Breaking news

Jumat, 04 September 2026

September 04, 2026

Diduga Lecehkan Profesi Pers Lalui Akun Tiktok, Picu Insan Pers di Tulang Bawang Lapor APH

Tulang Bawang | Prokontra.news | - Geger dan viral nya di akun Media Sosial (tiktok) ucapan Akun Makmun Serbaguna, picu kegeraman Insan Pers di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, hal itu disebabkan konten kreator dengan akun Makmun tersebut, mengunggah sebuah video dengan mengeluarkan ucapan dan perkataan yang dinilai merendahkan profesi pers/wartawan.


Perlu diketahui, pernyataan tersebut memantik reaksi keras sejumlah insan pers, khususnya wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu.


Dalam narasi yang beredar di media sosial akun tiktok tersebut, melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan/pers dengan kalimat, "wartawan tai kucing, wartawan kentut tai, sepi job ya."


Ucapan tersebut sontak menuai sorotan dan kecaman dikalangan pelaku pers/wartawan di Kabupaten Tulang Bawang. Mengkritik kinerja wartawan/jurnalistik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi melalui regulasi dan mekanisme yang benar sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. pada Jum'at (04/09/2026)


Miris, kritik semestinya diarahkan pada karya, perilaku, atau tindakan individu insan pers secara spesifik, namun yang terjadi melecehkan, merendahkan profesi pers secara sepihak (pribadi) melalui akun medsos tiktok.

Kegeraman tersebut salah satunya disampaikan Marwansyah dari media Prokontra.com melalui percakapan di grup WhatsApp Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu.


"Yang jadi pertanyaannya, apakah? dibenarkan setiap orang melecehkan dan menghina profesi pers/wartawan di negara ini, tegas Marwansyah.


Pernyataan senada disampaikan Feri dari Media Karya Lampung. Ia menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara serius dan dikaji berdasarkan aturan serta mekanisme yang berlaku.


"Ini perlu kita bahas bersama. Kalau ini masuk dalam unsur pelecehan terhadap profesi wartawan, wajib kita laporkan. Perlu juga kita koordinasikan dengan para Ketua Organisasi Profesi Pers di Tulang Bawang," jelas Feri.


"Kritik Boleh Tajam, Penghinaan terhadap Profesi Pers, Jangan Dinormalisasi!!!


Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wartawan/Pers memiliki tugas dan fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, melakukan kontrol sosial, dan bekerja berdasarkan  Kode Etik Jurnalistik (KEJ)



Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, masyarakat memiliki hak untuk memberikan hak jawab/sanggah, hak koreksi, menyampaikan keberatan melalui regulasi dan mekanisme yang tersedia, jika terdapat unsur pidana dapat menempuh jalur hukum, lapor ke aparat penegak hukum.


Sebaliknya, insan pers juga tidak berada di atas hukum/kebal hukum. Setiap wartawan maupun perusahaan media tetap memiliki kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)


Dengan demikian, persoalan ini idealnya tidak berkembang menjadi pertentangan antara "wartawan versus masyarakat", melainkan menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kritik dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap Harkat dan Martabat Manusia dan Profesi.


Sejumlah wartawan di Kabupaten Tulang Bawang menyatakan akan melakukan koordinasi dengan para Ketua  Organisasi Profesi Pers untuk menentukan langkah selanjutnya.


Mereka juga meminta agar pihak yang membuat pernyataan di akun medsos tiktok tersebut, dapat segera memberikan klarifikasi sehingga persoalan tidak semakin melebar.


"Hal ini sudah jelas, menghina profesi wartawan/pers Jika dia menyebutkan dengan sebutan "Oknum" kami tidak keberatan. Tetapi ini berbeda, membawa seluruh insan pers/wartawan, dan ini menjatuhkan profesi wartawan/insan pers se-Indonesia, tentu ini menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti,


Sebab, pernyataan tersebut telah tersebar ke berbagai penjuru, dan menjadi konsumsi publik, bila tidak segera diklarifikasi, maka akan kami bawa ke ranah hukum," demikian pernyataan yang disampaikan dalam percakapan tersebut.


Dalam hai ini, sebelum ada keputusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang, substansi pernyataan tersebut tetap perlu diuji secara objektif berdasarkan konteks utuh, bukti digital, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Di era digital, satu kalimat dapat menyebar dalam hitungan detik dan membentuk persepsi publik dalam skala yang jauh lebih besar, dari pada maksud awal pembuatnya. Karena itu, kebebasan berbicara harus dibarengi kesadaran bahwa setiap ucapan di ruang publik memiliki konsekuensi, maka harus bijak dalam menggunakan media sosial (bermedsos).


Pers yang profesional tidak takut dan elergi terhadap kritik, begitu pula masyarakat yang kritis juga tidak perlu takut terhadap pers, karna suara pers suara rakyat, akan tetapi  yang harus ditolak bersama adalah penghinaan, fitnah, dan penghakiman tanpa dasar terhadap sebuah profesi. 


Pers membutuhkan kritik untuk berbenah, sementara masyarakat membutuhkan pers yang sehat untuk mendapatkan informasi yang benar. Di titik itulah keduanya seharusnya bertemu, bukan dalam pertikaian, melainkan dalam penghormatan terhadap hukum, etika, dan kepentingan publik. (Red)
September 04, 2026

SUARA PERS, SUARA RAKYAT! Tutup Celah Penyalahgunaan Hukum, Bukan Tunda UU Perampasan Aset!

Surabaya | Prokontra.news | – Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) Hartanto Boechori beberapa waktu lalu mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto dan seluruh pihak yang berwenang untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset agar tidak membuka peluang substansinya dilemahkan di meja legislasi. 


Tokoh Pers itu menilai, kekhawatirannya mulai terbukti, kini mulai disebarkan berbagai narasi ketakutan di ruang publik bahwa UU Perampasan Aset berpotensi menjadi “pasal karet”, menyasar masyarakat biasa, hingga dijadikan alat gebuk politik.


“Alasan usang! Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa!”, katanya.


Menurut Boechori, kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan untuk menyasar masyarakat sipil atau menjadi alat politik, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pengesahannya

.

“Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya! Bukan mengulur waktu!”, tegas Hartanto melalui grup WA PJI, pada Jum'at (4/9/2026).


Hartanto meminta DPR membuktikan bahwa lembaga legislatif benar-benar memiliki keberanian dan niat baik sebagai wakil rakyat. Ditegaskannya, UU Perampasan Aset harus memiliki substansi yang kuat dan benar-benar diarahkan untuk mengejar kekayaan hasil korupsi.


“Hanya koruptor dan jaringan kejahatannya yang harus menjadi sasaran. UU ini harus mampu mengakomodasi pembuktian terbalik, perampasan hasil kejahatan, serta hukuman super berat bagi pelaku korupsi dan pihak-pihak yang membantu mereka” ujarnya.


Menurut Boechori, korupsi tidak cukup dilawan dengan hukuman penjara biasa.


“Aset hasil kejahatan harus dikejar! Dirampas dan dikembalikan kepada negara. Hukuman juga harus sangat berat agar orang berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi!”, tegasnya.


*Pembatasan Pintar*

Menjawab kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset, Boechori menawarkan konsep yang disebutnya sebagai ‘Pembatasan Pintar’ (Smart Restrictions).


Menurut Jurnalis Senior itu, DPR tidak perlu menunda undang-undang hanya karena khawatir terjadi penyalahgunaan kewenangan. Justru, kata dia, potensi tersebut harus diantisipasi dengan pembatasan hukum yang tegas dan berlapis.


Pertama, membatasi secara jelas subjek hukum yang dapat dikenakan UU Perampasan Aset;


“Undang-undang ini harus difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara serta pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan. Jangan masyarakat biasa”, katanya.


Kedua, perlu ditetapkan batas nilai aset yang tinggi untuk mekanisme perampasan;

Diusulkannya, aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki nilai besar, misalnya minimal Rp.5 miliar atau angka lain yang disepakati pembentuk undang-undang.


“Dengan batasan nilai yang tinggi, risiko aparat menggunakan undang-undang ini untuk menekan atau memeras masyarakat kecil dapat dieliminasi”, ujarnya.


Ketiga, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik harus diatur secara tegas;

Menurut Hartanto, bukan tidak mungkin koruptor menggunakan identitas keluarga, teman atau masyarakat biasa sebagai nominee untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

Karena itu, pihak yang merasa dirugikan harus diberikan hak sanggah yang cepat, mudah dan tidak membebani biaya.


“Beban pembuktian hubungan antara aset dengan tindak pidana juga harus dirumuskan secara tegas”, tambahnya.


Keempat, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus mendapat hukuman berat;

Hartanto menilai, poin ini justru menjadi salah satu kunci untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap UU Perampasan Aset.


“Kalau ada oknum penyidik, jaksa atau hakim yang merekayasa bukti, menyita aset secara melawan hukum, melakukan pemerasan atau menyalah-gunakan kewenangannya untuk kepentingan politik, hukum berat mereka dengan penambahan denda besar! Bahkan kalua perlu, sampai asetnya dirampas”, tegas Wartawan Utama itu.


Ia juga meminta negara menyediakan mekanisme ganti rugi yang cepat bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita atau tindakan aparat yang melawan hukum.


*Jangan Menunda Lagi*

Ditegaskan Boechori, UU Perampasan Aset harus tetap tunduk pada prinsip hukum dan due process of law. Kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah dan mekanisme pengawasan harus menjadi bagian penting dalam undang-undang tersebut.


“Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang,” katanya.


Dengan adanya pembatasan yang jelas dan berlapis, jurnalis investigator itu menilai alasan bahwa UU Perampasan Aset akan “menggigit” masyarakat secara sembarangan menjadi tidak relevan.


“Kalau takut disalahgunakan, perbaiki undang-undangnya. Tutup celahnya. Jangan ketakutan dijadikan alasan untuk menunda nunda”, ujarnya.


Hartanto Boechori kembali mengingatkan DPR RI, Pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu realisasi UU Perampasan Aset sesuai janji, pertengahan Desember 2026. Ia juga meminta seluruh anggota PJI di berbagai daerah ikut aktif mengawasi dan mengawal


“Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, Pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas sesuai janji 15 Desember tahun ini”, tutup pimpinan tertinggi PJI itu. (Red)

September 04, 2026

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Tutup Celah Penyalahgunaan Hukum! Bukan Tunda UU Perampasan Aset!”


Penulis:
Hartanto Boechori 
Ketum : Persatuan Jurnalis Indonesia 

Surabaya |Prokontra.news | - Sikap saya sebelumnya mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto, dan seluruh pihak yang berwenang untuk tidak lagi berlama-lama mensahkan UU perampasan aset agar tidak membuka peluang substansi undang-undang ini dilemahkan di bawah meja legislasi, tampaknya jadi kenyataan. Sekarang di ruang publik disebar nuansa ketakutan, termasuk oleh pihak “berlabel” aktivis, bahwa undang-undang ini akan menjadi "pasal karet" yang menyasar masyarakat sipil biasa atau dijadikan “alat gebuk” politik. 

Alasan usang! Pembodohan! Jangan takuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa!

Buktikan DPR benar benar memiliki niat baik dan keberanian jadi wakil rakyat. Segera sahkan UU Perampasan Aset dengan substansi yang mencengkeram kuat koruptor. Hanya koruptor! UU Perampasan Aset yang mengakomodir pembuktian terbalik dan hukuman super berat bagi pelaku korupsi beserta antek anteknya. Perberat hukuman secara tegas! Kejar aset hasil kejahatan mereka dan putus mata rantai korupsi! 

Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya!, bukan mengulur waktu. Kunci mati celah tersebut lewat Pembatasan Pintar (Smart Restrictions) berlapis!!!

 ✓1. Batasi Subjek Hukumnya: 
Kunci undang-undang ini secara mutlak hanya untuk menyasar pejabat/penyelenggara negara dan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan. 

✓2. Tetapkan Batas Nilai Aset yang Tinggi: 
Mekanisme perampasan harus dikunci hanya untuk aset bernilai besar, misalnya minimal Rp.5 miliar ke atas atau berapapun yang disepakati. Batasan ini otomatis mengeliminasi risiko aparat memeras masyarakat kecil.

✓3. Lindungi Pihak Pihak Beriktikad Baik; 
Koruptor sering mencatut KTP warga awam sebagai nominee. Undang-undang wajib memberikan hak sanggah yang cepat dan bebas biaya bagi korban pencurian identitas. Beban pembuktian hubungan kausalitas aset wajib dijelaskan secara tegas.

✓4. Hukum Berat Penyalahguna Hukum: 
Ini poin krusial yang wajib diakomodir. Jika ada penyidik, jaksa, atau hakim yang sengaja merekayasa bukti atau menyita aset secara semena-mena demi motif politik dan pemerasan, wajib dijatuhi hukuman pidana penjara berat ditambah denda materiil seberat-beratnya. Negara juga wajib membayar ganti rugi otomatis atas kerugian materiil dan nama baik korban dalam waktu singkat akibat salah sita atau tindakan aparat yang melawan hukum..

Undang-undang wajib tegas, namun pelaksanaannya harus tetap berdasarkan hukum (due process of law). Harus ada kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak tak bersalah, dan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan formulasi pembatasan kuat, alasan bahwa UU Perampasan Aset akan "menggigit” masyarakat, otomatis gugur. Tidak ada lagi alasan bagi DPR menunda-nunda.

Rakyat tidak lagi butuh sekadar pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja! Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap jengkal proses ini hingga tuntas.

Kami tunggu hasil sesuai janji! Paling lambat 15 Desember 2026, dok!  Saya minta seluruh anggota PJI ikut proaktif mengawasi dan mengawal. (Red




Kamis, 03 September 2026

September 03, 2026

Sekdaprov Marindo Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas "Kinerja Harus Makin Berdampak Baik"

Bandar Lampung | Prokontra.news | - Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Balai Keratun Lt III, Komplek Kantor Gubernur, pada Kamis (03/09/2026).


Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/3041/V1.04/2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.


Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan  menegaskan bahwa potensi besar yang dimiliki Provinsi Lampung harus dikelola oleh aparatur yang kompeten, berintegritas, dan memiliki etos kerja tinggi.


"Provinsi Lampung dianugerahi potensi daerah yang luar biasa besar, mulai dari sektor pertanian, pariwisata, kelautan, hingga kekayaan alam lainnya. Namun, potensi tersebut tidak akan pernah menjadi kesejahteraan bagi rakyat jika tidak dikelola oleh aparatur yang kompeten, berintegritas, dan mau bekerja keras,"ujar Gubernur dalam sambutan tertulisnya.


Gubernur meminta para pejabat yang baru dilantik untuk memfokuskan energi dan pikiran pada pelaksanaan tugas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap kebijakan, program, maupun anggaran yang dikelola harus mampu memberikan dampak yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.


"Fokuskan energi dan pikiran Saudara agar setiap kebijakan dan program serta anggaran yang Saudara kelola benar-benar dirasakan dampak dan manfaatnya oleh masyarakat luas. Jangan sampai ada masyarakat yang mengeluhkan lambatnya respons pemerintah terhadap isu-isu krusial di sekitarnya," tegasnya.


Menurut Gubernur, pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan sekaligus mempercepat kinerja organisasi. Proses tersebut dilandaskan pada prinsip meritokrasi dan evaluasi yang terukur.


Ia mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang diberikan kepada setiap pejabat. Karena itu, tugas dan tanggung jawab baru harus dilaksanakan dengan penuh semangat, tanggung jawab, serta komitmen untuk terus menghadirkan perbaikan.


Gubernur juga mendorong para pejabat untuk berpikir inovatif dan efektif dalam menjalankan tugas, menciptakan berbagai terobosan baru, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.


"Pastikan kehadiran pemerintah selalu membawa solusi atas permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat," pesannya.


Lebih lanjut, Gubernur menyadari bahwa tugas yang akan dihadapi para pejabat di lapangan tidaklah ringan. Berbagai tantangan, dinamika, hingga kelelahan dalam menjalankan tugas merupakan bagian dari proses pengabdian.


Namun, ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik tidak menjadikan tantangan tersebut sebagai alasan untuk berhenti berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik.


"Jangan pernah ragu untuk melangkah dan jangan pernah lelah untuk berinovasi. Jadikan setiap tetes keringat, pemikiran, dan dedikasi Saudara sebagai jejak pengabdian yang akan dikenang sejarah, serta menjadi amal ibadah yang tak ternilai di sisi Tuhan Yang Maha Esa," ungkapnya.


Gubernur berharap kepada pejabat yang dilantik dapat menjadi motor penggerak pembangunan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan Pemerintah Provinsi Lampung kepada masyarakat.


"Mari bersama-sama rapatkan barisan dan buktikan bahwa Saudara-saudara adalah motor penggerak pembangunan kebanggaan masyarakat Lampung," tegasnya.


Mengakhiri sambutannya, Gubernur Lampung menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada seluruh pejabat yang dilantik. Ia berpesan agar jabatan yang diemban dipandang sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, masyarakat, dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Red)

Rabu, 02 September 2026

September 02, 2026

Wabup Azwar Hadi Kukuhkan Paskibraka di Lamtim Tahun 2026

Lampung Timur | Prokontra.news | – Suasana penuh khidmat dan kebanggaan menyelimuti Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, saat digelar Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2026. 


Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, bertindak selaku Pembina Upacara, menyematkan tanda pengenal, dan secara resmi mengukuhkan para putra-putri terbaik daerah ini untuk mengemban amanah mulia, pada Sabtu (15/8/2026).


Dalam amanatnya, Wakil Bupati Azwar Hadi menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Paskibraka yang telah terpilih dan dikukuhkan. Ia menekankan bahwa terpilih menjadi bagian dari Paskibraka merupakan sebuah kehormatan besar, sekaligus bukti kepercayaan masyarakat kepada para pemuda yang memiliki prestasi, karakter, dan dedikasi tinggi.


“Menjadi Paskibraka bukan sekadar tugas mengibarkan Sang Merah Putih dalam upacara peringatan kemerdekaan semata. Lebih dari itu, ini adalah wujud nyata pengabdian, cerminan kedisiplinan, tanggung jawab yang besar, jiwa nasionalisme yang kuat, semangat patriotisme, serta bibit-bibit kepemimpinan yang sedang tumbuh dan ditempa di tengah generasi muda kita,” tegas Azwar Hadi.


Lebih lanjut, ia mengajak para pengibar bendera pusaka untuk tidak berhenti hanya pada tugas kenegaraan tersebut. Kehadiran mereka diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi teman sebaya maupun masyarakat luas.


“Jadilah generasi muda yang mampu menjadi teladan di mana pun berada, selalu menebarkan energi positif, menyuarakan hal-hal yang membangun, dan terus bertekad mengabdi sepenuh hati untuk bangsa, negara, serta kemajuan Kabupaten Lampung Timur tercinta,” pesannya.


Acara pengukuhan ini ditutup dengan semangat kebanggaan bersama: “Merah Putih berkibar, semangat perjuangan terus menyala!” Semoga para pemuda ini senantiasa menjaga api semangat kemerdekaan dan terus berjuang membawa Lampung Timur menuju masa depan yang gemilang. (ADV)

September 02, 2026

Wabup Azwar Hadi Serahkan Remisi HUT ke-81 RI di Lamtim 2026

Lampung Timur  | Prokontra.news | – Suasana penuh haru dan sukacita menyelimuti Rutan Kelas IIB Sukadana. Di tengah semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, momen istimewa ini menjadi kebahagiaan besar bagi sejumlah warga binaan, seiring diserahkannya remisi umum sebagai wujud kasih sayang dan kesempatan kedua dari negara. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, disaksikan jajaran pimpinan rutan, unsur Forkopimda, dan petugas, pada Senin (17/8/2025).

 

Sebanyak 237 warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana, dan di antaranya tiga orang, Rojali, Yudi Setiawan, serta Zainal Abidin, beruntung langsung menghirup udara bebas, kembali berkumpul bersama keluarga setelah memperoleh Remisi Umum II. Kebebasan yang mereka raih ini bukan sekadar hak, melainkan penghargaan atas kedisiplinan, partisipasi aktif dalam pembinaan, dan perubahan perilaku positif selama menjalani masa binaan.


Wakil Bupati Azwar Hadi menegaskan, “Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara atas proses perbaikan diri, sekaligus pintu membuka lembaran hidup yang baru.” Pemberian ini membawa makna mendalam: kemerdekaan yang kita rayakan bersama, juga hadir dalam bentuk harapan baru bagi mereka yang sedang menempuh jalan perbaikan.


“Semoga kebebasan dan keringanan ini menjadi awal yang indah. Kembalilah ke pangkuan keluarga, perbaiki segala hal yang kurang, bangun kemandirian, dan jadilah warga masyarakat yang produktif, berguna, serta taat aturan,” pesan Azwar Hadi kepada seluruh warga binaan.


Bagi yang baru saja bebas, ia berpesan: “Selamat kembali ke tengah keluarga. Jadikan masa lalu sebagai pelajaran berharga, dan masa depan sebagai kesempatan emas untuk menjadi pribadi yang jauh lebih baik dan membanggakan.”


Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berkomitmen mendukung upaya reintegrasi sosial, agar setiap warga binaan yang selesai menjalani masa pidana benar-benar diterima kembali, mandiri, dan tidak terjerat masalah hukum lagi. Kemerdekaan membawa harapan, remisi membuka jalan baru, semua demi kehidupan yang lebih baik dan damai. (ADV)

September 02, 2026

Bupati Lamtim Pada Peringati HUT RI ke 81 Ajak Warga Jaga Persatuan "Bijak Bermedsos"

Lampung Timur | Prokontra.news | – Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti Lapangan Sribhawono, saat ribuan jamaah dari berbagai penjuru Kabupaten Lampung Timur berkumpul dalam acara lantunan sholawat akbar. Di tengah semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, suara lantang dan merdu Gus Rodhi Ahsan, Kapten Majelis Bahrusy Syafa’at, menggema memecah keheningan malam, menyatukan hati dan langkah seluruh warga yang hadir dalam irama doa dan pujian, pada Senin Malam (17/8/2026).Kegiatan ini bukan hanya menjadi sarana mempererat hubungan spiritual, tetapi juga menjadi momen penguatan nilai-nilai kebangsaan dan persatuan. Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, yang menyampaikan pesan pentingnya menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat, terlebih di era keterbukaan informasi saat ini.


Dalam sambutannya, Bupati Ela mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat semangat gotong royong sebagai ciri khas bangsa Indonesia, menjaga keutuhan persatuan, serta senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan agar warga tidak mudah terhasut atau percaya begitu saja terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.


“Ayo kita waspada, jangan sampai termakan yang namanya hoaks. Ingat selalu:Saring sebelum sharing. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah. Bersama kita jaga Lampung Timur tetap aman, damai, dan harmonis,” tegas Bupati Ela di hadapan ribuan warga.


Bupati Ela menambahkan, lantunan sholawat yang berkumandang malam ini memiliki makna mendalam: “Sholawat menguatkan hati, doa menyatukan langkah, dan semangat kebangsaan menjaga persatuan kita.”


Di akhir pesannya, Bupati Ela mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam satu komitmen: Jaga negeri kita dengan cinta, jaga jari kita dari ujaran kebencian, dan jaga persatuan agar kemerdekaan ini senantiasa membawa berkah bagi kita semua. (ADV)


September 02, 2026

Bupati Ela Teken Kerja Sama Dengan UNU dan ITSNU Lampung di Lamtim 2026

Lampung Timur | Prokontra.news | – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur semakin memperkuat kolaborasi strategis dengan dunia pendidikan tinggi, khususnya perguruan tinggi binaan Nahdlatul Ulama. Hal ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Lampung Timur dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Lampung dan Institut Teknologi Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Lampung, yang berlangsung di Aula UNU Lampung, Kecamatan Purbolinggo, pada Selasa (18/8/2026) .


Kerja sama ini menjadi langkah penting dan terencana dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pengembangan pendidikan, penelitian terapan, dan pengabdian masyarakat. Ruang lingkupnya diperluas hingga mencakup penguatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan sektor pertanian modern, pemberdayaan kewirausahaan dan UMKM, serta program khusus pemberdayaan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan strategis Taman Nasional Way Kambas.


Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti sekadar di atas kertas atau dokumen belaka. “Penandatanganan ini hanyalah awal. Yang terpenting adalah bagaimana kita mewujudkannya dalam bentuk program, kegiatan, dan hasil nyata yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.


Bupati Ela mengingatkan bahwa tantangan pembangunan semakin kompleks dan luas, sehingga tidak bisa diselesaikan sendirian. “Kalau kita berjalan sendiri-sendiri akan sulit dan berat. Tetapi kalau kita berkolaborasi, menyatukan pemikiran, ilmu, dan tenaga, insyaallah kita akan lebih kuat, lebih cepat, dan lebih mudah menemukan solusi terbaik untuk kemajuan masyarakat Lampung Timur,” tambahnya.


Kolaborasi ini juga menjadi wujud penerapan pendekatan pentahelix—sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan tokoh agama—yang diharapkan mampu melahirkan inovasi, kajian ilmiah, dan kebijakan berbasis data yang tepat sasaran.


Di akhir kegiatan, Bupati Ela mengajak seluruh elemen: “Mari bangun Lampung Timur melalui sinergi yang kokoh antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh elemen pembangunan. Bersama, kita hadirkan inovasi, solusi, dan karya nyata demi Lampung Timur yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera. (ADV)

September 02, 2026

Pemkab Lamtim Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026

Lampung Timur | Prokontra.news | -  Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-81, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan peran strategis Kejaksaan dalam menjaga tegaknya hukum, keadilan, dan ketertiban di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.


Pemerintah daerah berharap, di usia yang ke-81 ini, Kejaksaan Republik Indonesia senantiasa semakin kokoh berdiri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas tinggi, bersikap humanis, serta senantiasa dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kejaksaan diharapkan terus konsisten menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menegakkan aturan hukum, serta mampu menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.


Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, kerja sama, dan kolaborasi yang erat, konstruktif, dan saling mendukung antara Kejaksaan, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi ini diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan jalannya pembangunan daerah yang berkeadilan, merata, dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.


“Kejaksaan Hebat, Penegakan Hukum Bermartabat, Indonesia Maju.”


Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin sukses dalam mengemban amanah dan tanggung jawab besar menjaga kedaulatan hukum demi Indonesia yang lebih maju, berdaulat, dan sejahtera. (ADV)

September 02, 2026

Bupati Ela Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke 27 "Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Kemajuan Daerah"

Lampung Timur | Prokontra.news | – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati HUT ke-27 DPRD Kabupaten Lampung Timur, bertempat di Gedung DPRD setempat, pada Selasa (18/8/2026). 

Momentum peringatan seperempat abad lebih pengabdian lembaga perwakilan rakyat ini menjadi momen penting untuk merefleksikan perjalanan, sekaligus mempertegas komitmen memperkuat kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat.


Dalam sambutannya, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran, kontribusi, dan kerja sama yang selama ini terjalin harmonis antara unsur legislatif dan eksekutif. Menurutnya, sinergi yang baik antara kedua lembaga menjadi fondasi utama dalam mengawal arah pembangunan daerah, menampung dan memperjuangkan setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, serta memastikan setiap kebijakan dan alokasi anggaran yang ditetapkan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.


“Sudah 27 tahun DPRD Lampung Timur berdiri dan berjuang bersama masyarakat. Keberhasilan pembangunan yang kita nikmati hari ini tidak lepas dari peran strategis DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Sinergi ini harus terus dijaga, diperkuat, dan ditingkatkan kualitasnya agar kita semakin tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan,” ujar Bupati Ela dalam rapat tersebut.


Bupati Ela berharap, di usia yang ke-27 ini, DPRD Lampung Timur semakin matang, kritis, namun tetap konstruktif dalam setiap langkah pengambilan keputusan. Kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan mampu melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik.


Di akhir kegiatan, Bupati Ela mewakili seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat menyampaikan ucapan selamat: “Selamat HUT ke-27 DPRD Kabupaten Lampung Timur. Terus bersinergi, mengawal aspirasi, dan bekerja sepenuh hati demi Lampung Timur yang semakin maju, sejahtera, dan makmur bagi seluruh warganya.” (ADV)