dan melakukan aktivitas pengecoran / pelangsiran pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan kendaraan yang di duga tangki nya tersebut telah dimodifikasi secara bebas, seolah-olah dilegalkan, tentu hal ini memicu keluhan dari warga masyarakat pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum yang seringkali kesulitan untuk mendapatkan kuota BBM subsidi karena cepat habis.


Perlu diketahui, hal tersebut telah melanggar instruksi pusat dan daerah, sebab praktik-praktik ini dinilai kontradiktif dengan instruksi Menteri ESDM yang menekankan bahwa BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar harus tepat sasaran, sementara itu Kapolda Lampung sebelumnya telah menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyelewengan distribusi BBM di wilayah hukum Lampung, termasuk pihak pengelola SPBU yang nakal.


Seorang warga masyarakat setempat (namanya enggan namanya disebutkan) menyatakan kekecewaannya. "Kami sering antre panjang untuk mendapatkan BBM, namun kadang dibilang minyak telah habis, padahal kami melihat ada aktivitas pengisian BBM Subsidi di nosel berbeda dengan jumlah besar pada jam-jam tertentu, terangnya.


Selain itu, Warga juga mengatakan bahwa kami dilarang mengisi BBM Subsidi di luar dari Nosel yang telah ditentukan, imbuhnya.


"Anehnya kok ada nosel khusus untuk mobil-mobil yang mengantri mengambil gilirannya untuk melangsir/mengecor BBM Subsidi itu, bahkan ada mobil yang berulang-ulang kali kembali untuk mengisi lagi ", ucapnya dengan nada kesal.


Terkait hal tersebut, Direktur BUMD  diharapkan segera melakukan evaluasi mendalam, jika dugaan ini terbukti benar, maka manajemen SPBU tidak hanya melanggar aturan administrasi niaga dari PT. Pertamina (Persero), tetapi juga berpotensi terjerat sanksi pidana sesuai dengan UU Migas.


Diharapkan dapat dilakukan pengawasan ketat, karna sangat diperlukan guna memastikan bahwa hak masyarakat kurang mampu atas subsidi energi tidak dirampas oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara ilegal.


Dalam pesan singkat Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait kejadian tersebut 


" Terimakasih, akan kami tinjut ", jelasnya.


Warga masyarakat dan sejumlah pengamat kebijakan publik mendesak perlu adanya pengawasan ketat oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, agar dapat segera turun ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak).


Hingga berita ini diterbitkan, telah dilakukan upaya konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pengawasan internal yang diterapkan, namun pihak pengelola SPBU Menggala milik BUMD, namun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik-praktik pengecoran dan pelangsiran yang terjadi difasilitasi mereka tersebut.(MR/Tim)
























Jumat, 03 April 2026

April 03, 2026

FWTB : Perjuangan di Diskominfo Tulang Bawang Akhirnya Buahkan Hasil

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Perjuangan dan penantian Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB), akhirnya membuahkan hasil, hal ini di ungkapkan langsung oleh Kadis Kominfo saat perwakilan FWTB Silaturahmi bersama Bupati Tulang Bawang, Kamis, (2/04/2026).Kedatangan Perwakilan FWTB di Wakili oleh Abdulrahman yang juga menjabat selaku Ketua SMSI Kabupaten Tulang Bawang bersama Erwinsyah yang juga menjabat Ketua LMC diterima langsung oleh Bupati Tulang Bawang Qodratul Ihwan di damping oleh Asisten 1, DR. Akhmad Suharyo, Kadis Kominfo Nanan Wisnaga di Ruang Kerja Bupati setempat.Abdulrahman menjelaskan kedatangan kami berdua adalah silaturahmi sekaligus dalam suasana hari Raya Idhul Fitri saling maaf memaafkan.


" Awal mulanya saya memberanikan diri untuk mengirimkan pesan melalui WhatsApp Bapak Bupati Tulang Bawang agar kiranya kami dapat bersilaturahmi dan ternyata disambut baik oleh Bapak Bupati dan kami di terima langsung di Ruang Kerjanya, dan ini menandakan pemimpin kita ini sangat terbuka untuk masyarakat nya demi menjalin silaturahmi dan koordinasi dengan baik, jelasnya.


Ditambahkan Abdulrahman yang juga mantan Ketua PWI kabupaten Tulang Bawang 2 periode ini, yang menjadi kebanggaan saya setelah beberapa bulan terahir ini Forum Wartawan Kabupaten Tulang Bawang Bersatu (FWTB) menuntut agar kiranya salah satunya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kominfo ada beberapa item yang berhasil diakomodir oleh Pemkab Tulang Bawang.


Salah satunya pada tahun 2026 ini untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tuba mempunyai kriteria diantaranya :

 1 .Mengutamakan Perusahaan Media yang telah terverifikasi oleh dewan Pers.

 2. Mengutamakan Perusahaan Pers lokal walau belum terverifikasi akan tetapi kepengurusannya telah mendapatkan sertifikat UKW.


Sementara itu Bupati Tulang Bawang Qodratul Ihwan mengatakan terkait permasalahan media semuanya, itu telah saya serahkan kepada Kominfo bagaimana mekanismenya sehingga tidak merugikan pihak Pemkab maupun Pihak perusahaan Pers itu sendiri, dengan harapan mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Tulang Bawang, ini kedepan agar lebih baik lagi dengan tidak mengandalkan APBD Kabupaten setempat, ucapnya.


"Mari kita membangun kabupaten Tulang Bawang kedepan tanpa mengandalkan APBD mengingat APBD Kabupaten Tulang Bawang saat ini belum cukup untuk membangun kabupaten Tulang Bawang Bawang, dan ini tugas kita bersama baik insan Pers maupun masyarakat bagaimana dapat memberikan terobosan terobosan baru di bidang ekonomi maupun lainnya sehingga ekonomi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang dapat meningkat," tutupnya. (Red )

Senin, 08 Desember 2025

Desember 08, 2025

25 KPM Tiuh Tohou Terima BLT-DD Triwulan IV Tahun 2025

Tulang Bawang | Prokontra.news | -  Pemerintahan Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menyalurkan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD), triwulan IV tahun 2025 kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dilaksanakan di Balai Desa, wilayah setempat pada Selasa (9/12/2025).Pada Kesempatan tersebut, Kepala Desa (Kades) Kampung Tiuh Tohou, Abdurohim, menyampaikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025 untuk periode Triwulan IV dengan nominal sebesar Rp. 900.000,- diberikan kepada 25 KPM, ucapnya.Selanjutnya dirinya menjelaskan dan menegaskan mekanisme penerimaan BLT-DD merupakan salah satu bentuk wujud nyata dan perhatian pemerintah desa dalam membantu kebutuhan warga masyarakat, jelasnya. 


Lebih lanjut, diharapkan kepada warga masyarakat khususnya KPM yang mendapatkan BLT-DD dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup, ungkapnya. 


Selain itu, semoga bantuan BLT-DD yang diberikan kepada warga yang berhak menerima dapat memberikan dampak positif, dan kedepan Kampung Tiuh Tohou yang kita cintai bersama ini dapat lebih maju dan sejahtera, tutupnya.


Perlu diketahui, bagi KPM yang berhalangan hadir dikarenakan kondisi kesehatan diantarkan langsung kerumah warga penerima BLT-DD.


Kegiatan penyerahan BLT- DD tersebut dihadiri oleh, Camat Menggala Sopiyanto, Kepala Desa Abdurohim beserta Perangkat, BKP Kampung Tiuh Tohou, Babinkamtibmas, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan Para Tamu Undangan Lainnya. (ADV)







  

    



Senin, 06 Oktober 2025

Oktober 06, 2025

Ketum DPP LSM JERAT : Bupati Qudrotul Ikhwan Harus Mampu Ambil Sikap Tegas dan Bijak


Tulang Bawang | Prokontra.news | -Terkait Polemik Media dan Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung,  yang telah viral dalam pemberitaan baik Media Cetak, Online dan Streaming, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menyoroti dan angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang tersebut, Senin (06/10/2025).


Ketum Sandi Chandra Pratama, S.Psi., mengatakan dirinya sangat prihatin dan menyayangkan, dengan adanya polemik yang terjadi terhadap Rekan - rekan pers dan media yang berada di Kabupaten Tulang Bawang tersebut, hal tersebut dipicu oleh Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dinilai telah merugikan, mengkebiri dan menghambat kebebasan pers, serta kurang transparan dalam mengelola anggaran dengan terbitnya Surat Edaran (SE) oleh Kadis Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang.


Lebih lanjut, menerangkan terkait 5 point tuntutan  para insan pers dan pemilik   media di Kabupaten Tulang Bawang yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) yang tidak kunjung selesai, Bupati Kabupaten Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan M.M., tidak  tegas dan bijak dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, terangnya. 


Lebih dalam, polemik ini kini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Bupati Qudrotul Ikhwan yang semestinya harus menunjukkan eksistensinya. Apakah dirinya berani mengambil langkah strategis demi meredam gejolak, atau justru membiarkan konflik berkepanjangan yang bisa memperlemah demokrasi di Kabupaten Tulang Bawang, imbuhnya.


" Bupati Qudrotul Ikhwan seharusnya tegas dan bijak serta mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terhadap insan pers dan media di kabupaten tersebut ".


Selain itu, Ketum Sandi Chandra Pratama S.Psi., menilai, Nanan Wisnaga S.Sos., M.M., tidak layak menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang yang telah memicu terjadinya polemik atas terbitnya Surat Edaran (SE) yang telah merugikan Para Insan Pers dan Media, serta kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran, ungkapnya.


Dan perlu diketahui, bahwa dalam waktu dekat DPP-LSM JERAT akan menyurati Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dan setelah surat tersebut dikirimkan jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tanggapan, maka DPP-LSM JERAT akan melayangkan Surat Laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan pihak diskominfo Kabupaten Tulang Bawang dengan menyalahi peraturan perundang - undangan yang berlaku, tutupnya.  (Red)

Oktober 06, 2025

Abdul Rohman : Bupati Tuba Tidak Tegas Sikapi SE Diskominfo Tuba Yang Rugikan Media

 

Tulang Bawang| Prokontra.news |- Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB), menilai Bupati Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Qudratul Ikhwan tidak berpihak kepada perusahaan pers tidak menggunakan "Diskresi" dalam membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.


" Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang, Nanan Wisnaga tersebut merugikan Perusahaan Pers yang ada di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur," terang Koordinator Lapangan FWTB Abdul Rohman, pada Senin (6 /10/2025).


Dijelaskan Abdul Rohman, pada aksi damai di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, pada Senin (15-09-2025) lalu. Belum juga menghasilkan sikap tegas dari Bupati Tulang Bawang Qudratul Ikhwan, sedangkan FWTB sudah pernah menanyakan 5 point tuntutan melalui aksi damai dan surat tertulis, tuturnya.


" Kemudian kita layangkan surat Audensi dan diterima oleh Sekdakab Tulang Bawang Ferli Yuledi, Kadis Kominfo, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Assiten, namun sikap Pemkab Tulang Bawang belum juga ada keputusan yang kongkrit dalam menyikapi SE Kadis Kominfo. Malahan mereka masih mau Studi Banding dengan Kementerian Dalam Negeri," jelas Abdul Rohman penuh geram.


Menurut Abdul Rohman, Diskresi bupati adalah kewenangan Bupati untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang tidak sepenuhnya diatur oleh peraturan Perundang - undangan, namun harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab demi kepentingan umum, serta wajib mematuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, urainya.


" Kewenangan ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, atau menyelesaikan masalah konkret dalam keadaan mendesak atau darurat. Kondisi dan Tujuan Diskresi Bupati Kekosongan atau Ketidakjelasan Hukum: Ketika peraturan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, bupati dapat menggunakan diskresi untuk mengambil keputusan. Seperti yang terjadi akibat dari Surat Edaran (SE) Kadis Kominfo Kabupaten Tulang Bawang," ucap Abdul Rohman.


FWTB menilai ada aroma tak sedap yang sedang dimainkan oleh Kadis Kominfo  Kabupaten Tulang Bawang dalam mengelola anggaran publikasi. Kita minta kepada Bupati agar dibuka secara transparan pengelolaan anggaran publikasi tersebut.


" Bila perlu hilangkan anggaran publikasi, agar adil dan tidak terkesan tebang pilih. SE yang dikeluarkan Kepala Dinas Kominfo ini diduga modus untuk membagi anggaran kepada sekelompok perusahaan pers," tegas Abdul Rohman.


Adapun 5 point Tuntutan FWTB yaitu:

✓1. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, segera mengganti pejabat kepala dinas Kominfo, Sekretaris, Kapala bidang dan Kasie bidang pengelolaan Informasi, kemitraan , hubungan masyarakat.

✓2. Meminta Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Tulang Bawang membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.

✓3. Meminta Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Tulang Bawang menganggarkan kembali Anggaran Publikasi dan belanja surat kabar/bahan bacaan (koran) di setiap satuan kerja organisasi perangkat daerah dan Sekretariat DPRD serta di sekretariat Bupati.

✓4. Meminta Pejabat Dinas Kominfotik kedepan, pelayanannya lebih efektif, transparan terhadap tata kelola media termasuk realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi / Advertorial, surat kabar).

✓5. Terapkan sistem pendaftaran, pendataan jumlah perusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi atau great media untuk kepastian kerjasama dengan perintah daerah yang jelas. (Red).

Minggu, 05 Oktober 2025

Oktober 05, 2025

Suhir Mansyah : Kadis Kominfo Tuba Tidak Paham UU Pers Terkait Hak Jawab


Tulang Bawang | Prokontra.news | -
Polemik baru mencuat di Kabupaten Tulang Bawang setelah beredar surat elektronik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat yang ditujukan kepada beberapa media. Surat bertanggal Kamis (02/10/2025) itu diberi perihal “ Hak Jawab Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Terkait Pemberitaan Rangkap Jabatan ” yang menyoroti posisi Ketua TP-PKK Tulang Bawang yang juga menjabat Ketua PMI serta Ketua PERWOSI Tulang Bawang.

Alih - alih meredam perdebatan, surat tersebut justru menimbulkan gelombang kritik. Pasalnya, penggunaan istilah hak jawab dalam konteks tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers Pasal 1 Ayat 11 dijelaskan bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan Pasal 1 Ayat 12 mengatur Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Jum’at (03/10/2025).

Sekretaris PWI Tulang Bawang, Suhir Mansyah, menilai surat tersebut kurang tepat secara terminologi dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai mekanisme hak jawab dan hak koreksi dalam praktik jurnalistik.

“ Hak jawab dan hak koreksi itu kan sudah diatur jelas dalam UU Pers. Tapi sebelum digunakan, sebaiknya dipahami dulu perbedaan mendasar keduanya, agar tidak salah kaprah,” terang Suhir.

Ia juga mengaku sudah mencoba menghubungi pejabat Diskominfo untuk memberikan penjelasan, namun tidak mendapat respon.

“ Saya sudah konfirmasi kepada Kadis dan Kabid terkait kekeliruan tersebut, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ungkapnya.

Kritik juga datang dari kalangan media yang menerima surat elektronik tersebut. Jefri Prautama, S.Kom., Pimpinan Redaksi Lampungcity.co, menilai Diskominfo Kabupaten Tuba tidak memahami secara utuh UU Pers.

“Seharusnya pemerintah menggunakan hak koreksi, bukan hak jawab. Sebab PKK, PMI, dan PERWOSI itu bukan bagian dari struktur pemerintahan, melainkan mitra. Jadi, klaim pemerintah menggunakan hak jawab terasa janggal,” jelas Jefri.

Hal senada disampaikan Edi Supriyadi, Kabiro Jurnalpolisi.co.id. Ia mengaku juga menerima surat serupa, namun memilih tidak menanggapinya terlalu jauh.

“ Kalau pemberitaan menyangkut kepala dinas atau bupati, barulah pemerintah punya posisi untuk melayangkan hak jawab, akan tetapi dalam hal ini, jelas tidak tepat,” tegasnya singkat.

Polemik ini menjadi cermin bahwa pemerintah daerah perlu lebih hati-hati dan memahami landasan hukum sebelum mengeluarkan surat resmi yang menyangkut ruang publik.

Salah kaprah dalam penggunaan istilah hak jawab maupun hak koreksi bukan hanya menimbulkan kebingungan, bahkqn juga bisa merusak kredibilitas pemerintah dalam berkomunikasi dengan pers.

Dalam konteks demokrasi, pers dan pemerintah semestinya berjalan seiring dalam mengedepankan transparansi, akurasi, serta penghormatan terhadap aturan. Pemahaman yang keliru terhadap UU Pers justru berpotensi menggerus kepercayaan publik dan memperuncing polemik. (Red)

Rabu, 01 Oktober 2025

Oktober 01, 2025

Akibat..! Pemkab Tuba Tidak Ada Anggaran, Honorer R4 Tidak Diusulkan


Tulang Bawang | Prokontra.news | -- Dua kali pertemuan bersama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, honorer R4 teknis harus menelan pil pahit tidak bisa diusulkan karena alasan keuangan daerah tidak ada anggaran.


Harapan kami pada pertemuan pertama Jum’at (19/9/25) di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Jum'at 19 September 2025, kami diterima langsung Sekdakab Ferli Yuledi, dalam pertemuan tersebut keputusan belum bisa diambil.


" Kenapa keputusannya belum bisa diambil, karena menunggu keputusan KemenPAN RB dan BKN," terang Risa Wati Ketua honorer R4 teknis.


Lanjut Risa Wati, dalam pertemuan kedua Selasa, 30 September 2025, keputusan KemenPAN RB dan BKN yaitu Pemkab wajib mengusulkan honorer yang masih tercecer.


" Namun kami harus menelan Pil pahit, KemenPAN RB dan BKN sudah membuka peluang Pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK Paruh Waktu, tapi Pemkab melalui perwakilannya Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Dra. Lusiana., M.Ap., menyampaikan tidak bisa mengusulkan karena alasan tidak ada anggaran," jelas Risa Wati kecewa.


Risa Wati mengatakan, kami tetap pada pendirian, hanya ingin samakan dengan R2 dan R3, kami sama-sama bekerja R4 teknis, tanggapan pemkab Tulang Bawang kami mungkin hanya sepucuk daun yang jatuh ke tanah, dan tak ada arti apa apa.


" Tidak ada ruang untuk kami, tidak ada anggaran untuk kami, bagai mana mereka bisa mengangkat kami R4 teknis, hanya kendala dana tidak ada," ucap Risa Wati kesal.


Peluang pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu KemenPAN RB telah mengeluarkan kebijakan PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk tenaga honorer kategori ini, diatur dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.


" Pengangkatan ini bergantung pada usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi kepada KemenPAN RB dan BKN. PPK memiliki kewenangan untuk mengusulkan tenaga honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu, dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan. Bagai mana kami mau diangkat kalau tidak di usulkan kendala karena tidak ada anggaran," ucap Risa Wati.


Tujuan kebijakan ini dianggap sebagai solusi yang solutif untuk memberikan kejelasan status dan kepastian kerja bagi tenaga honorer non-ASN.


" PPPK paruh waktu juga dapat membantu mengatasi masalah instansi yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai. Kenapa jadi Pemkab Tulang Bawang, tidak mau mengusulkan kami dengan alasan tidak ada anggaran," papar Risa Wati.

 

Audiensi tersebut dihadiri juga oleh Inspektur, Plt Ka. BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum Kabupaten Tulang Bawang.  (Red)