Breaking news

Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 September 2025

September 18, 2025

Abdul Rohman : Kadis Kominfo Tuba Gagal Paham Perlu Belajar Lagi


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Berbagai upaya DPRD Tulangbawang baik melalui Komisi 1, bahkan Ketua DPRD turun langsung guna memediasi 5 tuntutan Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) masih tetap menemui jalan buntu.


Pertemuan antara FWTB, bersama Kadis Kominfo Nanan Wisnaga dan jajaran berlangsung diruangan Cak Aliasan sapaan akrab Ketua DPRD Tulangbawang, Kamis (18-09).


Semula Ketua DPRD Cak Aliasan sangat optimis akan ada titik terang terkait permasalahan FWTB dengan Kominfo Tulangbawang yang telah melakukan aksi damai beberapa waktu yang lalu.


Setelah dilakukan mediasi antara Kadis Kominfo beserta jajarannya dengan beberapa perwakilan FWTB serta di saksikan oleh Ketua DPRD Aliasan dan Ketua Komisi 1 Mursidah beserta anggota, yang bertempat di ruangan ketua berjalan sangat alot sehingga menemui jalan buntu.


Berbagai cara Ketua DPRD Tulang Bawang Cak Aliasan memberikan pencerahan kepada Kadis Kominfo Nanan Wisnaga, agar kiranya mendapatkan solusi yang tidak melanggar aturan dengan memberikan solusi perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tulangbawang dengan cara berbagai kriteria (grade) a,b dan c.


Dengan lantang Kadis Kominfo Tulang Bawang Nanan Wisnaga masih kekeh pada pendiriannya, perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tulangbawang harus terverifikasi dewan Pers dengan tidak menggubris pencerahan dari Ketua DPRD.


Erwinsyah selaku Korlap FWTB menyayangkan niat baik seorang Ketua DPRD Tulangbawang untuk menjaga suasana kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur tetap kondusif tidak di gubris sama sekali oleh Kadis Kominfo.


"Ini menandakan ada dugaan kuat dengan sengaja agar kiranya suasana kabupaten Tulangbawang menjadi tidak kondusif semasa Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan dan Wakil Bupati Hankam Hasan menjabat sehingga solusi yang terbaik yang telah di paparkan oleh Ketua Dewan tidak di hargai sama sekali oleh Kadis Kominfo," ucap Erwin.


Ditempat berbeda Abdul Rohman Ketua Kordinator Lapangan FWTB, menjelaskan tidak ada surat edaran dari Mendagri yang tegas mewajibkan Pemda untuk hanya menjalin kerja sama dengan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. 


" Bahkan Dewan Pers menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela dan bukan persyaratan legalitas untuk beroperasi atau bekerja sama dengan pemerintah. Jadi saya sarankan kepada Bupati, Sekda Tulangbawang ga usah percaya penuh dengan namanya Nanan Wisnaga. Bahkan menurut hemat kami Nanan Wisnaga layak dipecat, merusak nama baik Pemkab Tulang Bawang, dengan membuat aturan yang melanggar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Abdul Rohman.


Lanjut Abdul Rohman, soal MoU Pemkab dan media, Pemkab punya otoritas sendiri untuk memutuskan ada kerjasama atau tidak dengan media. Jadi catatan, media tersebut telah memenuhi persyaratan badan hukum sesuai Undang-Undang Pers. (Ada badan hukum + disahkan oleh kemenkum).


" Kalau ada Surat Edaran (SE) Kadis Kominfo yang tegas melarang Pemda jalin MoU dengan media yang tidak/ belum terverifikasi Dewan Pers pasti Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab / Pemkot tidak akan berani buat kerjasama sama media. Tulangbawang ini agak lain, layak untuk dikasih rekor muri, karena mengkebiri Pilar ke empat demokrasi perusahaan pers," tegas  Abdul Rohman (Ketua Kolap PWTB)


Justru pertanyaannya, ada apa dengan Tuba ini?


Untuk diketahui diberitakan sebelumnya ada lima point tuntutan FWTB diantaranya; 

✓1. Meminta Bupati Tulang Bawang segera mengganti Kadis, Sekretaris, Kabid II dan Kasi Bidang pengelolaan kemitraan Dinas Kominfo Tulang Bawang karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan-rekan Pers dengan Pemkab Tulang Bawang.


[2. Meminta Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran kadis Kominfo tgl 12 maret 2025 no : B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025 tentang Kriteria perusahaan Pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut di anggap bertentangan dengan UU No 40 THN 1999 tentang Pers.


✓3. Meminta Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran Publikasi dan belanja Surat Kabar(Koran cetak bukan koran Digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di satker masing-masing ( tidak di satu pintu kan di Diskominfo Tuba).


✓4. Meminta agar Diskominfo Tuba menerapkan pendataan jumlah Perusahaan Pers dengan memperhitungkan spesifikasi dan great Media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.


✓5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tuba kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif transparan terhadap tata kelola media dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi, Advertorial dan Surat kabar). (Red)

September 18, 2025

DPRD Tuba Patut Diapresiasi Perjuangkan 5 Point Tuntutan PWTB


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Patut diapresiasi berbagai upaya DPRD Tulang Bawang baik melalui Komisi 1 , bahkan Ketua DPRD turun langsung guna memediasi 5 tuntutan FWTB masih tetap menemui jalan buntu.


Semula Ketua DPRD Aliasan sangat optimis akan ada titik terang terkait permasalahan FWTB dengan Kominfo Tuba yang telah melakukan aksi damai beberapa waktu yang lalu.


Setelah dilakukan mediasi antara Kadis Kominfo beserta jajarannya dengan beberapa perwakilan FWTB serta di saksikan oleh Ketua DPRD Aliasan dan Ketua Komisi 1 Mursidah beserta anggota, yang bertempat di ruangan ketua berjalan sangat alot sehingga menemui jalan buntu.


Berbagai cara Ketua DPRD Tuba Aliasan memberikan pencerahan kepada Kadis Kominfo Nanan Wisnaga agar kiranya mendapatkan solusi yang tidak melanggar aturan dengan memberikan solusi perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tuba dibagi dengan berbagai kriteria (grade) a,b dan c


Dengan lantang Kadis Kominfo Tuba Nanan Wisnaga masih kekeh pada pendiriannya, perusahaan Pers untuk mendapatkan MOU dengan Pemkab Tuba harus terverifikasi dewan Pers dengan tidak menggubris pencerahan dari Ketua DPRD Tuba


Erwinsyah selaku korlap FWTB menyayangkan niat baik seorang Ketua DPRD untuk menjaga suasana kabupaten Tulang Bawang tetap kondusif tidak di gubris sama sekali oleh Kadis Kominfo.


“ Ini menandakan ada dugaan kuat dengan sengaja agar kiranya suasana Kabupaten Tulang Bawang menjadi tidak kondusif semasa Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ihwan dan Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam menjabat sehingga solusi yang terbaik yang telah di paparkan oleh Ketua Dewan tidak dihargai sama sekali oleh Kadis Kominfo ".


Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya ada lima point tuntutan FWTB diantaranya yang harus dipenuhi yaitu;

1. Meminta Bupati Tulang Bawang segera mengganti Kadis, Sekretaris, Kabid II dan Kasi Bidang pengelolaan kemitraan Dinas Kominfo Tulang Bawang karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan-rekan Pers dengan Pemkab Tulang Bawang.


✓2. Meminta Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran kadis Kominfo tgl 12 maret 2025 no : B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025 tentang Kriteria perusahaan Pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut di anggap bertentangan dengan UU No 40 THN 1999 tentang Pers.


✓3. Meminta Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran Publikasi dan belanja Surat Kabar(Koran cetak bukan koran Digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di satker masing-masing ( tidak di satu pintu kan di Diskominfo Tuba).


✓4. Meminta agar Diskominfo Tuba menerapkan pendataan jumlah Perusahaan Pers dengan memperhitungkan spesifikasi dan great Media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.


✓5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tuba kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif transparan terhadap tata kelola media dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi , Advertorial dan Surat kabar).  (Red)

Rabu, 17 September 2025

September 17, 2025

Kepedulian DPRD Tuba Kepada PWTB Diuji, Hasil Hearing 5 Point Tuntutan Belum Terwujud


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Hasil Hearing antara DPRD Tulang Bawang dan Dinas Kominfo terkait 5 point tuntutan Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) berakhir tanpa keputusan tegas. Publik yang menaruh harapan tinggi kini dibuat kecewa, masih adakah rasa peduli kah? lembaga legislatif tersebut kepada insan pers yang tergabung di FWTB, lantaran hasil Hearing masih mengambang belum ada kejelasan atau kesimpulan signifikan.


Ketua Komisi I DPRD Tulang Bawang, Mursidah, mengakui bahwa belum ada keputusan final dari hearing ini, “ Sampai saat ini belum ada keputusan dan masih akan dilaporkan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut, mengingat pihak Dinas Kominfo masih tetap menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi kami tetap berusaha mencarikan solusi terbaik,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/9/2025).


Padahal, publik dan insan pers berharap hearing ini menjadi momentum DPRD menunjukkan nyali dan keberpihakan. Justru sebaliknya, jawaban yang muncul malah membuka keraguan: apakah DPRD benar-benar berpihak pada rakyat dan pers, atau sekadar bermain aman?


Lima (5) point tuntutan FWTB yang Jadi Sorotan yakni ;

✓1 - Pencopotan pejabat Kominfo (Kadis, Sekretaris, Kabid II, dan Kasi Pengelolaan Kemitraan) karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik.


✓2 - Pembatalan Surat Edaran 12 Maret 2025 No. B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025 tentang kriteria perusahaan pers. Aturan ini dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


✓3 - Pengembalian anggaran publikasi dan surat kabar ke masing-masing Satker, bukan dipusatkan di Diskominfo. Sistem satu pintu dianggap tidak adil dan mematikan akses media.


✓4 - Pendataan perusahaan pers secara objektif dengan memperhatikan spesifikasi dan grade media, bukan standar diskriminatif.


✓5 - Pelayanan yang transparan dan efektif dari Diskominfo terkait tata kelola media serta realisasi anggaran publikasi, advertorial, dan surat kabar.


✓ . Pertanyaan Pedas yang Masih Menggantung, Apakah DPRD berani menindaklanjuti tuntutan ini ke Bupati secara resmi, atau cukup berhenti di meja rapat?


✓. Beranikah?  DPRD memanggil langsung Bupati bukan hanya Kadis Kominfo. Apakah? DPRD mau membentuk Pansus untuk mengusut dugaan maladministrasi di Diskominfo?


✓. Apakah?  DPRD siap mendorong pencopotan pejabat yang gagal. Bagaimana? DPRD memastikan hearing ini bukan sekadar formalitas politik.


Terlihat jelas kegiatan Hearing kali ini memperlihatkan betapa alotnya tarik-menarik kepentingan di balik kebijakan Diskominfo. Insan pers sudah bersuara lantang, publik menaruh harapan, tapi hasil hearing belum ada alias masih jalan di tempat.


Satu hal yang pasti, bola kini ada di tangan DPRD dan Bupati. Jika memang mereka benar-benar berpihak pada keterbukaan dan demokrasi, maka 5 point tuntutan FWTB harus ditindaklanjuti, bukan hanya diparkir dalam rapat tanpa ujung tiada bertepi.


Insan pers adalah mitra pembangunan, bukan lawan. Jika pemerintah daerah terus memandang sebelah mata, FWTB akan terus membara dan kepercayaan publik makin runtuh.


Sekarang tinggal diuji: Apakah DPRD dan Bupati benar-benar punya nyali, atau justru memilih bermain aman?  (Red)


Selasa, 16 September 2025

September 16, 2025

Beranikah...! Hearing DPRD Tuba Penuhi 5 Point Tuntutan FWTB


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Menindaklanjuti aksi damai FWTB beberapa hari yang lalu, DPRD langsung mengambil inisiatif untuk melakukan Hearing dengan Dinas Kominfo terkait keluhan ratusan Media yang ada di Kabupaten Tulang Bawang agar Kadis Kominfo beserta jajarannya di copot dan membatalkan Surat Edaran (SE) yang telah merugikan Perusahaan Pers yang ada Di Kabupaten Tulang Bawang.


Diinformasikan melalui Group Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) bahwa pada hari ini, Rabu, 17/9/2025, telah dijadwalkan pihak DPRD akan memanggil Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang  untuk mempertanyakan apa permasalahan yang terjadi sehingga ratusan media telah melakukan aksi damai beberapa hari yang lalu baik di Kantor Bupati maupun di Kantor DPRD.


Kordinator Lapangan FWTB Erwinsyah mengatakan, Alhamdulillah pihak DPRD telah mengambil langkah cepat dan langsung mengagendakan untuk Hearing dengan Dinas Kominfo terkait 5 tuntutan FWTB tersebut.


Kita bersama sama menyaksikan dan mengawal Hearing tersebut, apakah berani Pihak DPRD untuk merekomendasikan ke Pemkab Tulang Bawang atau malah sebaliknya pihak DPRD berpihak kepada kebijakan yang di ambil oleh Dinas Kominfo sehingga pihak media kurang bersahabat dengan Dinas Kominfo.


Sebagai masukan untuk DPRD yang hari ini akan melakukan Hearing dengan Dinas Kominfo, seyogyanya Dinas Kominfo itu harus bersinergi dengan Para media baik lokal maupun luar daerah sehingga Kabupaten Tulang Bawang dapat kondusif, akan tetapi kami nilai Kadis Kominfo sengaja untuk memperkeruh suasana dan membuat sejarah kelam untuk kabupaten Tulang bawang dengan adanya ratusan Media melakukan aksi damai , jelasnya.


Seperti diketahui kelima tuntutan FWTB diantaranya :

✓1. Meminta Bupati Tulang Bawang segera mengganti Kadis,sekretaris,Kabid II dan Kasi Bidang pengelolaan kemitraan Dinas Kominfo Tulang Bawang karena dianggap gagal menjadi mediator yang baik antara rekan-rekan Pers dengan Pemkab Tulang Bawang.

✓2. Meminta Bupati Tulang Bawang membatalkan surat edaran kadis Kominfo tgl 12 marey 2025 no : B/400.14.5.6/42

IV.14/III/2025 tentang Kriteria perusahaan Pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut di anggap bertentangan dengan UU No 40 THN 1999 tentang Pers.

✓3. Meminta Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran Publikasi dan belanja Surat Kabar(Koran cetak bukan koran Digital) di setiap Satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk di kelola di satker masing-masing ( tidak di satupintu kan di Diskominfo Tuba).

✓4. Meminta agar Diskominfo Tuba menerapkan pendataan jumlah Perusahaan Pers dengan memperhitungkan spesifikasi dan great Media untuk kerjasama dengan Pemkab setempat.

✓5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tuba kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif transparan terhadap tata kelola media dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi , Advertorial dan Surat kabar)


Sampai berita ini diterbitkan belum satupun pihak DPRD dapat dimintai keterangan sementara ketua DPRD Dihubungi dalam keadaan sibuk (Red)

September 16, 2025

FWTB Sebut Kadis Kominfo Tuba Gagal Jalankan Tugas, Harus Dicopot..!

Tulang Bawang | Prokontra.news|- Untuk pertama kalinya dalam sejarah Kabupaten Tulang Bawang, ratusan wartawan dari berbagai media lokal yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, Senin (15/09/2025).

Aksi ini dipicu oleh regulasi sepihak yang diberlakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tulang Bawang, Nanan Wisnaga dinilai melakukan pemberedelan perusahaan pers yang ada di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

Dalam orasinya, para jurnalis menyampaikan ketidakpuasan terhadap sejumlah kebijakan internal Dinas Kominfo yang dianggap tidak berdasar, diskriminatif, dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin undang -undang, “ Kami tidak anti-regulasi, tapi kami menolak pemberedelan perusahaan pers dengan aturan yang belum ada sosialisasi terlebih dahulu kepada perusahaan pers lokal,” tegas Abdul Rohman sebagai Ketua Koordinator Lapangan saat menyampaikan orasi, yang juga pimpinan redaksi media lokal bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama

Lanjut Abdul Rohman, aturan yang telah dibuat tidak pernah dikonsultasikan dengan komunitas pers, kita tidak tau apa acuan yang dipakai oleh Dinas Kominfo Tulang Bawang, " Tidak ada surat edaran dari Mendagri yang tegas mewajibkan Pemda untuk hanya menjalin kerja sama dengan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Bahkan Dewan Pers menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela, dan bukan persyaratan legalitas untuk beroperasi atau bekerja sama dengan pemerintah," terang Abdul Rohman (Ketua Korlap FWTB).

Jadi soal MoU Pemda dan media, Pemda punya otoritas sendiri untuk memutuskan ada kerjasama atau tidak dengan perusahaan pers, yang jadi catatan, media tersebut telah memenuhi persyaratan badan hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Ada badan hukum yang disahkan oleh kemenkum).

" Kalau surat edaran (SE) Dinas Kominfo Tulangbawang, tegas melarang pemda jalin MoU dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers, pertanyaannya, kenapa? Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab, Pemkot se-Lampung masih menjalin kerjasama dengan semua perusahaan pers yang belum terverifikasi dewan pers," ucap Abdul Rohman ( Ketua Korlap FWTB).


Saat menjelaskan dihadapan Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan, Nanan Wisnaga, Surat Edaran Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.


"Mengacu pada surat edaran dari Mendagri, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), jelas Nanan Wisnaga dengan muka sembab.


Ini 5 Point Tuntutan FWTB, dalam aksi damai yakni;

✓1. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang,  segera mengganti pejabat Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris, Kepala bidang dan Kasie bidang pengelolaan Informasi, kemitraan, hubungan masyarakat. 

✓2. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Membatalkan Surat Edaran Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kriteria Perusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers. 

✓3. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang  menganggarkan kembali Anggaran Publikasi dan belanja surat kabar/bahan bacaan (koran) di setiap satuan kerja organisasi perangkat daerah dan Sekretariat DPRD serta di sekretariat Bupati. 

✓4. Meminta Pejabat Dinas Kominfotik  kedepan, pelayanannya lebih efektif, transparan  terhadap tata kelola  media  termasuk realisasi anggaran  belanja barang dan jasa (Publikasi/advertorial, surat kabar). 

✓5. Terapkan sistem pendaftaran, pendataan jumlah perusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi atau great media untuk kepastian kerjasama dengan perintah daerah yang jelas.  (Red)

Senin, 15 September 2025

September 15, 2025

Ada Anak Emas Dalam Kerjasama Awak Media dan Kominfo : Jadi Pemicu Konflik


Penulis :

(Ahmad Basri)

Ketua : K3PP Tubaba


Lampung Indonesia |Prokontra.news | - Beberapa waktu lalu para awak media di Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan aksi protes di kantor Kominfo setempat. Tidak hanya di Kabupaten  Tubaba, pada Senin, 15 September 2025 kemarin, terjadi awak media di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) pun melakukan hal yang sama.


Tuntutannya senada dan seirama meminta mundurnya Kepala Dinas Kominfo beserta jajarannya dan sekaligus mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola kerjasama dengan media yang dinilai sarat ketidak transparanan.


Harus diakui pola pengelolaan kerjasama publikasi (ADV) antara Kominfo dengan awak media memang menyimpan banyak tanda tanya besar. Indikasi kuat adanya praktik diskriminatif tidak transparan tampak jelas dan sulit terbantahkan.


Dalam praktik Kominfo terkesan memilah - milah awak media. Siapa yang pantas diajak kerja sama dan siapa yang harus dikesampingkan. Media yang cenderung kritis terhadap pemerintah justru kerap dipinggirkan.


Sementara awak media yang “pendiam” atau akomodatif mendapatkan diprioritaskan. Fenomena “anak emas” akhirnya memicu lahirnya aksi protes. 


Publikasi yang seharusnya berbasis asas profesionalisme dan pemerataan justru berubah menjadi alat untuk mengatur siapa yang boleh bersuara dan siapa yang harus diam.


Mengapa harus ada “anak emas” dalam kerja sama awak media. Bisa jadi ada sesuatu yang ingin ditutupi. Anak emas dijadikan tameng prioritas kerja sama untuk menciptakan kenyamanan bagi penguasa. Padahal pola semacam ini justru akan merusak iklim pers lokal.


Seharusnya kerjasama dengan awak media dibangun atas dasar keterbukaan, akuntabilitas dan pemerataan. Tanpa itu Kominfo hanya akan melahirkan jurang ketidak Adilan.


Awak media kritis dipinggirkan sedangkan awak media jinak dipelihara. Dampaknya tentu publik yang pada akhirnya menjadi korban karena informasi yang disajikan tidak lagi jernih dan independen. (Red)

September 15, 2025

FWTB Unjuk Rasa Damai di Kantor Bupati dan DPRD, 5 Point Harus Dipenuhi

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Setelah Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) melakukan Unjuk Rasa Damai dengan memakan waktu cukup lama menunggu kehadiran Bupati Tulang Bawang, Qodratul Ikhwan akhir keluar dari gedung pemkab setempat menemui ratusan rekan - rekan wartawan yang tergabung di FWTB dan  berjanji segera menindak lanjuti 5 point aspirasi yang telah disampaikan FWTB dengan waktu sepekan.
Bupati Qudrotul Ikhwan, dihadapan ratusan wartawan Tulang Bawang yang tergabung didalam FWTB dirinya menyampaikan, ucapan terimakasih atas penyampaian aspirasi aspirasi yang telah diutarakan, dan ini akan kami diskusikan lebih lanjut bersama Kadis  Kominfo, Sekda dan Stakeholder lainnya, hingga ada titik temunya dan terpenting aman regulasinya, ucapnya, pada Senin (15/09/25).


Lebih lanjut, dirinya menerangkan, tentunya tidak serta merta aspirasi - aspirasi FWTB langsung dapat diakomodir,sebab ada dasar dasar hukum yang harus dilakukan, terangnya.


Lebih dalam, namun demikian, dirinya memastikan permasalahan tersebut, sesegera mungkin dibahas bersama jajarannya, sampai menemukan titik temu, jelasnya.


Ditambahkan, ini secepatnya akan dibahas dan akan melibatkan insan pers bersama Kominfo dan Sekda kabupaten Tulang Bawang Imbuh Bupati Qudrotul Ikhwan.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Aliasan, dihadapan FWTB tegaskan, dirinya secepatnya memanggil pihak Pemda Tulang Bawang dengan menggelar dengar pendapat bersama membahas terkait 5 point aspirasi yang diinginkan FWTB pada hari ini. Senin, (15/09/25).


Untuk diketahui, Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua dan para anggota DPRD Tulang Bawang, melakukan duduk bersama didepan gedung DPRD dengan seluruh wartawan Tulang Bawang yang tergabung di dalam FWTB melakukan diskusi bersama terkait aspirasi - aspirasi yang disampaikan, yaitu 5 point tuntutan yang diinginkan FWTB,


Inilah, 5 Point tuntutan wartawan Tulang Bawang  yang tergabung di FWTB yakni :

✓1. Meminta bupati segera mengganti  kadis, sekertaris,Kabid  ll dan kasi bidang pengelolaan  kemitraan Dinas Kominfo Tuba karna dianggap telah gagal menjadi mediator baik dengan media yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

✓2. Meminta Bupati Kabupaten Tulang Bawang membatalkan surat edaran kadis Kominfo tanggal  12 Maret 2025 .No B/400.14.5.6/42.IV.14/III/2025 ,tentang kriteria perusahaan pers pada relasi media, karena dasar kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan UU NO 40 TAHUN 1999 Tentang pers.

✓3. Meminta Bupati Tuba  menganggarkan kembali anggaran publikasi dan belanja surat kabar (koran cetak bukan koran digital ) disebarkan ke satker seperti semula dan mengembalikan anggarannya untuk dikelola di semua satker masing -masing (tidak di Satu Pintu kan di Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang ).

✓4. Meminta agar Diskominfo Tuba menerapkan pendataan  jumlah perusahaan pers  dengan memperhitungkan spesifikasi dan great media untuk kerjasama dengan Pemkab Tulang Bawang.

✓5. Meminta agar pejabat Diskominfo Tuba kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan terhadap tata kelola media  dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa (publikasi, Advetorial dan surat kabar).

 

Tentu diharap untuk 5 Point tuntutan diatas yang telah disampaikan FWTB dapat segera terealisasi, dalam waktu yang tidak lama.


Kegiatan unjuk rasa damai dikawal oleh personil kepolisian Polres Tulang Bawang dan kegiatan tersebut berlangsung dengan Aman, Damai, Rukun dan Kondusif, mulai awal kegiatan titik kumpul di Tugu Garuda Terminal Menggala, hingga Long Mach menuju kantor Bupati Tuba dan berakhir di Depan Gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang. (Red