Majelis Hakim PN Menggala Tuba Vonis Bebas "Maryani Tanpa Syarat"
Awal dan akhir dari persidangan berjalan kondusif majelis hakim dan atau ketua hakim dan anggota hakim memutuskan Saudari Maryani BEBAS Tanpa Syarat.
Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, Direktur M. Hidayat Tri Ansori., S.H., C.L.E. Ihsan, Teja Nugraha WNP., S.H., Arief Hidayatullah S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah S.H., dan Djoni Satria Mega., S.H.,C.L.E., berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Maryani. Tangis histeris keluarga atas keadilan yang seadil-adilnya atas Vonis Bebas yang diputuskan Majelis Hakim terhadap Maryani, pada Kamis (25/6/2026).Usai sidang pembacaan vonis, Kuasa hukum Maryani langsung menangis penuh haru. M. Hidayat Tri Ansori., S.H., C.L.E., kuasa hukum Maryani (Sapaan akrab Bung Dayat) mengambil langkah cepat untuk meminta petikan salinan putusan untuk membebaskan Maryani dalam tahanan tak lupa Maryani sujud syukur atas putusan tersebut, katanya.
Kiay Yansori Zaini bersama pihak media Wartawan' dan Keluarga Besar, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Masyarakat histeris langsung mengemukakan jeritan yang selama ini ditunggu-tunggu, "Ya Allah anakku, "ya Allah panjang umur hakim-hakim," ucap, Kiay Yansori di Ruang Sidang usai mendengar putusan bebas Maryani.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani., S.H., M.H., dan hakim anggota Diaz Widya Fadilla., S.H., serta Irza Winasis S.H., M.H., menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang.
"Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani," terang, hakim saat membacakan putusan.
Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman.
Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp.50 juta oleh oknum jaksa dan Kasipidum, terkait pasal yang akan dikenakan pada Maryani dari pasal 609 menjadi pasal 131 kepada Maryani namun dugaan meminta dan menerima uang pungli harus menjadi perhatian dan disikapi, ucap (seorang yang tak ingin disebut namanya).
Orang Tua Maryani mengapresiasi atas sikap tegas majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.
"Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan,"
Dengan ini Kuasa Hukum, Bung Dayat tidak akan segan-segan mencari keadilan hingga hak-hak Maryani terselesaikan dengan seadil-adilnya, "Meski langit akan runtuh, Keadilan harus tetap ditegakkan". (Red).


















